Macam-macam Mandi Wajib dalam Fikih Ahlul Bait (1)

Mandi wajib merupakan syarat yang harus dilakukan oleh seorang muslim untuk mensucikan diri mereka dari hadas (najis) besar.

Dalam fikih Ahlul Bait atau Syiah, ada beberapa keadaan yang membuat seseorang berada dalam keadaan hadas besar, dan mengharuskannya mandi wajib sebelum melaksanakan salat atau ibadah lain yang mengharuskan kesucian, yakni:

Mandi Janabah

Mandi janabah ini wajib dilakukan dalam dua keadaaan;Pertama, ketika seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan (intim), baik dengan ataupun tanpa ejakulasi. Atau dengan kata lain, terjadinya kontak klamin laki-laki dan perempuan sudah cukup menjadikan keduanya wajib melakukan mandi janabah sebelum melaksanakan salat.

Pertama, ketika seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan (intim), baik dengan ataupun tanpa ejakulasi. Atau dengan kata lain, terjadinya kontak klamin laki-laki dan perempuan sudah cukup menjadikan keduanya wajib melakukan mandi janabah sebelum melaksanakan salat.

Kedua, ketika seseorang (laki-laki maupun perempuan) mengalami ejakulasi (pelepasan sperma) dengan cara apapun, baik dalam keadaan tidak sadar (tidur) ataupu sadar, seperti onani dan sebagainya.

Adapun ketika seseorang meragukan apakah cairan yang keluar dari kemaluan nya tersebut adalah sperma, maka bisa dipastikan dengan cara mengidentifikasikan beberapa keriteria ejakulasi seperti berikut; Adanya tekanan ketika keluar; Terasa syahwat (nikmat) ketika keluar; dan Tubuh terasa lemas ketika keluar.

Jika tidak bisa diidentifikasi melalui tiga kriteria di atas, maka tidak bisa dihukumi sebagai cairan sperma dan tidak wajib pula baginya mandi janabah.

Mandi Haidh

Mandi haidh ini wajib dilakukan ketika seorang wanita mendapat menstruasi atau datang bulan. Biasanya terjadi satu bulan sekali, atau ada pula yang dua bulan sekali.

Bersambung ...