Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Macam-macam Mandi Wajib dalam Fikih Ahlul Bait (2)

1 Pendapat 05.0 / 5

Mandi Nifas

Mandi nifas ini wajib dilakukan oleh seorang wanita akibat keluarnya darah dari rahim setelah melahirkan dalam waktu 10 hari.

Mandi Istihadhah

Mandi istihadhah ini wajib dilakukan oleh seorang wanita ketika ada darah yang keluar dari rahim nya, dan itu bukan menstruasi (haidh) ataupun nifas.

Misalnya, nifas yang lebih dari kebiasaan (10 hari setelah melahirkan), atau menstruasi lebih dari biasanya, maka darah itulah yang disebut dengan darah istihadhah.

Darah istihadhah sendiri memiliki tiga macam;

Pertama, hanya sebercak darah atau flek, maka disebut sebagai istihadah kecil, dan tidak dihukumi wajib mandi. Dengan kata lain, cukup baginya wudhu saja untuk menjadi suci, serta dapat melaksanakan salat. Tentu dengan syarat harus mengganti kapas atau pembalut yang digunakan.

Kedua, apabila darahnya keluar banyak atau melumuri kapas atau pembalut, maka disebut sebagai istihadhah sedang. Dia wajib mandi satu kali saja dalam sehari, misalnya mandi wajib sebelum salat subuh, kemudian wudhu dan salat. Setelah itu, untuk melaksanakan salat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, cukup dengan wudhu saja.

Ketiga, apabila darahnya mengalir terus dan tembus hingga ke celana, maka disebut dengan istihadhah besar. Dia wajib mandi tiga kali dalam sehari. Pertama, sebelum salat subuh. Kedua sebelum salat Dzuhur dan Ashar. Ketiga sebelum salat Maghrib dan Isya.

Mandi Jenazah

Mandi jenazah ini wajib bagi seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal. Dengan kata lain, kita yang masih hidup diwajibkan memandikan mereka yang telah meninggal.

Mandi Menyentuh Mayat

Mandi menyentuh mayat ini wajib dilakukan ketika seseorang menyentuh jenazah yang tubuhnya sudah dalam kondisi dingin dan belum dimandikan.

Berbeda halnya ketika seseorang menyentuh jenazah tersebut saat masih dalam kondisi hangat, maka kita tidak wajib mandi. Begitupula saat menyentuh jenazah yang sudah dimandikan, maka tidak ada kewajiban mandi setelahnya.

Mandi Nazar

Mandi nazar ini wajib dilakukan apabila seseorang menyatakan sumpah dan berjanji akan mandi wajib apabila permohonannya, harapannya terkabulkan.

Misal seseorang mengucapkan “Wallahi, apabila anak saya sembuh dari penyakitnya maka saya akan mandi wajib”. Apabila anaknya tersebut benar-benar sembuh, maka dia wajib melaksanakan mandi yang disebut sebagai mandi nazar.