Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Ushul Fiqih Perbandingan

“Kaidah Fiqh Tasalut: Melawan Pengaruh Asing dalam Hubungan Internasional” (2)

“Kaidah Fiqh Tasalut: Melawan Pengaruh Asing dalam Hubungan Internasional” (2)

Pemikiran mengenai نفوذ semakin berkembang pada era Revolusi Islam Iran di bawah kepemimpinan Imam Khomeini dan Imam Khamenei, di mana fiqh internasional mendapatkan perhatian lebih dalam politik. Konsep نفوذ pada masa ini dijelaskan lebih rinci, termasuk dalam aspek politik, ekonomi, militer, dan budaya. Imam Khomeini dan Imam Khamenei memperingatkan umat Islam mengenai bahaya pengaruh asing melalui tiga jalur utama: diplomasi resmi, diplomasi tidak resmi, dan diplomasi publik.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (10)

Filosofi Hukum dalam Islam (10) Pada kesempatan ini akan dibahas seputar pengaruh dan manfaat shalat bagi yang melaksanakannya. Salah satu tanda terperting dari pengaruh shalat pada manusia adalah penolakan atas seluruh sesembahan palsu dan fiktif, dan semua bentuk pemaksaan, penindasan serta kemunafikan yang masing-masing dengan cara tertentu menjauhkan manusia dari jalan yang lurus yaitu penghambaan kepada Allah Swt, dan menyanderanya.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (9)

Filosofi Hukum dalam Islam (9) Imam Ali as berkata, "Jagalah waktu shalat kalian dan tunaikan ia dengan penuh semangat dan kegembiraan, dan dengannya carilah kedudukan yang dekat dengan Tuhan, di mana kewajiban Ilahi ini memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang-orang yang beriman."

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (7)

Filosofi Hukum dalam Islam (7) Dengan kondisi spiritual demikian, shalat ditunaikan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, bahkan mereka menikmati ibadah tersebut. Dalam kondisi demikian, mereka tidak akan pernah meninggalkan shalat, bahkan ketika kondisi paling sulit sekalipun, sehingga pertolongan ilahi dalam kepada mereka.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (4)

Filosofi Hukum dalam Islam (4) Orang yang beriman dengan makrifat dan menghambakan diri dengan tulus, tentu ia lebih memahami tentang kedudukan shalat. Mereka tahu bahwa shalat – di samping sebagai ibadah yang ditunaikan oleh seluruh nabi – juga merupakan perintah langsung Allah ketika mengutus para nabinya.

Baca Yang lain

Hukum Konvensional

Hukum Konvensional Di pembahasan yang lalu, Syahid Baqir Shadr telah menyampaikan definisi hukum syari dan kritikannya atas definisi klasik. Lalu membagi hukum pada taklifi dan wadhi. Kemudian menerangkan bahwa hukum wadhi (konvensional) memiliki dua bentuk; yang pertama, sebagai subyek bagi hukum taklifi. Yang kedua sebagai muntaza’ (bagian yang diangkat) dari hukum taklifi, seperti juz`iyah (hal menjadi bagian) misal ruku dan sujud, dan syarthiyah (hal menjadi syarat) misal zawâl (waktu matahari tergelincir) bagi shalat zuhur.

Baca Yang lain