Hukum Sel Telur Di Luar Rahim

Hukum Sel Telur Di Luar Rahim

TANYA:

Dalam proses membuahi sel telur dengan sperma di luar rahim yang dikenal dengan bayi tabung, biasanya dokter yang melakukan itu tidak akan mengambil satu saja, namun minimal dua dan sebagiannya empat indung telur, karena dikhawatirkan gagal jika mengambil hanya satu saja. Namun kebanyakan pasangan suami istri, hanya mengambil satu saja. Bagaimana hukum sisanya apakah boleh disimpan di laboratorium dan jika dibutuhkan lagi bisa dimanfaatkan oleh pasangan suami istri pemilik induk telur dan sperma asli tersebut? Atau bolehkah dimanfaatkan oleh perempuan lain yang tidak bisa hamil normal atau bolehkah dibuang?

JAWAB:

Tidak ada masalah untuk melakukan semua kasus yang ditanyakan.