Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin (bahasa Arab: الخلفاء الراشدون) adalah sebuah defenisi yang diterapkan oleh Ahlusunah bagi para hakim pertama yang berkuasa setelah Nabi Muhammad saw. Khulafaur Rasyidin itu secara urut adalah Abu Bakar, Umar, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib as. Di sebagian beberapa sumber Hasan bin Ali as juga diurutkan sebagai Khulafaur Rasyidin.
Ahlusunah meletakkan gelar Rasyidin, supaya membedakan para Khalifah awal Islam dari Khalifah Bani Umayyah, mereka berkeyakinan bahwa masa ini adalah masa keutamaan-keutamaan Islam berkembang.
Arti Rasyid
“Rasyid” berarti yang terhidayahi dan Khulafa Rasyidin dengan urutannya adalah sebagai berikut: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Imam Ali as. Sebagian sumber-sumber Ahlusunah memasukkan Hasan bin Ali as kedalam Khulafaur Rasyidin.
Sanad Riwayat
Gelar Khulafaur Rasyidin adalah berdasarkan sebuah hadis yang dihubungkan kepada Rasulullah saw, yang mana hadis itu dikutip dalam pustaka-pustaka hadis Ahlusunah dengan perbedaan sedikit. Kemudian para ahli hadis dan para penulis Ahlusunah mendefinisikannya secara umum bagi empat khalifah pertama yang mana menurut pandangan mereka, karena mereka mengikuti sunnah Nabi saw dan menjaganya. Begitu juga dikatakan bahwa Utsmaniyah (yaitu pengikut pihak Utsman dan keturunan Umawi) yang menggunakan gelar Khulafaur Rasyidin bagi pengganti pertama Nabi saw.
Sebagian dari para tokoh dan peneliti Syiah seperti Allamah Amini, telah membahas hadis tersebut dan mengganggapnya sebagai hadis buatan. Tentunya dalam teks-teks hadis Syiah, terkadang gelar ini digunakan untuk para imam dua belas Syiah.