Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Hukum Mandi 1

0 Pendapat 00.0 / 5

Mandi (bahasa Arab: الغُسل) merupakan satu amal ibadah dalam fikih Islam yang bermakna membersihkan seluruh anggota badan dengan air dari kepala sampai kaki dengan cara-cara dan urutan tertentu.

Mandi ada dua jenis, yaitu: wajib dan mustahab. Macam-macam mandi wajib: Mandi janabah, mandi jenazah, mandi setelah menyentuh jenazah, dan mandi wajib khusus perempuan yang disebabkan karena haid, nifas dan istihadah.

Sementara mandi sunah diantaranya: Mandi Jumat, mandi sunah untuk ziarah dan mandi sunah di hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan Idul Ghadir.

Kedua jenis mandi ini dapat dilakukan dengan dua metode, metode tartibi atau irtimasi, dan sangat diutamakan ketika mandi dengan metode tartibi dalam menggunakan air tidak lebih dari tiga liter.

Pada mandi wajib karena junub, setelah melakukannya bisa langsung melakukan salat, tanpa harus mengambil wudu lagi, sementara hukum pada mandi lainnya, terdapat perbedaan pendapat.

Pengertian Umum
Kata «غَسل» secara bahasa artinya mencuci/membersihkan dengan air. Sementara «غُسل» (mandi) secara istilah fikih adalah mencuci atau membersihkan dengan air seluruh anggota badan dari kepala sampai kaki dengan cara-cara tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat, dengan maksud mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah swt. Dalam pelaksanaan mandi tidak diharuskan membasuh atau mengusap anggota badan dengan tangan, dan menyiramkan air yang membasahi seluruh anggota badan, sudah cukup memenuhi syarat terlaksananya amalan mandi. Hukum-hukum mandi dijelaskan secara detail dalam bab Thaharah pada kitab Risālah ‘Amaliyah.

Alquran pada ayat ke enam surah Al-Maidah dan ayat 43 surah An-Nisa menjelaskan mengenai masalah ini dan lebih dari 2400 riwayat berkaitan dengannya.

Salah satu pengaruh maknawi dari mandi adalah mensucikan ruh dan mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk mendekatkan diri pada Allah swt dan beribadah. Disebutkan dalam salah satu riwayat, dilarang bagi seorang muslim untuk tidur dalam keadaan junub.

Mandi diyakini sebagai satu amalan ibadah.[1]

Mandi-Mandi Wajib
Dalam fikih Syiah, ada 6 macam mandi wajib, yaitu:

Mandi Janabah/junub
Mandi sehabis menyentuh mayat
Mandi jenazah
Mandi wajib khusus perempuan, pada saat haid, nifas atau istihadah.
Mandi yang disebabkan oleh nazar, janji atau sumpah, maka wajib hukumnya untuk ditunaikan. Misalnya, ada yang bernazar jika melakukan ziarah maka ia akan mandi terlebih dahulu.[2]
Menurut pendapat yang masyhur dikalangan fukaha, semua mandi yang wajib adalah “wajib ghairi”; artinya ia sendiri tidak wajib tapi kewajiban itu ada, karena untuk melaksanakan amalan lain yang disyaratkan bersuci sebelumnya, seperti pelaksaanaan salat wajib lima waktu.[3]

Mandi Sunah
Mandi yang hukumnya sunah, sangat banyak macamnya. Namun diantara mandi sunah yang penting antara lain:

Mandi sunah di hari Jum’at
Mandi sunah untuk ziarah
Mandi sunah pada hari-hari yang mulia seperti Idul Fitri, Idul Adha, Idul Ghadir dan lain-lain
Mandi sunah pada malam-malam Ramadhan [4]

Tata Cara Pelaksanaan Mandi
Mandi dapat dilakukan dengan dua cara:

Metode Tartibi
Pada metode ini, anggota tubuh yang pertama disirami air adalah kepala dan leher, kemudian anggota tubuh bagian kanan dan selanjutnya anggota tubuh bagian kiri. Sebagian marja’ taklid berpendapat, mendahulukan anggota tubuh bagian kanan dari anggota tubuh bagian kiri bukanlah suatu keharusan atau hukumnya tidak wajib.[5]

Menjaga urutan diantara angota-angota adalah syarat nyata (waqi’i), oleh karenanya jika mandi dikerjakan tidak sesuai dengan tartib dan urutan tersebut, baik itu dikarenakan ketidak tahuan akan masalah ini ataupun karena lupa, maka mandinya menjadi batal dan harus diulangi kembali.[6]

Sesuai dengan fatwa mayoritas marja taklid, memulai menyiramkan air ke setiap anggota tubuh tidak wajib dari atas ke bawah.[7] Demikian pula tidak wajib menjaga kesinambungan (muwalat; membersihkan anggota tubuh secara berkesinambungan dan tanpa adanya jarak diantara anggota-anggota tersebut)[8]

Di saat mandi disunahkan untuk menggunakan air tidak lebih dari 3 liter.[9] Sebagian orang dalam menggunakan air pada saat melakukan mandi, baik waktu atau banyaknya air yang digunakan tidak sesuai dengan aturan agama. Hal ini disebabkan karena rasa was-was atau khawatir sehingga berlebih-lebihan dalam penggunaan air. Untuk menghindarkan diri dari kondisi seperti itu, maka yang harus dilakukan adalah tidak menuruti rasa was-was dan keraguan itu dan menggunakan waktunya untuk mandi sebagaimana orang-orang pada umumnya.