Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Kesayidan

0 Pendapat 00.0 / 5

Masalah 1315) Seorang sayid diperbolehkan menggunakan saham sadah (sayid) ketika dia berasal dari jalur ayah yang bernasab kepada Hasyim, kakek Rasulullah, karena itu seluruh sayid Alawiyyin (baca: keturunan Imam Ali as), anak keturunan Aqil dan anak keturunan Abbas (paman Nabi) semuanya adalah Bani Hasyim yang mempunyai hak untuk memanfaatkan bagian dari khumus para sadah.

Masalah 1316) Orang yang berkaitan secara nasab dari jalur ayah dengan Abbas bin Ali bin Abi Thalib as merupakan sayid Alawi.

Masalah 1317) Meskipun yang bernasab ke Rasulullah saw dari ibu juga dikatakan sebagai keturunan Rasulullah saw, tetapi tolok ukur diberlakukannya konsekuensi-konsekuensi dan hukum-hukum syar’i atas kesayidan adalah keterkaitan nasabnya dari jalur ayah.

Masalah 1318) Para sayid yang memiliki pekerjaan dan penghasilan, jika penghasilan mereka mencukupi kebutuhan hidup mereka secara wajar sesuai dengan tingkat kehidupan mereka dalam pandangan umum, maka mereka tidak berhak atas khumus.

Masalah 1319) Keluarga sadah yang ayahnya meremehkan pemberian nafkah kepada mereka, jika mereka tidak mampu mengambil nafkah dari ayahnya, maka diperbolehkan untuk memberikan saham sadah kepada mereka sekedar seukuran nafkah.

Masalah 1320) Para sayid yang membutuhkan, jika selain membutuhkan makanan dan pakaian mereka juga membutuhkan sesuatu lainnya yang sesuai dengan tingkat kehidupannya, maka diperbolehkan untuk memberikan saham sadah kepada mereka sekedar untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Masalah 1321) Perempuan sayidah yang suaminya tidak mampu menafkahinya karena fakir dan dia sendiri pun secara syar’i adalah seorang yang fakir, bisa mengambil saham sadah untuk memenuhi kebutuhannya dan dia bisa menggunakan saham tersebut untuk dirinya, anak-anaknya dan bahkan untuk suaminya.

Masalah 1322) Seseorang tidak bisa memberikan khumus kepada orang yang berada di bawah tanggungan wajib nafkah kepadanya, misalnya seseorang tidak bisa memberikan khumusnya kepada ayah dan ibunya yang fakir sementara dia memiliki kemampuan untuk membantu mereka.