Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Menghadap Kiblat (1)

0 Pendapat 00.0 / 5

Menghadap Kiblat (bahasa Arab:استقبال القبلة) berarti menghadap Ka’bah sambil menunaikan sebagian perintah wajib. Melaksanakan banyak amalan ibadah atau selain ibadah bagi umat Islam, seperti Salat, haji, adab penguburan, dan penyembelihan hewan secara syar’i yang ada hubungannya dengan kiblat .

Kesahihan ibadah, misalnya Salat, syarat pelaksanaannya harus menghadap kiblat. Selain itu, ketika menyembelih hewan, hewan tersebut wajib dihadapkan ke arah kiblat; jika tidak dilaksanakan, maka dagingnya hukumnya haram untuk dimakan.

Sebaliknya, dilarang melakukan hal-hal seperti takhalli (buang air kecil atau besar) sambil menghadap kiblat. Selain itu, dianjurkan membaca Al-Qur’an sambil menghadap kiblat, disunnahkan juga untuk menghadap kiblat ketika wudhu dan makan, namun melakukan beberapa hal seperti berhubungan badan sambil menghadap kiblat dianggap makruh .

Urgensitas dan Kedudukan

Para fuqaha (ulama fiqih) telah banyak membahas masalah syariat menghadap kiblat dalam berbagai tugas syariat Islam, seperti Salat, haji, menyembelih, hukum takhalli (buang air besar/kecil) dan hukum mengurus jenazah. Menghadap kiblat meliputi empat aturan yaitu hukum wajib, haram, makruh dan mustahab (sunnah).[1] Dalam beberapa ajaran islam, menghadap kiblat dianggap sebagai pahala atas suatu perbuatan tertentu. Disebutkan dalam sejarah Nabi Islam (SAW) bahwa beliau selalu duduk menghadap kiblat[2] dan pahala duduk menghadap kiblat selama satu jam dihitung sebagai pahala jamaah haji dan umrah.[3]

Makna Menghadap Kiblat

Menurut para fuqaha (ahli fiqih) Syiah, menghadap kiblat berarti menghadap Ka’bah bagi orang yang berada di dalam Masjidil Haram.[4] Bagi orang yang tidak berada di dalam Masjidil Haram dan tidak melihat Ka’bah, maka secara umum hendaknya[5] menghadap Ka’bah;[6] namun tidak perlu dengan ketelitian yang rasional dan nyata (hakiki); Karena hal ini mustahil. [7]

Cara Mengidentifikasi Kiblat

Menurut para (fuqaha) ahli fiqih Syiah, arah kiblat dapat ditentukan berdasarkan ilmu dan keyakinan, dan jika cara tersebut tidak memungkinkan, hendaknya Salat ke empat arah jika ada waktu, dan jika waktu sedikit, ke arah yang kemungkinannya paling dekat.[8]

Hikmah Dari Menghadap Kiblat

Para ulama berpendapat bahwa menghadap kiblat saat menunaikan amal ibadah, selain menjalankan sesuai perintah Allah, juga memiliki manfaat seperti menciptakan persatuan antar umat Islam.[9] Menurut Allamah Thabathabai, posisi umat Islam yang berfokus terhadap Ka’bah, meskipun terdapat perbedaan keyakinan, merupakan rohani paling lembut dan positif yang dapat dihembuskan ke dalam tubuh manusia dan memberi mereka kesatuan.[10] Menurut beliau, perhatian hati terhadap satu tempat akan menimbulkan kesatuan intelektual dan spiritual umat Islam.[11]

Dalam suatu riwayat disebutkan falsafah menghadapkan orang yang sedang sakaratul maut ke arah kiblat, diungkapkan bahwasanya malaikat memberi perhatian khusus kepada orang tersebut dan sebagai tanda perhatian orang yang akan sedang sakaratul maut kepada Allah swt hingga akhir hayatnya.[12]

Kewajiban Menghadap kiblat

Menghadap kiblat dianggap wajib dalam beberapa taklif syariah, seperti Salat, hukum mengurus jenazah, dan penyembelihan:

Salat

Salat wajib : menurut fatwa para fuqaha (ahli fiqih) Syiah, keshahihan Salat wajib (sholat harian, sholat ayat, sholat jenazah) dan beberapa yang mengikuti Salat seperti Salat ihitiyath dan qadha bagian Salat yang terlupakan yang harus dipenuhi juga, diwajibkan menghadap kiblat.[13] dalil dari hukum diatas meliputi Ayat-ayat Alquran,[14] hadits[15] dan ijma’.[16] Jika jamaah tidak bisa menghadap kiblat, misalnya orang tersebut sedang sakit, maka sebisa mungkin kondisi ini harus diperhatikan.[17]
Salat mustahab : Dalam sholat mustahab, jika sholat dilakukan dalam keadaan berdiri (diam), maka hendaknya dibaca menghadap kiblat.[18] Sebagian ulama fiqih merujuk pada ayat 115 Surat Al-Baqarah dan beberapa riwayat[19] tidak menganggap perlu menghadap kiblat dalam Salat mustahab yang dilakukan sambil bergerak.[20]
Salat jenazah: Menurut sebagian besar ulama fiqih, wajib menghadap kiblat ketika Salat jenazah.[21] Namun ada sebagian ulama yang mempermasalahkan tidak wajibnya menghadap kiblat karena syarat berdiri saja sudah cukup untuk sahnya Salat jenazah.[22]
Tata cara pelaksanaan Salat dengan menghadap kiblat: Menurut fatwa para fuqaha, orang yang berdiri bagian depan badannya harus menghadap kiblat,[23] orang yang sholat dengan keadaan duduk wajah, dada dan kedua lututnya harus menghadap kiblat, dan orang yang sholat dengan keadaan berbaring menghadap kiblat. miring ke kanan atau ke kiri, hendaknya ia tidur dengan posisi badan bagian depan menghadap kiblat, dan jika tidak bisa, sebaiknya tidur telentang dengan telapak kaki menghadap kiblat.[24]

Bersambung ...