Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Talak (2)

1 Pendapat 05.0 / 5

Tidak menghalangi istri kawin lagi

Allah swt berfirman: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan (mantan) suaminya, apabila telah mendapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf..”[22]

Ayat ini memerintahkan apabila terjadi talak diantara suami-istri, lalu keduanya hendak menikah kembali, maka keluarga dari pihak wanita tidak boleh mencegah untuk melakukan perbuatan tersebut.[23]

Meberikan hadiah

Allah swt berfirman: “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) sesuatu secara ma’ruf”.[24]

Ulama Syiah meyakini bahwa ayat ini berkaitan khusus dengan wanita-wanita yang tidak ditentukan mas kawinnya dan tidak digauli setelah mereka dinikahi. Sesuai hukum ini, wanita-wanita tersebut harus diberikan hadiah saat ditalak.[25]

Syarat-Syarat dan Hukum Talak

Talak memiliki 4 rukun utama yaitu:
Adanya orang yang menalak,
Adanya penerima talak,
Diucapkannya akad talak,
Adanya saksi atau penyaksian. [26]
Syarat-syarat orang yang menceraikan[27]:
Baligh,
Berakal,
Saat mengucapkan talak, dilakukan dengan ikhtiar bukan karena paksaaan,
Ketika mengucapkan pernyataan talak memang berniat secara sadar untuk melakukan talak.
Adapun perempuan penerima talak, harus memiliki syarat-syarat umum berikut ini:

Talak dilakukan saat ia sedang suci dari haid atau nifas. Jika perempuan dalam kondisi haid atau nifas ditalak oleh suaminya maka talak tersebut batal. Syarat ini tidak berlaku bagi perempuan yang:
Sudah menopause,
Perempuan yang belum sampai umur haid, dan
Perempuan yang sedang hamil.
Talak diucapkan pada saat perempuan dalam kondisi suci ketika tidak terjadi hubungan badan antara suami dan istri.
Disebutkan dengan jelas siapa istri yang menerima talak, hal ini berlaku jika seseorang memiliki beberapa istri. [28]
Dalam pengucapan lafadz talak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Lafadz khusus talak

 هی طالِقٌ یا فُلانَة طالِقٌ یا اَنتِ طالِقٌ (dia-pr- diceraikan /wahai Fulanah –pr- kuceraikan/ engkau –pr- kuceraikan) harus dibaca dengan bahasa arab kecuali seseorang itu bisu. [29]
Disaksikan oleh 2 orang adil saat pengucapan talak. [30][31]

Pembagian Talak

Talak berdasarkan kemungkian kembalinya kedua mempelai dibagi menjadi 2 yaitu talak Ba’in dan talak Raj’i. Talak Ba’in sendiri dibagi kepada lima bagian. Masing-masing dari jenis talak memiliki hukum-hukum tersendiri.

Talak Raj’i

Talak Raj’i yaitu talak yang memungkinkan sang suami untuk rujuk kembali kepada istrinya pada masa iddah (maksud dari rujuk disini adalah sang suami dapat kembali pada istrinya tanpa mengucapkan akad nikah baru dan khutbah nikah). Dalam talak Raj’i selama sang istri berada dalam iddah, maka semua hukum-hukum kesuami-istrian tetap berlaku diantara keduanya kecuali hal-hal yang dikecualikan.[32]

Talak Ba’in

Dalam talak Ba’in seorang suami yang menceraikan istrinya tidak memiliki hak untuk kembali (rujuk) dengan istrinya, baik dalam masa masa iddah maupun tidak. Talak-talak di bawah ini dikatagorikan sebagai talak Ba’in:

Talak pada seorang perempuan yang setelah melakukan akad nikah belum disetubuhi oleh suaminya.
Talak seorang perempuan yang umurnya belum sampai 9 tahun.
Talak seorang perempuan yang sudah menopause.
Talak seorang perempuan yang ditalak secara Khulu'[catatan 1]
Talak Mubarat.[catatan 2]
Talak seorang perempuan yang telah ditalak untuk yang ketiga kalinya oleh suaminya.[33]

Iddah Talak

Batas waktu tertentu dimana wanita tidak boleh menikah selama masa tersebut disebut “Iddah”. Iddah memiliki beberapa jenis seperti Iddah talak, Iddah wafat dan Iddah nikah mut’ah yang mana dilihat dari masanya satu sama yang lain berbeda-beda. Iddah talak untuk wanita haid adalah sampai mulai haid yang ketiga, dan untuk wanita yang tidak haid adalah 3 bulan.[34]

catatan

Talak Khulu’ adalah jenis talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya karena sang istri tidak suka lagi melanjutkan kehidupan dengan sang suami dengan menghadiahkan maharnya atau memberikan harta lain kepada suami

Talak Mubarat adalah jenis talak kesepakatan dimana karena suami dan istri tidak saling mencintai, sang istri menghadiahkan maharnya atau harta lain kepada sang suami untuk menjatuhkan talak atasnya

Catatan Kaki

1. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 9, hlm.9
2. Muhaqqiq Damad, Barresiye Fiqhi Huquqi Khaniwadeh, hlm. 380
3. Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul, hlm. 97
4. Barresie Huquq Zanone dar Mas’aleh Talak, hlm. 20-23.
5. Dairat al-Ma’arif Fiqh Islami, Farhang Fiqh, jld. 5, hlm. 196
6. Kulaini, al-Kafi, jld. 6, hlm. 54
7. Thabrisi, Makarim al-Akhlaq, hlm. 197
8. Majlisi, Mir’at al-Uqul, jld. 21, hlm. 94
9. QS. An-Nisa’: 19.
10. QS. An-Nisa’: 35
11. QS. An-Nisa’: 130.
12. Sebagi contoh lihat: Muthahhari, Majmu’e-ye Atsar, jld. 19, hlm. 259-260
13. Muthahhari, Majmu’e-ye Atsar, jld. 19, hlm. 261
14. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 9, hlm.11; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 22, hlm. 5
15. Misykini, Musthalahat al-Fiqh wa Ishthilahat al-Ushul, hlm. 97
16. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 9, hlm. 28 dan 29; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 32, hlm. 23-25
17. Lihat: Muthahhari, Majmue-e Atsar, jld. 19, hlm. 262
18. Lihat: Muthahhari, Majmue-e Atsar, jld. 19, hlm. 262, 263
19. Lihat: Muthahhari, Majmue-e Atsar, jld. 19, hlm. 263
20. QS. At-Thalaq
21. Allamah Thabathabai, al-Mizan, jld. 19, hlm. 313
22. QS. Al-Baqarah: 232
23. Allamah Thabathabai, al-Mizan, jld. 2, hlm. 238
24. QS. Al-Baqarah: 241
25. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld. 2, hlm. 215
26. Lum’ah al-Damasyqie, jld. 2, hlm. 387.
27. Lum’ah al-Damasyqie, jld. 2, hlm. 387.
28. Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld. 32, hlm. 4-56.
29. Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld. 32, hlm. 4-56.
30. Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld. 32, hlm. 4-56.
31. Khumaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 2, hal 441.
32. Muassasah Dairah al-Ma’arif Islami, Farhang Fiqh, jld. 5, hlm. 205-206
33. Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Ishtilahat al-Ushul, hlm. 357
34. Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Ishtilahat al-Ushul,hlm. 270-271