Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an dan Pemerintahan yang Berorientasi Keadilan (2)

1 Pendapat 05.0 / 5

Pentingnya Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an

Nilai keadilan sosial dalam sudut pandang Al-Qur’an sedemikian rupa sehingga Allah dengan tegas memerintahkannya dan mewajibkannya. Al-Qur'an mengingatkan masyarakat Islam bahwa kejahatan dan permusuhan pihak lawan tidak boleh mengalihkan umat Islam dari jalan keadilan dan mereka bahkan harus memperlakukan musuh dengan adil.

Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dan utama para Nabi dalam Al-Qur'an adalah menegakkan keadilan. Prinsip Al-Qur’an ini (penerapan keadilan sepenuhnya dalam masyarakat manusia) juga terlihat dalam praktik Nabi Muhammad Saw.

Imam Baqir as, salah satu keturunan Nabi mengatakan, Nabi menghapuskan adat istiadat jahiliyah dan mulai memperlakukan manusia dengan keadilan.

Mengingat pentingnya keadilan dalam masyarakat, Al-Qur'an telah memperluasnya ke berbagai bidang. Perlunya menegakkan keadilan dalam kesaksian, perkataan, ketika menghakimi dan membela keadilan dalam semua tahap kehidupan, menunjukkan pentingnya hal ini.

Al-Qur'an menyebut segala sesuatu yang menyebabkan kerusakan dan mengganggu semangat keadilan sebagai maksiat dan telah melarangnya. Bahkan berita bohong yang praktis berdampak pada semangat masyarakat. Dalam masyarakat yang seimbang di mana semua orang menikmati kekuasaan, kekayaan dan kedudukan secara setara, empati dan persaudaraan dengan sendirinya akan terjalin di antara anggota masyarakat.

Imam Ali berkata, “Al-Adl Ma’luf” adalah keadilan yang menyenangkan dan penyebab kebahagiaan. Lawan dari keadilan sosial adalah kekejaman dan ketidakadilan, yang menyebabkan kehancuran masyarakat dengan memancing murka Allah, menimbulkan permusuhan dan kehancuran peradaban.