Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

LOGIKA TABAYYUN (1)

0 Pendapat 00.0 / 5

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa sebuah berita, maka periksalah faktanya, karena (bila tidak memeriksa faktanya lebih dahulu) kamu akan menimpakan suatu musibah atas suatu kelompok tanpa mengetahui fakta keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." [Hujurat: 6]

Sebelum mengulik isi ayat di atas, yang penting untuk diketahui ialah bahwa fasiq adalah predikat dalam terminologi agama bagi orang yang secara terang-terangan melakukan perbuatan yang diharamkan dan tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan dalam agama. Antonim fasik adalah adil.

Bila diperhatikan dengan seksama, ditemukan tiga kata kunci, yaitu pembawa berita, konten berita, selidik dan kelompok yang jadi korban.

1. Pembawa Berita (Orang Fasik):
Dalam ayat tersebut, pembawa berita merupakan orang fasik yang dapat diartikan sebagai orang yang tidak etis dan tidak dapat dipercaya dalam menyampaikan informasi.
Pesan dari ayat ini adalah pentingnya mempertimbangkan keabsahan dan integritas dari sumber informasi sebelum menerima atau menyebarkannya, terutama jika sumbernya tidak dapat dipercaya.

1. Konten Berita (Fakta yang Dibawa):
Konten berita yang dibawa oleh orang fasik mungkin tidak selalu akurat atau benar, karena bias, tujuan tersembunyi, atau kesalahan dalam menyajikan informasi.
Ayat ini menekankan pentingnya untuk memeriksa kebenaran dan validitas dari informasi sebelum mempercayainya atau bertindak berdasarkan informasi tersebut, mengingat informasi yang salah dapat menyebabkan kerugian.

1. Selidik (Pemeriksaan Fakta):
Pesan pemeriksaan fakta dalam ayat ini menyoroti pentingnya melakukan pengecekan serta verifikasi terhadap kebenaran informasi sebelum meresponsnya dengan menerima atau menolak.
Dalam konteks modern, prinsip ini dapat diterapkan dalam membaca dan menyebarkan berita di media sosial atau di platform online lainnya, di mana informasi seringkali tersebar dengan cepat tanpa verifikasi yang memadai.

1. Kelompok yang jadi korban:
Kata kunci keempat dalam ayat tersebut adalah kelompok yang menjadi korban akibat penyebaran berita palsu atau tidak benar oleh orang fasik.

2. Ketidakadilan terhadap Kelompok:
Ayat tersebut menekankan bahwa jika seseorang menerima dan menyebarkan berita yang tidak benar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, mereka dapat menimpakan "musibah" atau kerugian pada suatu kelompok tanpa menyadari kebenaran atau fakta yang sebenarnya.
Kelompok yang menjadi korban dalam konteks ini mungkin mengalami dampak negatif baik dalam hal reputasi, hubungan sosial, atau keamanan mereka akibat penyebaran informasi palsu atau memojokkan yang tidak berdasar.

1. Kesalahan Dan Dampaknya:
Tindakan tidak teliti dalam mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dapat mengakibatkan penyebaran fitnah, kecurigaan, atau ketidakpercayaan yang dapat merugikan kelompok yang disasar.
Kelompok yang menjadi korban bisa mengalami stigma negatif, kehilangan kepercayaan masyarakat, atau bahkan konflik internal akibat informasi yang tidak benar tentang mereka.

1. Pentingnya Perlindungan Terhadap Kelompok:
Ayat ini secara tidak langsung menunjukkan pentingnya melindungi kelompok dari dampak negatif informasi palsu atau tidak benar dengan cara melakukan selidik lebih dahulu sebelum menyebarkan informasi.
Dengan memprioritaskan kebenaran dan keadilan dalam menyebarkan berita, kelompok bisa terhindar dari konsekuensi yang merugikan dan upaya perlindungan terhadap mereka dapat terwujud.

Ketika seseorang menjustifikasi ujaran kebencian terhadap suatu kelompok berdasarkan tindakan negatif dari sebagian kecil individu dalam kelompok tersebut, hal tersebut dapat mengarah pada generalisasi dan penciptaan stereotip negatif terhadap seluruh kelompok.

Menjustifikasi ujaran kebencian dengan penyebaran berita dusta yang menghukum satu kelompok adanya beberapa individu negatif yang terasosiasi dengan kelompok itu. Padahal hujatan terhadap satu kelompok lebih jahat daru perbuatan buruk sejumlah oknum dalam kelompok itu.

Menjadikan satu kelompok yang mencakup setiap individu di dalamnya, termasuk yang telah wafat dan yang akan lahir dalam jumlah yang sangat besar adalah kejahatan yang tak terkalkulasi. Karena siapapun yang tergoda dan berandil di dalamnya berurusan di hadapan Allah dengan semua kelompok itu.

Ujaran kebencian yang terdorong oleh penyebaran berita dusta atau propaganda negatif terhadap suatu kelompok dapat memiliki dampak yang merusak, seperti memperkuat prasangka negatif, meningkatkan konflik sosial, dan merusak hubungan antar kelompok.

Penting bagi setiap individu untuk tidak mudah terpancing oleh ujaran kebencian dan propaganda negatif yang menyudutkan satu kelompok berdasarkan sebagian individu negatif dalam kelompok tersebut.

Diperlukan pendekatan yang bijaksana, kritis, dan objektif dalam menyikapi informasi yang diterima, serta menghindari penyebaran berita dusta atau ujaran kebencian yang dapat merugikan keseluruhan kelompok.