Ayatullah Khuii: Bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits Riwayat-riwayat Tahrif Harus Ditolak
Sebagaimana diketahui bersama bahwa keberadaan banyak riwayat yang mengindikasikan tahrif dalam al-Quran di dalam literatur sunni dan syiah merupakan hal yang tidak dapat dibantah oleh siapapun.
Tentu saja, dalam penyelesain masalah riwayat-riwayat tersebut ada perbedaan. Ulama Ahli Sunat berusaha menyelesaikan problem ini dengan memaparkan pembahasan naskh tilawah sebagaimana dijelaskan pada seri sebelumnya. Walaupun pada dasarnya hal itu tidak dapat menyelesaikan masalah sebab konsekuensinya tetap saja kembali kepada tahrif.
Berbeda dengan ulama Sunni, Sayyid Khuii memberikan sebuah penyelesain sederhana namun sangat akurat. Ia menggunakan konsep yang mengatakan bahwa “segala yang bertentangan dengan al-Quran dan riwayat yang pasti maka harus ditolak” untuk membantah semua riwayat yang berindikasi tahrif.
Sebenarnya di dalam kitab al-Bayan ia memaparkan beberapa argumen untuk menolak riwayat tahrif yang ada di dalam kitab-kitab hadits Syiah. Namun, beliau beberapa kali mengulang aturan diatas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan ia menjadikannya sebagai dalil pamungkas dengan mengatakan bahwa jika argumen-argumen sebelumnya tidak bisa menyelesaikan persoalan maka dengan alasan konsep di atas, semua riwayat tahrif mesti ditolak.
Tafsir al-Bayan Fi Tafsir al-Quran dalam hal ini memuat: “jika pemaknaan dan penjelasan ini tidak sempurna maka tidak ada jalan lain kecuali menolak riwayat-riwayat tersebut karena bertentangan dengan al-Quran dan hadits.”[1] Di halaman lainnya disebutkan: “Jawaban atas argumentasi dengan riwayat kelompok ini, setelah memastikan ke lemahan sanadnya bahwa riwayat-riwayat iu bertentangan dengan al-Quran dan hadits.”[2] Di tempat lainnya tercatat: “Jika pemaknaan itu (telah disebutkan sebelumnya di dalam kitab) tidak memungkinkan pada sebagian riwayat, maka tidak ada pilihan selain menolaknya sebab bertentangan dengan al-Quran dan hadits.”[3]
Intinya penjelasan ini mengatakan bahwa segala sesuatu yang bertentangan dengan al-Quran dan hadits yang pasti, harus ditolak. Dan mengingat bahwa riwayat-riwayat tahrif tersebut bertentangan dengan al-Quran dan hadits yang mengatakan bahwa kitab suci ini terjaga dari tahrif, maka harus ditolak.
[1] Khuii, Abu al-Qasim Musawi, al-Bayan Fi Tafsir al-Quran, hal: 230, cet: Ihya Atsar Imam Khuii.
[2] Khuii, Abu al-Qasim Musawi, al-Bayan Fi Tafsir al-Quran, hal: 232, cet: Ihya Atsar Imam Khuii.
[3] Khuii, Abu al-Qasim Musawi, al-Bayan Fi Tafsir al-Quran, hal: 233, cet: Ihya Atsar Imam Khuii.