Hubungan Sesama Jenis dalam Catatan Al-Qur’an dan Hadis
Hubungan Sesama Jenis dalam Catatan Al-Qur’an dan Hadis
Perdebatan mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kembali marak diperbincangkan. Ada negara-negara yang tegas memberlakukan larangan tentang LGBT, namun ada juga yang terang-terangan melegalkan berkembangnya perilaku menyimpang ini. Sementara, pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menyatakan ada kekosongan hukum di Indonesia ihwal regulasi bagi kaum LGBT, sehingga seringkali timbul pro dan kontra terkait persoalan ini.
Dari sudut pandang Islam, tercatat di dalam Al-Quran, pertama kali muncul hubungan sesama jenis atau praktik dari LGBT bermula pada zaman Nabi Luth a.s. Di dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 80-81 Allah swt berfirman: “Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?”. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
Dengan tegas, Allah menyebut kaum Nabi Luth yang saling menyukai sesama jenis, sebagai perbuatan yang hina.
Allah SWT mengutus Nabi Luth untuk menyadarkan kaumnya itu. Puluhan tahun Nabi Luth berusaha membimbing dan menyadarkan mereka, namun hanya segelintir saja yang sadar, sedang sebagian besar mereka tetap bahkan tambah tak bermoral.
Ketika mereka merasa tidak nyaman dengan dakwah-dakwah Nabi Luth, mereka memutuskan untuk segera mengusirnya.
Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri” (Al-A’raf: 82)
Lebih dari itu, Luth memperingatkan akan malapetaka yang segera terjadi jika mereka tidak berhenti dari perbuatan itu. Akan tetapi mereka justru menanggapinya dengan tantangan agar kutukan Tuhan ditimpakan kepada diri mereka sendiri, karena mereka tak peduli.
Nabi Luth akhirnya menyadari kalau mereka tidak dapat diberi peringatan atau pengertian lagi. Mereka bagai virus mematikan yang terus menginfeksi sekelilingnya dan tak ada cara lain kecuali dengan mengamputasi mereka alias dimusnahkan.
Nabi Luth a.s. kemudian berdoa kepada Allah. Biasanya yang beliau minta adalah petunjuk dan hidayah agar kaumnya sadar kembali ke jalan yang benar. Namun sayangnya kali ini Nabi Luth a.s. meminta agar diturunkannya azab supaya tidak menjalarnya virus amoral ke daerah-daerah lainnya. Nabi Luth sudah merelakan bila kaumnya dihukum.
Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu. (Q.S. Asy-Syu’ara, ayat 173).
Tentang hubungan sesama jenis ini juga mendapat perhatian serius dari Rasulullah Muhammad Saw. Di dalam hadis Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya, ketakutan yang paling kutakutkan dari umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (Mizanul Hikmah. Jilid 4, halaman 127, hadis No.5717).
Dalam hadis lain, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa dari umatku yang mengerjakan perbuatan kaum Luth kemudian mati dalam keadaan itu, maka dia hanya akan menunggu hingga diletakkan di liang lahatnya, dan jika telah diletakkan di dalamnya, maka tidak berlalu tiga (hari) kecuali bumi memuntahkannya dan mengirimkannya bergabung dengan tulang-belulang kaum Luth. Kelak di Hari Kiamat, dia pun akan dibangkitkan bersama mereka.” (Mizanul Hikmah. Jilid 4, halaman 128, hadis No.5718).
Imam Ali Ridha a.s. berkata: “Sebab diharamkannya hubungan sejenis, laki-laki dengan laki-laki (homoseksual) dan perempuan dengan perempuan (lesbian) adalah karena naluri yang ada dalam setiap laki-laki dan perempuan, terputusnya keturunan, rusaknya pengaturan dan ambruknya dunia.” (Mizanul Hikmah. Jilid 4, halaman 129, hadis No.5721).