Pentingnya Masalah Bunuh Diri
Bunuh Diri atau Intihar adalah pengakhiran hidup secara sadar oleh diri sendiri. Perbuatan ini dianggap tercela baik dalam agama-agama samawi maupun dalam kebanyakan mazhab etika dan hukum. Para Fukaha Muslim menganggap bunuh diri sebagai dosa besar dan haram. Namun beberapa sumber yurisprudensi Islam menyatakan bunuh diri diperbolehkan karena keadaan darurat atau adanya maslahat yang lebih penting seperti menyelamatkan nyawa Muslim. Selain itu, menurut fatwa beberapa Fukaha, operasi syahid untuk melawan musuh Islam atau membela Muslim diperbolehkan. Penentuan hukuman bagi yang terlibat dalam bunuh diri dan ketidakabsahan wasiat orang yang bunuh diri termasuk dalam hukum-hukum terkait bunuh diri.
Pentingnya Masalah Bunuh Diri
Fenomena bunuh diri telah menarik perhatian banyak syariat dan agama samawi serta mazhab hukum, dan upaya telah dilakukan untuk memeranginya. Di sisi lain, beberapa pemikir berdasarkan hak kebebasan dan kehendak serta kehendak bebas manusia mengakui hak bunuh diri; namun dalam kebanyakan agama samawi dan mazhab etika-hukum, perbuatan ini dianggap tercela dan upaya bunuh diri dianggap sebagai kejahatan dan dosa.
Bunuh diri dianggap sebagai fenomena buruk dan musibah sosial penting yang melanda berbagai masyarakat manusia. Menurut statistik Organisasi Kesehatan Dunia, bunuh diri adalah salah satu dari sepuluh penyebab utama kematian di sebagian besar negara dan penyebab kematian ketiga di kalangan remaja.
Maraknya bunuh diri dikaitkan dengan faktor-faktor seperti gangguan mental dan emosional, menjaga kehormatan dan tekanan norma sosial-agama, faktor keluarga seperti perceraian dan keretakan keluarga, masalah sosial serta lemahnya keyakinan agama dan pengabaian spiritualitas.