Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Hukum Fiqih Orang Yang Bunuh Diri

0 Pendapat 00.0 / 5

Hukum terkait bunuh diri dalam sumber fiqih kebanyakan dibahas dalam bab-bab pembunuhan sengaja dan wasiat.

Keterlibatan dalam Bunuh Diri

Ada dua pendapat tentang keterlibatan dalam bunuh diri: Sebagian Fukaha berpendapat bahwa pelaku keterlibatan dikenai qisas, dengan membayar setengah diyat oleh keluarga korban. Sebagian lain berpendapat karena korban terlibat dalam pembunuhan dirinya, pelaku keterlibatan tidak diqisas dan hanya diwajibkan membayar diyat.

Eutanasia dan Bunuh Diri

Menurut fatwa Fukaha, jika pasien mengonsumsi obat untuk mengakhiri hidupnya, perbuatan ini dianggap bunuh diri dan haram. Salah satu bentuk eutanasiaTemplat:Note adalah menyediakan obat-obatan untuk pasien agar dia sendiri yang mengakhiri hidupnya dengan mengonsumsinya.

Tidak Wajibnya Melaksanakan Wasiat Pelaku Bunuh Diri

Menurut fatwa Fukaha, jika seseorang berwasiat sebelum melakukan bunuh diri, wasiatnya harus dilaksanakan; namun jika berwasiat setelah melakukan tindakan yang menyebabkan kematian, wasiatnya tidak wajib dilaksanakan.

Kasus-Kasus yang Membolehkan Bunuh Diri

Dalam beberapa sumber fiqih, bunuh diri diperbolehkan karena darurat atau adanya maslahat yang lebih penting, seperti menyelamatkan nyawa Muslim; misalnya, beberapa Fukaha seperti Nashir Makarim Syirazi dan Husain Ali Muntazeri membolehkan bunuh diri seorang Muslim yang menjadi tawanan musuh dan tidak tahan siksaan serta menjaga rahasia Muslim, untuk mencegah bahaya besar terhadap Muslim. Beberapa Fukaha juga menganggap pelaksanaan operasi syahid, meskipun termasuk bentuk bunuh diri, diperbolehkan jika untuk tujuan penting seperti melawan musuh Islam atau membela Muslim, dan termasuk dalam jihad defensif.

Fukaha juga membahas masalah seperti tidak dimaafkannya pelaku bunuh diri meskipun dalam keadaan paksaan dan gugurnya diyat dalam konteks ini