Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Keharaman Bunuh Diri dalam Islam dan Agama Lain

0 Pendapat 00.0 / 5

Ulama Muslim menganggap bunuh diri sebagai salah satu dosa besar dan menyatakan pelakunya sebagai fasik. Fukaha Syiah bersepakat atas keharamannya. Mereka juga mencela perbuatan ini berdasarkan hukum akal dan kebiasaan orang bijak.

Menurut penafsiran beberapa mufasir, dalam Al-Qur'an, bunuh diri dilarang. Di antaranya adalah ayat 29 Surah An-Nisa yang sebagiannya berbunyi: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri." Muhaqqiq Ardabili dan Nashir Makarim Syirazi menafsirkan frasa ini sebagai larangan bunuh diri. Juga frasa "Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" dalam ayat 195 Surah Al-Baqarah dianggap mencakup larangan terhadap semua perilaku yang membahayakan nyawa manusia.

Ayat-ayat lain seperti perjanjian Allah swt dengan Bani Israil untuk tidak menumpahkan darah mereka sendiri dalam ayat 84 Surah Al-Baqarah dan larangan membunuh jiwa yang dihormati dalam ayat 32 Surah Al-Ma'idah juga dianggap sebagai dalil larangan bunuh diri.

Dalam riwayat juga dibahas tentang perbuatan ini dan hukuman bagi pelaku bunuh diri. Menurut hadis dari Rasulullah saw, orang yang bunuh diri akan disiksa di Hari kiamat dengan alat yang digunakannya untuk bunuh diri dan akan tinggal selamanya di neraka. Juga dalam hadis dari Imam Shadiq as disebutkan bahwa bunuh diri sengaja menyebabkan pelakunya masuk api neraka.

Agama dan Mazhab Lain

Menurut Allamah Thabathaba'i dalam Tafsir Al-Mizan, menurut ajaran semua agama dan syariat samawi, bunuh diri adalah haram. Dalam Yudaisme, perbuatan ini dianggap tercela dan penguburan pelaku bunuh diri bersama Yahudi lainnya dilarang. Dalam Alkitab Kristen juga para pelaku bunuh diri dicela. Dalam Kristen, bunuh diri disamakan dengan pembunuhan dan pelakunya tidak dikuburkan menurut upacara resmi pemakaman. Dalam Yunani kuno juga bunuh diri dianggap sebagai perbuatan tercela.