Bagaimana Islam Memandang Hak Alam dan Hewan? (2)
Begitu pula dalam riwayat-riwayat Nabi Suci (saw) dan para Imam (as), penghormatan terhadap alam dianggap sebagai bagian dari iman:
Hewan
Rasulullah Saw dalam sebuah hadits shahih bersabda:
«مَن قَتلَ عُصْفورا عَبَثا عَجَّ إلى اللّه ِ يَومَ القِيامَةِ مِنهُ ، يقولُ : يا رَبِّ ، إنّ فُلانا قَتلَني عَبَثا و لَم يَقتُلْني لِمَنفَعَةٍ » (كنز العمّال : ۳۹۹۷۱)
Barangsiapa yang membunuh burung pipit tanpa alasan yang benar, maka burung pipit itu akan membawanya kepada Allah pada hari kiamat, lalu ia berkata: "Ya Tuhanku!" Si fulan membunuhku tanpa alasan, dan tidak ada gunanya.(Kanzul Ummal:39971)
Imam Shadiq (as) juga berkata:
«حَقُّ الدَّابَّةِ عَلَیْکَ ... أَنْ لَا تُحَمِّلَهَا مَا لَا تُطِیقُ» (الکافی، ج۵، ص۵۶)
Hak binatang atas dirimu adalah bahwa kamu tidak boleh membebaninya dengan sesuatu di luar kemampuannya.
Pohon
Rasulullah Saw bersabda:
«مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِی النَّارِ» (مسند أحمد، ج۲، ص۳۸۷)
Barangsiapa menebang pohon [sembarangan], maka Tuhan akan memasukkan kepalanya ke dalam api [neraka].
Dalam riwayat lain, Rasullah Saw menganjurkan bercocok tanam dan menanam pohon, bahkan pada malam menjelang Hari Kiamat:
«إِذَا قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِی یَدِ أَحَدِکُمْ فَسِیلَةٌ فَلْیَغْرِسْهَا» (مسند أحمد، ج۳، ص۱۹۱)
Jika datang kiamat, sedangkan salah seorang di antara kalian memiliki sebatang pohon di tangannya, maka hendaklah ia menanamnya.
Air
Fiqh menjelaskan bahwa membuang-buang air, bahkan saat berwudhu sekalipun dilarang.
Imam Ali dalam suratnya kepada Malik Ashtar, mengecam pemborosan air dan berkata:
«...وَلْیَکُنْ بِالْمَاءِ غَیْرَ مُسْرِفٍ» (نهج البلاغه، نامهٔ ۵۳).
". ...dan janganlah menghambur-hamburkan air".
Para ulama besar Islam juga menekankan penghormatan terhadap alam dalam fatwa-fatwa mereka:
- Syekh Mufid berpendapat bahwa membunuh binatang tanpa alasan adalah haram dalam Al-Maqana'ah (hal. 234).
- Ibnu Taimiyyah dalam "Majmu' al-Fatawa" (Jilid 2, hal. 457) berkata,"Perusakan pohon dan pencemaran air merupakan penindasan terhadap hak-hak publik".
- Sahib Jawahir dalam Jawahir al-Kalam (Jilid.21, hal. 63) menekankan perlunya menghormati hak-hak hewan dalam penyembelihan agama.
Berdasarkan penjelasan ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, dan fiqh, Islam menekankan "tugas utama" terhadap alam dan mengambil pendekatan preventif terhadap krisis lingkungan.
Dari sudut pandang Islam, lingkungan hidup merupakan “amanah Tuhan” dan merusaknya merupakan pengkhianatan terhadap amanah Tuhan. Oleh karena itu, ajaran Islam meemandang penghormatan terhadap alam bukan pilihan, tetapi kewajiban agama. Saat ini, konsep seperti "himi" (kawasan yang dilindungi dalam Islam) dan "haqq al-ma'a" (hak untuk akses yang adil terhadap air) dapat menginspirasi hukum modern.