Hak-Hak Anak dalam Pandangan Islam (1)
Dalam ajaran Islam, setiap bayi yang lahir telah memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh keluarganya. Hak-hak itu bukan sekadar tradisi turun-temurun, tetapi merupakan amanah yang berakar dari bimbingan Rasulullah saw dan para Imam Ahlulbait as.
Penelitian terhadap riwayat-riwayat mereka menunjukkan bahwa seorang bayi memiliki delapan hak utama: merayakan hari kelahiran, dimandikan, dilantunkan azan dan ikamat, disuapi (tahnik), diberi nama baik, dicukur rambutnya, diakikahkan, dan dikhitan. Delapan hak ini menjadi dasar pembentukan pribadi muslim yang suci sejak awal kehidupan.
(Lihat: Al-Kafi, jilid 6, hlm. 30; Wasa’il al-Syi‘ah, jilid 15, hlm. 125).
1. Merayakan Hari Kelahiran
Hari kelahiran adalah momen syukur atas “karunia pertama” dari Allah Swt: anugerah kehidupan. Rasulullah saw bersabda bahwa hari di mana Allah memberi manusia kehidupan adalah hari ‘id, hari penuh berkah dan rahmat.
Imam Ali as pernah ditanya, “Apakah karunia pertama yang Allah berikan kepadamu?” Beliau menjawab, “Bahwa Dia menciptakanku padahal aku belum disebut apa-apa.” Maka memperingati kelahiran menjadi bentuk pengakuan atas nikmat wujud dan ciptaan Ilahi.
(Lihat: Al-Kafi, jilid 1, hlm. 134; Bihar al-Anwar, jilid 6, hlm. 282).
Bersambung...