Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

"Ekstraktivisme"

0 Pendapat 00.0 / 5
Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya IslamDi balik gebyar prestasi ekonomi yang digembor-gemborkan oleh pemerintah, tersembunyi sebuah kegagalan besar: mengubah struktur ekonomi kita dari ekonomi kolonial menjadi ekonomi merdeka/kerakyatan.

Berpidato di pengadilan kolonial di Bandung, tahun 1930, Soekarno menegaskan, bahwa salah satu ciri dari imperialisme adalah menjadikan Indonesia hanya sebagai penyedia bahan baku. Demi tujuan itu, kolonialisme Belanda menggelontorkan kapital untuk mengeksploitasi sumber daya alam kita, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.

Sekarang ini, setelah 68 tahun menghirup udara kemerdekaan, Indonesia tetap menjadi pengekspor bahan baku. Kunci ekonomi Indonesia tetap diletakkan di atas eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam, baik kekayaan alam yang tumbuh di atas tanah maupun yang terkandung di dalam perut bumi.

Ekstraktivisme

Ekonomi kita masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Banyak yang menyebut ini sebagai ‘ekstraktivisme'. Istilah ini berkembang dan sangat populer di Amerika Latin. Di sana, ekstraktivisme digambarkan sebagai model ekonomi warisan kolonial.

Dalam banyak kasus, orang bicara ekstraktif hanya tertuju pada pertambangan, khususnya mineral dan migas. Namun ternyata tidak demikian. Eduardo Gudynas, aktivis dan penulis Uruguay yang banyak menyoroti ekonomi Amerika Latin, menyebut dua ciri pokok dari ekstraktivisme: pertama, eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam, dan kedua, hasil ekstraksi atau eksploitasi SDA itu diekspor dalam bentuk bahan baku ke pasar global.

Bagi Gudynas, ekstraktivisme bukan hanya pertambangan. Eksploitasi intensif terhadap hidrokarbon dan pertanian, yang diorientasikan pada ekspor, juga termasuk ekstraktivisme. Ia mengambil contoh Brazil. Dalam hal produksi minyak, Brazil hanya digolongan produsen menengah. Jadinya, hampir semua produksi minyaknya diorientasikan untuk kebutuhan internal/domestik. Tetapi, di sisi lain, Brazil sangat menggenjot pertanian, termasuk tanaman untuk menghasilkan bahan bakar berbahan baku nabati [agrofuel], untuk kepentingan ekspor.

Ekstraktivisme di jaman kolonial

Di era kolonial, eksploitasi terhadap alam ini dilakukan oleh perusahaan asing, terutama perusahaan dari negeri penjajah. Juga perusahaan dari negara-negara yang menjadi sekutunya.

Biasanya, perusahaan asing itu bergerak bebas tanpa kontrol. Penduduk pribumi tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka yang berani melawan, seperti para petani di Jawa, ditumpas dengan pengerahan tentara kolonial dan centeng-centeng pribumi-nya.

Hindia-Belanda punya kekhususan tersendiri. Kapitalisme Belanda, yang saat itu belum terindustrialisasi, sebagian besar menanamkan kapitalnya di sektor perkebunan. Juga pengangkutan. Sisanya di sektor pertambangan, seperti timah, arang batu, dan minyak.

Dalam banyak kasus, untuk keperluan perkebunan, penguasa kolonial memaksa petani untuk menyerahkan tanahnya kepada perkebunan. Ada cerita mengenai kelaparan yang menimpa penduduk lantaran tanah-tanah pertanian berubah menjadi perkebunan tebu. Jadilah Hindia Belanda jaman itu, meminjam istilah Bung Hatta, sebuah ‘onderneming besar', untuk menghasilkan barang-barang bagi pasar dunia

Kasus lainnya, untuk memudahkan perusahaan mengakses tanah milik desa atau penduduk, pengusaha menyuap kepala desa. Di Jawa, seperti ditulis Soe Hok Gie di Di Bawah Lentera Merah, para Kepala Desa disuap f 2,5 untuk setiap bahu sawah yang disewakan ke pihak perkebunan. Lalu, para petani dijadikan kuli massal dengan upah sangat rendah.

Model ekonomi ini membawa malapetaka. Pertama, terjadi perampasan terhadap tanah-tanah milik rakyat. Kedua, terjadi pemaksaan terhadap penduduk untuk menanam tanaman tertentu, bukan yang sesuai kebutuhan hidupnya, melainkan kebutuhan pasar dunia. Ujung-ujungnya adalah pemelaratan rakyat. Untuk menunjukkan betapa melaratnya rakyat Indonesia, Soekarno berulangkali bilang: "rakyat Indonesia hidup segobang sehari (2,5 sen)."

Bung Hatta sendiri menyimpulkan, bahwa dasar ekonomi kolonial jaman itu yang paling pokok adalah ekonomi-ekspor atau "export-economie". Model ini membawa konsekuensi buruk: Pertama, pengabaian terhadap pasar internal. Jadinya, pemerintah tidak peduli dengan daya beli rakyat; Kedua, rakyat Indonesia hanya dijadikan tenaga kerja murah. Bahkan diupah sekedar agar tidak mati kelaparan saja. Ketiga, tidak berkepentingan untuk memajukan pengetahuan dan keterampilan sebagai basis memajukan kekuatan-kekuatan produktif. Akibatnya, teknik produksi kita tidak pernah berkembang dari ekstraktivisme ke industri berbasis pengetahuan.

Tak hanya itu, demi meraup keuntungan besar dari penjualan komoditas pertanian di pasar eropa, Belanda menggenjot habis-habisan industri gula. Akibatnya, ekonomi-Hindia Belanda benar-benar bertumpu pada "industri gula". Ada masalah besar ketika krisis menghantam eropa di tahun 1929. Permintaan gula di pasar eropa seketika jatuh. Akibatnya, industri gula di Hindia-Belanda gulung tikar besar-besaran. Dampaknya, ekonomi Hindia-Belanda nyaris runtuh. Inilah yang disebut oleh Alberto Acosta, ekonom dari Ekuador, sebagai "penyakit belanda".

Sebetulnya, kalau menyimak ulasan Soekarno maupun Hatta, jelas sekali bahwa ekstraktivisme di jaman kolonial itu lebih menyerupai penjarahan kekayaan alam. Soekarno mencatat, ada sekitar f 1.500.000.000,- nilai kekayaan alam Hindia-Belanda yang diangkut perusahaan kolonial setiap tahunnya. Sementara Bung Hatta mencatat ada f 500.000.000,- yang diangkat perusahaan kolonial per tahunnya.

Belum berubah

Ironisnya, kendati sudah 68 tahun bangsa ini menghirup udara merdeka, struktur ekonomi ekstraktif itu belum berubah. Sampai sekarang, tumpuan ekonomi Indonesia masih usaha ekstraktif. Tidak percaya?

Penggerak utama ekonomi Indonesia masihlah ekspor. Dan, hampir 70%-nya adalah bahan mentah, seperti batu bara, bauksit, gas alam, minyak bumi, minyak sawit, karet, dan tembaga. Sementara ekspor hasil industri tak begitu signifikan. Itupun sebagian besar merupakan produk manufaktur berteknologi rendah, seperti industri kertas, kayu dan barang dari kayu, pakaian jadi, kulit dan barang dari kulit, dan industri makanan dan minuman.

Apa yang dirasakan Hindia Belanda di akhir tahun 1920-an juga dirasakan ekonomi Indonesia saat ini. Ketika pasar komoditas dunia jatuh, ekspor kita pun jatuh. Akibatnya, ekonomi kita dalam didera defisit perdagangan dan transaksi berjalan berkepanjangan.

Selain itu, sasaran utama investasi asing di Indonesia masih di sektor ekstraktif, seperti pertambangan, kehutanan, dan pertanian. Situasi ini mendorong kuatnya penguasaan asing terhadap sumber daya alam, khususnya migas dan mineral. Tak pelak lagi, Indonesia menjadi surga bagi investasi sektor ekstraktif, dengan dukungan regulasi, insentif pajak, hingga jaminan keamanan.

Tak beda jauh dengan era kolonial, derasnya investasi asing di sektor esktraktif saat ini juga diwarnai dengan perampasan lahan, pengusiran penduduk, dan kekerasan. Konflik agraria meletus di seantero tanah air Indonesia. Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2013 ini terjadi 369 konflik agraria. Sementara tahun sebelumnya sebanyak 198 konflik. Sebagian besar konflik itu terjadi di sektor perkebunan, pembangunan infrastruktur, pertambangan, dan kehutanan.

Sudah begitu, ciri ekonomi ekstraktif yang berlangsung sekarang tidak berbeda jauh dari era kolonial. Pertama, kuatnya peran modal asing dalam penguasaan dan eksploitasi SDA kita. Kedua, sebagian besar keuntungan atau kekayaan yang dihasilkan oleh eksploitasi SDA itu mengalir keluar. Ketiga, pemerintah dan aparatusnya hanya menjadi pelayan bagi kepentingan ekspansi kapital asing itu untuk mengakses SDA, tenaga kerja murah, dan pasar.

Model ekonomi esktraktif ini punya konsekuensi buruk terhadap politik. Pertama, untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam, perusahaan asing menyogok elit dan rezim lokal. Ini menyuburkan praktek korupsi. Kedua, rezim politik yang berkuasa, juga sistem politiknya, hanya dirancang untuk melayani perusahaan asing. Ketiga, meningkatnya penggunaan militerisme untuk mengawal bisnis perusahaan asing tersebut.

Sangat Neokolonialistik
 
Saya kira, ekstraktivisme tidak bisa dipisahkan dari model pembagian kerja dalam sistem kapitalisme global. Ada negara atau teritori yang difokuskan sebagai penyedia bahan baku. Ada negara atau teritori yang ditempatkan untuk menjalankan pengolahan.

Pada umumnya, negara jajahan atau semi jajahan ditempatkan sebagai penyedia bahan baku dan tenaga kerja murah. Jadi, ekstraktivisme identik dengan model ekonomi kolonial. Kendati demikian, harus disadari pula bahwa ada juga negara yang sudah beralih ke industri olahan, seperti India dan Meksiko, tetapi masih semi-jajahan.

Sebetulnya, para pendiri bangsa kita sudah menyoroti fenomena ini cukup lama. Soekarno banyak mengulas hal tersebut berbagai risalahnya. Yang paling menonjol, antara lain, pidato Indonesia Menggugat.

Di situ Soekarno menyebut empat ciri pokok negara yang menjadi korban imperialisme/kolonialisme, yaitu hanya menjadi penyedia bahan baku, tenaga kerja murah, pasar bagi produk negara kapitalis maju, dan tempat penanaman modal asing.

Soekarno menekankan faktor yang keempat, yakni penanaman modal asing, sebagai ciri pokok kolonialisme/imperalisme. Dalam uraian soekarno, modal asing itu masuk dalam usaha ekstraktif, seperti gula, karet, tembakau, teh, kopi, kina, minyak tanah, dan hasil tambang lainnya, untuk mengembang-biakkan kapitalnya.

Saya kira, kegiatan ekonomi yang bertumpu pada sektor ekstraktif ini sangat memenuhi kriteria imperialisme ala Soekarno itu. Pertama, ekonomi ekstraktif ini tetap menjadikan Indonesia sebagai penyedia bahan baku bagi industri di negeri kapitalis maju. Kedua, Indonesia masih tetap menjadi penyedia tenaga kerja murah. Ketiga, Indonesia tetap menjadi ladang bagi investasi asing untuk mengembang-biakkan keuntungan (profit).

Jalan Lain

Lantas, pertanyaannya kemudian, bagaimana kita akan keluar dari perangkap model ekonomi ekstraktif ini? Apakah kita harus menghentikan model ekonomi yang bergantung pada eksploitasi alam? Ataukah kita harus bersikap anti terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan?

Saya kira itu bukan solusi yang tepat. Saya kira, kita tidak mendepak teknik produksi masyarakat kita ke alam kuno. Masalahnya, kita berhadapan dengan tantangan besar: memobilisasi sumber daya yang ada untuk menghapus kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat kita.

Saya setuju dengan pendapat Wakil Presiden Bolivia, Álvaro García Linera, bahwa ekstraktivisme hanyalah salah satu bentuk teknik produksi dalam masyarakat kapitalis. Jadi, bagi dia, bagaimana menggunakan teknik produksi ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tentunya dengan cara yang berbeda dengan model sebelumnya.

Pada tahap awal, kata Linera, bagaimana memastikan keuntungan dari ekstraktivisme ini untuk rakyat, misalnya melalui program sosial yang berhubungan langsung dengan penghapusan kemiskinan, memerangi ketimpangan, dan lain-lain. Disamping itu, ada upaya memajukan kekuatan-kekuatan produktif melalui demokratisasi lembaga pendidikan dan sarana ilmu pengetahuan. Dan, semua hal tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Untuk konteks Indonesia saat ini, ada proposal pemerintah melalui UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang ekspor mineral dan batubara mentah dan mendorong hilirisasi terhadap kedua komoditi primer itu. Untuk mengimplementasikan UU itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 20/2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan Mineral.

Pada prakteknya, korporasi multinasional yang bergerak di sektor mineral, seperti PT Freeport dan PT. Newmont, terang-terangan melakukan penolakan. Bahkan, kedua perusahaan asing itu mengancam akan melakukan PHK massal jika aturan tersebut diterapkan. Penolakan kedua korporasi besar ini membuat pemerintah gentar. Dan kelihatannya, pemerintah tidak punya cukup keberanian politik untuk menjalankan kebijakannya itu. Ironis memang, rezim yang berwatak komprador ini tidak bisa konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri.

Sebetulnya, jika bicara solusi, saya kira, amanat pasal 33 UUD 1945 sangat relevan untuk menjawab persoalan ini. Pertama, negara harus terpastikan memulihkan kontrolnya terhadap kekayaan alam kita: bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Artinya, negara harus mengambil langkah politik, misanya nasionalisasi, terhadap perusahaan asing yang saat ini mencaplok kekayaan alam kita.

Kedua, harus dipastikan bahwa penguasaan, pengelolaan, dan pemanfataan kekayaan alam tersebut harus mendatangkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. Dengan demikian, harus ada pemastian bahwa keuntungan dari pengelolaan kekayaan alam–ekstraktif atau non-ekstraktif–harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, dan lain-lain.

Ketiga,  bagaimana memastikan adanya demokrasi ekonomi, sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 33 UUD 1945, dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam kita. Artinya, di samping melibatkan korporasi (BUMN/swasta), pemerintah juga harus mendorong usaha bersama rakyat, misalnya koperasi, dalam pengelolaan kekayaan alam bangsa ini.

Keempat, bagaimana mendorong pembangunan industri olahan dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi dan barang jadi. Ini bisa dimulai dengan mentransfer sebagian keuntungan dari sektor ekstraktif ke pembangunan industri olahan berbasis sumber daya alam. (IRIB Indonesia/Berdikari)

*anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD)