Bi'sat Nabi dan Solusi Sosial Masyarakat
Terhadap kafir Zimmi, Kanjeng Nabi Saw berkata:
“Barangsiapa mengganggu kafir zimmi akan menjadi musuhku; dan siapa saja yang menjadikan aku musuhnya, di hari kiamat kelak aku akan memusuhinya”. (Jafar Subhani: Mabani Hukumat Islami, hlm. 528-529, Tauhid, Qom.)
Riwayat diatas juga menegaskan bahwa Kanjeng Nabi Saw mendeklarasikan gangguan apa pun yang dialami Ahli Kitab sama saja dengan menyulut permusuhan dengannya. Lalu, di hari kiamat kelak, beliau akan membela orang yang dizalimi, sekalipun itu Yahudi.
Suatu hari, Kanjeng Nabi Saw duduk bersama sekumpulan sahabatnya. Sekonyong-konyong beliau berdiri saat melihat jenazah seorang Yahudi diusung ke pekuburan. Para sahabat berkata, “Bukankah itu jenazah Yahudi?” Kanjeng Nabi Saw menjawab:
“Kapan saja kalian melihat jenazah (Muslim atau bukan), berdirilah untuk menghormatinya.” (Shohih Al-Bukhori, jld. 1, hlm. 228.)
Hal yang jadi kebanggaan Islam adalah penandatangan perjanjian damai dengan pihak-pihak penentang. Semasa pemerintahannya, Kanjeng Nabi Saw berhasil membuat sejumlah perjanjian damai dengan musuh-musuhnya. Semua itu menjadikan pemerintahan Islam, selain mendapat pajak khusus dari Ahli Kitab, wajib menjamin hak-hak mereka, baik dalam bidang politik, sosial, budaya, keamanan, maupun kebebasan berakidah. Perjanjian yang pertama kali diteken beliau adalah perjanjian damai dengan Yahudi Madinah yang terkenal dengan Piagam Madinah.
Menurut Huston Smith, perjanjian ini pada dasarnya merupakan piagam pertama tentang kebebasan berakidah dalam sejarah umat manusia. Butir-butir perjanjian itu malah dinilai jauh melampui zamannya.
Piagam Madinah atau صحیفة المدینه juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah. Sebuah dokumen yang disusun oleh Kanjeng Nabi Saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib pada tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas.
Selain itu, cukup banyak rangkaian ayat-ayat Al-Quran yang mendeskripsikan Islam sebagai agama penuntun hidup dan mengenalkan nabinya sebagai utusan untuk seluruh umat. Berikut sejumlah ayat yang berkenaan dengannya:
“Kami telah mengutusmu sebagai rasul untuk umat manusia dan cukuplah Allah sebagai saksi“. (QS. al-Nisa [4]’ [4]: 79).
Katakanlah, “Wahai manusia! Sesungguhnya aku bagi kalian hanyalah pembawa peringatan dan penjelasan.” (QS. al-Hajj [22]: 49).