Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Lima Keadaan Kebohongan Diperbolehkan 1

0 Pendapat 00.0 / 5

Berbohong termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana Imam Hasan Askari as dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa kebohongan adalah kunci dari seluruh keburukan, beliau bersabda: 

جُعِلَتِ الْخَبَائِثُ کلُّهَا فِی بَیتٍ وَ جُعِلَ مِفْتَاحُهَا الْکذِب 

“Seluruh kejahatan ditempatkan dalam sebuah rumah, dan kuncinya adalah kebohongan.” (Jāmi‘ al-Akhbār, karya al-Sya‘īrī, hal. 149) 

Namun demikian, terdapat lima keadaan di mana kebohongan diperbolehkan menurut ‘Allāmah Mulla Ahmad Naraqi ra, penulis Mi‘rāj al-Sa‘ādah, yaitu sebagai berikut: 

1. Ketika tidak berbohong menimbulkan kerusakan atau bahaya besar, seperti menyebabkan kemudaratan bagi diri sendiri, terbunuhnya seorang Muslim, hilangnya kehormatan atau harta yang dilindungi. Dalam keadaan seperti ini, berbohong bukan hanya diperbolehkan, bahkan bisa menjadi wajib. Misalnya, jika seorang zalim menangkap seseorang dan menanyainya tentang hartanya, maka boleh ia mengingkarinya. Atau jika seorang penguasa memaksanya mengaku atas dosa yang ia lakukan antara dirinya dan Allah, maka boleh ia berkata: “Aku tidak melakukannya.” Demikian juga, jika seseorang ditanya tentang dosa orang lain, ia tidak boleh mengungkapkannya, sebab menyingkap dosa orang lain adalah dosa lain. Dan apabila seseorang ditanya tentang aib atau harta seorang Muslim, maka ia boleh—bahkan wajib—mengingkarinya. 

2. Ketika terjadi perselisihan atau permusuhan antara dua orang, diperbolehkan seseorang berbohong demi mendamaikan keduanya, misalnya dengan menyampaikan ucapan-ucapan yang dapat meredakan kebencian di antara mereka. Begitu pula, jika seseorang pernah mengucapkan sesuatu atau melakukan perbuatan yang, apabila diakui dengan jujur, akan menimbulkan fitnah, permusuhan antar orang beriman, atau kerusakan, maka boleh baginya untuk mengingkarinya. Demikian juga, jika seseorang tersinggung dan satu-satunya cara untuk menenangkan atau memperbaiki hubungan adalah dengan mengingkari perkataan atau perbuatan tertentu yang pernah dilakukan, maka pengingkaran tersebut diperbolehkan.