Lima Keadaan Kebohongan Diperbolehkan 2
3. Apabila seorang istri meminta sesuatu dari suaminya yang tidak mampu ia penuhi, atau meskipun mampu tetapi tidak wajib atasnya untuk memenuhinya, maka diperbolehkan bagi suami untuk memberi janji kepadanya, seperti mengatakan: “Aku akan membelikannya untukmu,” meskipun sebenarnya ia tidak berniat untuk melakukannya dan tidak melakukannya. Demikian pula, apabila seseorang memiliki lebih dari satu istri, diperbolehkan baginya mengatakan kepada masing-masing dari mereka: “Aku mencintaimu,” meskipun hal itu tidak sesuai dengan kenyataan.
4. Apabila seorang anak ditugaskan untuk melakukan sesuatu namun ia enggan melakukannya—seperti enggan pergi ke sekolah atau melakukan pekerjaan tertentu—maka diperbolehkan memberinya janji atau menakut-nakutinya, seperti mengatakan: “Jika kamu tidak melakukannya, aku akan menghukummu begini dan begitu,” meskipun sebenarnya orang tua tidak berniat melakukannya.
5. Dalam keadaan jihad atau peperangan melawan musuh agama, apabila dengan berbohong atau melakukan tipu muslihat dapat diperoleh kemenangan atas musuh, maka kebohongan tersebut diperbolehkan.
Kesimpulannya, setiap keadaan yang mengandung manfaat besar secara syar‘i dan manfaat itu hanya dapat dicapai dengan berbohong, maka kebohongan tersebut boleh dilakukan. Dan jika meninggalkan kebohongan justru menimbulkan kerusakan syar‘i, maka berbohong menjadi wajib.
Namun demikian, tidak boleh melampaui batas kebutuhan dan darurat. Berbohong demi memperoleh kekayaan lebih, jabatan, atau hal-hal duniawi lain yang tidak bersifat mendesak tetap haram, dan orang yang melakukannya berdosa dan bersalah.