ASYURA SEBAGAI HUKUM SEJARAH: Uji Batas, Risiko Klaim yang Tidak Terbantahkan
Uji ketiga lebih kritis. Di manakah batas keberlakuan benang merah ini? Perhatikan dua premis yang menopangnya. Premis pertama: keadaan yang tepat tidak berarti aman, asalkan tindakan membuahkan hasil yang nyata. Premis kedua: hasil itu bisa berupa kekuasaan atau syahid, dan keduanya tetap sah.
Gabungan dua premis ini menimbulkan persoalan metodologis. Jika menang dihitung sebagai keberhasilan, dan terbunuh pun dihitung sebagai keberhasilan, lalu keadaan apa yang akan dihitung sebagai kegagalan? Secara empiris, klaim semacam ini sukar dibantah. Apa pun hasilnya, kewajiban dianggap tertunaikan. Sebuah klaim yang tidak dapat dibantah oleh bukti apa pun adalah klaim yang lemah secara empiris.
Namun di sinilah letak kejujuran buku ini. Khamenei tidak menyembunyikan landasannya. Ia menyatakan secara eksplisit bahwa keabsahan kewajiban bersandar pada premis teologis, bukan pada perhitungan untung rugi. Premis itu adalah bahwa Allah tidak mewajibkan hal yang sia-sia. Validitas benang merah, dengan demikian, bukanlah validitas empiris yang dapat diuji dengan eksperimen. Ia adalah validitas teologis dan tipologis. Penopangnya adalah prinsip ruhani mengatasi material yang sudah ditegaskan pada Bab 2. Bukti pembenarnya bersifat historis dan kumulatif, yaitu pengaruh Asyura yang justru menguat seiring waktu.
“Semakin waktu berlalu, semakin terang matahari abadi ini bersinar. Ia adalah matahari kesyahidan, penderitaan akibat kezaliman, dan keterasingan jihad.”⁷¹