Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Menjawab Dakwaan Gen Syiah 1

0 Pendapat 00.0 / 5

Sunni Syiah di Arab Saudi shalat bersama

 

Media-media takfiri penyebar kebencian dan pengadu domba umat beberapa waktu yang lalu [gen syiah] memposting artikel menghebohkan, bahwa seorang yang “beragama Syiah” bertobat dan kembali kepada ajaran Islam.

 

Syiah adalah mazhab yang sah dalam Islam, sebagaimana halnya mazhab Ahulussunah, sebagaimana yang tertuang dalam Amman Message.

 

    Whosoever is an adherent to one of the four Sunni schools (Mathahib) of Islamic jurisprudence (Hanafi, Maliki, Shafi`i and Hanbali), the two Shi’i schools of Islamic jurisprudence (Ja`fari and Zaydi), the Ibadi school of Islamic jurisprudence and the Thahiri school of Islamic jurisprudence, is a Muslim. Declaring that person an apostate is impossible and impermissible. Verily his (or her) blood, honour, and property are inviolable. Moreover, in accordance with the Shaykh Al-Azhar’s fatwa, it is neither possible nor permissible to declare whosoever subscribes to the Ash`ari creed or whoever practices real Tasawwuf (Sufism) an apostate. Likewise, it is neither possible nor permissible to declare whosoever subscribes to true Salafi thought an apostate.

    Equally, it is neither possible nor permissible to declare as apostates any group of Muslims who believes in God, Glorified and Exalted be He, and His Messenger (may peace and blessings be upon him) and the pillars of faith, and acknowledges the five pillars of Islam, and does not deny any necessarily self-evident tenet of religion.

 

    Terjemahan:

 

    Barang siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali, dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), serta mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim.

 

    Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan. Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.

 

Ini adalah kutipan Amman Message, sebuah perjanjian yang di tanda tangani oleh 552 ulama dan tokoh dari 84 negara di dunia termasuk Raja Abdullah dari Arab Saudi.

 

 

Jadi, bagaimana bisa kelompok yang bertaqlid kepada Arab Saudi tidak mengindahkan sesuatu yang telah ditandatangani oleh Rajanya sendiri. Sudah bukan rahasia lagi, di Arab Saudi pun terdapat masyarakat yang memeluk mazhab Syiah, dan pada musim haji tahun 2007, Raja Abdullah mengundang presiden Iran (sekarang mantan presiden) Mahmoud Ahmadinejad untuk yang bermazhab Syiah untuk melakukan ibadah haji ke Arab Saudi. Bukankan haram hukumnya bagi orang kafir untuk masuk ke Mekkah?

 

Begitu pula halnya ketika Ahmadinejad digantikan oleh Presiden Hujjatul-Islam Hassan Rouhani, lagi-lagi Arab Saudi, langsung oleh Raja Abdullah mengundang Rouhani untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci

 

Sehingga, klaim media-media takfiri seperti Gensyiah, Salam-Online dkk, tentang adanya  ‘agama Syiah’  tertolak sepenuhnya.