BELAJAR FIKIH

BELAJAR FIKIH 0%

BELAJAR FIKIH pengarang:
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Fiqih
Halaman: 48

BELAJAR FIKIH

pengarang: Muhammad Husein Falah Zadeh
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori:

Halaman: 48
Pengunjung: 61259
Download: 278

Komentar:

BELAJAR FIKIH
Pencarian dalam buku
  • Mulai
  • Sebelumnya
  • 48 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Pengunjung: 61259 / Download: 278
Ukuran Ukuran Ukuran
BELAJAR FIKIH

BELAJAR FIKIH

pengarang:
Indonesia
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 38: Jihad dan Pertahanan
Dengan munculnya islam seluruh ajaran dan agama menjadi Batal dan tidak dikabulkan. Seluruh umat manusia harus siap menerima ajaran-ajaran islam sekalipun mereka bebas dari sisi penelitian dan penerimaannya. Pada permulaannya Nabi Muhammad saw. dan para penggantinya menjelaskan program-programnya demi keselamatan manusia dan mengajak mereka untuk menerima ajarannya, orang-orang yang mengingkari ajaran Muhammad balasannya adalah siksa ilahi dan ancaman kaum muslimin . Usaha untuk memajukan islam dan menghadapi para penentang ajarannya adalah jihad. Jihad pada permulaan islam memiliki cara dan taktik khusus yang dilakukan oleh Nabi saw. dan para penggantinya dan khusus pada zamannya Para maksum a.s. dan tidak wajib di zaman kita ini (zaman gaibnya Imam Mahdi AF.). akan tetapi ada kewajiban lain untuk melawan musuh islam yang disebut dengan pertahanan dan ini merupakan hak seluruh kaum muslimin di mana musuh islam menyerang kaum muslimin atau agamanya dalam bahaya maka harus melawan mereka demi mempertahankan jiwa dan agama. Dalam pelajaran ini kita akan mengenal macam-macam pertahanan.

Macam-macam Pertahanan:

1. Mempertahankan islam dan negara-negara islam.

2. Mempertahankan jiwa dan hak-hak pribadi.

Macam-macam Pertahanan Islam dan Negara Islam:

1. Jika musuh islam menyerang negara-negara islam.

2. Musuh berencana untuk menguasai sumber-sumber ekonomi dan militer kaum muslimin.

3. Musuh berencana untuk menguasai politik negara-negara islam.

Wajib bagi kaum muslimin untuk bertahan di hadapan berbagai macam serangan musuh dan menolak rencana buruk mereka.


Mempertahankan Jiwa dan Hak-hak Pribadi
1. Jiwa dan harta kaum muslimin adalah berharga, jika ada seseorang melakukan penyerangan terhadap manusia dan keluarganya seperti anak, ayah, ibu dan saudara maka wajib untuk bertahan dan mencegahnya sekalipun akhirnya menyebabkan tewasnya penyerang.

2. Jika ada pencuri menyerang karena mau mencuri harta, maka wajib untuk bertahan dan mencegahnya.

3. Jika ada orang menengok rumah orang lain karena untuk melihat orang yang bukan mahramnya maka wajib untuk melarangnya sekalipun dengan memukulnya.


Kesimpulan Pelajaran
1. Jihad dan perang untuk memajukan islam dan memperluas negara islam khusus pada zamannya Imam Maksum a.s.

2. Bertahan dalam setiap zaman adalah wajib dan tidak khusus zamannya Imam Maksum a.s.

3. Bertahan ada dua macam

a. Mempertahankan islam dan negara islam.

b. Mempertahankan jiwa dan hak-hak pribadi.

4. Jika musuh menyerang negara islam atau ada rencana menyerang maka seluruh kaum muslimin wajib untuk mempertahankannya.

5. Jika ada orang menyerang manusia dan keluarganya maka harus bertahan dari serangan orang tersebut.

6. Mempertahankan harta juga wajib.

7. Jika ada orang melihat rumah orang lain karena untuk melihat orang yang bukan mahramnya maka wajib untuk melarangnya.


Pertanyaan:
1. Jelaskan perbedaan antara jihad dengan pertahanan?

2. Sebutkan macam-macam pertahanan dan berilah contohnya masing-masing.

3. Dalam kondisi bagaimana melawan pencuri adalah wajib




41
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 39: Jual beli
Macam-macam Jual beli:

1. Wajib

2. Haram

3. Sunah

4. Makruh

5. Mubah


Jual beli Wajib
Menganggur dan malas-malasan sangat dicela dalam islam, sementara usaha untuk mendapatkan biaya hidup adalah wajib. Barang siapa yang tidak bisa menyediakan biaya hidupnya kecuali dengan jalan jual beli artinya tidak ada jalan lain kecuali harus dengan cara berjual beli maka wajib baginya untuk berjual beli guna mendapatkan biaya hidup dan tidak menjadi beban orang lain.


Jual Beli Sunah
Jual beli untuk kesejahteraan keluarga dan untuk menyampaikan keuntungan bagi kaum muslimin adalah sunah misalnya seorang petani bertani untuk mendapatkan hasil akan tetapi pada waktu-waktu kosong dia melakukan jual beli supaya bisa membantu orang miskin maka dia akan dapat pahala.


Jual Beli Haram
1. Jual beli barang najis seperti bangkai.

2. Jual beli barang yang manfaatnya adalah haram seperti alat judi.

3. Jual beli barang yang didapatkan dari perjudian dan pencurian.

4. Jual beli kitab-kitab yang menyesatkan.

5. Jual beli dengan logam (alat tukar) yang tidak resmi.

6. Menjual sesuatu kepada musuh-musuh islam yang menyebabkan bertambahnya kekuatan mereka dalam memusuhi kaum muslimin.

7. Menjual senjata kepada musuh-musuh islam sementara hal ini menyebabkan bertambahnya kekuatan mereka dalam memusuhi kaum muslimin.*

Jual beli haram hal-hal lainnya juga ada tetapi sekarang belum kena akibatnya.


Pada Beberapa Hal Di bawah ini Jual beli Hukumnya Makruh
1. Muamalah dengan orang-orang yang jelek (tidak baik).

2. Jual beli antara azan subuh dan terbitnya matahari.

3. Membeli barang yang mau dibeli orang lain.


Adab Jual beli

Sunah
a. Tidak boleh membedakan harga di antara para pembeli.

b. Dalam masalah harga jangan mempersulit.

c. Jika lawan muamalah ingin membatalkan muamalahnya maka hendaknya diterima.


Makruh
a. Memuji-muji barang.

b. Menjelek-jelekkan pembeli.

c. Bersumpah benar dalam muamalah, (karena sumpah bohong haram hukumnya).

d. Lebih dahulu masuk pasar dari lainnya untuk bermuamalah dan lebih lambat keluar dari pasar.

e. Menimbang atau mengukur meteran barang sementara dia tidak begitu tahu masakah timbangan dan meteran.

f. Meminta pengurangan harga setelah muamalah dilakukan.


Hukum-hukum Jual beli
1. Membeli dan menyewakan rumah atau barang lainnya untuk digunakan hal-hal haram, hukumnya haram.

2. Jual beli, menyimpan, menulis, membaca dan mengajarkan kitab-kitab yang menyesatkan hukumnya haram* kecuali untuk tujuan yang benar misalnya untuk menjawab kesalahan-kesalahannya.

3. Mencampur barang yang dijual dengan barang yang tidak berharga atau barang yang nilainya lebih rendah hukumnya haram misalnya buah yang berada di kotak bagian atas adalah buah yang bagus tetapi pada bagian bawah kotak buahnya rusak dan dia menjualnya atas nama buah yang bagus atau mencampur susu dengan air dan menjualnya.

4. Barang wakaf tidak bisa dijual kecuali dalam kondisi rusak dan tidak bisa digunakan lagi seperti karpet masjid yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai untuk masjid lagi. **

5. Jual beli rumah atau barang yang sedang disewa seseorang tidak apa-apa tetapi penggunaannya sebatas waktu penyewaan ada di tangan orang yang menyewa.

6. Dalam muamalah ciri-ciri barang jual beli harus diketahui akan tetapi membicarakan ciri-ciri yang jika dibicarakan atau tidak, tidak ada pengaruhnya terhadap kecenderungan orang lain terhadap barang tersebut maka tidak perlu dibicarakan.

7. Jual beli barang sejenis yang timbangan atau tempatnya tidak sama yakni yang lebih banyak adalah riba dan haram misalnya menjual gandum seberat satu ton dan mengambil seberat satu ton 200 kg, begitu juga meminjami barang atau uang kepada seseorang kemudian setelah beberapa lama dia mengambil lebih banyak misalnya menghutangi sepuluh ribu rupiah setelah setahun dia mengambil 12 ribu rupiah.


Membatalkan Muamalah
Dalam sebagian masalah penjual atau pembeli bisa membatalkan muamalahnya di antaranya adalah:

1. Jika pembeli atau penjual tertipu.

2. Ketika bermuamalah sepakat bahwa sampai waktu tertentu keduanya atau salah satu dari mereka boleh membatalkan muamalahnya misalnya ketika jual beli mereka mengatakan barang siapa yang menyesal sampai tiga hari bisa mengembalikan barangnya.

3. Barang yang dibeli cacat dan diketahui setelah terjadinya muamalah.

4. Penjual menceritakan ciri-ciri barangnya tetapi setelah itu ketahuan bahwa tidak demikian misalnya dia bilang buku ini 200 halaman tetapi kemudian ketahuan dan ternyata kurang dari itu.

Jika setelah muamalah cacatnya barang diketahui dan tidak langsung membatalkannya maka setelah itu tidak punya hak untuk membatalkan muamalah.*


Kesimpulan Pelajaran
1. Jika untuk mendapatkan biaya hidup tidak mungkin kecuali hanya dengan jual beli maka jual beli hukumnya wajib.

2. Pada beberapa hal jual beli hukumnya haram:

a. Jual beli barang najis seperti bangkai.

b. Jual beli kitab-kitab yang menyesatkan.

c. Menjual sesuatu kepada musuh-musuh islam yang menyebabkan bertambah kuatnya mereka.

d. Menjual senjata kepada musuh-musuh islam.

3. Pada sebagian hal jual beli hukumnya sunah dan pada sebagian masalah hukumnya makruh.

4. Adalah sunah penjual tidak membedakan harga di antara para pembeli dan jangan mempersulit dalam masalah harga dan hendaknya menerima jika pembeli ingin membatalkan muamalah.

5. Memuji-muji barang dan bersumpah benar dalam jual beli adalah makruh begitu juga minta pengurangan harga setelah muamalah.

6. Menjual dan menyewakan rumah untuk digunakan hal-hal yang haram tidak boleh.

7. Jual beli, menulis, menyimpan, mengajar dan membaca kitab-kitab yang menyesatkan adalah haram kecuali untuk tujuan yang benar.

8. Menjual barang wakaf tidak boleh.

9. Mencampur barang yang dijual dengan barang yang nilainya rendah atau tidak punya nilai sama sekali tidak boleh.

10. Dalam muamalah ciri-ciri barang harus jelas.

11. Riba dalam jual beli dan utang piutang adalah haram.

12. Jika penjual atau pembeli dalam muamalah tertipu maka ia bisa membatalkan muamalahnya.

13. Jika barang yang sudah dijual cacat dan pembeli setelah muamalah baru tahu maka ia bisa membatalkan muamalah.


Pertanyaan:
1. Dalam kondisi bagaimana jual beli hukumnya sunah?

2. Apa hukumnya jual beli catur, kartu dan alat musik seperti gitar tetapi dawainya banyak ?

3. Sebutkan lima macam jual beli haram?

4. Apa hukumnya bersumpah dalam muamalah?

5. Jelaskan riba itu apa dan berilah tiga contoh.




42
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 40: Sewa menyewa, Hutang piutang, Amanat

Sewa menyewa
Jika orang yang menyewakan mengatakan kepada penyewa bahwa milik saya sewakan kepada kamu dan penyewa menjawab aku menerimanya maka hukumnya sah. Sekalipun jika tidak mengatakan apa-apa tetapi jika pemilik barang berniat untuk menyewakan dan menyerahkannya kepada penyewa dan penyewa pun berniat menyewa dan menerima barangnya maka sewa menyewa hukumnya sah, misalnya pemilik rumah menyerahkan kunci rumah kepada penyewa.


Syarat-syarat Barang yang Disewakan
Barang yang mau disewakan harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Barangnya harus jelas, oleh karenanya jika mengatakan bahwa salah satu dari kamar rumah ini saya sewakan kepada kamu tanpa kejelasan maka tidak sah.

b. Penyewa harus melihat barangnya atau ciri-cirinya harus diberitahukan kepada penyewa sehingga betul-betul jelas.

c. Barang yang disewakan tidak hilang keasliannya, oleh karenanya menyewakan roti atau buah dan seluruh makanan tidak sah.


Hukum-hukum Sewa menyewa
1. Dalam sewa menyewa, batas waktu menggunakan barang harus ditentukan misalnya satu tahun atau satu bulan.

2. Jika pemilik barang sewaan telah menyerahkan barangnya kepada penyewa, baik penyewa menerimanya atau tidak atau sampai batas waktunya penyewa tidak menggunakannya maka penyewa tetap harus membayar uang sewaannya.

3. Jika seseorang memanggil seorang kuli untuk mengerjakan sesuatu pada hari tertentu misalnya untuk mengangkat batu bata ke dalam bangunan atau membuat kapur dan sebaginya, kuli datang pada hari yang sudah ditentukan sekalipun pada saat itu tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan misalnya tidak ada batu bata yang harus diangkat ke dalam bangunan maka dia harus tetap dibayar.

4. Jika ahli mekanik merusak barang yang dikerjakannya maka dia harus membayar kerugiannya misalnya seorang bengkel merusakkan mobil maka dia harus membayar kerugiannya.*

5. Jika seseorang menyewa rumah atau toko atau sebuah kamar dan pemiliknya mengatakan bahwa hanya dia saja yang boleh menggunakan maka penyewa tidak berhak untuk menyewakan kepada orang lain.


Hutang piutang
Meminjamkan adalah pekerjaan sunah yang telah dianjurkan dalam Al-Quran maupun hadis-hadis. Orang yang meminjamkan akan mendapatkan pahala yang banyak sekali di akhirat.


Macam-macam Hutang piutang
1. Yang memiliki batas waktu, artinya ketika meminjamkan sudah ditentukan kapan si peminjam harus mengembalikan pinjamannya.

2. Tidak memiliki batas waktu, artinya pinjaman tidak ditentukan waktu pengembaliannya.


Hukum-hukum Hutang piutang
1. Untuk hutang yang memiliki batas waktu, orang yang meminjami tidak bisa* menagih sebelum habis waktunya.

2. Untuk hutang yang tidak ada batas waktunya, orang yang meminjamkan bisa menagih setiap saat.

3. Jika orang yang menghutangi menagih dan si peminjam mampu membayarnya maka ia harus langsung membayarnya, jika tidak maka ia termasuk pendosa.

4. Jika menghutangi uang kepada seseorang dan mensyaratkan misalnya setelah setahun harus membayarnya lebih banyak maka itu termasuk riba dan hukumnya haram misalnya meminjami seratus ribu rupiah dan mensyaratkan setelah setahun dia akan minta seratus dua puluh ribu rupiah.


Amanat
Jika seseorang menyerahkan barangnya kepada orang lain dan mengatakan ini sebagai amanat atau barang titipan dan orang itu menerimanya maka ia harus mengamalkan fikih yang berkaitan dengan amanat.


Hukum-hukum amanat
1. Barang siapa yang tidak bisa menjaga barang titipan maka berdasarkan ihtiyath** wajib jangan menerimanya.

2. Orang yang menitipkan barang, kapan saja ia bisa mengambil barangnya dan orang yang menerima titipan barang kapan saja dia ingin dia bisa mengembalikan barang titipan kepada pemiliknya.

3. Orang yang menerima barang titipan jika ia tidak punya tempat yang sesuai maka harus menyiapkan tempat yang sesuai misalnya jika barang titipannya berupa uang dan ia tidak bisa menjaganya di rumah maka harus menyimpannya di bank.

4. Orang yang dititipi barang harus menjaga barang titipannya sehingga masyarakat tidak sampai mengatakan ia berkhianat dalam amanat atau meremehkan.

5. Jika barang titipan hilang:

a. Jika penjaga barang meremehkan dalam menjaganya maka ia harus mengganti barangnya dan memberikannya kepada pemilik barang.

b. Jika penjaga barang tidak meremehkan dalam menjaganya akan tetapi barang hilang begitu saja misalnya hilang di bawa banjir maka penjaga barang bukan sebagai penanggung jawab dan tidak wajib mengganti barang tersebut.


Kesimpulan Pelajaran
1. Barang yang akan disewakan harus jelas dan penyewa harus melihatnya atau ia betul-betul mengetahui ciri-cirinya.

2. Menyewakan barang yang bisa hilang keasliannya karena digunakan seperti menyewakan makan adalah tidak sah.

3. Dalam sewa menyewa batas waktu penggunaan harus jelas.

4. Jika pemilik barang telah menyerahkan barang sewaannya kepada penyewa maka penyewa harus membayar uang sewaan sekalipun ia tidak menggunakannya.

5. Jika dalam sewa menyewa disyaratkan bahwa hanya penyewa yang bisa menggunakan barang sewaan maka penyewa tidak boleh menyewakan barang tersebut kepada orang lain.

6. Dalam hutang piutang yang memiliki batas waktu orang yang meminjamkan tidak boleh meminta barangnya sebelum habis waktunya.

7. Jika hutang piutang tidak ada batas waktunya, orang yang meminjamkan bisa meminta barangnya kapan saja dia mau.

8. Jika orang yang menghutangi barang menagih barangnya dan peminjam bisa membayarnya maka ia tidak boleh menunda pembayarannya.

9. Riba dalam hutang piutang juga hukumnya haram.

10. Barang siapa yang tidak bisa menjaga amanat, berdasarkan ihtiyath wajib ia tidak boleh menerima amanat.

11. Pemilik barang kapan saja dia mau dia bisa meminta barangnya dari orang yang dititipi.

12. Jika orang yang dititipi tidak sungguh-sungguh dalam menjaga barang titipan sehingga barangnya rusak atau ada kerugian pada barang tersebut maka ia sebagai penanggung jawab.


Pertanyaan:
1. Berilah contoh masing-masing lima untuk barang-barang yang bisa disewakan dan yang tidak bisa disewakan.

2. Seorang tukang bangunan membawa kuli bangunan dengan ongkos sehari lima ribu rupiah, akan tetapi ketika sampai di tempat kerja tidak ada air sehingga tidak bisa bekerja, apakah tukang bangunan boleh melepaskan kuli dengan tanpa ongkos atau tidak?

3. Sebutkan macam-macam hutang piutang dan berikan contohnya.

4. Jelaskan riba hutang piutang dan berikan contohnya.

5. Apa tugas orang yang dititipi barang jika barang titipan hilang karena dicuri orang?

6. Apa bedanya hutang dengan amanat?




43
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 41: Pinjam meminjam, Sedekah, Barang-barang Temuan

Pinjam meminjam
1. Pinjam meminjam adalah seseorang meminjamkan barangnya kepada orang lain untuk dipergunakan dengan tanpa mengambil ongkos sebagai gantinya misalnya meminjamkan sepeda untuk dinaiki ke rumahnya dan kembali lagi.

2. Orang yang meminjam sesuatu ia harus menjaganya dengan baik.

3. Jika seseorang meminjam barang dan barangnya hilang atau cacat maka:

a. Jika dia tidak meremehkan dalam menjaganya atau tidak berlebih-lebihan dalam menggunakannya maka ia bukan sebagai penanggung jawab.

b. Jika dia meremehkan dalam menjaganya atau berlebih-lebihan dalam menggunakannya maka ia harus mengganti kerugiannya.

4. Jika sebelumnya disyaratkan bahwa kalau ada kerusakan pada barang maka peminjam harus bertanggung jawab maka peminjam harus mengganti kerugiannya.


Sedekah*
Sedekah adalah amalan sunah yang sering ditekankan dalam ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis para Imam Maksum a.s. Dijelaskan bahwa pahalanya banyak sekali sebagaimana dikatakan bahwa "sedekah di dunia sebagai penolak kejadian-kejadian yang buruk dan kematian yang mendadak dan di akhirat sedekah mengurangi dosa-dosa besar dan memudahkan hisab Hari Kiamat".

Karena pentingnya masalah sedekah kami mengisyaratkan beberapa hukumnya:


Hukum-hukum Sedekah
1. Orang yang bersedekah hendaknya niat untuk mendekatkan diri kepada Allah yakni bersedekah karena untuk mendapatkan ridha Allah dan jangan sampai sedekah karena riya dan pamer.

2. Mengambil kembali sedekah tidak boleh.

3. Sedekah untuk sayyid juga halal akan tetapi zakatnya selain sayyid untuk mereka (sayyid) adalah haram.

4. Memberikan sedekah kepada orang kafir yang tidak sedang berperang dengan kaum muslimin dan tidak memusuhi Nabi saw atau para Imam Maksum a.s. tidak apa-apa.

5. Sebaiknya bersedekah secara sembunyi-sembunyi kecuali jika ingin memberi semangat untuk yang lainnya akan tetapi zakat sebaiknya diberikan secara terang-terangan.

6. Mengemis dan menolak pengemis (tidak memberi sesuatu kepada pengemis) adalah makruh.


Barang-barang Temuan
1. Mengambil barang temuan adalah makruh.

2. Jika menemukan sesuatu dan tidak mengambilnya maka tidak ada tugas tertentu baginya.

3. Jika menemukan sesuatu dan mengambilnya maka ia memiliki tugas tertentu dengan keterangan sebagai berikut:

a. Jika barang itu tidak ada tanda-tanda atau alamatnya sehingga ketahuan pemiliknya ihtiyath wajib hendaknya bersedekah diniatkan dari pemilik barang.

b. Jika ada tanda-tanda atau alamatnya:

1) Harganya kurang dari 12,6 nukhud logam perak.*

- Pemiliknya ketahuan, maka harus diserahkan kepadanya.

- Pemiliknya tidak ketahuan maka bisa dia ambil.

2) Harganya sampai pada 12,6 nukhud logam perak maka harus diumumkan sampai setahun, jika pemiliknya ketemu maka harus diserahkan kepadanya, jika pemiliknya tidak ketemu maka:

- Bisa dia ambil.

- Dia simpan sampai pemiliknya ketemu.

- Ihtiyath mustahab bersedekah diniatkan dari pemilik barang tersebut.

4. Dalam masalah pengumuman untuk menemukan pemilik barang temuan, hendaknya diumumkan setiap hari sekali sampai seminggu, setelah itu diumumkan sekali dalam seminggu sampai setahun lamanya di tempat berkumpulnya masyarakat seperti pasar dan tempat salat berjamaah.**

5. Berdasarkan ihtiyath wajib harus diumumkan langsung dan jangan ditunda.

6. Jika tahu, bahwa pengumuman tidak ada faedahnya atau sudah putus asa dari menemukan pemiliknya maka tidak perlu diumumkan.

7. Jika anak kecil belum balig menemukan sesuatu maka walinya (ayah atau kakeknya) harus mengumumkannya.*


Kehilangan Sepatu
Jika seseorang sepatunya hilang di ambil orang dan yang tinggal adalah sepatu orang lain maka masalah akan menjadi beberapa bentuk:

1) Dia tahu, bahwa sepatu yang tinggal adalah milik orang yang membawa** sepatunya jika ia putus asa dari menemukan orang yang membawa sepatunya atau menemukan orang tersebut baginya adalah susah maka ia bisa mengambil sepatu tersebut sebagai ganti sepatunya sendiri, akan tetapi jika sepatu tersebut lebih mahal harganya dari sepatunya sendiri dan dia sudah putus asa dari menemukan pemilik sepatu tersebut maka dengan izin pemimpin syar'i ia harus bersedekah diniatkan dari pemilik sepatu tersebut.

2) Dia mengira sepertinya sepatu yang tinggal bukan sepatu orang yang membawa sepatunya, jika yang kehilangan sepatu mengambil sepatu tersebut maka dia wajib mencari pemilik sepatu tersebut,*** jika ia sudah putus asa dari menemukan pemilik sepatu tersebut maka ia bisa bersedekah kepada fakir diniatkan dari pemilik sepatu tersebut (akan tetapi lebih baik tidak mengambil sepatu tersebut).


Kesimpulan Pelajaran
1. Barang siapa yang meminjam barang maka dia harus menjaganya dengan baik.

2. Jika meremahkan dalam menjaga barang pinjaman dan terjadi kerusakan atau hilang maka ia harus bertanggung jawab.

3. Sedekah sunah halal untuk sayyid sekalipun zakatnya selain sayyid bagi mereka adalah haram.

4. Sedekah sebaiknya diberikan secara sembunyi-sembunyi kecuali jika ingin memberi semangat kepada yang lainnya.

5. Mengemis dan menolak pengemis kedua-duanya adalah makruh.

6. Mengambil barang temuan adalah makruh.

7. Jika menemukan sesuatu dan mengambilnya maka ia harus memberikan kepada pemiliknya.

8. Jika menemukan sesuatu dan mengambilnya akan tetapi pemiliknya tidak diketahui dan harga barang tersebut kurang dari satu dirham* maka ia bisa mengambilnya.

9. Jika harganya lebih dari satu dirham dan ada tanda-tandanya sehingga pemiliknya mungkin untuk ditemukan maka hendaknya diumumkan sampai setahun.

10. Jika dia tahu mengumumkan tidak ada gunanya atau putus asa dari menemukan pemiliknya maka ia tidak perlu mengumumkannya.

11. Jika anak belum balig menemukan sesuatu maka walinya harus mengumumkannya.

12. Jika sepatu seseorang dibawa orang lain dan dia tahu bahwa sepatu yang tinggal adalah milik orang yang membawa sepatunya maka ia bisa mengambil sepatu tersebut sebagai ganti sepatunya sendiri.


Pertanyaan:
1. Jelaskan maksud pinjam meminjam dan apa bedanya dengan amanat, jelaskan.

2. Dalam kondisi bagaimana jika barang pinjaman rusak si peminjam harus bertanggung jawab sekalipun dia dalam menjaga tidak meremehkannya?

3. Apa hukumnya mengambil kembali sedekah?

4. Apa hukumnya bersedekah kepada selain muslim yang terkena bencana gempa?

5. Apa tugasnya jika menemukan kitab di sekolahan?



44
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 42: Makan dan Minum
Allah swt. telah menyediakan alam yang indah, berbagai macam binatang dan buah-buahan serta sayur-sayuran untuk manusia supaya mereka bisa menggunakannya sebagai makanan dan minuman, pakaian dan tempat tinggal serta kebutuhan-kebutuhan lainnya. Akan tetapi semua ini tidak lepas dari peraturan dan undang-undang guna menjaga jiwa manusia baik dari sisi keselamatan jasmani maupun rohani dan guna menjaga keutuhan generasi mereka dan menghormati hak-hak orang lain. Pada pelajaran ini kami akan membahas sebagian yang berkaitan dengan masalah makanan dan minuman.

Macam-macam Makanan:

1. Tumbuh-tumbuhan

a. Buah-buahan

b. Sayur-sayuran

2. Binatang

a. Binatang berkaki empat

- Binatang ternak

- Binatang liar

b. Binatang yang bersayap (terbang)

c. Binatang yang hidup di dalam air.


Hukum-hukum Makanan

Makanan dari jenis tumbuh-tumbuhan
Semua buah-buahan dan sayuran hukumnya halal kecuali jika berbahaya untuk badan.


Makanan dari jenis binatang
Binatang berkaki empat:

a. Binatang ternak berkaki empat:

1) Yang dagingnya halal:

- Kambing atau domba.

- Sapi

- Unta

2) Yang dagingnya makruh:

- Kuda

- Qothir (hasil perkawinan kuda dan keledai)

- Keledai

3) Yang dagingnya haram:

- Anjing

- Kucing

- Seluruh binatang lainnya.

b. Binatang liar berkaki empat:

1) Yang dagingnya halal:

- Kijang / rusa

- Sapi

- kambing gunung

- Zebra

2) Yang dagingnya haram:

- Seluruh binatang buas seperti rubah, serigala dan macan.


Beberapa Masalah
1. Seluruh binatang buas dagingnya haram sekalipun dari sisi kebuasannya ada yang agak lemah seperti rubah.

2. Makan daging kelinci hukumnya haram.

3. Seluruh jenis serangga hukumnya haram.


Jenis Binatang yang Bersayap (terbang)
a. Kelompok binatang yang terbang ini dagingnya halal:

- Berbagai macam merpati

- Berbagai macam burung-burung kecil.

- Ayam betina dan jantan.

b. Kelompok binatang yang terbang ini dagingnya haram:

- Kelelawar

- Burung merak

- Burung gagak

- Seluruh burung yang berkuku tajam seperti elang.


Beberapa Masalah
1. Makan daging burung layang-layang dan burung hudhud* hukumnya makruh.

2. Telur ayam dan telur seluruh burung yang dagingnya halal adalah halal. Telur burung yang dagingnya haram adalah haram.

3. Belalang termasuk binatang yang terbang dan dagingnya halal.


Binatang yang Hidup dalam Air
1. Dari binatang-binatang yang hidup di dalam laut yang dagingnya halal adalah ikan-ikan yang bersisik dan sebagian dari burung laut.

2. Udang halal dagingnya.


Beberapa Masalah
1. Makan tanah hukumnya haram.

2. Makan sedikit turbah Imam Husein a.s. untuk mendapatkan kesembuhan tidak apa-apa.

3. Makan dan minum sesuatu yang najis hukumnya haram.

4. Makan sesuatu yang berbahaya buat manusia hukumnya haram* misalnya makan makanan yang berlemak bagi orang sakit di mana makanan lemak berbahaya baginya.

5. Makan telur binatang berkaki empat yang dagingnya halal adalah haram.

6. Minum arak dan minuman yang memabukkan lainnya adalah haram.

7. Wajib bagi setiap muslim untuk memberi makan dan minum muslim lainnya yang mendekati kematian karena kehausan atau kelaparan dan menyelamatkannya dari kematian.


Adab Makan

Hal-hal yang sunah dalam makan
1. Mencuci kedua tangan sebelum dam sesudah makan.

2. Sebelum makan baca Bismillah dan sesudah makan baca Alhamdulillah.

3. Makan dengan tangan kanan.

4. Ketika makan suapannya sedikit atau kecil.

5. Mengunyah makanan dengan baik.

6. Mencuci buah sebelum memakannya.

7. Jika makan bersama maka setiap orang sunah untuk mengambil makanan yang ada di hadapannya.

8. Tuan rumah lebih dahulu memulai makan dan lebih cepat menyelesaikannya dari yang lain.


Hal-hal yang makruh dalam makan
1. Makan dalam kondisi kenyang.

2. Banyak makan.

3. Melihat ke wajah orang lain ketika makan.

4. Makan makanan panas.

5. Meniup makanan yang dimakan.

6. Memotong roti dengan pisau.

7. Meletakkan roti di bawah tempat makanan.

8. Membuang buah dalam kondisi masih belum dimakan semuanya.


Adab Minum

Hal-hal yang sunah dalam minum
1. Minum sambil berdiri di siang hari.

2. Sebelum minum baca Bismillah dan sesudah minum baca Alhamdulillah.

3. Minum dengan tiga kali nafas yakni tidak minum sekaligus tanpa nafas.

4. Setelah minum sunah mengingat Imam Husein a.s. dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya dan melaknat para pembunuhnya.


Hal-hal yang makruh dalam minum
1. Banyak minum.

2. Minum air setelah makan makanan berlemak.

3. Minum dengan tangan kiri.

4. Minum sambil berdiri di malam hari.


Kesimpulan Pelajaran
1. Termasuk binatang ternak yang dagingnya halal adalah kambing, domba, sapi dan unta. Kuda, qothir dan keledai dagingnya makruh. Anjing dan kucing serta hewan lainnya dagingnya haram.

2. Kijang, kambing gunung dan zebra adalah halal dagingnya.

3. Seluruh binatang buas seperti serigala dan macan adalah haram dagingnya.

4. Makan dagingnya kelinci adalah haram.

5. Seluruh jenis serangga hukumnya haram.

6. Dari jenis binatang yang bersayap seperti macam-macam burung merpati dan burung-burung kecil serta ayam betina dan jantan adalah halal dagingnya.

7. Kelelawar, burung merak, burung gagak dan burung yang berkuku tajam adalah haram dagingnya.

8. Dari hewan-hewan yang hidup di laut hanya ikan yang bersisik dan sebagian dari burung laut saja yang dagingnya halal.

9. Udang termasuk binatang yang dagingnya halal.

10. Makan tanah hukumnya haram.

11. Makan makanan najis hukumnya haram.

12. Makan sesuatu yang membahayakan diri manusia hukumnya haram.

13. Wajib bagi setiap muslim untuk memberi makan dan minum muslim lainnya yang hampir mati karena kelaparan atau kehausan dan menyelamatkannya dari kematian.

14. Makan dan minum memiliki tata cara tersendiri, barang siapa yang mengamalkannya akan menyebabkan keselamatan dirinya dan mendapatkan pahala ukhrawi.


Pertanyaan:
1. Binatang ternak berkaki empat yang mana yang dagingnya haram?

2. Apa hukumnya makan daging kelinci?

3. Binatang-binatang ini dagingnya halal atau haram? burung gagak dan keledai, ular dan semut, sapi dan kucing, tikus dan domba betina.

4. Telur burung merpati, telur burung gagak, telur burung-burung kecil dan telur kambing apa hukumnya?

5. Apa hukumnya merokok?

6. Sebutkan lima macam dari sunah-sunahnya makan dan makruh-makruhnya?




45
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 43: Melihat, Kawin

Melihat
Kemampuan melihat adalah salah satu nikmat ilahi. Manusia harus menggunakan nikmat yang besar ini guna mencapai kesempurnaan diri dan kesempurnaan sesamanya dan menjaganya jangan sampai digunakan untuk bermaksiat dengan melihat orang yang bukan mahramnya. Melihat alam dan keindahannya tidak apa-apa selama tidak sampai melanggar hak-hak orang lain. Menjaga pandangan untuk tidak melihat orang yang bukan mahram dan menjaga diri sehingga tidak dilihat oleh orang yang bukan mahram memiliki hukum tersendiri yang akan kami bahas sebagian darinya dalam pelajaran ini.


Mahram dan Bukan Mahram
Mahram adalah orang yang tidak boleh kawin dengannya dan dalam memandangnya tidak ada batasan sebagaimana batasan yang ditetapkan kepada orang-orang selainnya.


Orang-orang yang Mahram bagi Orang Laki-laki
1. Ibu dan nenek.

2. Anak dan cucu perempuan.

3. Saudara perempuan.

4. Anak perempuannya saudara perempuan.

5. Anak perempuannya saudara laki-laki.

6. Saudara perempuan ayah dan saudara perempuan kakek dari ayah maupun kakek dari ibu.

7. Saudara perempuan ibu dan saudara perempuan nenek dari ayah dan nenek dari ibu.

Ketujuh macam orang-orang tersebut karena sebab nasab atau keturunan. Mereka semua adalah mahram bagi orang laki-laki dan ada kelompok lain yang menjadi mahram karena sebab perkawinan antara lain:

1. Ibunya istri dan neneknya istri.

2. Anak istri sekalipun bukan anaknya sendiri (anak tiri).

3. Istri ayah (ibu tiri).

4. Istri anak (menantu perempuan).

Selain yang tersebut di atas maka seluruh perempuan adalah bukan mahramnya, walaupun istri saudara laki-lakinya dan saudara perempuan istrinya, sekalipun kawin dengan saudara istri selama saudaranya menjadi istrinya adalah haram yakni kawin dengan dua saudara perempuan tidak boleh kecuali jika istrinya meninggal atau dicerai.


Melihat Orang lain
1. Suami boleh melihat seluruh badan istrinya begitu juga sebaliknya istri boleh melihat seluruh badan suaminya sekalipun dengan tujuan untuk menikmati.

2. Selain suami istri, setiap orang yang melihat orang lainnya dengan tujuan untuk menikmati maka hukumnya haram baik sesama jenis seperti laki-laki memandang laki-laki lainnya atau bukan sesama jenis seperti laki-laki memandang perempuan baik mahramnya atau bukan mahramnya melihat bagian badan yang manapun hukumnya haram.

3. Laki-laki melihat badan perempuan jika bukan untuk tujuan menikmati maka hukum-hukumnya sudah ditentukan dan akan kami jelaskan sebagai berikut:

pandangan laki-laki terhadap perempuan:

1. Perempuan itu sebagai mahramnya:

- Melihat auratnya hukumnya haram.

- Melihat selain auratnya boleh.

2. Perempuan itu bukan mahramnya:

- Melihat wajah dan tangan sampai pergelangan tangan, boleh.*

- Melihat seluruh badan hukumnya haram.


Kawin
Barang siapa yang tidak punya istri sehingga jatuh pada hal-hal yang haram misalnya melihat kepada orang yang bukan mahramnya maka wajib baginya untuk kawin.


Istri yang Baik
Seyogianya seseorang memperhatikan sifat-sifat calon istrinya dan jangan cukup hanya melihat kecantikan dan hartanya, sebagian dari sifat-sifat istri yang baik menurut Nabi Muhammad saw. antara lain:

a. Memiliki rasa kasih sayang.

b. Mulia dan suci.

c. Terhormat dalam keluarganya.

d. Sopan di hadapan suaminya.

e. Berhias dan berdandan hanya untuk suaminya.

f. Taat kepada suaminya.


Istri yang Tidak Baik
Sebagian dari sifat istri yang tidak baik yang ada dalam riwayat adalah sebagai berikut:

a. Terhina dalam keluarganya.

b. Penghasut dan pendendam.

c. Tidak bertakwa.

d. Berhias dan berdandan untuk orang lain.

e. Tidak menaati suaminya.


Akad Nikah
1. Dalam perkawinan harus dibaca akad nikah secara khusus dan tidak cukup hanya kesepakatan antara perempuan dan laki-laki atau hanya karena sama-sama mencintai. Oleh karenanya masa tunangan selama akad nikah belum dilakukan maka tidak menjadikan antara keduanya sebagai mahram dan tidak ada bedanya dengan seluruh perempuan yang bukan mahram lainnya.

2. Jika bacaan akad nikah satu huruf dibaca salah yang menyebabkan artinya berubah maka akadnya batal.


Kesimpulan Pelajaran
1. Orang-orang ini karena sebab keluarga menjadi mahram dengan orang laki-laki: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara perempuan, anak perempuan saudara laki, bibi dari ayah, bibi dari ibu.

2. Orang-orang ini karena sebab perkawinan menjadi mahram dengan orang laki-laki: istri, ibu istri, anak perempuan istri, istri ayah, istri anak.

3. Saudara perempuan istri adalah bukan mahram walaupun kawin dengannya tidak boleh selama saudaranya berstatus sebagai istrinya.

4. Selain suami istri, memandang badan orang lain pada bagian yang mana saja dengan tujuan untuk menikmati hukumnya haram.

5. Laki-laki boleh melihat badan seluruh perempuan yang ada hubungan mahram dengannya tanpa tujuan menikmati kecuali aurat.

6. Laki-laki boleh melihat wajah dan tangan seluruh perempuan yang bukan mahram dengannya tanpa tujuan menikmati.

7. Melihat seluruh anggota badan perempuan yang bukan mahram adalah haram.

8. Jika seseorang karena tidak kawin jatuh ke dalam hal-hal yang haram maka baginya wajib untuk kawin.

9. Dalam perkawinan harus dibaca akad khusus nikah, karena hanya kerelaan calon pasangan suami istri tidak cukup.


Pertanyaan:
1. Dengan perantara kawin, siapa saja yang akan saling menjadi mahram.

2. Berapa kelompok perempuan yang menjadi mahramnya laki-laki.

3. Apa hukumnya melihat rambut bibi dari ayah maupun bibi dari ibu?

4. Apa hukumnya melihat badan istri paman dari ayah dan istri paman dari ibu?

5. Apakah kawin hukumnya wajib?




46
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 44: Hukum-hukum Masjid, Al-Quran dan Mengucapkan Salam

Hukum-hukum Masjid
Hal-hal yang haram sekaitan dengan masjid adalah sebagai berikut:

1. Menghiasi masjid dengan emas.*

2. Menjual masjid, sekalipun sudah rusak.

3. Menajisi masjid. Dan jika telah ternajisi, harus segera disucikan.

4. Membawa tanah dan kerikil dari masjid, kecuali jika tanah itu tanah lebih.

Hal-hal yang sunah sekaitan dengan masjid adalah sebagai berikut:

1. Pergi ke masjid lebih dahulu dari jemaah yang lain, dan pulangnya lebih lambat dari mereka.

2. Menyalakan lampu masjid.

3. Membersihkan masjid.

4. Pertama-tama, menginjakkan kaki kanan ketika masuk masjid.

5. Pertama-tama, menginjakkan kaki kiri ketika keluar dari masjid.

6. Mengerjakan salat sunah dua rakaat (salat tahiyat masjid).

7. Memakai wangi-wangian dan pakaian yang paling bagus ketika pergi ke masjid.

Hal-hal yang makruh sekaitan dengan masjid adalah sebagai berikut:

1. Melewati masjid. Maksudnya, masjid hanya sebagai tempat lewat; tanpa salat di dalamnya.

2. Meludah dan membuang ingus di masjid.

3. Tidur di masjid, kecuali dalam kondisi terpaksa.

4. Berteriak dan bersuara keras di dalam masjid, kecuali untuk mengumandangkan azan.

5. Jual beli di dalam masjid.

6. membicarakan urusan dunia.

7. Pergi ke masjid bagi orang yang baru makan bawang merah ( atau bombai) atau bawang putih yang baunya mengganggu orang lain.


Hukum-hukum Al-Quran
1. Al-Quran harus selalu bersih dan suci. Menajisi tulisan dan kertasnya adalah haram, dan jika telah najis, harus segera disucikan.

2. Jika jilid/sampul Al-Quran najis sehingga menyebabkan hilangnya kehormatan darinya, maka harus disucikan.


Memegang Tulisan-tulisan Al-Quran
1. Bagi orang yang tidak punya wudu, haram menyentuhkan bagian dari badannya ke Al-Quran.

2. Sekaitan dengan tulisan Al-Quran, tidak ada perbedaan antara hal-hal di bawah ini:

a. Antara ayat-ayat dan kata-kata Al-Quran, bahkan antara huruf-huruf dan harakat-harakatnya.

b. Antara apa saja yang mengandung tulisan Al-Quran, baik itu kertas, tanah, dinding atau kain. Semua itu tidak ada bedanya lagi dengan tulisan Al-Quran.

c. Antara apa saja yang ditulis dengan pena, atau dengan percetakan, atau dengan kapur, atau dengan yang lainnya.

d. Haram menyentuh tulisan Al-Quran-sekalipun itu tidak di dalam Al-Quran. Yakni, jika suatu ayat tercantum dalam kitab lain atau dalam suatu buku, bahkan jika ada satu kata dari Al-Quran tertulis pada sebuah kertas, atau sepenggal dari lafadz Al-Quran itu robek dan terpisah dari lembaran Al-Quran atau lembaran kitab lainnya, maka hukum menyentuh semua ini tetap haram.

3. Beberapa hal di bawah ini tidak dianggap menyentuh tulisan Al-Quran dan tidak haram:

a. Menyentuh tulisan Al-Quran dari balik kaca atau plastik.

b. Menyentuh kertas Al-Quran, sampulnya dan sekitar tulisannya, walaupun hukumnya makruh.

c. Menyentuh terjemahan Al-Quran dengan bahasa apapun, kecuali nama Allah dengan bahasa apapun. Maka, menyentuh nama Allah dengan bahasa apapun seperti kata Tuhan adalah haram bagi orang yang tidak punya wudu.

4. Kata-kata yang sama dalam Al-Quran dengan selain Al-Quran, seperti kata mu'min atau alladzina; jika penulisnya menulis dengan niat menulis Al-Quran, maka menyentuhnya dengan tanpa wudu adalah haram.

5. Menyentuh tulisan-tulisan Al-Quran juga haram bagi orang junub.

6. Orang yang junub tidak boleh membaca surat-surat Al-Quran yang memuat sujud wajib (rincian masalah ini telah diterangkan pada pelajaran 10).

7. Bagi orang yang junub, makruh mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan Al-Quran:

a. Membaca lebih dari tujuh ayat dari surat-surat Al-Quran yang tidak memuat sujud wajib.

b. Menyentuhkan anggota badan ke sampul Al-Quran dan sekitarnya serta ke sela-sela kosong di antara tulisan Al-Quran.

c. Membawa Al-Quran.

8. Disunahkan untuk berwudu selama membawa Al-Quran, membaca, menulis ayat-ayatnya dan menyentuh sekitarnyas.


Hukum-hukum Mengucapkan Salam
1. Sunah mengucapkan salam kepada orang lain, wajib menjawab salam.

2. Makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang melakukan salat.

3. Jika seseorang mengucapkan salam kepada orang yang sedang melakukan salat, maka pelaku salat harus menjawabnya dan mendahulukan kata "salamun", yakni menjawab begini: "salamun alaik", atau "salamun alaikum".*

4. Seseorang yang sedang melakukan salat tidak boleh mengucapkan salam kepada orang lain.

5. seseorang harus segera menyampaikan jawaban salam seusai orang lain mengucapkan salam kepadanya, dan dia berdosa jika sengaja tidak segera menjawabnya.

6. Jika dua orang saling mengucapkan salam dalam waktu yang sama, maka masing-masing wajib menjawab salam kepada yang lainnya.

7. Makruh mengucapkan salam kepada orang kafir. Dan jika seorang kafir mengucapkan salam kepada seorang Muslim, maka berdasarkan ihtiyath wajib orang muslim harus menjawabnya dengan mengucapkan "alaik" saja atau "salam" saja.


Tata Krama Mengucapkan Salam
1. Adalah sunah:

a. Pengendara kendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki.

b. Yang berdiri mengucapkan salam kepada yang duduk.

c. Kelompok yang sedikit mengucapkan salam kepada kelompok yang lebih banyak.

d. Yang lebih kecil mengucapkan salam kepada yang lebih besar.

2. Selain dalam keadaan salat, sunah menjawab salam dengan ucapan yang lebih baik. Oleh karenanya, jika seseorang mengucapkan "salamun alaikum", maka sunah menjawabnya dengan ucapan "salamun alaikum warahmatullah".

3. Laki-laki makruh mengucapkan salam kepada perempuan, khususnya kepada perempuan muda.


Kesimpulan Pelajaran
1. Haram menjual masjid dan menghiasi masjid dengan emas.

2. Haram menajisi masjid dan wajib menyucikannya.

3. tidak boleh membawa tanah dan kerikil dari masjid kecuali jika tanah yang lebih.

4. Haram menajisi tulisan dan kertas Al-Quran dan wajib menyucikannya.

5. Orang yang tidak punya wudu haram menyentuhkan anggota badannya ke tulisan Al-Quran.

6. Sekaitan dengan tulisan Al-Quran, tidak ada perbedaan antara hal-hal di bawah ini:

a. Ditulis pada Al-Quran atau pada selain Al-Quran.

b. Ayat Al-Quran atau kata-katanya, bahkan huruf-hurufnya.

c. Tertulis pada kertas atau pada selain kertas.

d. Tertulis dengan pena atau dengan selainnya.

7. Tidak apa-apa menyentuh tulisan Al-Quran dari balik kaca atau plastik.

8. Tidak apa-apa menyentuh terjemahan Al-Quran kecuali semua terjemahan lafadz Allah.

9. Sunah mengucapkan salam kepada orang lain, akan tetapi wajib menjawab salam.

10. Beberapa kondisi bagi pelaku salat sekaitan dengan ucapan salam:

a. Dalam keadaan salat, dia tidak boleh mengucapkan salam kepada orang lain.

b. Jika ada yang mengucapkan salam kepadanya, dia wajib menjawabnya tetapi harus mendahulukan kata "salamun".

c. Makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang mengerjakan salat.

11. Seseorang harus segera menjawab salam yang diucapkan kepadanya.

12. Makruh mengucapkan salam kepada orang kafir.


Pertanyaan:
1. Apa hukumnya membawa turbah milik masjid untuk dipakai salat di rumah?

2. Sekaitan dengan menjaga masjid, pekerjaan apa saja yang hukumnya wajib, sunah dan makruh?

3. Apa hukumnya tidur di dalam masjid dan melewatinya?

4. Apa hukumnya menulis ayat Al-Quran pada badan (tato)?

5. Apa hukumnya menyentuh tanpa wudu ayat-ayat Al-Quran yang tertulis pada batu nisan (kuburan)?

6. Sekaitan dengan Al-Quran, pekerjaan apa saja yang hukumnya haram?

7. Bagaimana seharusnya menjawab salam dalam keadaan salat?

8. Apakah kamu tahu kenapa dalam kondisi salat kita tidak boleh mengucapkan salam kepada orang lain, tetapi kita harus menjawab salam orang yang mengucapkannya salam kepada kita?




47
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 45: Ghasab*, Sumpah, Bohong dan Ghibah

Definisi Ghasab
Gashab yaitu perbuatan seseorang menguasai milik atau hak orang lain dengan cara yang tidak benar dan zalim.

Ghasab termasuk sebagai dosa besar, dan pelakunya akan mendapatkan azab yang pedih di Hari Kiamat nanti.


Macam-macam Ghasab
Macam-macam ghasab adalah sebagai berikut:

1. Barang milik:

a. Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan kaca rumah orang lain.

b. Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus, atau tidak mengeluarkan zakat.

2. Hak-hak:

a. Hak-hak pribadi seperti; menduduki bangku duduk orang lain di sekolah, atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.

b. Hak-hak umum seperti; melarang orang lain dari menggunakan masjid, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melewatinya.


Hukum-hukum Ghasab
1. Hukum seluruh macam ghasab adalah haram dan terhitung sebagai dosa besar.

2. Jika seseorang meng-ghasab sesuatu, maka selain telah berbuat haram, dia juga harus mengembalikannya kepada pemiliknya, dan jika barang yang di-ghasab-nya hilang, dia harus menggantinya.

3. Jika dia merusakkan barang yang di-ghasab-nya, dia harus mengembalikan kepada pemiliknya berikut ongkos perbaikan. Jika setelah perbaikan harganya menjadi lebih murah dari harga sebelumnya, dia harus membayar selisih harganya.

4. Jika dia mengubah barang yang di-ghasab-nya menjadi lebih bagus-misalnya dia memperbaiki sepeda yang di-ghasab-nya menjadi lebih bagus lalu pemiliknya menuntutnya agar mengembalikan sepeda ini apa adanya, maka dia harus menyerahkannya kepada pemiliknya dan tidak boleh meminta ongkos perbaikan juga tidak berhak untuk mengubahnya lagi seperti semula.


Bersumpah
1. Jika seseorang bersumpah dengan menyebut salah satu nama Allah bahwa dia akan mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, misalnya; bersumpah demi Allah akan berpuasa, atau bersumpah demi Allah tidak merokok, maka dia wajib mengamalkan sumpahnya.

2. Jika dia sengaja tidak mengamalkan sumpahnya, dia harus membayar salah satu dari tiga kaffarah berikut ini:

a. Memerdekakan seorang budak.

b. Memberi makan sepuluh orang fakir.

c. Memberi pakaian sepuluh orang fakir.

3. Jika dia tidak mampu membayar satu pun dari tiga macam kaffarah ini, dia harus berpuasa tiga hari.*

4. Jika perkataan orang yang bersumpah itu benar, hukum sumpahnya adalah makruh. Namun, jika perkataannya bohong, maka hukum sumpahnya adalah haram dan termasuk dosa besar.


Berbohong
1. Berbohong termasuk perbuatan haram dan dosa besar.

2. Jika berbohong untuk mencegah terjadinya masalah yang betul-betul serius seperti; berbohong untuk mencegah terbunuhnya jiwa seseorang, atau hancurnya kehidupan rumah tangga, maka bohong dalam masalah-masalah demikian tidaklah apa-apa.


Ghibah (Menggunjing)

Definisi Ghibah
Jika seseorang mempunyai sifat yang tidak terpuji, atau dia telah melakukan suatu perbuatan yang salah, dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya dan dia pun tidak suka bila sifat dan perbuatan dirinya ini dibicarakan kepada orang lain, maka membicarakannya di depan orang lain adalah ghibah.


Hukum-hukum Ghibah
1. Ghibah haram bagi pembicara gunjingan juga bagi pendengarnya.

2. Jika seseorang menggunjing orang lain, dia harus bertaubat dan tidak harus mengungkapkan gunjingannya kepada orang yang digunjing.

3. Jika seseorang tidak melakukan salat namun dia tidak menampakkan pelanggarannya kepada orang lain, maka menggunjing orang seperti ini tetap tidak dibolehkan, walaupun wajib beramar makruf dan nahi munkar kepadanya.


Mencukur Jenggot
Berdasarkan ihtiyath wajib, hukum mencukur jenggot-baik dengan silet maupun dengan mesin cukur-adalah haram.

Pertanyaan:

Bolehkah seorang lelaki yang berusia sekitar 18 sampai 19 tahun mencukur wajahnya sampai dua atau tiga kali hanya dengan maksud supaya bulu tumbuh di wajahnya atau supaya tumbuhnya lebih bagus, ataukah tidak boleh?

Jawab:

Berdasarkan ihtiyath wajib, tidak boleh mencukur jenggot. Namun, selama jenggot belum tumbuh, mencukur wajah dengan silet tidaklah apa-apa.


Kesimpulan Pelajaran
1. Ghasab termasuk dosa besar, dan pelakunya akan mendapatkan azab yang pedih di Hari Kiamat.

2. Meng-ghasab barang milik dan hak-hak pribadi dan umum adalah haram.

3. Seseorang yang meng-ghasab sesuatu harus mengembalikannya kepada pemiliknya.

4. Seseorang yang merusakkan barang yang di-ghasab-nya harus mengembalikan kepada pemiliknya beserta ongkos perbaikan.

5. Jika seseorang bersumpah dengan menyebut salah satu nama Allah; bahwa ia akan mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dia wajib mengamalkannya.

6. Jika tidak mengamalkan sumpahnya, dia harus memerdekakan seorang budak, atau memberi makan sepuluh orang fakir, atau memberi pakaian sepuluh orang fakir. Jika dia tidak bisa mengerjakan satu pun dari tiga hal ini, dia harus berpuasa tiga hari.

7. Bersumpah jujur adalah makruh, dan bersumpah bohong adalah haram.

8. Berbohong adalah haram dan termasuk dosa besar.

9. Ghibah (menggunjing) adalah dosa bagi penggunjing juga bagi pendengar gunjingannya.

10. Menggunjing seorang pendosa yang melakukan dosanya secara sembunyi tetap tidak dibolehkan.

11. Berdasarkan ihtiyath wajib, mencukur jenggot adalah haram.


Pertanyaan:
1. Jelaskan pengertian dari ghasab lalu berikan dua contoh dari ghasab hak-hak!

2. Apa hukumnya mengambil barang orang lain untuk digunakan secara pribadi, misalnya; mengambil pena untuk menulis nomor telepon?

3. Menggunakan kapur dan papan tulis sekolah untuk latihan menulis, atau menulis yang tidak pada tempatnya termasuk macam ghasab yang mana?

4. Apakah pengertian dari ghibah (menggunjing)!

5. Apakah membicarakan nilai ujian seseorang kepada orang lain termasuk ghibah?

6. Apa tugas orang yang telah melakukan ghibah?

7. Seorang remaja yang telah tumbuh sedikit bulu di wajahnya dan dia malu jika tidak dicukurnya; apakah dia boleh mencukur bulu tersebut?




48