BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula0%

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula pengarang:
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Fiqih

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

pengarang: Muhammad Husein Falah Zadeh
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Pengunjung: 16250
Download: 3873

Komentar:

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula
Pencarian dalam buku
  • Mulai
  • Sebelumnya
  • 50 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Download HTML
  • Download Word
  • Download PDF
  • Pengunjung: 16250 / Download: 3873
Ukuran Ukuran Ukuran
BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

pengarang:
Indonesia

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

Pelajaran 13

WAKTU SALAT

Setelah belajar masalah-masalah kesucian, sedikit demi sedikit kita siap untuk melaksanakan

salat. Untuk mengenal masalah-masalah dan hukum salat, pertama-tama perlu kita ketahui

bahwa salat ada yang wajib dan ada yang sunah.

Salat wajib ada dua macam; macam pertama adalah salat wajib harian, dimana setiap hari

harus dikerjakan pada waktu-waktu tertentu, dan macam kedua adalah salat wajib yang

terkadang hukum wajibnya ini lantaran sebab-sebab tertentu dan bukan termasuk kewajiban

harian. Untuk mengenal salat-salat wajib perhatikan susunan di bawah ini:

Macam-macam Salat:

· Salat wajib:

a. Wajib harian:

1. Salat Subuh.

2. Salat Zuhur.

3. Salat Asar.

4. Salat Maghrib.

5. Salat Isya.

b. Wajib sewaktu-waktu:

1. Salat Ayat.

2. Salat Tawaf wajib.

3. Salat Jenazah (salat mayat).

4. Salat qodho ayah yang terbebankan ke atas anak laki-laki terbesar.

5. Salat-salat wajib karena nazar.

· Salat sunah; banyak sekali macamnya.[179]

Waktu Salat Harian

Salat harian ada lima macam, dan seluruhnya berjumlah tujuh belas rakaat:

1. Salat Subuh: dua rakaat.

2. Salat Zuhur: empat rakaat.

3. Salat Asar: empat rakaat.

4. SalatMaghrib: tiga rakaat.

5. Salat Isya: empat rakaat.

Sekaitan dengan salat harian ini, pertanyaan yang paling awal muncul ialah kapan salat-salat ini

harus dilaksanakan?

Jawab:

§ Waktu salat Subuh: dari azan Subuh sampai ter-bitnya matahari.

§ Waktu salat Zuhur dan salat Asar: dari waktu zuhur syar’i sampai Maghrib.

§ Waktu salat Maghrib dan salat Isya: dari Maghrib sampai pertengahan malam.[180]

Berikut ini waktu-waktu salat harian:

Keterangan:

Waktu Subuh

Menjelang azan Subuh, terdapat

cahaya putih dari arah timur dan

bergerak ke atas, ia disebut dengan

fajar awal. Dan tatkala cahaya putih

itu melebar disebut dengan fajar

kedua, dan ketika itulah tiba waktu

salat Subuh.[181]

Waktu Zuhur

Jika kita tancapkan sebatang kayu

atau sejenisnya di atas tanah secara tegak, dan bayangan kayu itu sampai pada ukuran yang

paling pendek lalu mulai bertambah panjang, ketika itulah mulai waktu zuhur syar’i dan telah

tiba waktu salat Zuhur.[182]

Waktu Maghrib

Maghrib adalah ketika hilangnya mega merah di langit bagian timur, dan biasanya muncul

setelah terbenamnya matahari.[183] [184]

Waktu Pertengahan Malam

Jika kita membagi-dua rentang waktu antara terbenamnya matahari dan azan Subuh,[185] maka titik

tengahnya adalah waktu pertengahan malam sekaligus sebagai akhir waktu salat Isya.[186] [187]

Hukum-hukum Waktu Salat

1. Selain salat harian atau salat sewaktu-waktu tidak memiliki waktu tertentu, tetapi waktu

pelaksanaannya tergantung pada sebab wajibnya salat tersebut. Misal-nya, salat Ayat

tergantung pada terjadinya gempa, atau gerhana matahari, atau gerhana bulan, atau suatu

peris-tiwa alam yang masih berlangsung. Atau salat Jenazah menjadi wajib ketika ada seorang

muslim yangmening-gal dunia, dan penjelasannya akan tiba secara terinci pada saatnya nanti.

2. Jika seluruh salat (dari rakaat pertama sampai terakhir) dikerjakan sebelum waktunya atau

sengaja dimulai sebelum waktunya maka hukumnya batal.[188]

3. Sunah mengerjakan salat di awal waktunya; semakin dekat dengan awal waktu semakin lebih

baik, kecuali jika mengakhirkannya karena sebab yang lebih utama seperti: menunggu sejenak

karena hendakmengerjakan salat secara berjamaah.[189]

4. Jika waktu salat sempit sehingga dengan mengerjakan sunah-sunah salat, sebagian dari salat

dikerjakan di luar waktunya, maka tidak usah mengerjakan sunah-sunah salat. Misalnya, jika

membaca qunut akan menghabiskan waktu salatnya, maka tidak usah membaca qunut.[190]

Kesimpulan Pelajaran

1. Salat wajib ada dua macam:

a. Salat wajib harian.

b. Salat wajib sewaktu-waktu.

2. Salat wajib harian yaitu salat Subuh, salat Zuhur, salat Asar, salatMaghrib, dan salat Isya.

3. Salat wajib sewaktu-waktu yaitu salat Ayat, salat Tawaf, salat Jenazah, salat qodho ayah yang

telah meninggal dan menjadi kewajiban anak laki-laki yang paling besar, dan salat Nazar.

4. Waktu salat harian adalah sebagai berikut:

§ Waktu salat Subuh: mulai dari azan Subuh sampai terbitnya matahari.

§ Waktu salat Zuhur dan Asar: mulai dari zuhur syar’i sampaiMaghrib.

§ Waktu salat Maghrib dan Isya: mulai dariMaghrib sampai pertengahan malam.

5. Waktu azan Subuh dan permulaan waktu salat Subuh adalah saat munculnya fajar kedua.

6. Tatkala bayangan suatu benda lurus yang ditegakkan di atas tanah sampai pada ukuran yang

paling pendek lalu mulai bertambah panjang, maka ketika itulah waktu zuhur syar’i tiba.

7. Setelah terbenamnya matahari lalu megah merah di langit bagian timur menghilang, ketika

itulah waktuMaghrib tiba.

8. Jika renggang waktu antara terbenamnya matahari dan azan subuh dibagi dua, maka titik

tengah pembagian ini adalah pertengahan malam dan habisnya waktu salat Isya.

9. Salat yang dikerjakan secara keseluruhan sebelum wak-tunya adalah batal.

10. Salat ada’an adalah salat yang dikerjakan pada waktu-nya, dan salat qodho adalah salat yang

dikerjakan selepas waktunya.

Pertanyaan:

1. Jelaskan perbedaan antara salat wajib dan salat sunah!

2. Sebutkan nama-nama salat yang harus dikerjakan pada malam hari!

3. Sebutkan dua contoh sebab wajibnya salat Ayat!

4. Tentukan waktu Zuhur syar’i untuk hari ini dengan menancapkan kayu di atas tanah!

5. Jika terbenamnya matahari jatuh pada pukul 06:15 dan azan subuh jatuh pada pukul 04:15,

lalu pukul berapa-kah pertengahan malam pada malam ini?

6. Untuk menentukan Maghrib (permulaan waktu Magh-rib), apakah kita harus melihat ke

timur atau ke barat?

Pelajaran 14

KIBLAT DAN PAKAIAN SALAT

KIBLAT

1. Ka’bah yang berada di kota Mekkah dan di dalam Masjidil Haram adalah kiblat, dan pelaku

salat harus melaksanakan salat dengan menghadap ke sana.

2. Orang yang berada di luar kota Mekkah dan berada jauh darinya; sekiranya berdiri dan bisa

dikatakan bahwa salatnya menghadap kiblat, maka demikian ini sudah cukup.[191]

PAKAIAN SALAT

Salah satu masalah yang harus diperhatikan sebelum salat adalah pakaian. Nah, kini mari kita

menyimak ukuran pa-kaian dan syarat-syaratnya.

Ukuran Pakaian

1. Laki-laki; harus menutup aurat,[192] dan akan lebih baik bila menutupnya mulai dari pusar

sampai lutut.

2. Perempuan; harus menutupi seluruh badan kecuali:

a. Tangan sampai pergelangan.

b. Kaki sampai pergelangan.

c. Wajah sebatas yang harus dibasuh dalam wudu.[193]

3. Perempuan tidak diwajibkan dalam salatnya untuk me-nutup kedua tangan dan kedua kaki

serta wajah sebatas yang tersebut di atas tadi, walaupun menutu-pinya juga tidak apa-apa.[194]

4. Syarat-syarat pakaian salat adalah sebagai berikut:

a. Suci (tidak najis).

b. Mubah (bukan barang ghasab).

c. Bukan bagian dari anggota bangkai,[195] misalnya bukan dari kulit hewan yang disembelih

tidak atas dasar syariat islam, walaupun sekadar ikat pinggang dan topi.

d. Bukan dari hewan yang dagingnya haram, misalnya dari kulit macan atau babi.

e. Jika pelaku salat adalah laki-laki, dia tidak boleh memakai pakaian yang terbuat dari

tenunan emas dan sutera asli.

Di antara syarat-syarat di atas, syarat pertama (pakaian harus suci dan tidak najis) mungkin sekali

menjadi masalah bagi siapa saja, karena jarang ada orang melakukan salat dengan pakaian ghasab

atau pakaian dari bagian tubuh bangkai. Oleh karena itu, berikutnya kami akan mene-rangkan

syarat pertama. Hanya saja perlu ditegaskan di sini bahwa selain pakaian, badan pelaku salat juga

harus suci.

Pada kondisi-kondisi di bawah ini, hukum salat seseorang dengan badan atau pakaian yang najis adalah batal:

1. Sengaja salat dengan badan atau pakaian najis. Yakni, sekalipun tahu bahwa badan atau

pakaiannya najis, dia tetap salat dalam kondisi demikian.[196]

2. Memandang remeh belajar masalah-masalah atau hu-kum-hukum fikih[197] sehingga dia salat

dengan badan atau pakaian najis karena tidak tahu hukumnya.[198]

3. Dia tahu bahwa badan atau pakaiannya najis, lalu lupa sehingga melakukan salat dengan

badan atau pakaian najis.[199]

Pada kondisi-kondisi di bawah ini, hukum salat seseorang dengan badan atau pakaian yang

najis adalah sah:

1. Dia tidak tahu bahwa badan atau pakaiannya najis, seusai salat dia baru tahu kalau badan

atau pakaiannya itu najis.[200]

2. Badan atau pakaiannya najis karena luka yang ada pada badannya dan sulit untuk membasuh

atau menggan-tinya.[201]

3. Badan atau pakaiannya najis karena darah, akan tetapi ukuran bercak darah di pakaian itu

kurang dari uang logam satu dirham.[202] [203]

4. Dia terpaksa melakukan salat dengan badan atau pa-kaian najis, misalnya tidak ada air untuk

bersuci.[204]

Beberapa Masalah

1. Jika pakaian-pakaian kecil pelaku salat najis seperti: sarung tangan, kaos kaki atau sapu

tangan kecil yang najis di sakunya; maka selama bukan dari anggota bangkai atau binatang

yang haram dagingnya tidaklah apa-apa.[205]

2. Memakai jubah, baju putih dan pakaian yang paling bersih dan memakai wangi-wangian

serta cincin ‘aqiq dalam salat adalah sunah.[206]

3. Memakai pakaian hitam, kotor, ketat dan pakaian yang bergambar wajah serta terbukanya

kancing-kancing pakaian adalah makruh.[207]

Kesimpulan Pelajaran

1. Ka’bah yang berada di dalam Masjidil Haram di kota Mekkah adalah kiblat, dan pelaku salat

harus melaku-kan salat dengan menghadap ke sana.

2. Sekiranya pelaku salat berdiri dan bisa dikatakan bahwa dia sedang melakukan salat dengan

menghadap kiblat, demikian ini sudah cukup.

3. Laki-laki dalam salatnya harus menutup aurat, dan akan lebih baik bila dia menutupnya

mulai dari pusar sampai lutut.

4. Perempuan dalam salat harus menutup seluruh badan kecuali wajah dan kedua tangan

sampai pergelangan dan kedua kaki sampai pergelangan.

5. Badan dan pakaian pelaku salat harus suci.

6. Pakaian pelaku salat harus mubah dan bukan dari ang-gota bangkai dan hewan yang haram

dagingnya.

7. Jika seseroang sebelumnya tidak tahu kalau badan atau pakaiannya najis, lalu seusai salat dia

baru tahu demi-kian, maka salatnya sah.

8. Jika dia sebelumnya tahu bahwa badan atau pakaiannya najis kemudian lupa sehingga dia

melakukan salat de-ngan badan atau pakaian najis tersebut, maka salatnya batal.

Pertanyaan:

1. Apa syarat-syarat bagi pakaian pelaku salat?

2. Apa hukum salat seseorang yang baru tahu—seusai salat—bahwa pakaiannya najis?

3. Dalam kondisi apakah seseorang bisa melakukan salat secara sah sekalipun dia tahu bahwa

pakaiannya najis?

4. Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang di tengah-tengah salatnya tahu bahwa

pakaiannya najis?

5. Berikan tiga contoh untuk keadaan terpaksa yang karenanya salat tetap sah meskipun dengan

badan atau pakaian najis!

Pelajaran 15

TEMPAT SALAT,AZAN

DAN IQOMAH

TEMPAT SALAT

Syarat-syarat Tempat Salat

1. Harus mubah (bukan hasil rampasan—ghasab).

2. Tidak bergerak (seperti: di dalam kendaraan, maka tidak boleh dalam keadaan bergerak).

3. Tidak sempit dan atapnya tidak pendek sehingga ia bisa berdiri dan rukuk serta sujud dengan

sempurna.

4. Tempat dahi (ketika sujud) harus suci.

5. Jika tempat salat najis, kadar basahnya tidak sampai ber-pengaruh pada badan atau pakaian

pelaku salat.

6. Tempat dahi (ketika sujud) tidak boleh lebih rendah atau lebih tinggi—selebar empat jari

rapat—dari tempat kedua lutut, dan berdasarkan ihtiyath wajib dari tempat jari-jari kaki.[208] .[209]

Hukum Tempat Salat

1. Tidak sah salat di tempat ghasab (seperti: masuk rumah orang lain tanpa izin pemiliknya).[210]

2. Terpaksa salat di tempat yang bergerak—seperti: kereta api dan pesawat—begitu juga di

tempat yang atapnya pendek atau ruangnya sempit—seperti: parit pertahanan dan tempat

yang tidak rata—tidaklah apa-apa.[211]

3. Seseorang harus menjaga tata krama dan tidak mela-kukan salat lebih depan dari makam

Rasulullah saw.[212] .[213]

4. Adalah sunah bila seseorang mengerjakan salatnya di masjid. Dalam Islam, banyak anjuran

sekaitan dengan masalah ini.[214]

5. Dari masalah-masalah yang tercantum di bawah ini, kita akan memahami pentingnya hadir di

masjid dan salat di dalamnya:

a. Sering pergi ke masjid adalah sunah.

b. sunah Pergi ke masjid yang tidak ada jemaahnya.

c. Tetangga masjid yang tidak punya uzur; jika dia melakukan salat di selain masjid tersebut,

maka hukum salatnya adalah makruh.

d. Disunahkan tidak melakukan hal-hal di bawah ini dengan orang yang tidak mau hadir di

masjid:

§ Makan bersama.

§ Memusyawarahkan suatu urusan dengannya.

§ Bertetangga dengannya.

§ Menikah dengan anggota keluarganya.

§ Menerimanya sebagai menantu.[215] .[216]

AZAN DAN IQOMAH

Persiapan Salat

Setelah belajar masalah-masalah wudu, mandi, tayamum, waktu salat, pakaian dan tempat salat,

kini tiba saatnya persiapan kita untukmemulai salat.

1. Sebelum mengerjakan salat harian, sunah bagi seseorang untuk mengumandangkan azan

kemudian membaca iqomah, setelah itu dia memulai salat.[217]

Azan

Allahu akbar (4kali).

Asyhadu alla ilaha illallah ( 2 kali).

Asyhadu anna Muhammadar Rosulullah (2 kali).

Hayya ‘alash sholah ( 2 kali).

Hayya ‘alal falah ( 2 kali).

Hayya ‘ala khoiril ‘amal ( 2 kali).

Allahu akbar ( 2 kali).

La ilaha illallah ( 2 kali).

Iqomah

Allahu akbar ( 2 kali).

Asyhadu alla ilaha illallah ( 2 kali).

Asyhadu anna Muhammadar Rosulullah ( 2 kali).

Hayya ‘alash sholah ( 2 kali).

Hayya ‘alal falah ( 2 kali).

Hayya ‘ala khoiril ‘amal ( 2 kali).

Allahu akbar (2 kali).

La ilaha illallah ( 1 kali).

2. Kalimat “Asyhadu anna ‘Aliyyah waliyyullah” bukanlah bagian dari azan,

akan tetapi kalimat ini menjadi baik jika dibaca dengan niat mendekatkan diri kepada Allah

Swt., yaitu tepatnya setelah kalimat “Asyahadu anna Muhammadar Rosulullah”[218]

Hukum-hukum Azan dan Iqomah

1. Azan dan iqomah harus dibaca setelah tibanya waktu salat. Jika azan dan iqomah dibaca sebelum waktunya, maka tidak sah.[219]

2. Iqomah harus dibaca setelah pembacaan azan, dan tidak sah jika dibaca sebelumnya.[220]

3. Tidak boleh ada tenggat waktu yang lama di antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya

pada azan dan iqomah. Jika tenggat waktu di antara mereka lebih dari yang sewajarnya,

maka harus diulang pembacaannya.[221]

4. Jika azan telah dibacakan untuk salat berjamaah, maka orang yang mau ikut salat berjamaah

dengan jamaah ini tidak boleh membaca azan dan iqomah untuk salatnya sendiri.[222]

5. Tidak ada azan dan iqomah untuk salat sunah.[223]

6. Pada hari pertama kelahiran bayi, disunahkan untuk membaca azan di telinga kanannya dan

iqomah di telinga kirinya.[224]

7. Adalah sunah memilih muazin dari orang yang saleh, tahu waktu dan bersuara keras.

Kesimpulan Pelajaran

1. Tempat salat hendaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

a. Mubah.

b. Tidak bergerak.

c. Ruangnya tidak sempit dan atapnya tidak pendek.

d. Tempat sujud untuk dahi harus suci.

e. Tidak rendah, juga tidak tinggi.

f. Jika tempat salat najis, jangan sampai basahannya berpengaruh pada badan atau

pakaian pelaku sa-lat.

2. Hukum salat di tempat ghasab adalah tidak sah.

3. Dalam keadaan terpaksa, boleh melakukan salat di tem-pat yang bergerak, di raung yang

atapnya pendek dan di dataran yang tinggi atau yang rendah.

4. Adalah sunah bila seseorangmengerjakan salatnya di masjid.

5. Adalah sunah bila seseorang tidak melakukan hal-hal berikut ini dengan orang yang tidak

mau hadir di masjid; makan bersama dengannya, bertetangga de-ngannya,

memusyawarahkan urusan kerja dengannya, menikah dengan salah satu keluarganya, dan

meneri-manya sebagai menantu.

6. Adalah sunah bila sebelum salat, membaca azan kemu-dian iqomah, setelah itu memulai salat.

7. Iqomah harus dibaca setelah azan.

8. Seseorang yang mau ikut salat berjamaah; jika azan dan iqomah sudah dibacakan, maka dia

tidak perlu mem-baca azan dan iqomah untuk salatnya sendiri.

9. Adalah sunah bila membaca azan pada telinga kanan dan iqomah pada telinga kiri bayi pada

hari pertama dari kelahirannya.

Pertanyaan:

1. Apa hukum salat di atas karpet yang najis?

2. Apakah kita boleh melakukan salat di atas sejadah yang digelar oleh orang lain untuk dirinya

sendiri? Mengapa?

3. Apa perbedaan antara azan dan iqomah?

4. hal-hal apa saja yang disunahkan untuk kita lakukan terhadap orang yang tidak mau hadir di

masjid?

Pelajaran 16

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

SALAT (1)

Pendahuluan

1. Salat dimulai dengan bacaan “Allahu akbar” dan diakhiri dengan salam.

2. Amalan apa saja yang dilakukan dalam salat; ada yang wajib dan ada yang sunah.

3. Kewajiban-kewajiban atau apa saja yang wajib dalam salat ada sebelas; sebagiannya rukun

salat, dan sebagian lainnya bukan rukun salat.

Kewajiban-kewajiban Salat[225]

1. Rukun salat:

a. Niat.

b. Berdiri.

c. Takbiratul ihram.

d. Rukuk.

e. Sujud.

2. Bukan-rukun salat:

a. Bacaan.

b. Zikir.

c. Tasyahud.

d. Salam.

e. Tertib.

f. Muwalat.

Perbedaan Rukun dengan Bukan Rukun

Rukun-rukun salat termasuk bagian utama dari salat, yang jika dikerjakan secara kurang atau

lebih, walaupun karena lupa, maka salatnya batal. Kewajiban-kewajiban salat yang bukan rukun,

walaupun harus dikerjakan, namun jika ter-jadi kekurangan atau kelebihan di dalamnya karena

lupa, salatnya tidaklah batal.[226]

Kini saatnya kita mempelajari kewajiban-kewajiban sa-lat, satu persatu:

NIAT

1. Dari awal sampai akhir salat, seseorang harus sadar; salat apa yang sedang dikerjakannya,

dan dia mengerja-kannya dalam rangka menunaikan perintah Allah Swt.[227]

2. Niat tidak harus diucapkan dengan kata-kata. Akan te-tapi kalaupun diucapkan, tidaklah apaapa.[228]

3. Salat harus jauh dari segala bentuk riya dan unjuk diri. Yakni, salat dikerjakan hanya untuk menunaikan perin-tah ilahi. Jika seluruh atau sebagian dari salat dikerjakan karena selain

Allah, maka salatnya batal.[229] [230]

* * *

TAKBIROTUL IHROM

Sebagaimana yang telah diterangkan, salat dimulai dengan bacaan ‘Allahu akbar”

Bacaan ini disebut dengan takbirotul ihrom. Karena takbir inilah banyak pekerjaan yang

sebelumnya boleh dikerjakan menjadi haram bagi pelaku salat seperti: makan, minum, tertawa

dan menangis.

Kewajiban-kewajiban Takbirotul Ihrom

1. Dibaca dengan bahasa Arab secara benar.

2. Ketika membacanya, badan harus tenang.

3. Tidak boleh dibaca pelan sekali. Yakni, sekiranya tidak ada kendala, pelaku salat dapat

mendengarnya sendiri.

4. Berdasarkan ihtiyath wajib, tidak boleh disambung de-ngan bacaan sebelumnya.[231]

* * *

BERDIRI

Berdiri adalah bagian dari rukun salat. Jika ditinggalkan, salat menjadi batal. Akan tetapi bagi

orang-orang yang tidak mampu berdiri, tugas mereka akan diterangkan pada masalah-masalah

yang akan datang.

Macam-macam Berdiri

1. Rukun:

a. Berdiri ketika takbirotul ihrom.

b. Berdiri sebelum rukuk.[232]

2. Bukan rukun:

a. Berdiri ketika membaca surah.

b. Berdiri setelah rukuk.

Hukum-hukum Berdiri

1. Sebelum dan sesudah membaca takbirotul ihrom, pelaku salat wajib berdiri, supaya yakin

bahwa takbir tersebut dibaca dalam keadaan berdiri.[233]

2. Berdiri sebelum rukuk artinya pelaku salat harus dalam keadaan berdiri ketika hendak rukuk.

Dengan demikian, jika dia lupa rukuk—yakni setelah membaca surah, langsung saja bergerak

untuk sujud namun ingat sebe-lum sampai bersujud—maka dia harus kembali tegap secara

sempurna kemudian barulah rukuk, setelah itu sujud.[234]

3. Hal-hal yang harus dihindari ketika berdiri:

a. Menggerakkan badan.

b. Membungkuk.

c. Bersandar pada sesuatu.

d. Merentangkan kedua kaki.

e. Mengangkat kaki.[235]

4. Dalam keadaan salat, pelaku salat harus meletakkan kedua kakinya di tanah.[236] Namun, tidak

perlu berat badan bertumpu pada kedua kaki; jika terpusat pada satu kaki saja tidaklah apaapa.[237]

5. jika seseorang sama sekali tidak bisa melakukan salat dengan berdiri, maka dia harus melakukannya dengan duduk sambil menghadap kiblat. Jika dia tidak bisa juga duduk, maka harus melakukan salat dengan berba-ring.[238]

6. Setelah rukuk, harus berdiri secara sempurna untuk kemudian bersujud. Jika setelahnya sengaja tidak ber-diri, maka salatnya batal.[239]

Kesimpulan Pelajaran

1. Kewajiban salat ada sebelas; yang lima sebagai rukun dan selainnya bukan rukun.

2. Perbedaan kewajiban rukun dengan kewajiban bukan rukun adalah jika salah satu kewajiban

rukun dikurangi atau ditambahi—sekalipun karena lupa—maka salatnya batal, akan tetapi

jika kelebihan atau kekurangan itu terjadi pada kewajiban bukan rukun karena lupa, maka

salatnya tidaklah batal.

3. Niat salat harus bersih dari segala bentuk riya dan unjuk diri.

4. Takbirotul ihrom harus dibaca dengan bahasa Arab secara benar.

5. Berdiri dalam membaca takbiroatul ihrom dan berdiri yang bersambung dengan rukuk adalah

rukun salat. Dan, berdiri dalam membaca surah dan berdiri setelah rukuk bukanlah rukun

salat, akan tetapi kewajiban salat dan jika sengaja tidak dikerjakan maka salatnya batal.

6. Selama berdiri, tidak boleh menggerakkan badan atau bersandar pada sesuatu, dan kedua

kaki harus dile-takkan pada tanah dan tidak terlalu merenggangkan keduanya. Akan tetapi,

semua ini tidak apa-apa jika dalam keadaan terpaksa.

7. Seseorang yang tidak mampu berdiri harus melakukan salat dengan duduk, dan seseorang

yang tidakmampu duduk harus melakukan salat dengan berbaring.

Pertanyaan:

1. Sebutkan rukun-rukun salat dan jelaskan perbedaannya dengan bukan rukun!

2. Mengapa “Allahu akbar” yang pertama dalam salat disebut sebagai takbirotul ihrom?

3. Berilah penjelasan tentang niat!

4. Berilah penjelasan tentang berdiri dan sebutkan macam-macamnya!

5. Berilah penjelasan tentang berdiri sebelum dan setelah rukuk serta jelaskan perbedaan antara

keduanya!

Pelajaran 17

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

SALAT (2)

BACAAN

Maksud dari bacaan di sini ialah membaca surah Al-Fatihah dan surah yang lain pada rakaat

pertama dan rakaat kedua salat, serta membaca surah Al-Fatihah (tanpa surah yang lain) atau

membaca tasbih yang empat pada rakaat ketiga dan keempat.

Surah Al-Fatihah:

Setelah membaca surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua, pelaku salat harus membaca

surah yang lain, misal-nya surah Al-Ikhlas.

Surah Al-Ikhlas:

Pada rakaat ketiga dan keempat, pelaku salat harus mem-baca surah Al-Fatihah atau membaca

empat tasbih sebanyak tiga kali, ataupun satu kali saja sudah cukup.[240]

Empat Tasbih:

Subhanallahi walhamdu lillahi wala ilaha illahu wallahu akbar

Hukum-hukum Bacaan

1. Bacaan rakaat ketiga dan keempat harus dibaca secara pelan. Akan tetapi, hukum surah Al-

Fatihah dan surah yang lain pada rakaat pertama dan kedua adalah seba-gai berikut:[241]

Salat Zuhur dan Asar Pria[242] dan Wanita Harus membaca secara pelan

Salat Maghrib, Pria Harus membaca secara keras

Salat Isya dan Subuh Wanita Boleh mengeraskan suara jika

tidak terdengar oleh orang yangbukan-

muhrim. Namun jika terdengar,

maka berdasarkan ihtiyath

wajib harus membacanya

secara pelan.

2. Jika bacaan salat yang seharusnya dibaca keras tetapi sengaja dibaca pelan, atau yang

seharusnya dibaca pelan tetapi sengaja dibaca keras, maka salatnya batal. Akan tetapi, jika

semua itu karena lupa atau karena ketidak-tahuan akan masalah, maka salatnya sah.[243]

3. Jika di tengah salat, dia sadar akan kesalahannya dalam membaca surah Al-Fatihah dan surah

lainnya, misalnya; dia membacanya pelan padahal seharusnya dibaca keras, maka dia tidak

perlu mengulang bacaan yang sudah dibacanya.[244]

4. Seseorang harus belajar salat supaya tidak salah menger-jakannya, dan orang yang tidak bisa

belajar dengan benar harus mengerjakan semampunya, dan berdasar-kan ihtiyath mustahab[245]

hendaknya dia melaku-kan salat dengan berjamaah.[246]

5. Jika seseorang menganggap bahwa lafad yang benar dalam tasyahud adalah “’abdahu”

dan dalam ta-syahud dia pun membacanya demikian, kemudian dia baru paham bahwa

bacaannya ini salah dan kata yang harus dibacanya adalah “’abduhu” maka dia tidak

perlu mengulang salatnya.[247] [248]

6. Dalam kondisi-kondisi di bawah ini, pelaku salat tidak perlu membaca surah pada rakaat

pertama dan kedua, tetapi cukup membaca Surah Al-Fatihah saja:

a. Waktu salat sempit.

b. Terpaksa tidak membaca surah, misalnya; dia kuatir sekiranya membaca surah, pencuri

atau binatang buas atau sesuatu yang lain akan membahayakan dirinya.[249]

7. Jika waktu salat sempit, empat tasbih harus dibaca sekali saja.[250]

Hal-hal yang Disunahkan dalam Bacaan

1. Pada rakaat pertama, sebelum surah Al-Fatihah disu-nahkan untukmembaca :

اعود بالله من الشیطان الرجیم

2. Pada rakaat pertama dan kedua salat Zuhur dan Asar, disunahkan untuk membaca kalimat

basmalah dengan suara keras.

3. Sunah membaca ayat-ayat surah Al-Fatihah dan surah yang lain secara satu per satu dan

berhenti pada setiap akhir ayat, yakni bacaan satu ayat tidak disambung dengan bacaan ayat

berikutnya.

4. Dalam membaca surah Al-Fatihah dan surah yang lain, disunahkan untuk memperhatikan

maknanya.

5. Dalam semua salat dan setelah pembacaan surah Al-Fatihah, sunah membaca surah Al-Qadr

pada rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua.[251]

ZIKIR

Salah satu dari kewajiban dalam rukuk dan sujud adalah zikir, yaitu membaca “Subhanallah”

atau “Allahu akbar” dan zikir lainnya yang penjelasannya akan tiba pada

pelajaran yang akan datang.

Kesimpulan Pelajaran

1. Bacaan salat yakni membaca surah Al-Fatihah dan surah yang lain dari Al-Quran pada rakaat

pertama dan kedua salat, dan membaca surah Al-Fatihah tanpa surah yang lain atau membaca

empat tasbih pada rakaat ketiga dan rakaat keempat.

2. Bacaan pada rakaat ketiga dan keempat harus dibaca secara pelan.

3. Orang laki-laki harus membaca Al-Fatihah dan surah yang lain pada rakaat pertama dan

kedua dari salat Subuh, Maghrib dan Isya dengan bersuara.

4. Bacaan Al-Fatihah dan surah yang lain pada salat Zuhur dan Asar harus dibaca secara pelan.

5. Karena sempitnya waktu dan dalam keadaan terpaksa, harus membaca hanya surah Al-

Fatihah (tanpa surah yang lain) pada rakaat pertama dan kedua, dan harus membaca empat

tasbih sekali saja pada rakaat ketiga dan keeempat.

6. Jika seseorang menganggap bacaan suatu lafad itu benar lalu membacanya sesuai dengan

anggapannya ini, tetapi kemudian paham kalau yang dibaca selama ini keliru, maka ia tidak

perlu mengulangi salatnya.

7. Seseorang harus belajar salat supaya tidak salah me-ngerjakannya.

Pertanyaan:

1. Apa yang dimaksudkan dengan bacaan? Jelaskan!

2. Apakah selama ini Anda pernah membaca bacaan salat di depan orang lain? Jika tidak,

bacalah bacaan salat di depan guru Anda dan mintailah koreksi!

3. Apakah empat tasbih bisa dibaca dengan bersuara (se-cara keras)?

4. Apakah hukum membaca Al-Fatihah dan surah yang lain dalam salat itu wajib?

5. Selama ini, seorang laki-laki membaca surah Al-Fatihah dan surah yang lain pada salat Subuh,

Maghrib dan Isya secara pelan, kemudian dia tahu akan kesalahannya se-lama itu. Lalu, apa

kewajibannya terhadap salat-salatnya yang sudah lalu?

6. Apakah selama ini terdapat kesalahan dalam salat kalian lalu kalian memahaminya?

7. Pada kondisi apa saja pelaku salat tidak boleh membaca surah selain surah Al-Fatihah dan

empat tasbih harus dibaca hanya satu kali?