BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula16%

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula pengarang:
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Fiqih

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula
  • Mulai
  • Sebelumnya
  • 50 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Download HTML
  • Download Word
  • Download PDF
  • Pengunjung: 17402 / Download: 4516
Ukuran Ukuran Ukuran
BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

pengarang:
Indonesia

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya


1

Pelajaran 33

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA (2)

· Membiarkan diri dalam Keadaan Junub Sampai Azan Subuh

Jika orang junub sampai azan Subuh belum mandi atau jika tugasnya itu tayamum lalu dia belum

juga bertayamum, maka pada beberapa keadaan puasanya batal:

1. Jika sampai azan Subuh sengaja tidak mandi atau jika tugasnya itu tayamum ternyata belum

bertayamum:

a. Pada puasa Ramadhan dan puasa qodho, puasanya batal.

b. Pada selain puasa Ramadhan dan puasa qodho, pua-sanya tidak batal.

2. Jika lupa tidakmandi atau tidak bertayamum dan ingat setelah sehari atau beberapa hari:

a. Pada puasa Ramadhan, puasanya pada hari-hari itu harus di-qodho.

b. Pada puasa qodho Ramadhan, berdasarkan ihtiyath wajib, puasanya pada hari-hari itu harus

di-qodho.[460]

c. Pada selain puasa Ramadhan dan qodho-nya seperti puasa nazar atau puasa kaffarah,

puasanya sah.[461]

3. Jika pelaku puasa dalam kondisi tidur junub, dia tidak wajib langsung mandi dan puasanya sah.[462]

4. Jika orang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa dia tidak bisa bangun sebelum

Subuh untuk mandi, maka dia tidak boleh tidur, dan jika dia tidur dan tidak bisa bangun,

maka puasanya batal.[463]

Hal-hal Makruh bagi Pelaku Puasa

1. Melakukan sesuatu yangmenyebabkan badannya jadi lemas seperti donor darah.

2. Mencium tumbuhan yang berbau harum, tetapi memakai parfum tidakmakruh.

3. Membasahi pakaian yang dipakai.

4. Bersikat gigi dengan kayu yang basah.[464]

* * *

PUASAN QODHO DAN KAFFARAH PUASA (1)

1. Puasa Qodho

Jika seseorang tidak berpuasa pada waktunya, maka dia harus berpuasa pada hari lain sebagai

gantinya. Oleh karena itu, puasa yang dikerjakan setelah habis waktunya disebut dengan puasa

qodho.

2. Kaffarah Puasa

Kaffarah adalah sangsi yang ditetapkan karena membatalkan puasa, yaitu:

a. Membebaskan seorang budak.

b. Berpuasa selama dua bulan, dan 31 hari dari dua bulan ini harus dilaksanakan secara

berturut-turut.

c. Memberi makan 60 orang fakir atau memberi satu mud[465] makanan kepada masing-masing

darimereka.

Orang yang wajib kaffarah atasnya harus melaksanakan salah satu dari tiga di atas. Akan tetapi

karena budak pada zaman sekarang menurut fikih tidak dapat ditemukan, maka dia melakukan

yang kedua atau ketiga. Jika dia tidak mampu melaksanakan satu pun dari tiga di atas,

hendaknya mem-beri makanan kepada fakir sebatas kemampuannya. Dan jika ini pun tidak

mampu, hendaknya dia beristigfar.[466]

Pada beberapa hal di bawah ini, melakukan puasa qodho adalah wajib tetapi tidak ada

kaffarah-nya:

1. Sengaja muntah.[467]

2. Pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi janabah lalu berpuasa selama satu hari atau beberapa

hari dalam keadaan junub.

3. Pada bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang mem-batalkan puasa—seperti minum air—

tanpa memeriksa terlebih dahulu; apakah sudah Subuh atau belum, kemudian tahu bahwa

ketika itu sudah Subuh.

4. Ada orang mengatakan bahwa belum Subuh dan atas dasar perkataannya pelaku puasa

melakukan sesuatu yangmembatalkan puasa, kemudian tahu bahwa ketika itu sudah Subuh.

5. Jika sengaja tidak berpuasa pada puasa bulan Rama-dhan atau sengaja membatalkannya,

maka wajib melak-sanakan puasa qodho dan melakukan kaffarah.[468]

Kesimpulan Pelajaran

1. Jika orang yang junub—pada puasa bulan Ramadhan dan puasa qodho—sengaja tidak mandi

sampai azan subuh, atau jika tugasnya adalah tayamum dan dia tidak bertayamum, maka

puasanya batal.

2. Jika pada puasa bulan Ramadhan lupa sehingga tidak mandi atau tidak bertayamum, dan

setelah sehari atau beberapa hari dia baru ingat, maka dia harus meng-qodho puasa-puasanya

pada hari-hari lupa itu.

3. Jika seseorang junub di siang hari dalam kondisi tidur, dia tidak wajib langsung mandi dan

puasanya sah.

4. Jika orang yang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa kalau dia tidur tidak bisa

bangun sebelum Subuh untuk mandi, maka dia tidak boleh tidur, dan jika dia tidur dan tidak

bisa bangun, maka puasanya batal.

5. Mencium tumbuhan yang harum dan membasahi pa-kaian yang dipakainya dalam keadaan

berpuasa adalah makruh.

6. Puasa setelah habis waktunya disebut dengan puasa qodho, dan sangsi karena membatalkan

puasa disebut de-ngan kaffarah.

7. Orang yang wajib melakukan kaffarah harus memer-dekakan budak, atau puasa selama dua

bulan, atau memberimakan kepada 60 orang fakir.

8. Jika sengaja muntah atau pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi dan berpuasa sehari atau

beberapa hari tanpa mandi, maka harus meng-qodho puasa-puasanya pada hari-hari itu akan

tetapi tanpa kaffarah.

9. Jika seseorang makan tanpa memeriksa terlebih dahulu kemudian tahu bahwa dia makan

ketika Subuh sudah tiba, maka puasanya batal dan harus meng-qodho-nya tetapi tanpa kaffarah.

10. Jika sengaja tidak berpuasa Ramadhan, maka selain ha-rus meng-qodho puasa juga harus

menunaikan kaffarah.

Pertanyaan:

1. Apa perbedaan antara puasa qodho dan kaffarah puasa?

2. Apa hukum puasa seseorang yang junub jika pada pu-asa sunah dia tidak mandi sampai azan

Subuh?

3. Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang bangun dari tidur dan tidak memiliki waktu

untukmandi ja-nabah?

4. Apa hukum memakai wangi-wangian dalam keadaan berpuasa?

5. Seseorang yang jam dindingnya terlambat, lalu dia makan sahur sesuai dengan waktu jamnya

itu, kemu-dian tahu bahwa dia makan sahur setelah azan Subuh, apa tugasnya sekaitan

dengan qodho dan kaffarah?

Pelajaran 34

PUASA QODHO DAN KAFFARAH PUASA, PUASA MUSAFIR

DAN ZAKAT FITRAH

PUASA QODHO DAN KAFFARAH PUASA (2)[469]

Beberapa Hukum

1. Puasa qodho tidak harus dikerjakan langsung, akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib[470] harus

dikerjakan sebelum tiba bulan Ramadhan tahun depan.[471]

2. Jika seseorang punya puasa qodho untuk beberapa bulan Ramadhan, maka tidak apa-apa

mendahulukan puasa qodho bulan Ramadhan yang mana saja. Akan tetapi, jika waktu mengqodho

puasa bulan Ramadhan yang terakhir sempit—misalnya punya sepuluh hari puasa

qodho dari bulan Ramadhan tahun lalu, sementara sepuluh hari lagi bulan Ramadhan tahun ini

tiba, dia harus[472] meng-qodho puasa sepuluh hari dari bulan Ramadhan tahun lalu.[473]

3. Seseorang tidak boleh meremehkan pelaksanaan kaffarah akan tetapi tidak harus langsung melaksanakan.[474]

4. Jika kaffarah wajub atas seseorang dan sudah bertahun-tahun belum melaksanakannya, kaffarah-nya tetap sedia kala dan tidak bertambah.[475]

5. Jika tidak berpuasa karena uzur bepergian, dan setelah bulan Ramadhan tidak ada uzur lagi,

akan tetapi sengaja tidak meng-qodho puasanya sampai bulan Ramadhan tahun berikutnya,

maka selain harus meng-qodho juga harus mengeluarkan satu mud (750 gram) makanan untuk

setiap hari puasa qodho-nya kepada fakir.[476]

6. Jika membatalkan puasa dengan perbuatan haram seperti istimna’, maka berdasarkan ihtiyath

wajib[477] dia harus melaksanakan seluruh kaffarah; yakni memerde-kakan seorang budak, puasa

dua bulan dan memberi makan enam puluh orang fakir. Jika dia tidak mampu membayar

ketiga-tiganya, maka harus melaksanakan salah satunya yang dia mampu.[478]

Pada beberapa hal di bawah ini, tidak ada kewajiban qodho juga kewajiban kaffarah:

1. Puasa-puasa yang tidak dikerjakan sebelum usia baligh.[479]

2. Puasa-puasa ketika dalam keadaan kafir bagi orang yang baru masuk Islam, yakni jika

seorang kafir masuk Islam, dia tidak wajib meng-qodho puasa-puasa yang ditinggalkannyaa

pada masa kekafirannya.[480]

3. Orang tua yang tidak bisa berpuasa karena usianya yang sudah lanjut dan setelah bulan Ramadhan juga tidak mampu meng-qodho puasanya[481] . Namun, jika puasa itu berat dan susah bagi dirinya, maka untuk setiap harinya dia harus mengeluarkan satu mud (750 gram)

makanan untuk orang fakir.[482]

Puasa Qodho Ayah dan Ibu

Setelah wafat ayah, anak lelaki terbesar harus mengerjakan salat qodho dan puasa qodho ayahnya,

dan berdasarkan ihtiyath mustahab[483] juga salat qodho dan puasa qodho ibunya.[484]

* * *

PUASA MUSAFIR

Musafir yang harus meng-qoshr salat yang empat rakaatnya menjadi dua rakaat tidak boleh

berpuasa. Akan tetapi dia harus mengerjakan puasa qodho. Adapun musafir yang harus

mengerjakan salat yang empat rakaatnya secara tamam (sempurna)—seperti musafir yang

pekerjaannya adalah bepergian—maka dia harus berpuasa.[485]

Hukum Puasa Musafir

· Dalam kondisi pergi:

1. Pergi sebelum Zuhur: maka ketika sampai di haddu tarakhus, puasanya batal. Akan tetapi

jika sebelum sampai haddu tarakhus[486] dia membatalkan puasanya, berdasarkan ihtiyath

wajib harus membayar kaffarah.[487]

2. Pergi setelah Zuhur: maka puasanya sah dan tidak boleh membatalkannya.

· Dalam kondisi pulang:

1. Sebelum Zuhur dia sampai di tempat tinggalnya atau di tempat yang dia berniat tinggal

sepuluh hari di situ:

a. Jika dia tidak mengerjakan hal-hal yang memba-talkan puasa, maka harus

melanjutkan puasanya dan puasanya sah.

b. Dia telah mengerjakan hal-hal yang membatal-kan puasa, maka dia tidak wajib

berpuasa pada hari itu, akan tetapi harus meng-qodho-nya.

2. Setelah Zuhur dia sampai di tempat tinggalnya, maka puasanya batal dan harus mengqodho-

nya.[488]

Catatan: bepergian pada bulan Ramadhan tidak apa-apa. Akan tetapi, jika untuk menghindar

dari kewajiban puasa, maka hukum bepergian pada bulan itu adalah makruh.[489]

* * *

ZAKAT FITRAH

Seusai bulan suci Ramadhan, yakni pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal) harus memberikan sedikit

hartanya kepada orang fakir sebagai zakat Fitrah.

Ukuran Zakat Fitrah

Untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak, zakat Fitrah

setiap orang darimereka adalah 3 kg.[490]

Bahan Zakat Fitrah

Bahan yang dikeluarkan sebagai zakat Fitrah antara lain gandum, juw (sejenis gandum), kurma,

kismis, beras, ja-gung dan semacamnya. Juga boleh mengeluarkan uang senilai satu dari bahanbahan

itu sebagai zakat Fitrah.[491]

Kesimpulan Pelajaran

1. Berdasarkan ihtiyath wajib, puasa qodho bulan Ramadhan harus dikerjakan sebelum tiba

Ramadhan tahun berikut.

2. Jika punya puasa qodho beberapa bulan Ramadhan, bo-leh mengerjakan qodho-nya yang mana

saja, kecuali jika waktu untuk mengerjakan qodho tahun tidak tersisa lagi.

3. Jika menunda-nunda pelaksanaan kaffarah sampai ber-tahun-tahun, kaffarah-nya tetap sedia

kala dan tidak bertambah.

4. Jika tanpa uzur tidak meng-qodho puasa bulan Rama-dhan tahun lalu sampai bulan Ramadhan

berikutnya, maka selain harus meng-qodho juga harus mengeluarkan 750 gram makanan

kepada orang fakir untuk setiap harinya.

5. Jika membatalkan puasa dengan perbuatan haram, ma-ka harus melaksanakan kaffarah ketigatiganya.

6. Tidak ada qodho untuk puasa-puasa sebelum usia baligh dan puasa-puasa pada masa kafir

bagi orang yang baru masuk Islam.

7. Anak lelaki terbesar harus mengerjakan salat qodho dan puasa qodho ayahnya setelah wafat

ayahnya.

8. Puasa menjadi batal pada bepergian yang mewajibkan salat qashr.

9. Puasa musafir yang pergi setelah Zuhur adalah sah.

10. Jika sebelum zuhur musafir sampai di tempat tinggalnya atau sampai di tempat yang berniat

tinggal sepuluh hari di sana, maka selama dia tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan

puasa harus melanjutkan puasanya dan puasanya sah.

Pertanyaan:

1. Jelaskan waktu-waktu meng-qodho puasa Ramadhan!

2. Jelaskan waktu kaffarah puasa!

3. Apa tugas seseorang yang sampai Ramadhan tahun berikutnya masih belum mengerjakan

qodho puasanya?

4. Apa tugas orang lelaki yang tidakmampu berpuasa karena usianya yang sudah lanjut?

5. Jika anak lelaki terbesar meninggal dunia, maka puasa qodho ayahnya menjadi tanggungan

siapa?

6. Siapa saja yang harus tetap berpuasa dalam bepergian?

Pelajaran 35

KHUMUS

Salah satu dari tugas-tugas ekonomi kaum muslimin adalah mengeluarkan khumus. Yakni pada

beberapa perkara, se-perlima dari hartanya harus diserahkan kepada pemimpin syar’i untuk

penggunaan yang sudah ditentukan.

Tujuh Hal yang Wajib Dikeluarkan Khumusnya

1. Apa yang diperoleh lebih dari biaya hidup setahun (hasil usaha).

2. Tambang.

3. Harta karun.

4. Harta rampasan perang.

5. Perhiasan yang didapatkan dari menyelam ke dalam laut.

6. Harta halal yang bercampur dengan harta haram.

7. Tanah yang dibeli kafir zimmi[492] dari orang Muslim.[493]

Mengeluarkan khumus merupakan kewajiban sebagaimana salat dan puasa. Maka, setiap orang

baligh dan berakal yang memiliki salah satu dari tujuh hal di atas harus mengkhu-musinya

(mengeluarkan khumusnya).

Pada awal usia baligh, seseorang yang peduli pada kewajiban salat dan puasa juga harus pada

kewajiban me-ngeluarkan khumus dan zakat. Oleh karena itu, perlu sekali mengetahui masalahmasalahnya

sebatas kebutuhan. Pada pelajaran ini, kita hanya membahas salah satu dari tujuh hal

yang diwajibkan khumusnya dan menyangkut seluruh lapi-san masyarakat, yaitu khumus dari

sesuatu yang diperoleh seseorang dan melebihi biaya hidup dirinya dan keluar-ganya.

Agar lebih jelas, kita harus menjawab dua pertanyaan ini: pertama, apa maksud dari biaya

hidup setahun? Kedua, apakah satu tahun itu dihitung berdasarkan penanggalan Hijriyah dan

bulan-bulan Qomariyah ataukah penanggalan Masehi dan bulan-bulan Syamsiyah? Lalu, bulan

apakah sebagai permulaan tahun tersebut?

Biaya Setahun

Islam sangat menghargai usaha dan hasil seseorang dan amat mengutamakan kebutuhan

hidupnya daripada penge-luaran khumus. Oleh karena itu, dalam satu tahun, setiap orang bisa

memenuhi kebutuhannya dari hasil usahanya, dan di akhir tahun, jika tak ada lagi yang tersisa

darinya, dia tidak wajib mengeluarkan khumus. Akan tetapi, setelah dia dapat hidup sesuai

dengan standar kecukupan dan kebutu-hannya—yakni tidak berlebih-lebihan juga tidak irit, lalu

jika di akhir tahun ada kelebihan dari biaya hidup setahun, maka 1/5 dari kelebihan itu

dikeluarkan sebagai khumus dan sisanya disimpan untuk dirinya sendiri.

Dengan demikian maksud dari biaya hidup adalah segala macam kebutuhan yang diperlukan

dalam hidupnya; baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya seperti:

a.Makanan dan pakaian.

b. Barang-barang dan perabot rumah tangga.

c. Alat transportasi.

d. Biaya untuk tamu.

e. Biaya untuk nikah.

f. Buku-buku yang diperlukan.

g. Biaya bepergian.

h. Hadiah yang diberikan kepada orang lain.

i. Sedekah dan nazar atau mengeluarkan kaffarah.[494]

Tahun Mengeluarkan Khumus

Orang yang baligh, sejak hari pertama usia baligh, harus mengerjakan salat, dan pada bulan

Ramadhan pertama harus berpuasa, dan setelah lewat satu tahun dari peng-hasilannya yang

pertama—jika ada kelebihan dari biaya hi-dup yang dipakai selama setahun—maka 1/5 dari

kelebihan biaya setahun itu dikeluarkan sebagai khumus.

Oleh karena itu, awal penghitungan khumus adalah penghasilan yang pertama dan akhir

tahunnya adalah tanggal ulang tahun memperoleh penghasilan. Dengan demikian, awal tahun

bagi petani adalah panen yang per-tama, bagi pegawai adalah gaji yang pertama, bagi tukang

adalah bayaran yang pertama, dan bagi pedagang adalah transaksi pertama yang dia lakukan.[495]

Harta-harta yang tidak Dikhumusi

1. Harta warisan.

2. Sesuatu yang telah diberikan ke orang lain.

3. Hadiah yang diterima dari orang lain.

4. Sesuatu yang diberikan untuk orang lain sebagai tun-jangan hari raya.[496]

5. Harta yang diberikan kepada orang lain sebagai khumus atau zakat atau sedekah.[497]

Resiko-Resiko tidak Mengeluarkan Khumus

1. Selama seseorang belum mengkhumusi (mengeluarkan khumus) hartanya, dia tidak boleh

menggunakan harta-nya. Yakni dia tidak boleh memakan makanan yang belum dikhumusi

(belum dikeluarkan khumusnya), dia juga tidak boleh menggunakan uang yang belum dikhumusi

untukmembeli sesuatu.[498]

2. Jika melakukan jual beli dengan uang yang belum dikhumusi (tanpa izin pemimpin syar’i),

maka 1/5 dari jual beli itu tidak sah.[499] .[500]

3. Jika hendak mandi (wajib atau sunah) di permandian umum dengan membayar uang yang

belum dikhumusi kepada pemilik permandian, maka mandinya batal.[501] .[502]

4. Jika membeli rumah dengan uang yang belum dikhu-musi, maka salat di dalamnya batal.[503]

Hukum-hukum Khumus

1. Jika terdapat kelebihan dari biaya hidup setahun karena hidup qona’ah dan sederhana, maka

harus dikhumusi.[504]

2. Jika perabot rumah yang dibeli sudah tidak diperlukan lagi, berdasarkan ihtiyath wajib[505] harus

dikhumusi. Misal-nya, membeli kulkas yang lebih besar sehingga kulkas sebelumnya tidak

diperlukan, maka kulkas sebelumnya harus dikhumusi.[506]

3. Bahan makanan untuk setahun yang dibeli dari uang penghasilan seperti; beras, minyak dan

teh, jika pada akhir tahun masih tersisa maka harus dikhumusi.[507]

4. Jika anak yang belum baligh memiliki modal dan dia mendapatkan labanya, maka

berdasarkan ihtiyath wajib[508] dia setelah masuk usia baligh harus mengeluarkan khumusnya.[509] .[510]

Penyerahan Khumus

Khumus harus dibagi menjadi dua bagian, setengahnya adalah milik (sahm) Imam Mahdi a.s.

yang harus diserahkan kepada marja’ taklid—yang kepadanya penunai khumus bertaklid—atau

kepada wakilnya, dan setengahnya lagi bisa diserahkan kepada marja’ taklid atau diberikan

dengan izin marja’ taklid tersebut kepada para sayyid yangmemiliki syarat-syarat tertentu.[511] .[512]

Syarat-syarat Sayyid yang Berhak Menerima Khumus

1. Dia seorang fakir atau terlantar di perjalanan, sekalipun orang kaya di kotanya.

2. Dia bermazhab Syi’ah Imamiyah.

3. Berdasarkan ihtiyath wajib, dia tidak bermaksiat secara terang-terangan. Pemberian khumus

kepadanya jangan sampai membantu dia untuk berbuat maksiat.

4. Berdasarkan ihtiyath wajib, dia tidak termasuk orang-orang yang biaya hidupnya menjadi

tanggungan si pe-nunai khumus seperti istri dan anak.[513]

Kesimpulan Pelajaran

1. Salah satu dari tugas ekonomi kaum Muslimin adalah mengeluarkan khumus.

2. Pada beberapa hal di bawah ini wajib mengeluarkan khumus:

a. Hasil usaha.

b. Tambang.

c. Harta karun.

d. Rampasan perang.

e. Perhiasan laut.

f. Harta halal yang bercampur dengan harta haram.

g. Tanah yang dibeli oleh orang kafir zimmi dari orangMuslim.

3. Makanan, pakaian, rumah, perabot rumah, kendaraan, biaya tamu, nikah, ziarah, bepergian,

perhiasan, sede-kah, kaffarah adalah bagian dari biaya hidup setahun.

4. Tahun khumus dihitung sejak awal kali seseorang men-dapatkan kerja dan penghasilan, dan

setelah lewat satu tahun maka kelebihan atau sisa dari biaya hidupnya selama setahun itu

harus dikhumusi (dikeluarkan khu-musnya).

5. Tidak ada khumus pada harta seseorang yang dida-patkan dari warisan, dan sesuatu yang

diberikan kepada dirinya, dan hadiah yang dia peroleh.

6. Selama harta itu belum dikhumusi, seseorang tidak boleh menggunakannya, dan jika dia

menggunakannya untuk transaksi, maka 1/5 darinya tidak sah.

7. Setengah dari khumus seseorang adalah milik Imam Mahdi a.s. dan harus diserahkan kepada

marja’ taklid-nya dan setengahnya lagi dengan izin marja’ taklidnya bisa diberikan kepada

sayyid yangmemiliki syarat-sya-rat sebagai berikut:

a. Orang fakir.

b. Bermazhab Syi’ah Imamiyah.

c. Tidak bermaksiat secara terang-terangan.

d. Tidak termasuk orang yang menjadi tanggungan da-lam pembiayaan hidup seperti: istri

dan anak.

Pertanyaan:

1. Perhiasan apa yang ada khumusnya?

2. Jelaskan maksud hasil usaha!

3. Terangkan permulaan tahun khumus!

4. Apakah kado dan hadiah dikhumusi atau tidak?

5. Anak-anak yang bekerja dan menyimpan hasilnya, apa-kah khumus wajib atas mereka atau

tidak?

6. Apa yang dimaksud dengan penyerahan khumus?

 


Pelajaran 36

ZAKAT

Salah satu tugas ekonomi penting kaum Muslimin adalah zakat. Al-Quran menyebutkan zakat

setelah menyebutkan salat. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zaka t, karena ia

merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya. Sebagian hadis-hadis imam

maksum a.s. menyatakan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat sungguh telah keluar dari

agamanya.

Seperti juga Khumus, zakat memiliki beberapa macam, salah satunya zakat badan dan

kehidupan yang ditunaikan setiap tahun—tepatnya pada hari raya Idul Fitri—yang diwajibkan

ke atas orang yangmampu menunaikannya. Masalah ini sudah dibahas di akhir pelajaran puasa.[514]

Macam lain dari zakat ialah zakat harta. Akan tetapi tidak semua harta harus dizakati

(dikeluarkan zakatnya). hanya sembilan perkara yang harus dizakati.

Harta-harta yang Wajib Dizakati[515]

1. Pertanian

a. Gandum

b. Sya’ir (sejenis gandum yang tidak bagus).

c. Kurma

d. Kismis

2. Peternakan

a. Unta

b. Sapi

c. Kambing

3. Tambang

a. Emas

b. Perak

Nisab (Ukuran Penentu Kewajiban Zakat)

Zakat dari barang-barang yang sudah disebutkan di atas menjadi wajib jika sudah mencapai

ukuran tertentu yang disebut dengan haddu nisab. Oleh karena itu, jika hasil panen atau jumlah

hewan ternak tidak sampai haddu nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

o Nisab Pertanian

Nisab empat pertanian di atas, yaitu gandum, sya’ir, kurma dan kismis, seluruhnya sama; yaitu

kurang lebih 850 kg[516] . Oleh karena itu, jika hasil panen kurang dari 850 kg, tidak wajib

mengeluarkan zakat.[517]

o Nisab Zakat Pertanian

Jika salah satu dari keempat hasil panen ini mencapai nisab maka harus dibayar zakatnya, akan

tetapi bergantung pada cara pengairannya. Maka itu, menurut cara pengairan, ukuran zakat hasil

dibagimenjadi tiga macam:

1. Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai atau secara alami; di luar usaha

petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.

2. Hasil panen yang pengairannya dengan alat seperti timba atau diesel, maka ukuran zakatnya

adalah 1/20.

3. Hasil panen yang pengairannya dengan kedua-duanya, yakni selain dengan air hujan dan air

sungai juga disiram dengan tangan dan alat lain, maka ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk

setengahnya dan 1/20 untuk setengah lainnya.[518]

o Nisab Zakat Peternakan

1. Kambing

Nisabnya kambing yang paling rendah adalah 40 ekor dan zakatnya adalah satu ekor. Jika

jumlahnya tidak sampai 40 ekor maka tidak wajib zakat.[519]

2. Sapi

Nisabnya sapi yang paling rendah adalah 30 ekor dan zakatnya adalah satu anak sapi yang

umurnya sudah setahun masuk ke tahun kedua.[520]

3. Unta

Nisabnya unta yang paling rendah adalah 5 ekor dan zakatnya adalah satu kambing. Selama

jumlah unta tidak sampai 26 ekor maka setiap 5 ekor zakatnya satu kambing akan tetapi jika

jumlahnya sudah mencapai 26 ekor maka zakatnya satu unta.[521]

o Nisab Zakat Tambang

Nisab emas adalah 15 mitsqal[522] . Dan nisab perak adalah 105 mitsqal. Adapun ukuran zakat dari

keduanya adalah 1/40.[523]

Hukum-hukum Zakat

1. Biaya yang digunakan untuk membeli benih gandum, juw, kurma dan kismis serta upah

pekerja dan lain-lainnya bisa diambil dari hasil panen. Akan tetapi, penghitungan ukuran

nisab dilakukan sebelum pengu-rangan biaya[524] . Oleh karena itu, jika sebelum pengura-ngan

biaya ukuran (bobot) barang-barang itu sudah mencapai nisab-nya, maka zakat sudah menjadi

wajib, akan tetapi zakat yang dikeluarkan yaitu dari sisa pengurangan hasil panen untuk

pembiayaan tersebut.[525]

2. Zakat ternak (kambing, sapi, unta) menjadi wajib jika:

a. Sudah setahun memilikinya.[526] Oleh karena itu, jika seseorang membeli sapi sebanyak 100

ekor dan 9 bulan kemudian menjual sapi-sapinya, maka dia tidak tidak wajib

mengeluarkan zakatnya.[527]

b. Binatang ternaknya tidak bekerja selama setahun. Maka itu, sapi atau unta yang

digunakan untuk bekerja di sawah atau mengangkut barang tidak ada zakatnya.[528]

c. Binatang ternaknya makan sendiri dari rumput liar selama setahun. Maka itu, jika selama

setahun atau kurang dari itu ternak itu makan dari rumput yang diarit atau rumput yang

ditanam, maka pemiliknya tidak wajib menzakatinya.[529]

3. Zakat emas dan perak itu wajib bila berupa logam yang biasa digunakan dalam muamalah.

Maka itu, emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh para wanita tidak ada

zakatnya.[530]

4. Mengeluarkan zakat merupakan ibadah, dan apa-apa yang dikeluarkan hendaknya diniatkan

sebagai zakat dan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.[531]

Penggunaan Zakat

Zakat bisa digunakan untuk semua atau sebagian dari delapan kelompok di bawah ini:

1. Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya lebih rendah dari kebutuhan dirinya dan

keluarganya selama setahun.

2. Miskin adalah orangmelarat yang tidak punya apa-apa.

3. Orang yang diutus oleh imam maksum a.s. atau wakil beliau yang bertugas mengumpulkan,

menyimpan dan membagi-bagikan zakat.

4. Untuk membuat hati orang cenderung kepada Islam dan kaum Muslimin. Misalnya, jika

dengan zakat membantu orang nonmuslim akan membuatnya cenderung kepada Islam atau

membantu umat Islam dalam peperangan.[532]

5. Memerdekakan para budak.

6. Orang yang terlilit hutang dan tidakmampu melunasi.

7. Zakat digunakan di jalan Allah Swt. Yakni pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat untuk

masyarakat umum dan mendapat ridha Allah Swt. seperti untuk pemba-ngunan jalan,

jembatan dan masjid.

8. Orang yang bepergian yang kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang, sekalipun dia kaya di

kotanya.[533]

Kesimpulan Pelajaran

1. Harta-harta yang wajib dizakati (dikeluarkan zakatnya) yaitu: gandum, sya’ir (jenis gandum

yang tidak bagus), kurma, kismis, unta, sapi, kambing, emas dan perak.

2. Zakat akan menjadi wajib jika harta yang harus dizakati sudah mencapai ukuran nisab.

3. Zakat harus digunakan untuk delapan kelompok ter-tentu, di antaranya untuk pekerjaan yang

diridhoi Allah Swt. seperti membangun jalan, masjid, jembatan dan sebagainya.

Pertanyaan:

1. Hasil panen pertanian apa yang wajib dizakati?

2. Apa maksud dari nisab dalam masalah zakat?

3. Apakah nisab dihitung sebelum hasil panen dikurangi untuk pembiayaan atau sesudah

dikurangi?

4. Berapa nisab paling rendah untuk sapi dan kambing dan ukuran zakat masing-masing ternak

ini?

5. Berapa zakat dari 18 logam emas yang masing-masing logam itu seberat 10 mitsqal?

6. Zakat gandum yang pengairannya dengan air sungai yang disedot melalui mesin diesel

adalah 1/10 ataukah 1/20?

7. Seseorang pada awal bulan Februari membeli 25 ekor kambing, dan pada awal bulan Juli di

tahun yang sama dia membeli 20 ekor kambing lagi, kapankah pembaya-ran zakat kambingkambing

ini?

Pelajaran 8

SYARAT-SYARATWUDU

Wudu akan sah dengan syarat-syarat di bawah ini. Tentu-nya, dengan kurangnya salah satu dari

mereka, wudu sese-orangmenjadi tidak sah.

 

Syarat-syarat Wudu

1. Syarat-syarat air dan tempat air:

a. Air wudu harus suci (tidak najis).

b. Air wudu harus mubah; bukan hasil rampasan (gha-sab).[95]

c. Air wudu harus air mutlaq (bukan air mudhaf).

d. Tempat air wudu harus mubah, bukan barang ram-pasan (ghasab).

e. Tempat air wudu bukan dari emas dan perak.

2. Syarat-syarat anggota wudu:

a. Harus suci.

b. Tidak ada penghalang yangmenghalangi sampainya air ke anggota.

3. Syarat-syarat cara berwudu:

a. Menjaga tertib (keteraturan dan urutan antaramalan wudu sebagaimana telah kita simak

dalam amalan-amalan wudu).

b. Menjaga muwalat (di antara amalan-amalan wudu tidak ada renggang waktu sehingga

merusak keu-tuhan dan kesatuan wudu).

c. Mengerjakan wudu sendiri dan secara langsung (tidakmeminta tolong orang lain).

4. Syarat-syarat pelaku wudu:

a. Dia tidak berhalangan untukmenggunakan air.

b. Berniat wudu untukmendekatkan diri kepada Allah Swt. (bukan niat riya).

Syarat-syarat Air Wudu dan Tempatnya

1. Tidak sah berwudu dengan air najis dan air mudhaf, baik pelaku tahu ataupun tidak, ataupun

lupa bahwa air itu najis atau mudhaf.[96]

2. Air wudu harus mubah. Maka, dalam keadaan-keadaan di bawah ini, wudu seseorang tidak

sah:

a. Berwudu dengan air yang pemiliknya tidak rela (ketidakrelaannya bisa diketahui dengan

jelas).

b. Air tidak jelas; apakah pemiliknya rela atau tidak.

c. Air yang diwakafkan secara khusus seperti; kolam di suatu sekolah dan tempat wudu di

sebagian hotel, losmen dan sebagainya.[97]

3. Berwudu di sungai-sungai besar tidaklah apa-apa, walaupun pelaku wudu tidak tahu pasti;

apakah pe-miliknya rela atau tidak, akan tetapi jika pemiliknya melarang, berdasarkan ihtiyath

wajib hendaknya ia tidak berwudu di sana.[98]

4. Jika air wudu berada di tempat hasil rampasan (ghasab), lalu berwudu dengannya, maka

hukum wudu demikian ini tidaklah sah[99] .

Syarat-syarat Anggota Wudu

1. Anggota wudu harus suci ketika dibasuh dan diusap.[100]

2. Jika ada satu penghalang pada anggota wudu (anggota yang dibasuh) sehingga menghalangi

sampainya air kepadanya, atau pada anggota yang diusap, walaupun tidak menghalangi

sampainya air, maka penghalang itu harus dihilangkan terlebih dahulu.[101]

3. Coretan pena, bercak warna, minyak dan krem, kalau tinggal warnanya saja tanpa zatnya,

tidak dianggap sebagai penghalang air wudu. Akan tetapi jika masih ada zatnya (dan menghalangi kulit), harus dihilangkan.[102]

Syarat-syarat Cara Berwudu

1. Tertib[103] : amalan-amalan wudu harus dikerjakan berda-sarkan urutan di bawah ini:

a. Membasuh wajah

b. Membasuh tangan kanan

c. Membasuh tangan kiri

d. Mengusap kepala

e. Mengusap kaki kanan

f. Mengusap kaki kiri

Jika tertib wudu dia atas ini tidak dijaga, wudunya tidak sah, sekalipun kaki kanan dan kaki kiri

telah diusap secara bersamaan.[104]

2. Kesinambungan (Muwalat)

a. Muwalat yaitu mengerjakan secara bersambung dan tidak ada tenggat waktu pemisah diantara amalan-amalan wudu.

b. Jika di antara amalan-amalan wudu terdapat tenggat waktu pemisah—dimana ketika

hendak membasuh atau mengusap satu anggota wudu, anggota-angota wudu yang sudah

dibasuh atau diusap sebelumnya telah kering—maka wudu demikian ini tidak sah.[105]

3. Tidak Boleh Minta Tolong Orang Lain

a. Seseorang yang mampu berwudu, maka tidak boleh minta tolong orang lain. Oleh karena

itu, jika orang lain membasuh wajah dan kedua tangannya atau mengusap kepala dan

kakinya, wudunya tidak sah.[106]

b. Seseorang yang tidak mampu berwudu, hendaknya mencari pengganti agar berwudhu

untuknya. Jika pengganti minta upah dan dia mampu membayar, maka berikanlah

upahnya, akan tetapi dia sendiri tetap harus niat berwudu.[107]

Syarat-syarat Pelaku Wudu

1. Jika seseorang tahu atau kuatir bahwa berwudu akan membuatnya sakit, maka dia harus

bertayamum. Dan jika dia tetap saja berwudu, wudunya tidak sah. Namun, jika dia tidak tahu

bahwa air berbahaya bagi dirinya lalu dia berwudu dengannya, kemudian dia tahu bahwa air itu ternyata berbahaya baginya, maka wudunya sah.[108] .[109]

2. Wudu harus dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. Yakni, berwudu

dengan niat menger-jakan perintah Allah Swt.[110]

3. Niat tidak harus diucapkan dengan kata-kata atau di-lintaskan di dalam hati, bahkan sekedar

sadar bahwa dirinya sedang berwudu, ini sudah cukup. Yakni, se-kiranya dia ditanya, “Kamu

sedangmengerjakan apa?”, dia akan menjawab, “Saya sedang berwudu”.[111]

Masalah: Jika waktu salat sempit sehingga jika dia ber-wudu, seluruh atau sebagian dari salatnya

dikerjakan di luar waktunya, maka dia harus bertayamum.[112]

Kesimpulan Pelajaran

1. Air wudu harus suci, mutlak dan mubah. Maka, hukum berwudu dengan air najis dan air

mudhaf dalam keadaan apapun tidak sah, baik najisnya air atau mudhaf-nya air itu diketahui

ataupun tidak.

2. Berwudu dengan air ghasab, jika diketahui bahwa air tersebut adalah air ghasab, maka

wudunya tidak sah.

3. Jika anggota wudu najis, maka wudunya tidak sah. Begitu juga, jika terdapat penghalang yang

menghalangi sampainya air ke anggota wudu.

4. Jika tertib dan muwalat wudu tidak dijaga, maka wudu-nya tidak sah.

5. Seseorang yang mampu berwudu, dia tidak boleh minta tolong orang lain dalam membasuh

dan mengusap.

6. Wudu harus dilakukan dengan niat menunaikan perin-tah Allah Swt.

7. Jika seseorang hendak berwudu dan akan mengakibat-kan seluruh atau sebagian dari salat

dikerjakan di luar waktunya, maka dia harus bertayamum.

Pertanyaan:

1. Apa hukum berwudu di tempat wudu kantor pemerin-tahan bagi selain pejabat kantor

tersebut?

2. Apa hukum berwudu dengan air sumber atau air khu-sus untukminum?

3. Apa tugas orang yang tidakmampu berwudu dengan sendirinya?

4. Terangkan niat mendekatkan diri kepada Allah dalam berwudu!

5. Apa perbedaan antara tertib dan muwalat dalam ber-wudu?

Pelajaran 9

WUDU JABIROH

Definisi Jabiroh

Obat yang dibubuhkan di atas luka dan pembalut yangmembalutnya disebut dengan jabiroh.

1. Seseorang yang memiliki luka pada anggota wudunya, jika dia mampu berwudu secara

normal, maka dia harus berwudu secara normal.[113] Misalnya:

a. Permukaan luka terbuka dan air tidak berbahaya baginya.

b. Permukaan luka tertutup akan tetapi bisa dibuka dan air tidak berbahaya baginya.

2. Jika luka berada pada wajah dan tangan, dan per-mukaan luka terbuka dan air berbahaya

baginya,[114] maka membasuh sekitarnya sudah cukup.[115]

3. Jika luka atau pecah di kepala bagian depan atau di punggung kaki (anggota usapan) dan

permukaannya terbuka; jika tidak bisa diusap, maka letakkan kain yang suci di atasnya dan

usaplah permukaan kain tersebut dengan air wudu yang tersisa di tangan.[116] .[117]

Cara Wudu Jabiroh

Dalam wudu jabiroh, basuhlah atau usaplah secara normal anggota-anggota basuhan dan usapan

yang bisa dibasuh dan diusap. Jika tidak memungkinkan, maka usaplah jabiroh dengan tangan

yang basah.

Beberapa Masalah

1. Jika jabiroh melebihi ukuran biasa sampai menutupi sekitar luka dan tidak mungkin untuk

dibuka,[118] maka harus berwudu jabiroh dan berdasarkan ihtiyath wajib, juga harus bertayamum.[119]

2. Seseorang tidak tahu tugasnya; apakah berwudu jabiroh atau bertayamum, maka berdasarkan

ihtiyath wajib dia harus melakukan kedua-duanya.[120]

3. Jika seluruh wajah dan seluruh salah satu dari dua tangan dibalut penuh dengan jabiroh, maka

berwudu jabiroh sudah cukup.[121]

4. Jika telapak tangan dan jari-jarinya tertutup jabiroh dan ketika berwudu, tangan yang basah

telah mengusapnya, maka dia bisa[122] mengusap kepala dan kaki dengan sisa basahan dari tangan tersebut atau mengambil basahan dari anggota wudu yang lain.[123]

5. Jika pada wajah dan kedua tangan ada beberapa jabiroh, maka sela-sela di antara mereka harus

dibasuh. Jika terdapat beberapa jabiroh di kepala dan punggung ke-dua kaki, maka sela-sela di

antara mereka harus diusap. Sedangkan pada anggota-anggota wudu yang jabiroh berada di

atas mereka, harus beramal sesuai dengan hukum-hukum jabiroh tersebut di atas.[124]

Hal-hal yang Harus Disertai dengan Wudu

1. Mengerjakan salat.

2. Mengerjakan tawaf di Ka’bah.

3. Menyentuh tulisan Al-Quran dan nama-nama Allah.[125] &[126]

Beberapa Masalah

1. Tidak sah salat atau tawaf tanpa wudu.

2. Anggota badan seseorang yang tidak memiliki wudu tidak boleh bersentuhan dengan tulisantulisan

ini:

a. Tulisan Al-Quran. Akan tetapi terjemahannya boleh disentuh.

b. Nama Allah, ditulis dalam bahasa apapun; seperti: Allah, Khuda atau God.

c. Nama NabiMuhammad Saw. (berdasarkan ihtiyath wajib).

d. Nama-nama imam maksum a.s. (berdasarkan ihti-yath wajib).

e. Nama-nama Sayyidah Fathimah a.s. (berdasarkan ihtiyath wajib)[127]

3. Sunah berwudu untuk pekerjaan di bawah ini.

a. Pergi ke masjid dan ke makam para imam maksum a.s.

b. Membaca Al-Quran.

c. Membawa Al-Quran.

d. Menyentuh sampul atau sekitar Al-Quran.

e. Berziarah ke pekuburan.[128]

Bagaimana Wudu Menjadi Batal?

1. Keluarnya air kencing atau tinja atau kentut.

2. Tidur; selama tidak dapat mendengar dan tidak dapat melihat.

3. Sesuatu yang bisa menghilangkan (kesadaran) akal se-perti: gila, mabuk, pingsan.

4. Keluarnya darah istihadhah bagi perempuan.[129]

5. Sesuatu yang mewajibkan mandi seperti: janabah dan menyentuh mayat.[130]

Kesimpulan Pelajaran

1. Seseorang yang pada anggota wudunya terdapat luka, borok atau patah, akan tetapi bisa

berwudu secara normal, dia harus berwudu secara normal.

2. Seseorang yang anggota wudunya tidak bisa dibasuh atau tidak bisa terkena air, maka jika

sekitar lukanya dapat dibasuh, ini sudah cukup dan tidak perlu berta-yamum.

3. Jika permukaan luka atau yang patah terbalut dengan jabiroh, akan tetapi bisa dibuka (tidak

menyulitkan), ma-ka jabiroh-nya harus dibuka dan berwudu secara normal.

4. Jika permukaan luka terbalut dan air berbahaya bagi-nya, dia tidak perlu membukanya walaupun dia bisa saja untukmembukanya.

5. Untuk mengerjakan salat dan tawaf dan untuk ber-sentuhan anggota badan dengan tulisan

Al-Quran dan nama Allah diharuskan berwudu terlebih dahulu.

6. Berdasarkan ihtiyath wajib, anggota badan orang yang tidak punya wudu tidak boleh

bersentuhan dengan nama Nabi Muhammad Saw., nama para imam maksum dan nama

Sayyidah Fathimah a.s.

7. Keluarnya air kencing dan tinja membatalkan wudu.

8. Tidur, gila, pingsan, mabuk, janabah, dan menyentuh mayat membatalkan wudu.

Pertanyaan:

1. Bagaimana cara wudu seseorang yang tiga jari kakinya terbalut dengan jabiroh?

2. Jelaskan cara mengerjakan wudu jabiroh dengan memba-wakan contoh!

3. Apakah bisa mengusap dengan basahan yang ada pada jabiroh?

4. Apa yang harus dilakukan oleh orang yang lukanya di-balut jabiroh yang najis dan tidak

memungkinkan untuk dibuka?

5. Apakah kantukmembatalkan wudu?

6. Apakah wudu seseorangmenjadi batal setelah menyen-tuh mayat?

Pelajaran 10

MANDI

Ada kalanya untuk mengerjakan salat (dan seluruh peker-jaan yang harus disertai dengan wudu)

diwajibkan mandi terlebih dahulu. Artinya, untuk menunaikan perintah Allah Swt., seluruh

badan harus suci. Sekarang akan dijelaskan masalah-masalah mandi dan cara-caranya.

Macam-macam Mandi Wajib

1. Umum; bagi laki-laki maupun perempuan:

a. Janabah

b. Menyentuh mayat

c. Mayat

2. Khusus perempuan:

a. Haid

b. Istihadhah

c. Nifas

Setelah definisi dan pembagian macam mandi, segera kita menyimak masalah-masalah dari setiap

mandi wajib.

Mandi Janabah

1. Bagaimana seseorangmenjadi junub (mengalami jana-bah)?

Sebab-sebab janabah:

a. Keluarnya cairan mani

§ Sedikit ataupun banyak.

§ Dalam keadaan tidur ataupun terjaga.

b. Jima’ (bersetubuh)

§ Dengan cara halal ataupun haram.

§ Cairan mani keluar ataupun tidak.[131]

2. Sekedar bergerak cairan mani dari salurannya dan tidak sampai keluar tidaklah menyebabkan

janabah.[132]

3. Seseorang tahu bahwa cairan mani telah keluar dari dirinya, atau tahu bahwa yang keluar

adalah cairan mani, dia dihukumi sebagai junub dan wajib mandi.[133]

4. Seseorang tidak tahu; apakah yang keluar dari dirinya cairan mani atau bukan, sementara ciricirinya

adalah sebagaimana cairan mani, maka dia dihukumi sebagai junub. Namun, jika ciricirinya

bukan sebagaimana cai-ran mani, dia tidak dihukumi sebagai junub.[134]

5. Ciri-ciri cairan mani:[135]

a. Keluar dengan syahwat.

b. Keluar dengan tekanan dan pancaran.

c. Setelah keluar, badan terasa lemas.[136]

Maka, orang yang dari dirinya keluar cairan dan dia tidak tahu; apakah itu mani atau bukan,

sementara cairan itu memiliki seluruh ciri-ciri di atas, maka dia dihukumi sebagai junub.

Namun, jika cairan itu tidak memiliki semua ciri-ciri di atas, atau bahkan tidak memiliki satu

dari ciri-ciri itu, maka dia bukan junub, kecuali perempuan dan orang yang sakit; dimana

dengan adanya satu ciri—yakni keluarnya cairan karena syahwat—mereka ini sudah cukup

(untuk dihukumi sebagai junub).[137]

6. Setelah keluarnya mani, seseorang disunahkan untuk kencing. Jika dia tidak kencing lantas

mandi dan setelah itu keluar cairan darinya yang dia sendiri tidak tahu; apakah itu mani atau

cairan lain, maka cairan itu dihu-kumi sebagaimani.[138]

Pekerjaan-pekerjaan yang Diharamkan bagi

Orang Junub[139]

1. Bersentuhannya anggota badan dengan tulisan Al-Qur-an, nama Allah dan—berdasarkan

ihtiyath wajib—nama para nabi dan para imam maksum serta nama Sayyidah Fathimah a.s.[140]

2. Masuk Masjidil Haram (di Mekkah) dan Masjid Nabawi (di Madinah), sekalipun masuk dari

suatu pintu dan keluar dari pintu yang lain.

3. Menetap di dalam seluruh masjid.

4. Meletakkan sesuatu di dalam masjid, walaupun dari luar masjid.[141]

5. Membaca surah-surah Al-Quran yangmengandung su-jud wajib, walaupun hanya satu huruf.[142]

6. Berhenti diam di pemakaman para imam maksum a.s. (berdasarkan ihtiyath wajib).[143]

7. Jika seorang junub masuk masjid dari suatu pintu dan keluar dari pintu yang lain (lewat tanpa

berhenti) tidaklah apa-apa, kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi; untuk lewat saja dia

tidak dibolehkan.[144]

8. Jika seseorang menentukan sebuah kamar di rumahnya sebagai musalla (tempat salat) begitu

juga di kantor, tempat tersebut hukumnya bukan sebagaimana hukum sebuah masjid.[145]

Surah-surah Al-Quran yang Mengandung

Sujud Wajib[146]

1. Surah ke-32: surah Al-Sajadah.

2. Surah ke-41: surah Fussilat.

3. Surah ke-53: surah Al-Najm.

4. Surah ke-96: surah Al-‘Alaq.

Kesimpulan Pelajaran

1. Mandi wajib dibagi menjadi dua macam:

a. Umum; baik untuk laki-lakimaupun perempuan.

b. Khusus untuk perempuan.

2. Jika dari seseorang keluar cairan mani atau dia mela-kukan persetubuhan, maka dia dihukumi

sebagai orang junub.

3. Seseorang tahu bahwa dia telah junub, maka dia wajib mandi janabah. Dan seseorang yang

tidak tahu; apakah junub atau tidak, maka dia tidak wajib mandi.

4. Ciri-ciri cairan mani antara lain:

a. Keluar dengan syahwat.

b. Keluar dengan tekanan dan pancaran.

c. Setelah cairan mani keluar, badan terasa lemas.

5. Amalan-amalan ini haram untuk orang yang junub:

a. Menyentuh tulisan Al-Quran, nama-nama Allah Swt., nama para Nabi dan imam maksum

dan nama Sayyidah Fathimah a.s.

b. Masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan berhenti di seluruh masjid.

c. Membaca surah-surah Al-Quran yang mengandung sujud wajib.

6. Lewat ke dalam seluruh masjid; jika tidak sampai berhenti, bahkan masuk dari satu pintu dan

keluar dari pintu yang lain tidaklah apa-apa, kecuali Masjidil Ha-ram dan Masjid Nabawi

yang sekalipun lewat saja tidak dibolehkan.

Pertanyaan:

1. Sebutkan macam-macam mandi yang umum; baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan!

2. Seseorang bangun dari tidur lalu dia melihat sesuatu pada pakaiannya, namun berulang kali

dia memikir-kannya, ingatannya masih juga tidak tertuju pada ciri-ciri cairan mani, lalu apa

yang harus dia lakukan?

3. Apa hukum atas seorang junub yangmasuk ke makam para anak cucu imam maksum?

4. Apakah orang junub bisa berhenti di dalam mushalla yayasan-yayasan dan kantor-kantor?

Pelajaran 11

PELAKSANAAN MANDI

Dalam pelaksanaan mandi, seluruh badan dan kepala serta leher harus disiram, baik mandi wajib,

seperti: mandi janabah, maupun mandi sunah, seperti mandi hari Jum’at. Dengan kata lain, dalam

melaksanakan semua macam mandi, tidak ada perbedaan kecuali pada niat.

Mandi bisa dilaksanakan sebagai berikut:

Cara-cara Mandi

1. Mandi tartibi (secara berurutan):[147]

a. Pertama membasuh kepala dan leher.

b. Lalu membasuh setengah badan bagian kanan

c. Kemudian membasuh setengah badan bagian kiri.

2. Mandi irtimasi (menyelam):

a. Dengan niat mandi, membenamkan diri secara se-kaligus ke dalam air sehingga seluruh

badan dan kepala berada di dalam air.

b. Atau membenamkan diri secara bertahap ke dalam air, sampai pada akhirnya seluruh

badan dan kepala berada di dalam air.

c. Atau masuk ke dalam air, kemudian menggerakkan badan dengan niat mandi.

Keterangan:

Mandi bisa dikerjakan dengan dua cara; tartibi dan irtimasi. Pada mandi tartibi, pertama-tama

membasuh kepala dan leher, kemudian setengah badan bagian kanan, dan setelah itu setengah

badan bagian kiri.

Pada mandi irtimasi, seluruh badan dan kepala berada di dalam air secara sekaligus. Oleh

karena itu, untuk mela-kukan mandi irtimasi, diperlukan air yang cukup supaya bisa

memasukkan seluruh badan dan kepala ke dalamnya.

Syarat Sahnya Mandi

1. Seluruh syarat yang ditetapkan untuk sahnya wudu ju-ga berlaku pada sahnya mandi, kecuali

muwalat. Begitu juga, tidak perlu menyiram badan dari atas ke bawah.

2. Orang yang berkewajiban beberapa mandi bisa melaku-kan satu mandi saja dengan beberapa

niat mandi wajib.[148]

3. Seseorang yang telah melaksanakan mandi janabah; jika hendak menunaikan salat, maka dia

tidak perlu berwu-du. Akan tetapi pada selain mandi janabah, maka untuk menunaikan salat

dia harus berwudu terlebih dahulu.[149] &[150]

4. Dalam mandi irtimasi, seluruh badan harus suci. Akan tetapi dalam mandi tartibi, seluruh

badan tidak harus suci. Dan jika setiap bagian dari badan yang hendak dibasuh itu disucikan

terlebih dahulu, maka demikian ini sudah cukup.[151] &[152]

5. Mandi jabiroh seperti wudu jabiroh, hanya saja berda-sarkan ihtiyath wajib,[153] mandi ini harus

dilakukan secara tartibi.[154]

6. Orang yang sedang berpuasa wajib tidak boleh mandi irtimasi, karena orang yang berpuasa

tidak boleh mema-sukkan seluruh kepalanya ke dalam air. Akan tetapi, jika dia mandi irtimasi

karena lupa, puasanya tetap sah.[155]

7. Dalam keadaan mandi, seluruh badan tidak perlu digosok dengan tangan, tetapi cukup hanya

dengan niat mandi dan air sampai ke seluruh badan.[156]

Mandi Menyentuh Mayat

1. Jika sebagian dari anggota badan seseorang telah ber-sentuhan dengan badan mayat yang

sudah dingin dan belum dimandikan, dia harus mandimenyentuhmayat.[157]

2. Menyentuh badan mayat di bawah ini tidakmenye-babkan mandi:

a. Mayatnya orang yang mati sebagai syahid di medan perang, yakni orang yang

menghembuskan nafas terakhirnya di medan perang.[158]

b. Mayat yang badannya masih hangat dan belum dingin.

c. Mayat yang sudah dimandikan.[159]

3. Mandi menyentuh mayat harus dilakukan seperti mandi janabah. Akan tetapi, orang yang

menyelesaikan mandi menyentuh mayat harus berwudu jika dia hendak melakukan salat.[160]

Mandi Mayat

1. Setiap orang mukmin[161] yang meninggal dunia; wajib atas para mukallaf supaya memandikan,

mengkafani, menya-lati, dan menguburkannya. Bila sebagian mukallaf telah melakukannya,

gugurlah kewajiban dari yang lain.[162]

2. Mayat harus dimandikan tiga kali:

Pertama, dengan air yang dicampur air bidara.

Kedua, dengan air yang dicampur kapur.

Ketiga, dengan air murni.[163]

3. Mandi mayat dilakukan seperti mandi janabah, dan berdasarkan ihtiyath wajib, sebisa

mungkin mayat di-mandikan secara tartibi dan tidak secara irtimasi.[164]

Mandi yang Khusus bagi Perempuan

Haid, Nifas, Istihadhah:

1. Darah yang keluar ketika perempuan melahirkan anak adalah darah nifas.[165]

2. Darah yang keluar dari perempuan pada hari-hari mens-truasi adalah darah haid.

3. Ketika perempuan sudah suci dari darah haid dan nifas harus mandi untuk salat dan ibadah-ibadah yangme-merlukan kesucian.[166]

4. Darah lain yang keluar dari perempuan adalah darah istihadhah. Dan pada sebagian macam

dari darah isti-hadhah ini, dia harus mandi untuk melakukan salat dan ibadah-ibadah yang

memerlukan kesucian.[167]

Kesimpulan Pelajaran

1. Dalam mandi, seluruh badan harus disiram; secara tartibi atau irtimasi.

2. Syarat sahnya mandi adalah seperti syarat sahnya wudu, kecuali muwalat dan membasuh

anggota-anngota mandi dari atas ke bawah.

3. Orang yang telah mandi janabah tidak harus berwudu untuk salat, kecuali jika ketika atau

sesudah mandi terjadi hal-hal yangmembatalkan wudu.

4. Seseorang yang wajib melakukan beberapa mandi bisa mandi sekali saja dengan beberapa niat

(mandi wajib), bahkan pada saat itu juga dia bisa niat mandi sunah; sepertimandi Jum’at.

5. Persentuhan satu dari anggota badan seseorang dengan tubuh mayat adalah penyebab

wajibnya mandimenyen-tuh mayat atasnya.

6. Jika satu dari anggota badan seseorang menyentuh tu-buh mayat yang syahid, atau mayat

yang belum dingin, atau mayat yang sudah dimandikan, maka dia tidak diwajibkan mandi

menyentuh mayat.

7. Jika seorang mukmin meninggal dunia, dia harus di-mandikan tiga kali kemudian dikafani

lalu disalati, setelah itu dikuburkan.

8. Mandi mayat yaitu:

a. Mula-mula, mandi dengan air bidara.

b. Lalu, mandi dengan air kapur.

c. Lalu, mandi dengan air murni.

9. Mandi haid, mandi nifas dan mandi istihadhah adalah mandi yang diwajibkan khusus bagi

perempuan.

Pertanyaan:

1. Bagaimana cara mandi tartibi?

2. Bisakah mandi irtimasi pada air yang kurang dari satu kur?

3. Seseorang junub pada hari Jum’at, lalu dia mandi sekali dengan niat mandi janabah dan niat

mandi Jum’at; apakah dia bisa salat dengan mandi tersebut atau juga harus berwudu?

4. Berikan penjelasan seputar niat mandi!

5. Apakah perbedaan antara mandi mayat dan mandi menyentuh mayat?

6. Dalam keadaan apakah mayat yang syahid tidak seha-rusnya dimandikan?

Pelajaran 12

TAYAMUM (PENGGANTI WUDU

DANMANDI)

Tayamum diwajibkan atas seseorang pada kondisi-kondisi di bawah ini:

1. Tidak ada air atau tidakmenemukan air.

2. Air berbahaya bagi dirinya. Misalnya, karena menggu-nakan air, ia terjangkiti suatu

penyakit.

3. Jika air digunakan untuk berwudu atau mandi, dia atau istrinya atau anak-anaknya atau

temannya atau orang-orang yang ada hubungan dengannya akan mati atau sakit karena

kehausan (begitu pula hewan-hewan peliharaannya).

4. Badan atau pakaiannya najis sedangkan air tidak cu-kup untuk menyucikannya dan juga dia

tidak punya baju lain.

5. Tidak punya waktu untuk berwudu atau mandi.[168]

Bagaimana Cara Bertayamum?

Amalan-amalan tayamum:

1. Meletakkan kedua telapak tangan secara bersamaan pada sesuatu yang sah untuk dipakai

tayamum.

2. Mengusapkan kedua telapak tangan tadi ke seluruh dahi dan kedua sisinya; mulai dari

tempat tumbuhnya rambut sampai ke permukaan kedua alis dan ke ujung bagian atas

hidungnya.

3. Mengusapkan telapak tangan kiri ke seluruh pung-gung tangan kanan.

4. Mengusapkan telapak tangan kanan ke seluruh pung-gung tangan kiri.

Seluruh amalan tayamum harus dilakukan dengan niat tayamum dan untuk melaksanakan

perintah ilahi, begitu juga harus dijelaskan bahwa tayamum sebagai ganti wudu atau sebagai

ganti mandi.[169]

Hal-hal yang Bisa Digunakan untuk Bertayamum:

· Tanah.

· Kerikil

· Batu-batuan seperti: batu koral, batu marmer, batu tahu (sebelum dimasak), batu gamping

(sebelum di-masak).

· Tanah yang sudah dimasak; seperti batu bata, kendi dari tanah liat.[170] [171]

Beberapa Masalah

1. Tidak ada beda antara tayamum sebagai pengganti wudu dengan tayamum sebagai penggantimandi ke-cuali pada niatnya.[172]

2. Jika seseorang melakukan tayamum sebagai pengganti wudu lalu mengalami sesuatu yang

membatalkan wudu, maka tayamumnya batal.[173]

3. Jika seseorang melakukan tayamum sebagai pengganti mandi lalu mengalami salah satu

penyebab mandi wajib seperti: janabah atau menyentuh mayat, maka tayamumnya batal.[174]

4. Tayamum seseorang itu sah jika dia tidak bisa wudu atau mandi. Oleh karena itu, jika dia

bertayamum tanpa uzur, maka tayamumnya tidak sah. Begitu pula, jika dia bertayamum

karena ada uzur kemudian uzur-nya ini hilang, misalnya; tidak ada air kemudian dia

mendapatkan air, maka tayamumnya batal.[175]

5. Seseorang yang melakukan tayamum sebagai peng-ganti mandi janabah tidak perlu

berwudu untuk salat.[176] Namun, jika tayamumnya sebagai pengganti selain mandi janabah,

dia tidak bisa salat dengan tayamum tersebut, bahkan dia juga harus berwudu. Dan jika dia

tidak bisa juga berwudu, maka dia harus bertayamum untuk yang kedua kalinya sebagai

pengganti wudu.[177]

Syarat-syarat Sahnya Tayamum

1. Anggota tayamum harus suci, yakni dahi dan kedua tangan.

2. Usaplah dahi dan kedua punggung tangan dari atas ke bawah.

3. Sesuatu yang dipakai untuk bertayamum harus suci dan mubah.

4. Menjaga tertib.

5. Menjaga muwalat.

6. Ketika mengusap, tidak ada penghalang antara tangan dan dahi, begitu juga antara telapak

tangan dengan punggung tangan.[178]

Kesimpulan Pelajaran

1. Seseorang tidak punya air, atau tidak bisa mendapatkan air, atau punya uzur dalam

menggunakan air, maka dia harus bertayamum sebagai pengganti wudu dan mandi-nya.

2. Dalam bertayamum, dahi dan kedua punggung tangan harus diusap dengan telapak tangan.

3. Bertayamum dengan tanah, kerikil, batu dan tanah yang sudah dimasak hukumnya sah.

4. Tayamum, baik sebagai pengganti mandi maupun peng-ganti wudu, tidak berbeda dengan

mandi dan wudu kecuali pada niatnya.

5. Jika tayamum sebagai pengganti wudu, maka apa saja yang membatalkan wudu akan

membatalkannya juga. Begitu pula, jika tayamum sebagai pengganti mandi, maka apa saja

yang menyebabkan mandi akan memba-talkannya juga.

6. Bertayamum tanpa uzur adalah tidak sah.

7. Dalam bertayamum, wajib menjaga tertib dan muwalat. Selain itu, anggota tayamum dan halhal

yang diguna-kan untuk bertayamum haruslah suci.

Pertanyaan:

1. Dalam kondisi apakah seseoang harus bertayamum sebagai pengganti wudu dan mandi?

2. Apakah bisa bertayamum karena takut dengan bina-tang buas?

3. Apa hukumnya bertayamum dengan batu bata yang belum dimasak?

4. Apa hukumnya bertayamum dengan kayu dan daun-daunan?

5. Orang junub yang malu untuk bermandi janabah, apakah dia bisa bertayamum atau tidak sebagai peng-gantimandi tersebut?


4

5

6

7

8

9

10

11

12