BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula0%

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula pengarang:
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Fiqih

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

pengarang: Muhammad Husein Falah Zadeh
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Pengunjung: 16247
Download: 3873

Komentar:

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula
Pencarian dalam buku
  • Mulai
  • Sebelumnya
  • 50 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Download HTML
  • Download Word
  • Download PDF
  • Pengunjung: 16247 / Download: 3873
Ukuran Ukuran Ukuran
BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

pengarang:
Indonesia

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

Pelajaran 33

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA (2)

· Membiarkan diri dalam Keadaan Junub Sampai Azan Subuh

Jika orang junub sampai azan Subuh belum mandi atau jika tugasnya itu tayamum lalu dia belum

juga bertayamum, maka pada beberapa keadaan puasanya batal:

1. Jika sampai azan Subuh sengaja tidak mandi atau jika tugasnya itu tayamum ternyata belum

bertayamum:

a. Pada puasa Ramadhan dan puasa qodho, puasanya batal.

b. Pada selain puasa Ramadhan dan puasa qodho, pua-sanya tidak batal.

2. Jika lupa tidakmandi atau tidak bertayamum dan ingat setelah sehari atau beberapa hari:

a. Pada puasa Ramadhan, puasanya pada hari-hari itu harus di-qodho.

b. Pada puasa qodho Ramadhan, berdasarkan ihtiyath wajib, puasanya pada hari-hari itu harus

di-qodho.[460]

c. Pada selain puasa Ramadhan dan qodho-nya seperti puasa nazar atau puasa kaffarah,

puasanya sah.[461]

3. Jika pelaku puasa dalam kondisi tidur junub, dia tidak wajib langsung mandi dan puasanya sah.[462]

4. Jika orang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa dia tidak bisa bangun sebelum

Subuh untuk mandi, maka dia tidak boleh tidur, dan jika dia tidur dan tidak bisa bangun,

maka puasanya batal.[463]

Hal-hal Makruh bagi Pelaku Puasa

1. Melakukan sesuatu yangmenyebabkan badannya jadi lemas seperti donor darah.

2. Mencium tumbuhan yang berbau harum, tetapi memakai parfum tidakmakruh.

3. Membasahi pakaian yang dipakai.

4. Bersikat gigi dengan kayu yang basah.[464]

* * *

PUASAN QODHO DAN KAFFARAH PUASA (1)

1. Puasa Qodho

Jika seseorang tidak berpuasa pada waktunya, maka dia harus berpuasa pada hari lain sebagai

gantinya. Oleh karena itu, puasa yang dikerjakan setelah habis waktunya disebut dengan puasa

qodho.

2. Kaffarah Puasa

Kaffarah adalah sangsi yang ditetapkan karena membatalkan puasa, yaitu:

a. Membebaskan seorang budak.

b. Berpuasa selama dua bulan, dan 31 hari dari dua bulan ini harus dilaksanakan secara

berturut-turut.

c. Memberi makan 60 orang fakir atau memberi satu mud[465] makanan kepada masing-masing

darimereka.

Orang yang wajib kaffarah atasnya harus melaksanakan salah satu dari tiga di atas. Akan tetapi

karena budak pada zaman sekarang menurut fikih tidak dapat ditemukan, maka dia melakukan

yang kedua atau ketiga. Jika dia tidak mampu melaksanakan satu pun dari tiga di atas,

hendaknya mem-beri makanan kepada fakir sebatas kemampuannya. Dan jika ini pun tidak

mampu, hendaknya dia beristigfar.[466]

Pada beberapa hal di bawah ini, melakukan puasa qodho adalah wajib tetapi tidak ada

kaffarah-nya:

1. Sengaja muntah.[467]

2. Pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi janabah lalu berpuasa selama satu hari atau beberapa

hari dalam keadaan junub.

3. Pada bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang mem-batalkan puasa—seperti minum air—

tanpa memeriksa terlebih dahulu; apakah sudah Subuh atau belum, kemudian tahu bahwa

ketika itu sudah Subuh.

4. Ada orang mengatakan bahwa belum Subuh dan atas dasar perkataannya pelaku puasa

melakukan sesuatu yangmembatalkan puasa, kemudian tahu bahwa ketika itu sudah Subuh.

5. Jika sengaja tidak berpuasa pada puasa bulan Rama-dhan atau sengaja membatalkannya,

maka wajib melak-sanakan puasa qodho dan melakukan kaffarah.[468]

Kesimpulan Pelajaran

1. Jika orang yang junub—pada puasa bulan Ramadhan dan puasa qodho—sengaja tidak mandi

sampai azan subuh, atau jika tugasnya adalah tayamum dan dia tidak bertayamum, maka

puasanya batal.

2. Jika pada puasa bulan Ramadhan lupa sehingga tidak mandi atau tidak bertayamum, dan

setelah sehari atau beberapa hari dia baru ingat, maka dia harus meng-qodho puasa-puasanya

pada hari-hari lupa itu.

3. Jika seseorang junub di siang hari dalam kondisi tidur, dia tidak wajib langsung mandi dan

puasanya sah.

4. Jika orang yang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa kalau dia tidur tidak bisa

bangun sebelum Subuh untuk mandi, maka dia tidak boleh tidur, dan jika dia tidur dan tidak

bisa bangun, maka puasanya batal.

5. Mencium tumbuhan yang harum dan membasahi pa-kaian yang dipakainya dalam keadaan

berpuasa adalah makruh.

6. Puasa setelah habis waktunya disebut dengan puasa qodho, dan sangsi karena membatalkan

puasa disebut de-ngan kaffarah.

7. Orang yang wajib melakukan kaffarah harus memer-dekakan budak, atau puasa selama dua

bulan, atau memberimakan kepada 60 orang fakir.

8. Jika sengaja muntah atau pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi dan berpuasa sehari atau

beberapa hari tanpa mandi, maka harus meng-qodho puasa-puasanya pada hari-hari itu akan

tetapi tanpa kaffarah.

9. Jika seseorang makan tanpa memeriksa terlebih dahulu kemudian tahu bahwa dia makan

ketika Subuh sudah tiba, maka puasanya batal dan harus meng-qodho-nya tetapi tanpa kaffarah.

10. Jika sengaja tidak berpuasa Ramadhan, maka selain ha-rus meng-qodho puasa juga harus

menunaikan kaffarah.

Pertanyaan:

1. Apa perbedaan antara puasa qodho dan kaffarah puasa?

2. Apa hukum puasa seseorang yang junub jika pada pu-asa sunah dia tidak mandi sampai azan

Subuh?

3. Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang bangun dari tidur dan tidak memiliki waktu

untukmandi ja-nabah?

4. Apa hukum memakai wangi-wangian dalam keadaan berpuasa?

5. Seseorang yang jam dindingnya terlambat, lalu dia makan sahur sesuai dengan waktu jamnya

itu, kemu-dian tahu bahwa dia makan sahur setelah azan Subuh, apa tugasnya sekaitan

dengan qodho dan kaffarah?

Pelajaran 34

PUASA QODHO DAN KAFFARAH PUASA, PUASA MUSAFIR

DAN ZAKAT FITRAH

PUASA QODHO DAN KAFFARAH PUASA (2)[469]

Beberapa Hukum

1. Puasa qodho tidak harus dikerjakan langsung, akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib[470] harus

dikerjakan sebelum tiba bulan Ramadhan tahun depan.[471]

2. Jika seseorang punya puasa qodho untuk beberapa bulan Ramadhan, maka tidak apa-apa

mendahulukan puasa qodho bulan Ramadhan yang mana saja. Akan tetapi, jika waktu mengqodho

puasa bulan Ramadhan yang terakhir sempit—misalnya punya sepuluh hari puasa

qodho dari bulan Ramadhan tahun lalu, sementara sepuluh hari lagi bulan Ramadhan tahun ini

tiba, dia harus[472] meng-qodho puasa sepuluh hari dari bulan Ramadhan tahun lalu.[473]

3. Seseorang tidak boleh meremehkan pelaksanaan kaffarah akan tetapi tidak harus langsung melaksanakan.[474]

4. Jika kaffarah wajub atas seseorang dan sudah bertahun-tahun belum melaksanakannya, kaffarah-nya tetap sedia kala dan tidak bertambah.[475]

5. Jika tidak berpuasa karena uzur bepergian, dan setelah bulan Ramadhan tidak ada uzur lagi,

akan tetapi sengaja tidak meng-qodho puasanya sampai bulan Ramadhan tahun berikutnya,

maka selain harus meng-qodho juga harus mengeluarkan satu mud (750 gram) makanan untuk

setiap hari puasa qodho-nya kepada fakir.[476]

6. Jika membatalkan puasa dengan perbuatan haram seperti istimna’, maka berdasarkan ihtiyath

wajib[477] dia harus melaksanakan seluruh kaffarah; yakni memerde-kakan seorang budak, puasa

dua bulan dan memberi makan enam puluh orang fakir. Jika dia tidak mampu membayar

ketiga-tiganya, maka harus melaksanakan salah satunya yang dia mampu.[478]

Pada beberapa hal di bawah ini, tidak ada kewajiban qodho juga kewajiban kaffarah:

1. Puasa-puasa yang tidak dikerjakan sebelum usia baligh.[479]

2. Puasa-puasa ketika dalam keadaan kafir bagi orang yang baru masuk Islam, yakni jika

seorang kafir masuk Islam, dia tidak wajib meng-qodho puasa-puasa yang ditinggalkannyaa

pada masa kekafirannya.[480]

3. Orang tua yang tidak bisa berpuasa karena usianya yang sudah lanjut dan setelah bulan Ramadhan juga tidak mampu meng-qodho puasanya[481] . Namun, jika puasa itu berat dan susah bagi dirinya, maka untuk setiap harinya dia harus mengeluarkan satu mud (750 gram)

makanan untuk orang fakir.[482]

Puasa Qodho Ayah dan Ibu

Setelah wafat ayah, anak lelaki terbesar harus mengerjakan salat qodho dan puasa qodho ayahnya,

dan berdasarkan ihtiyath mustahab[483] juga salat qodho dan puasa qodho ibunya.[484]

* * *

PUASA MUSAFIR

Musafir yang harus meng-qoshr salat yang empat rakaatnya menjadi dua rakaat tidak boleh

berpuasa. Akan tetapi dia harus mengerjakan puasa qodho. Adapun musafir yang harus

mengerjakan salat yang empat rakaatnya secara tamam (sempurna)—seperti musafir yang

pekerjaannya adalah bepergian—maka dia harus berpuasa.[485]

Hukum Puasa Musafir

· Dalam kondisi pergi:

1. Pergi sebelum Zuhur: maka ketika sampai di haddu tarakhus, puasanya batal. Akan tetapi

jika sebelum sampai haddu tarakhus[486] dia membatalkan puasanya, berdasarkan ihtiyath

wajib harus membayar kaffarah.[487]

2. Pergi setelah Zuhur: maka puasanya sah dan tidak boleh membatalkannya.

· Dalam kondisi pulang:

1. Sebelum Zuhur dia sampai di tempat tinggalnya atau di tempat yang dia berniat tinggal

sepuluh hari di situ:

a. Jika dia tidak mengerjakan hal-hal yang memba-talkan puasa, maka harus

melanjutkan puasanya dan puasanya sah.

b. Dia telah mengerjakan hal-hal yang membatal-kan puasa, maka dia tidak wajib

berpuasa pada hari itu, akan tetapi harus meng-qodho-nya.

2. Setelah Zuhur dia sampai di tempat tinggalnya, maka puasanya batal dan harus mengqodho-

nya.[488]

Catatan: bepergian pada bulan Ramadhan tidak apa-apa. Akan tetapi, jika untuk menghindar

dari kewajiban puasa, maka hukum bepergian pada bulan itu adalah makruh.[489]

* * *

ZAKAT FITRAH

Seusai bulan suci Ramadhan, yakni pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal) harus memberikan sedikit

hartanya kepada orang fakir sebagai zakat Fitrah.

Ukuran Zakat Fitrah

Untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak, zakat Fitrah

setiap orang darimereka adalah 3 kg.[490]

Bahan Zakat Fitrah

Bahan yang dikeluarkan sebagai zakat Fitrah antara lain gandum, juw (sejenis gandum), kurma,

kismis, beras, ja-gung dan semacamnya. Juga boleh mengeluarkan uang senilai satu dari bahanbahan

itu sebagai zakat Fitrah.[491]

Kesimpulan Pelajaran

1. Berdasarkan ihtiyath wajib, puasa qodho bulan Ramadhan harus dikerjakan sebelum tiba

Ramadhan tahun berikut.

2. Jika punya puasa qodho beberapa bulan Ramadhan, bo-leh mengerjakan qodho-nya yang mana

saja, kecuali jika waktu untuk mengerjakan qodho tahun tidak tersisa lagi.

3. Jika menunda-nunda pelaksanaan kaffarah sampai ber-tahun-tahun, kaffarah-nya tetap sedia

kala dan tidak bertambah.

4. Jika tanpa uzur tidak meng-qodho puasa bulan Rama-dhan tahun lalu sampai bulan Ramadhan

berikutnya, maka selain harus meng-qodho juga harus mengeluarkan 750 gram makanan

kepada orang fakir untuk setiap harinya.

5. Jika membatalkan puasa dengan perbuatan haram, ma-ka harus melaksanakan kaffarah ketigatiganya.

6. Tidak ada qodho untuk puasa-puasa sebelum usia baligh dan puasa-puasa pada masa kafir

bagi orang yang baru masuk Islam.

7. Anak lelaki terbesar harus mengerjakan salat qodho dan puasa qodho ayahnya setelah wafat

ayahnya.

8. Puasa menjadi batal pada bepergian yang mewajibkan salat qashr.

9. Puasa musafir yang pergi setelah Zuhur adalah sah.

10. Jika sebelum zuhur musafir sampai di tempat tinggalnya atau sampai di tempat yang berniat

tinggal sepuluh hari di sana, maka selama dia tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan

puasa harus melanjutkan puasanya dan puasanya sah.

Pertanyaan:

1. Jelaskan waktu-waktu meng-qodho puasa Ramadhan!

2. Jelaskan waktu kaffarah puasa!

3. Apa tugas seseorang yang sampai Ramadhan tahun berikutnya masih belum mengerjakan

qodho puasanya?

4. Apa tugas orang lelaki yang tidakmampu berpuasa karena usianya yang sudah lanjut?

5. Jika anak lelaki terbesar meninggal dunia, maka puasa qodho ayahnya menjadi tanggungan

siapa?

6. Siapa saja yang harus tetap berpuasa dalam bepergian?

Pelajaran 35

KHUMUS

Salah satu dari tugas-tugas ekonomi kaum muslimin adalah mengeluarkan khumus. Yakni pada

beberapa perkara, se-perlima dari hartanya harus diserahkan kepada pemimpin syar’i untuk

penggunaan yang sudah ditentukan.

Tujuh Hal yang Wajib Dikeluarkan Khumusnya

1. Apa yang diperoleh lebih dari biaya hidup setahun (hasil usaha).

2. Tambang.

3. Harta karun.

4. Harta rampasan perang.

5. Perhiasan yang didapatkan dari menyelam ke dalam laut.

6. Harta halal yang bercampur dengan harta haram.

7. Tanah yang dibeli kafir zimmi[492] dari orang Muslim.[493]

Mengeluarkan khumus merupakan kewajiban sebagaimana salat dan puasa. Maka, setiap orang

baligh dan berakal yang memiliki salah satu dari tujuh hal di atas harus mengkhu-musinya

(mengeluarkan khumusnya).

Pada awal usia baligh, seseorang yang peduli pada kewajiban salat dan puasa juga harus pada

kewajiban me-ngeluarkan khumus dan zakat. Oleh karena itu, perlu sekali mengetahui masalahmasalahnya

sebatas kebutuhan. Pada pelajaran ini, kita hanya membahas salah satu dari tujuh hal

yang diwajibkan khumusnya dan menyangkut seluruh lapi-san masyarakat, yaitu khumus dari

sesuatu yang diperoleh seseorang dan melebihi biaya hidup dirinya dan keluar-ganya.

Agar lebih jelas, kita harus menjawab dua pertanyaan ini: pertama, apa maksud dari biaya

hidup setahun? Kedua, apakah satu tahun itu dihitung berdasarkan penanggalan Hijriyah dan

bulan-bulan Qomariyah ataukah penanggalan Masehi dan bulan-bulan Syamsiyah? Lalu, bulan

apakah sebagai permulaan tahun tersebut?

Biaya Setahun

Islam sangat menghargai usaha dan hasil seseorang dan amat mengutamakan kebutuhan

hidupnya daripada penge-luaran khumus. Oleh karena itu, dalam satu tahun, setiap orang bisa

memenuhi kebutuhannya dari hasil usahanya, dan di akhir tahun, jika tak ada lagi yang tersisa

darinya, dia tidak wajib mengeluarkan khumus. Akan tetapi, setelah dia dapat hidup sesuai

dengan standar kecukupan dan kebutu-hannya—yakni tidak berlebih-lebihan juga tidak irit, lalu

jika di akhir tahun ada kelebihan dari biaya hidup setahun, maka 1/5 dari kelebihan itu

dikeluarkan sebagai khumus dan sisanya disimpan untuk dirinya sendiri.

Dengan demikian maksud dari biaya hidup adalah segala macam kebutuhan yang diperlukan

dalam hidupnya; baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya seperti:

a.Makanan dan pakaian.

b. Barang-barang dan perabot rumah tangga.

c. Alat transportasi.

d. Biaya untuk tamu.

e. Biaya untuk nikah.

f. Buku-buku yang diperlukan.

g. Biaya bepergian.

h. Hadiah yang diberikan kepada orang lain.

i. Sedekah dan nazar atau mengeluarkan kaffarah.[494]

Tahun Mengeluarkan Khumus

Orang yang baligh, sejak hari pertama usia baligh, harus mengerjakan salat, dan pada bulan

Ramadhan pertama harus berpuasa, dan setelah lewat satu tahun dari peng-hasilannya yang

pertama—jika ada kelebihan dari biaya hi-dup yang dipakai selama setahun—maka 1/5 dari

kelebihan biaya setahun itu dikeluarkan sebagai khumus.

Oleh karena itu, awal penghitungan khumus adalah penghasilan yang pertama dan akhir

tahunnya adalah tanggal ulang tahun memperoleh penghasilan. Dengan demikian, awal tahun

bagi petani adalah panen yang per-tama, bagi pegawai adalah gaji yang pertama, bagi tukang

adalah bayaran yang pertama, dan bagi pedagang adalah transaksi pertama yang dia lakukan.[495]

Harta-harta yang tidak Dikhumusi

1. Harta warisan.

2. Sesuatu yang telah diberikan ke orang lain.

3. Hadiah yang diterima dari orang lain.

4. Sesuatu yang diberikan untuk orang lain sebagai tun-jangan hari raya.[496]

5. Harta yang diberikan kepada orang lain sebagai khumus atau zakat atau sedekah.[497]

Resiko-Resiko tidak Mengeluarkan Khumus

1. Selama seseorang belum mengkhumusi (mengeluarkan khumus) hartanya, dia tidak boleh

menggunakan harta-nya. Yakni dia tidak boleh memakan makanan yang belum dikhumusi

(belum dikeluarkan khumusnya), dia juga tidak boleh menggunakan uang yang belum dikhumusi

untukmembeli sesuatu.[498]

2. Jika melakukan jual beli dengan uang yang belum dikhumusi (tanpa izin pemimpin syar’i),

maka 1/5 dari jual beli itu tidak sah.[499] .[500]

3. Jika hendak mandi (wajib atau sunah) di permandian umum dengan membayar uang yang

belum dikhumusi kepada pemilik permandian, maka mandinya batal.[501] .[502]

4. Jika membeli rumah dengan uang yang belum dikhu-musi, maka salat di dalamnya batal.[503]

Hukum-hukum Khumus

1. Jika terdapat kelebihan dari biaya hidup setahun karena hidup qona’ah dan sederhana, maka

harus dikhumusi.[504]

2. Jika perabot rumah yang dibeli sudah tidak diperlukan lagi, berdasarkan ihtiyath wajib[505] harus

dikhumusi. Misal-nya, membeli kulkas yang lebih besar sehingga kulkas sebelumnya tidak

diperlukan, maka kulkas sebelumnya harus dikhumusi.[506]

3. Bahan makanan untuk setahun yang dibeli dari uang penghasilan seperti; beras, minyak dan

teh, jika pada akhir tahun masih tersisa maka harus dikhumusi.[507]

4. Jika anak yang belum baligh memiliki modal dan dia mendapatkan labanya, maka

berdasarkan ihtiyath wajib[508] dia setelah masuk usia baligh harus mengeluarkan khumusnya.[509] .[510]

Penyerahan Khumus

Khumus harus dibagi menjadi dua bagian, setengahnya adalah milik (sahm) Imam Mahdi a.s.

yang harus diserahkan kepada marja’ taklid—yang kepadanya penunai khumus bertaklid—atau

kepada wakilnya, dan setengahnya lagi bisa diserahkan kepada marja’ taklid atau diberikan

dengan izin marja’ taklid tersebut kepada para sayyid yangmemiliki syarat-syarat tertentu.[511] .[512]

Syarat-syarat Sayyid yang Berhak Menerima Khumus

1. Dia seorang fakir atau terlantar di perjalanan, sekalipun orang kaya di kotanya.

2. Dia bermazhab Syi’ah Imamiyah.

3. Berdasarkan ihtiyath wajib, dia tidak bermaksiat secara terang-terangan. Pemberian khumus

kepadanya jangan sampai membantu dia untuk berbuat maksiat.

4. Berdasarkan ihtiyath wajib, dia tidak termasuk orang-orang yang biaya hidupnya menjadi

tanggungan si pe-nunai khumus seperti istri dan anak.[513]

Kesimpulan Pelajaran

1. Salah satu dari tugas ekonomi kaum Muslimin adalah mengeluarkan khumus.

2. Pada beberapa hal di bawah ini wajib mengeluarkan khumus:

a. Hasil usaha.

b. Tambang.

c. Harta karun.

d. Rampasan perang.

e. Perhiasan laut.

f. Harta halal yang bercampur dengan harta haram.

g. Tanah yang dibeli oleh orang kafir zimmi dari orangMuslim.

3. Makanan, pakaian, rumah, perabot rumah, kendaraan, biaya tamu, nikah, ziarah, bepergian,

perhiasan, sede-kah, kaffarah adalah bagian dari biaya hidup setahun.

4. Tahun khumus dihitung sejak awal kali seseorang men-dapatkan kerja dan penghasilan, dan

setelah lewat satu tahun maka kelebihan atau sisa dari biaya hidupnya selama setahun itu

harus dikhumusi (dikeluarkan khu-musnya).

5. Tidak ada khumus pada harta seseorang yang dida-patkan dari warisan, dan sesuatu yang

diberikan kepada dirinya, dan hadiah yang dia peroleh.

6. Selama harta itu belum dikhumusi, seseorang tidak boleh menggunakannya, dan jika dia

menggunakannya untuk transaksi, maka 1/5 darinya tidak sah.

7. Setengah dari khumus seseorang adalah milik Imam Mahdi a.s. dan harus diserahkan kepada

marja’ taklid-nya dan setengahnya lagi dengan izin marja’ taklidnya bisa diberikan kepada

sayyid yangmemiliki syarat-sya-rat sebagai berikut:

a. Orang fakir.

b. Bermazhab Syi’ah Imamiyah.

c. Tidak bermaksiat secara terang-terangan.

d. Tidak termasuk orang yang menjadi tanggungan da-lam pembiayaan hidup seperti: istri

dan anak.

Pertanyaan:

1. Perhiasan apa yang ada khumusnya?

2. Jelaskan maksud hasil usaha!

3. Terangkan permulaan tahun khumus!

4. Apakah kado dan hadiah dikhumusi atau tidak?

5. Anak-anak yang bekerja dan menyimpan hasilnya, apa-kah khumus wajib atas mereka atau

tidak?

6. Apa yang dimaksud dengan penyerahan khumus?

 


Pelajaran 36

ZAKAT

Salah satu tugas ekonomi penting kaum Muslimin adalah zakat. Al-Quran menyebutkan zakat

setelah menyebutkan salat. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zaka t, karena ia

merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya. Sebagian hadis-hadis imam

maksum a.s. menyatakan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat sungguh telah keluar dari

agamanya.

Seperti juga Khumus, zakat memiliki beberapa macam, salah satunya zakat badan dan

kehidupan yang ditunaikan setiap tahun—tepatnya pada hari raya Idul Fitri—yang diwajibkan

ke atas orang yangmampu menunaikannya. Masalah ini sudah dibahas di akhir pelajaran puasa.[514]

Macam lain dari zakat ialah zakat harta. Akan tetapi tidak semua harta harus dizakati

(dikeluarkan zakatnya). hanya sembilan perkara yang harus dizakati.

Harta-harta yang Wajib Dizakati[515]

1. Pertanian

a. Gandum

b. Sya’ir (sejenis gandum yang tidak bagus).

c. Kurma

d. Kismis

2. Peternakan

a. Unta

b. Sapi

c. Kambing

3. Tambang

a. Emas

b. Perak

Nisab (Ukuran Penentu Kewajiban Zakat)

Zakat dari barang-barang yang sudah disebutkan di atas menjadi wajib jika sudah mencapai

ukuran tertentu yang disebut dengan haddu nisab. Oleh karena itu, jika hasil panen atau jumlah

hewan ternak tidak sampai haddu nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

o Nisab Pertanian

Nisab empat pertanian di atas, yaitu gandum, sya’ir, kurma dan kismis, seluruhnya sama; yaitu

kurang lebih 850 kg[516] . Oleh karena itu, jika hasil panen kurang dari 850 kg, tidak wajib

mengeluarkan zakat.[517]

o Nisab Zakat Pertanian

Jika salah satu dari keempat hasil panen ini mencapai nisab maka harus dibayar zakatnya, akan

tetapi bergantung pada cara pengairannya. Maka itu, menurut cara pengairan, ukuran zakat hasil

dibagimenjadi tiga macam:

1. Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai atau secara alami; di luar usaha

petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.

2. Hasil panen yang pengairannya dengan alat seperti timba atau diesel, maka ukuran zakatnya

adalah 1/20.

3. Hasil panen yang pengairannya dengan kedua-duanya, yakni selain dengan air hujan dan air

sungai juga disiram dengan tangan dan alat lain, maka ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk

setengahnya dan 1/20 untuk setengah lainnya.[518]

o Nisab Zakat Peternakan

1. Kambing

Nisabnya kambing yang paling rendah adalah 40 ekor dan zakatnya adalah satu ekor. Jika

jumlahnya tidak sampai 40 ekor maka tidak wajib zakat.[519]

2. Sapi

Nisabnya sapi yang paling rendah adalah 30 ekor dan zakatnya adalah satu anak sapi yang

umurnya sudah setahun masuk ke tahun kedua.[520]

3. Unta

Nisabnya unta yang paling rendah adalah 5 ekor dan zakatnya adalah satu kambing. Selama

jumlah unta tidak sampai 26 ekor maka setiap 5 ekor zakatnya satu kambing akan tetapi jika

jumlahnya sudah mencapai 26 ekor maka zakatnya satu unta.[521]

o Nisab Zakat Tambang

Nisab emas adalah 15 mitsqal[522] . Dan nisab perak adalah 105 mitsqal. Adapun ukuran zakat dari

keduanya adalah 1/40.[523]

Hukum-hukum Zakat

1. Biaya yang digunakan untuk membeli benih gandum, juw, kurma dan kismis serta upah

pekerja dan lain-lainnya bisa diambil dari hasil panen. Akan tetapi, penghitungan ukuran

nisab dilakukan sebelum pengu-rangan biaya[524] . Oleh karena itu, jika sebelum pengura-ngan

biaya ukuran (bobot) barang-barang itu sudah mencapai nisab-nya, maka zakat sudah menjadi

wajib, akan tetapi zakat yang dikeluarkan yaitu dari sisa pengurangan hasil panen untuk

pembiayaan tersebut.[525]

2. Zakat ternak (kambing, sapi, unta) menjadi wajib jika:

a. Sudah setahun memilikinya.[526] Oleh karena itu, jika seseorang membeli sapi sebanyak 100

ekor dan 9 bulan kemudian menjual sapi-sapinya, maka dia tidak tidak wajib

mengeluarkan zakatnya.[527]

b. Binatang ternaknya tidak bekerja selama setahun. Maka itu, sapi atau unta yang

digunakan untuk bekerja di sawah atau mengangkut barang tidak ada zakatnya.[528]

c. Binatang ternaknya makan sendiri dari rumput liar selama setahun. Maka itu, jika selama

setahun atau kurang dari itu ternak itu makan dari rumput yang diarit atau rumput yang

ditanam, maka pemiliknya tidak wajib menzakatinya.[529]

3. Zakat emas dan perak itu wajib bila berupa logam yang biasa digunakan dalam muamalah.

Maka itu, emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh para wanita tidak ada

zakatnya.[530]

4. Mengeluarkan zakat merupakan ibadah, dan apa-apa yang dikeluarkan hendaknya diniatkan

sebagai zakat dan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.[531]

Penggunaan Zakat

Zakat bisa digunakan untuk semua atau sebagian dari delapan kelompok di bawah ini:

1. Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya lebih rendah dari kebutuhan dirinya dan

keluarganya selama setahun.

2. Miskin adalah orangmelarat yang tidak punya apa-apa.

3. Orang yang diutus oleh imam maksum a.s. atau wakil beliau yang bertugas mengumpulkan,

menyimpan dan membagi-bagikan zakat.

4. Untuk membuat hati orang cenderung kepada Islam dan kaum Muslimin. Misalnya, jika

dengan zakat membantu orang nonmuslim akan membuatnya cenderung kepada Islam atau

membantu umat Islam dalam peperangan.[532]

5. Memerdekakan para budak.

6. Orang yang terlilit hutang dan tidakmampu melunasi.

7. Zakat digunakan di jalan Allah Swt. Yakni pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat untuk

masyarakat umum dan mendapat ridha Allah Swt. seperti untuk pemba-ngunan jalan,

jembatan dan masjid.

8. Orang yang bepergian yang kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang, sekalipun dia kaya di

kotanya.[533]

Kesimpulan Pelajaran

1. Harta-harta yang wajib dizakati (dikeluarkan zakatnya) yaitu: gandum, sya’ir (jenis gandum

yang tidak bagus), kurma, kismis, unta, sapi, kambing, emas dan perak.

2. Zakat akan menjadi wajib jika harta yang harus dizakati sudah mencapai ukuran nisab.

3. Zakat harus digunakan untuk delapan kelompok ter-tentu, di antaranya untuk pekerjaan yang

diridhoi Allah Swt. seperti membangun jalan, masjid, jembatan dan sebagainya.

Pertanyaan:

1. Hasil panen pertanian apa yang wajib dizakati?

2. Apa maksud dari nisab dalam masalah zakat?

3. Apakah nisab dihitung sebelum hasil panen dikurangi untuk pembiayaan atau sesudah

dikurangi?

4. Berapa nisab paling rendah untuk sapi dan kambing dan ukuran zakat masing-masing ternak

ini?

5. Berapa zakat dari 18 logam emas yang masing-masing logam itu seberat 10 mitsqal?

6. Zakat gandum yang pengairannya dengan air sungai yang disedot melalui mesin diesel

adalah 1/10 ataukah 1/20?

7. Seseorang pada awal bulan Februari membeli 25 ekor kambing, dan pada awal bulan Juli di

tahun yang sama dia membeli 20 ekor kambing lagi, kapankah pembaya-ran zakat kambingkambing

ini?