Bagian Kedua:
Hal-Hal Yang Diharamkan Ketika Ihram
Hal-hal yang diharamkan ketika Ihram terbagi menjadi dua macam:
1. Hal-hal yang diharamkan dan ada kewajiban membayar denda (kafarah)
2. Hal-hal yang diharamkan ketika ihram namun tidak ada kewajiban untuk membayar denda (kafarah).
Melanggar atau melakukan hal-hal yang diharamkan dan memiliki kewajiban untuk membayar denda (kafarah) adalah ketika larangan tersebut dilakukan/dilanggar dengan sengaja. Adapun bila dilakukan dalam keadaan lupa, lalai atau tidak tahu, maka tidak ada kewajiban untuk membayar denda (kafarah) kecuali memburu binatang.
Berikutnya kami akan menjelaskan hal-hal yang diharamkan yang sering dihadapi oleh jemaah haji/umrah di saat ihram.
Hal-hal yang diharamkan dan memiliki kewajiban membayar kafarah:
sesuai dengan urutan :
Pekerjaan Yang Diharamkan→Jenis Kaffarah Yang Harus Dilakukan→Keterangan
1 Melakukan hubungan intim suami istri→Menyembelih 1 ekor Onta→Dengan perincian seperti yang disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.
2 Menggunakan atau memakai wewangian→Menyembelih 1 ekor kambing→Ihtiyath Wajib
3 Memakai pakaian yang berjahit→Menyembelih 1 ekor kambing→Khusus Laki laki.
4 Mencukur rambut (kepala) →Menyembelih 1 ekor kambing
5 Menutup kepala→Menyembelih 1 ekor kambing→Khusus Laki-laki
6 Berjalan di bawah naungan/atap yang bergerak→Menyembelih 1 ekor kambing→Ihtiyath Wajib bagi Laki-laki
7 Memotong semua kuku jari-jari tangan→Menyembelih 1 ekor kambing
8 Memotong semua kuku jari-jari kaki→Menyembelih 1 ekor kambing
9 Memotong kurang dari sepuluh kuku jari→Memberi makan satu orang miskin untuk setiap kuku yang dipotong→Kadarnya 1 mud (kurang lebih 700 gram)
10 Menebang pohon besar di kawasan Haram→Menyembelih 1 ekor sapi→Ihtiyath Wajib
11 Menebang pohon kecil di kawasan Haram→Menyembelih 1 ekor kambing→Ihtiyath Wajib
12 Memotong sebagian pohon→Membayar sesuai dengan harga/nilai bagian yang dipotong/dipetik tersebut
13 Melakukan sumpah benar lebih dari tiga kali→Menyembelih 1 ekor kambing→Jika melakukannya tiga kali atau kurang, maka hukumnya haram, namun tidak kewajiban kaffarah
14 Melakukan sumpah benar
1 kali →Menyembelih 1 ekor kambing
2 kali →Menyembelih 1 ekor sapi
3 kali →Menyembelih 1 ekor Onta
15 Mencabut gigi
→Menyembelih 1 ekor kambing→Ihtiyath Wajib
16 Mencabut bulu di kedua ketiak→Menyembelih 1 ekor kambing
17 Mencabut bulu di salah satu ketiak→Menyembelih 1 ekor kambing→Ihtiyath Wajib
18 Mencabut rambut kepala→Menyembelih 1 ekor kambing→Ihtiyath Wajib
Hal-hal yang diharamkan, namun tidak ada kewajiban untuk membayar kafarah:
Sesuai dengan urutan : Jenis Pekerjaan→Keterangan
1 Menggunakan celak mata dengan sesuatu yang tidak mengandung bau atau wangi
2 Melihat cermin (bercermin)
3 Menggunakan sandal, sepatu atau kaos kaki yang menutupi semua kaki→Khusus laki-laki
4 Melakukan kefasikan seperti bohong, dll
5 Berdebat dengan sumpah yang benar kurang dari tiga kali
6 Memakai cincin sebagai perhiasan
7 Mewarnai kuku dengan daun inai (pacar) atau lainnya
8 Memakai gelang
9 Memakai minyak pelumas badan (cream/lotion), walaupun tanpa aroma
10 Menutup muka
→Khusus perempuan
11 Mengeluarkan darah dari badan
12 Memotong rerumputan di kawasan Haram
Penjelasan Tambahan Hal-Hal Yang Diharamkan Ketika Ihram
A. Hal-hal yang diharamkan bagi laki-laki dan perempuan yang sedang ihram
Memakai/mengkonsumsi minyak wangi/parfum mencakup beberapa hal berikut:
a. Mengkonsumsi parfum untuk pakaian.
b. Mengkonsumsi parfum untuk badan.
c. Memakai pakaian yang wangi/beraroma.
d. Mengkonsumsi sesuatu yang mengandung wewangian, seperti makan makanan yang mengandung za’faran. Begitu juga minyak goreng atau sejenisnya.
e. Menggunakan sabun dan pasta gigi yang mengandung bau wangi
.
f. Mencium bunga atau sayuran yang mempunyai bau/wangi dan bukan tumbuhan padang pasir
.
Mengkonsumsi buah-buahan yang beraroma/wangi seperti apel, safarjal dll tidak diharamkan
.
Melakukan transaksi jual beli parfum atau sesuatu beraroma lainnya tidak diharamkan.
Melihat air bersih/jernih dan benda-benda mengkilat tidak dihukumi seperti bercermin, oleh karena hukumnya boleh-boleh saja.
Melihat melalui kamera untuk mengambil gambar ketika ihram juga tidak termasuk bercermin, oleh karena itu tidak haram hukumnya.
Mewarnai kuku sebelum ihram tidak diharamkan, sekalipun warnanya masih ada hingga melakukan ihram. Namun sebaiknya (ihtiyat) dihindari.
Memoleskan cream, lotion ke badan sebelum dan baunya masih tetap ada hingga melakukan ihram tidak diperbolehkan. Adapun jika baunya hilang di saat ihram atau memang sama sekali tidak ada baunya, maka boleh-boleh saja digunakan sebelum ihram.
Diperbolehkan untuk memoleskan cream/lotion ke badan pada kondisi terpaksa. Namun jika mengandung wangi/aroma, maka dikenai kewajiban kafarah.
Keharaman mencabut/menghilangkan rambut atau bulu badan tidak ada bedanya antara rambut/bulu yang ada di kepala, wajah atau tempat lainnya. Sebagaimana juga tidak ada bedanya antara rambut/bulu sendiri atau orang lain. Dan tidak ada bedanya antara mencabutnya dengan tangan atau alat.
Apabila ketika berwudhu atau mandi rambut seseorang tercabut tanpa sengaja, maka tidak bermasalah (tidak haram dan tidak berdosa).
Menghilangkan atau mencabut bulu/rambut pada kondisi terpaksa, juga tidak apa-apa, seperti mencabut bulu mata yang mengganggunya.
Apabila seseorang mengusapkan tangannya ke kepala atau wajah di luar wudhu atau mandi sehingga rambutnya tercabut sebanyak satu helai atau lebih, maka ihtiyat wajib dia memberikan satu mud (genggam/700 gram) makanan sebagai sedekah.
Mengeluarkan darah dari badan mencakup hal-hal berikut:
a. Mengambil darah melalui suntikan.
b. Menyuntik badan yang menyebabkan keluarnya darah.
c. Menggunakan sikat gigi atau siwak yang menyebabkan keluarnya darah.
Mengeluarkan darah dari badan pada kondisi terpaksa seperti (dokter) yang mengambil darah pasen untuk mengetahui jenis penyakitnya tidak diharamkan. Begitu juga dokter yang (harus) mencabut gigi pasennya.
Menggaruk badan yang tidak menyebabkan keluarnya darah dan menggosok gigi dengan pasta gigi yang tidak beraroma/wangi, maka hukumnya tidak haram.
Melakukan suntikan (injeksi) dalam keadaan ihram tidak menjadi masalah dan dibolehkan jika tidak ada darah yang keluar. Apabila menyebabkan keluarnya darah dari badan, maka tidak boleh dilakukan, kecuali dalam keadaan yang sangat diperlukan dan darurat.
Keharaman memotong kuku di saat ihram tidak ada perbedaan antara kuku tangan ataupun kuku kaki. Sebagaimana tidak ada perbedaan pula mengenai alat yang digunakan, baik alat tersebut berupa gunting, pisau ataupun gunting kuku.
Mencabut gigi, walaupun tidak mengeluarkan darah, bagi seseorang yang sedang ihram, secara ihtiyat wujubi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram.
Memotong atau menebang pohon atau tumbuhan di kawasan haram adalah haram hukumnya, baik bagi seseorang yang sedang ihram maupun tidak. Dengan kata lain hukum ini adalah khusus berlaku di kawasan haram.
Diperkecualikan dari hukum haram di atas beberapa hal berikut:
a. Pohon atau tumbuhan yang kita tanam sendiri
b. Pohon kurma atau buah-buahan lainnya.
c. Tumbuhan yang dikenal dengan nama idzkhir, yangmana orang-orang Arab mempergunakan bagian dari pohon ini untuk mencuci tangan.
Orang yang sedang berjalan secara wajar kemudian menyentuh tetumbuhan sehingga menyebabkannya tercabut, maka tidak dianggap sebagai perbuatan haram..
B. Hal-hal yang diharamkan bagi laki-laki saja
Keharaman memakai pakaian yang berjahit mencakup seluruh jenis pakaian, baik luar atau pun dalam, jubah ataupun lainnya.
Memakai ikat pinggang berjahit hendaknya ditinggalkan (ihtiyath wajib).
Kantong uang berjahit yang kemudian dijadikan sebagai ikat pinggang tidak diharamkan.
Apabila seorang lak-laki yang sedang ihram merasa perlu (darurat) untuk memakai pakaian yang berjahit, maka dia dibolehkan mengenakannya, tetapi dia harus membayar kafarah berupa satu ekor kambing.
Berselimut yang berjahit selama tidak menutup wajah tidak diharamkan.
Duduk di tikar, karpet atau selimut tidak diharamkan, walaupun berjahit.
Jika kaki tertutup kain ihram atau lainnya (seperti selimut), namun bukan kaos kaki, dan sepatu, maka tidak diharamkan.
Keharaman menutupi kepala atau sebagian dari kepala mencakup hal-hal berikut:
a. Menutupi kepala dengan sesuatu seperti topi.
b. Mengeringkan kepala dengan handuk yang menyebabkan seluruh/sebagian kepala tertutup dengannya.
c. Mencelupkan kepala ke dalam air.
d. Mengangkat barang di atas kepala (secara ihtiyat wajib).
Tidak termasuk dalam hukum haram melakukan hal-hal berikut:
a. Mengikat kepala dengan sapu tangan untuk mengurangi sakit kepala.
b. Mandi dengan menggunakan shower.
c. Meletakkan kepala di atas bantal ketika tidur.
d. Meletakkan tangan di atas kepala.
Telinga adalah bagian dari kepala, oleh karena itu tidak boleh juga menutupnya.
Keharaman berjalan di bawah naungan atau pun atap bergerak mencakup payung, mobil, kapal laut dan pesawat. Juga khusus di saat kita menempuh dua tempat, misalnya dari Madinah ke Mekkah atau dari Mekkah ke Arafah. Adapun di dalam Mekkah sendiri atau di dalam Arafah dan Mina, maka tidak diharamkan.
C. Hal-hal yang diharamkan khusus untuk wanita
Keharaman memakai perhiasan bagi perempuan tidak ada perbedaan antara memakainya dengan tujuan berhias diri atau tidak.
Perhiasan (dalam) yang biasa dipakai seorang perempuan, maka di saat ihram pun boleh untuk tidak dilepas, namun tidak boleh ditampakkan kepada orang lain (laki-laki) sekalipun suaminya sendiri.
Keharaman menutup wajah tidak ada perbedaan antara menutupnya dengan cadar atau lainnya, termasuk handuk di saat mengeringkannya.
Meletakkan wajah di atas bantal di saat tidur tidak termasuk di dalam keharaman menutup wajah. Begitu juga meletakkan tangan pada wajah.
Wanita yang ingin menutup sebagian wajahnya dari pandangan laki-laki non muhrim, boleh menutupkan kain kerudung (cadar) dari atas kepalanya sampai hidung atau dagu. Namun hendaknya (ihtiyat wajib) kerudung tersebut dipegang dengan tangannya atau sesuatu yang lain sehingga tidak menempel pada wajahnya.