1. MASA-MASA PENGUMPULAN QURAN
Ada tiga kali diusahakan orang menuliskan Al-Qur'an.
Pertama
mengumpulkan ajat2, baik dikala turunnja dan disampaikan Nabi, maupun dari mereka jang telah mentjacat atau menghafal wahju itu, dan pengumpulan ini, jang terdjadi sedjak masa Nabi masih hidup, merupakan kepingan batu, tulang belulang dan pelepah korma kering. Penulisan itu diperlihatkan kepada Nabi sebelum disimpan dalam bungkusan mashaf, sebagaimana hafalan-hafalan sahabat itu djuga didengar dan diawasi oleh Nabi. Dismping orang-orang Anshar jang giat menjalin Al-Qur'an itu mendjadikan suhufnja, seperti Ubaj bin Ka'ab, Mu'az bin Djabal, Zaid bin Sabit, dan Abu Zaid, kita dapati djuga menurut Abu Daud, Muhammad bin Ka'ab Al-Qarthi, Abu Darda', Ubbadah ibn Samit, Abu Ajjub, dan menurut Baihaqi djuga Sa'ad bin Ubaid, Madjma' bin Djari', terdapat banjak sekali sahabat-sahabat jang menghafal Qur'an atau wahju-whju itu sedjak hidup Rasulullah, seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Thalhah; Sa'ad; Ibn Mas'ud; Huzaifah; Salim; Abu Hurairah, Abdullah bin Sa'id, Abdullah bin Umar bin Chattab, Abdullah bin Umar bin 'As, Abdullah bin Abbas, Sitti Aisjah, Hafsah, Ummu Salmah, dar dari Anshar seperti Ubbadah bin Samit, Mu'az Abu Halimah, Madjma' bin Djari', Fudhalah bin Ubaid dan Muslimah bin Muchlid, serta banjak jang lain. Abu Daud menjebut nama-nama Tamim nd-Dari dan Uqbah bin Amir, agar tidak dilupakan.
Bagaimana rapinja Nabi mengawasi batjaan mereka ternjata dari sebuah tjeritera dari Ummu Warqah anak Abdullah bin Haris, jang menerangkan, bahwa Rasulullah sering mendatanginja dan mendengar batjaannja, Nabi memudjinja dengan nama sjahidah dan mengangkat wanita itu mendjadi imam dalam sukunja.
Kedua
, pengumpulan Qur'an dalam masa Abu Bakar dan Umar jang disalin kembali keatas loh atau keatas barang2 jang' lebih baik didjadikan tempat menulis wahju itu. Pengumpulan jang kedua ini, jang terdjadi karena perang Jamamah menentang Musailamah, jang banjak membuat ajat-ajat Qur'an palsu, untuk untuk merusakkan wahju Tuhan jang sebenarnja berlaku dalam tahun pertama pemerintahan Chalifah Abu Bakar. Perang Jamamah ini banjak mengorbankan sahabat-sahabat jang hafal Qur'an, dan oleh karena itu Umar ibn Chattab mengusulkan kepada Abu Bakar, agar dimulai menulis dan mengumpulkan Al-Qur'an dalam sebuah mashaf, jang terdiri daripada potongan kulit binatang jang sudah disamak. Zaid ibn Sabit mentjeriterakan, bahwa Abu Bakar mengirimkan seorang sahabat kepadanja, untuk mengumpulkan ajat-ajat Qur'an atau menjalinnja dari hafalan-hafalan sahabat jang terdapat belum mati itu (Buchari). Maka terdjadilah pengumpulan ini, meskipun masih banjak diantara ajat-ajat Qur'an itu jang diutjapkan dalam salah satu daripada tudjuh dialek atau logat.
Pengumpulan jang ketiga berlaku dalam masa Usman bin Affan. Jang perlu kita tjeriterakan dalam masa pengumpulan ini ialah usaha Usman mempersatukan batjaan-batjaan atau logat itu dalam qiraah.
Dalam ketiga masa pengumpulan ini Ali bin Abi Thalib memberikan sumbangannja jang besar, terutama untuk mentjegah kepalsuan, jang mungkin diselundupkan orang kedalam wahju Tuhan itu. Ia hanja menerima wahju-wahju untuk ditulis, djika dibenarkan oleh dua orang saksi, dan dalam perbedaan bahasa ia mengandjurkan mengambil bahasa Quraisj.
Usman meminta mashaf jang ada pada Hafsah, anak Umar bin Chattab, dan memerintahkan Zaid bin Sabit, Abdullah bin Zubair dan Sa'id bin 'As serta Abdurrahman bin Haris bin Hisjam menjalin mashaf itu. Usman berkata kepada tiga orang Quraisj itu, bahwa apabila mereka berselisih tentang bahasa dengan Zaid bin Sabit, ambil bahasa Quraisj, karena Qur'an itu diturunkan dalam bahasa mereka (Az-Zandjani, hal. 44).
Ada jang mengatakan, bahwa sebelum Usman memulai menuliskan Qur'an, dikumpulkan dua belas orang sahabat dari orang Quraisj dan Anshar untuk menegaskan kebenarannja. (Abu DaudIbn Sirin).
Ali bin Muhammad At-Thaus dalam kitabnja "Sa'dus Su'ud", berdasarkan keterangan Abu Dja'far ibn Mansur dan Muhammad bin Marwan, berkata, bahwa pengumpulan Qur'an dalam masa Abu Bakar oleh Zaid bin Sabit gagal, karena banjak dikeritik oleh Ubaj, Ibn Mas'ud dan Salim, dan kemudian terpaksalah Usman mengadakan usaha mengumpulkan ajat2 Qur'an lebih hati2 dan seksama, dibawah pengawasan Ali bin Abi Thalib (Az-Zandjani, hal 45). Maka pengumpulan Qur'an dengan pengawasan Ali bin Abi Thalib inilah jang berhasil, karena pengumpulan itu, tidak sadja disetudjui oleh Ubaj, Abdullah bin Mas'ud dan Salim Maula Abu Huzaifah, tetapi djuga oleh sahabat2 jang lain. Mashaf Usman inilah jang kita namakan Qur'an umat Islam sekarang ini, jang tidak sadja wahjua-nja benar seperti jang disampaikan Nabi, tetapi bahasanja dan bunji utjapannja sesuai dengan aslinja. Usman membuat beberapa buah diantara mashaf ini, sebuah untuk dirinja, sebuah untuk umum di Madinah, sebuah untuk Mekkah, sebuah untuk Kufah, sebuah untuk Basrah dan sebuah untuk Sjam. ibn FaziuHah al-Umri pernah melihat mashaf Usman ini pada pertengahan abad ke-VIII H. dalam mesdjid Damsjiq (batja Maslikul Absar, 1: 195, t j. Mesir), dan banjak orang menjangka, bahwa naschah mashaf ini pernah disimpan dalam perpustakanan di Liningrad, jang kemudian dipindahkan kesalah satu perpustakaan di Inggeris (Az-Zandjani, 46).
Pengarang sedjarah Qur'an jang terkenal Abu Abdullah AzZandjani ini dalam kitabnja "Tarichul Qur'an", hal 46, menerangkan bahwa ia pernah melihat dalam bulan Zulhidjdjah, tahun 1353 H. dalam perpustakaan, jang bernama "Darul Kutub Al-Alawijah", di Nedjef sebuah mashaf dengan chat Kufi, dan tertulis pada achir nja "Ditulis oleh Ali bin Thalib dalam tahun 40 Hidjrah".
Al-Amadi At-Tughlabi, seorang ulama fiqh dan ilmu kalam, mgl. 617 H., menerangkan dalam kitabnja "AJ-AfkUrul Akbar", bahwa mashaf2 jang masjhur dalam zaman sahabat itu dibatjakan kepada Nabi dan diperlihatkan kepadanja, Usman bin Affan adalah orang jang terachir memperlihatkan mashafnja kepada Nabi. Ibn Sirin mendengar Ubaidah As-Salmani berkata, bahwa batjaan jang diperdengarkan kepada Nabi mengenai Qur'an pada saat2 hampir wafatnja, adalah batjaan jang sampai sekarang dipergunakan orang.
Djika ada pembitjaraan mengenai "Qur'an Ali" (jang sebenar nja mashaf Ali), jang berbeda dengan mashaf2 Ubaj bin Ka'ab (mgl. 20 H), Abdullah bin Mas'ud (mgl. 32 H), mashaf Abdullah bin Abbas (mgl. 68 H) dan mashaf Abu Abdullah Dja'far bin Muhammad As-Shadiq, adalah perbedaan mengenai susunan bahagian Qur'an, jang dinamakan "Surat", bukan perbedaan mengenai ajar2 dan dialeknja, jang sesudah Ali dengan aktip turut menjusun mashaf itu dalam masa Usman sudah tidak berbeda lagi. Djika ada per kataan jang menjebut "Qur'an Sji'ah", jang dimaksudkan ialah mashaf asli Ali bin Abi Thalib atau mashaf asli imam Dja'far Shadiq, jang sekarang tidak ada lagi sudah mendjadi mashaf Usman dengan idjma' sahabat2 Nabi ketika itu. Orang2 Sji'ah memakai Qur'an Usman itu sebagaimana kita memakainja.
Djadi tuduhan, bahwa Ali mempunjai Qur'an jang berlainan ajat2-nja dari pada wahju jang diturunkan Tuhan kepada Muhammad, dengan disaksikan oleh Sahabat, dan bahwa Qur'an itu, sesudah ditambah atau dikurangi, digunakan chusus oleh golongan Sji'ah, tidak benar sama sekali adanja. Tuduhan ini ditolak oleh sedjarah dan oleh ulama2 Sji'ah sendiri, diantara lain oleh Abul Qas'm Al-Chuli, pengarang tafsir Sji'ah Imamijah jang terkenal "Al-Bajan fi Tafsiril Qur'an'' (Nedjef, 1957). Dalam djuz jang pertama, pada halaman 171 dan berikutnja, dikupas pandjang lebar, bahwa Ali bin Abi Thalib tidak mempunjai mashaf jang berlainan ajata-nja dari mashaf2 Sahabat lain, ketjuali berlainan susunan Suratnja. Mashaf Àli jang dipusakai dari Nabi, penuh diberi tjatatan2 mengenai tanzil, .masa dan sebab turun ajat, mengenai ta'wil, pengertian dan maksud jang pelik, jang berasal dari keterangan Nabi sendiri, selandjutnja mengenai ajat2 nasich dan mansuch, ajat2 ahkam dan mutasjabihah (Tafsir As-Shafi, muk. VI : 11), mengenai halal dan haram, mengenai had atau hukum sampai kepada tetek bengek (Muk. Tafsir Al-Burhan hal 27), ditolak semua oleh AlChuli tuduhan jang tidak benar itu (172-175).
Al-Chuli mengatakan sebagai chulasah, bahwa penambahan dalam mashaf Ali bukan ajat2 Qur'an, jang disuruh sampaikan oleh Nabi kepada ummatnja, dan bahwa tuduhan sematjam ini adalah tidak berdasarkan kepada dalil jang benar, karena dengan idjma dalam masa Usman sudah dihilangkan semua penjelewengan atau tahrif.
Lain halnja dengan tertib Surat atau pembahagian Qur'an atas Surat atau bab, jang sebagaimana kita sudah katakan diatas memang ada perlainannja antara satu mashaf dengan mashaf lain Sahabat. Sebelum ada idjma' Sahabat dan koreksi-mengoreksi, begitu djuga sebelum ada keputusan terachir pada pengumpulan penghabisan oleh Usman bin Affan, jang Ali djuga turut aktif didalamnja, memang susunan tertib Surat agak menjolok dan berlainlainan. Ali membahagi mashafnja atas tudjuh golongan Surat, karena disesuaikan dengan keterangan Nabi dan ajat Qur'an sendiri, bahwa Qur'an itu diturunkan dalam "sab'a masani", jang dalam memahaminja perkataan ini ber-beda2 pendapat. Ada jang mengatakan, bahwa artinja itu tudjuh huruf, ada jang mengartikan tudjuh matjam batjaan, ada jang mengatakan dalam tudjuan matjam dialek atau logat suku Arab, ada jang mengartikan dalam tudjuh matjam tudjuan, dan ada jang mengatakan dalam tudjuh Surat jang pandjang atau tudjuh surat jang berisi pokok kejakinan Islam.
Oleh karena itu Ali bin Abi Thalib membahagi surat2 dalam mashafnja kepada tudjuh penggolongan, sedang Usman lebih mengutamakan pembahagian surat itu dalam bentuk didahulukan surat2 pandjang, ketjuali Fatihah, jang memang merupakan pendahuluan dari Qur'an, kemudian ber-angsur2 disusul dengan surat2 jang makin lama makin pendek sampai kepada achir Qur'an. Pembahagian Qur'an dalam tiga puluh djuz mungkin diperbuat dengan menghitung huruf dan mungkin pula untuk memudahkan membatja annja dalam tiga puluh hari, tiap2 djuz dibagi dua, nisfu namanja, tiap2 nisfu dibahagi empat, rubu' namanja, dan tiap2 rubu' dibagi dua pula, sumun namanja, semuanja untuk memudahkan mereka jang mengambil batjaan Qur'an itu sebagai wirid pagi dan petang, dan djuga untuk memudahkan mereka jang mempeladjarinja atau jang menghafalnja.
Ali bin Abi Thalib rupanja lebih mendasarkan pembahagiannja kedalam tudjuh djuz, jang kedalam tiap2 djuz dimuat surat2 menurut terdahulu dan terkemudian turunnja. Sebagaimana sahabat lain, seperti Ubaj bin Ka'ab, Ibn Mas'ud, Ibn Abbas dan Dja'far bin Muhammad As-Shadiq, pembahagian Ali ini didasarkan atas idjtihad sendiri, karena Nabi tidak menentukan tertib surat itu, hanja ada ia menentukan ajat2 dalam masing2 surat, baik jang turun di Mekkah atau jang turun di Madinah.
Pembahagian Ibn Abbas dan Imam Dja'far hampir sama dengan pembahagian mashaf Ali, karena Ibn Abbas itu menurut Ibn Thaus adalah murid dari Ali bin Abi Thalib. Ibn Abbas adalah seorang jang sedjak ketjilnja sudah dipastikan Nabi mendjadi seorang ahli Qur'an dan ahli tafsir, jang sangat boleh dipertjajai.
Sudah kita djelaskan, bahwa mashaf Ali termasuk mashaf jang tertua, karena sudah terkumpulkan dalam masa hidup Nabi, meski pun belum sempurna. Mungkin mashaf inilah jang terdapat pada Imam Dja'far, jang pernah dilihat oleh pengarang sedjarah Qur'an Az-Zandjani pada Abu Ja'la Hamzah al-Husaini dgn. chat tangan Ali sendiri, jg. kemudian mendjadi hak waris Banu Hasan, dan jg. tertib suratnja dimuat kembali dlm. kitab Az-Zandjani tsb., jang dalam naschah jang ditjetak di Leipzig dari th. 1871-1872 kelupaan menjebut tertib suratnja. Tetapi untunglah Ja'kubi (mgl. 278 H.), dalam kitab sedjarahnja, jang disiarkan oleh Houtsma, djuz ke I, halaman 152-154 (tj. Brill di Leiden), menjebutnja kembali, sehingga kita dapat memperbandingnja.
Pada pemulaannja mashaf Ali tidak memuat surat fatihah, tetapi mashaf Ubaj memuatnja, jang agaknja kemudian oleh idjma' sahabat dalam masa Usman lalu ditetapkan memang ada disampaikan Nabi surat Fatihah itu,.lalu dimuat dalam Qur'an atau mashaf Usman sebagai surat pertama, dan Ali menjetudjuinja.
Demikianlah beberapa tjatatan sedjarah sebelum mashaf Usman ditetapkan, dan sebagaimana jang kita katakan, sesudah mahaf ini, jang sampai saat ini terpakai oleh semua orang Islam dan aliran Islam sebagai Kitabullah, ditetapkan dengan idjma' sahabat2 besar dan qurra'2 jang diakui, baik Ali maupun Imam Dja'far, maupun Sji'ah umumnja, menganggap mashaf Usman itu satu2nja mashaf jang mu'tamad dan sah, serta digunakan oleh mereka sampai sekarang ini.
Tentang masa dan tempat turun ajat dan surat, di Mekkah atau di Madinah, tidak banjak terdapat perselisihan paham diantara sahabat2 Nabi, karena banjak jang mengetahuinja. Nöldeke banjak menulis tentang hal ini.
Ibn Isjtah dan Ibn Ali Sjaibah, jang pernah mendengar dari Ibn Sirin dan Ubaidah As-Salmani, menerangkan, bahwa mashaf Usman itu ditulis dengan batjaan sebagaimana jang didengar dari mulut Nabi, dan batjaan atau qiraat itu adalah sesuai dengan batjaan atau qiraat jang digunakan orang sekarang ini (Az-Zandjani, 17).
Perbedaan jang ketjil, jang biasa terkenal dengan "qiraat todjuh", tidak penting dibitjarakan, dan tidak mengubahkan arti serta pengertian. Qiraat Nafi' dan murid2nja Qalun dan Waras, begitu djuga Ibn Kasir, Qumbul, Abu Umar, Dauri, Saudi, Ibn Amir; Hisjam, Ibn Zakwan, Abu Bakar Sju'bah, Hafas, Hamzah, Chalaf; Chulad, Kasai' dan Abui Haris al-Laisi, hanja berbeda satu sama lain tentang pandjang pendek batjaan, hubungan kalimat dengan kalimat, bunji beberapa huruf hidup dan mati, dan sama sekali tidak mengubahkan batjaan atau tahrif.