Pelajaran 15
TEMPAT SALAT,AZAN
DAN IQOMAH
TEMPAT SALAT
Syarat-syarat Tempat Salat
1. Harus mubah (bukan hasil rampasan—ghasab).
2. Tidak bergerak (seperti: di dalam kendaraan, maka tidak boleh dalam keadaan bergerak).
3. Tidak sempit dan atapnya tidak pendek sehingga ia bisa berdiri dan rukuk serta sujud dengan
sempurna.
4. Tempat dahi (ketika sujud) harus suci.
5. Jika tempat salat najis, kadar basahnya tidak sampai ber-pengaruh pada badan atau pakaian
pelaku salat.
6. Tempat dahi (ketika sujud) tidak boleh lebih rendah atau lebih tinggi—selebar empat jari
rapat—dari tempat kedua lutut, dan berdasarkan ihtiyath wajib dari tempat jari-jari kaki.
.
Hukum Tempat Salat
1. Tidak sah salat di tempat ghasab (seperti: masuk rumah orang lain tanpa izin pemiliknya).
2. Terpaksa salat di tempat yang bergerak—seperti: kereta api dan pesawat—begitu juga di
tempat yang atapnya pendek atau ruangnya sempit—seperti: parit pertahanan dan tempat
yang tidak rata—tidaklah apa-apa.
3. Seseorang harus menjaga tata krama dan tidak mela-kukan salat lebih depan dari makam
Rasulullah saw.
.
4. Adalah sunah bila seseorang mengerjakan salatnya di masjid. Dalam Islam, banyak anjuran
sekaitan dengan masalah ini.
5. Dari masalah-masalah yang tercantum di bawah ini, kita akan memahami pentingnya hadir di
masjid dan salat di dalamnya:
a. Sering pergi ke masjid adalah sunah.
b. sunah Pergi ke masjid yang tidak ada jemaahnya.
c. Tetangga masjid yang tidak punya uzur; jika dia melakukan salat di selain masjid tersebut,
maka hukum salatnya adalah makruh.
d. Disunahkan tidak melakukan hal-hal di bawah ini dengan orang yang tidak mau hadir di
masjid:
§ Makan bersama.
§ Memusyawarahkan suatu urusan dengannya.
§ Bertetangga dengannya.
§ Menikah dengan anggota keluarganya.
§ Menerimanya sebagai menantu.
.
AZAN DAN IQOMAH
Persiapan Salat
Setelah belajar masalah-masalah wudu, mandi, tayamum, waktu salat, pakaian dan tempat salat,
kini tiba saatnya persiapan kita untukmemulai salat.
1. Sebelum mengerjakan salat harian, sunah bagi seseorang untuk mengumandangkan azan
kemudian membaca iqomah, setelah itu dia memulai salat.
Azan
Allahu akbar (4kali).
Asyhadu alla ilaha illallah ( 2 kali).
Asyhadu anna Muhammadar Rosulullah (2 kali).
Hayya ‘alash sholah ( 2 kali).
Hayya ‘alal falah ( 2 kali).
Hayya ‘ala khoiril ‘amal ( 2 kali).
Allahu akbar ( 2 kali).
La ilaha illallah ( 2 kali).
Iqomah
Allahu akbar ( 2 kali).
Asyhadu alla ilaha illallah ( 2 kali).
Asyhadu anna Muhammadar Rosulullah ( 2 kali).
Hayya ‘alash sholah ( 2 kali).
Hayya ‘alal falah ( 2 kali).
Hayya ‘ala khoiril ‘amal ( 2 kali).
Allahu akbar (2 kali).
La ilaha illallah ( 1 kali).
2. Kalimat “Asyhadu anna ‘Aliyyah waliyyullah” bukanlah bagian dari azan,
akan tetapi kalimat ini menjadi baik jika dibaca dengan niat mendekatkan diri kepada Allah
Swt., yaitu tepatnya setelah kalimat “Asyahadu anna Muhammadar Rosulullah”
Hukum-hukum Azan dan Iqomah
1. Azan dan iqomah harus dibaca setelah tibanya waktu salat. Jika azan dan iqomah dibaca sebelum waktunya, maka tidak sah.
2. Iqomah harus dibaca setelah pembacaan azan, dan tidak sah jika dibaca sebelumnya.
3. Tidak boleh ada tenggat waktu yang lama di antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya
pada azan dan iqomah. Jika tenggat waktu di antara mereka lebih dari yang sewajarnya,
maka harus diulang pembacaannya.
4. Jika azan telah dibacakan untuk salat berjamaah, maka orang yang mau ikut salat berjamaah
dengan jamaah ini tidak boleh membaca azan dan iqomah untuk salatnya sendiri.
5. Tidak ada azan dan iqomah untuk salat sunah.
6. Pada hari pertama kelahiran bayi, disunahkan untuk membaca azan di telinga kanannya dan
iqomah di telinga kirinya.
7. Adalah sunah memilih muazin dari orang yang saleh, tahu waktu dan bersuara keras.
Kesimpulan Pelajaran
1. Tempat salat hendaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mubah.
b. Tidak bergerak.
c. Ruangnya tidak sempit dan atapnya tidak pendek.
d. Tempat sujud untuk dahi harus suci.
e. Tidak rendah, juga tidak tinggi.
f. Jika tempat salat najis, jangan sampai basahannya berpengaruh pada badan atau
pakaian pelaku sa-lat.
2. Hukum salat di tempat ghasab adalah tidak sah.
3. Dalam keadaan terpaksa, boleh melakukan salat di tem-pat yang bergerak, di raung yang
atapnya pendek dan di dataran yang tinggi atau yang rendah.
4. Adalah sunah bila seseorangmengerjakan salatnya di masjid.
5. Adalah sunah bila seseorang tidak melakukan hal-hal berikut ini dengan orang yang tidak
mau hadir di masjid; makan bersama dengannya, bertetangga de-ngannya,
memusyawarahkan urusan kerja dengannya, menikah dengan salah satu keluarganya, dan
meneri-manya sebagai menantu.
6. Adalah sunah bila sebelum salat, membaca azan kemu-dian iqomah, setelah itu memulai salat.
7. Iqomah harus dibaca setelah azan.
8. Seseorang yang mau ikut salat berjamaah; jika azan dan iqomah sudah dibacakan, maka dia
tidak perlu mem-baca azan dan iqomah untuk salatnya sendiri.
9. Adalah sunah bila membaca azan pada telinga kanan dan iqomah pada telinga kiri bayi pada
hari pertama dari kelahirannya.
Pertanyaan:
1. Apa hukum salat di atas karpet yang najis?
2. Apakah kita boleh melakukan salat di atas sejadah yang digelar oleh orang lain untuk dirinya
sendiri? Mengapa?
3. Apa perbedaan antara azan dan iqomah?
4. hal-hal apa saja yang disunahkan untuk kita lakukan terhadap orang yang tidak mau hadir di
masjid?