• Mulai
  • Sebelumnya
  • 10 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Download HTML
  • Download Word
  • Download PDF
  • Pengunjung: 1921 / Download: 1853
Ukuran Ukuran Ukuran
Hak anak dalam Islam (Bagian2)

Hak anak dalam Islam (Bagian2)

pengarang:
Indonesia

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

Hak Anak Dalam Islam dan Dokumen Internasional,

9. Hak-Hak Anak sebelum Kelahiran

Dalam sumber-sumber Islam, istilah "hamil" dan "janin" telah digunakan untuk menjelaskan sebelum akhir periode kehidupan janin dan kelahiran seorang bayi. Janin dan hamil merupakan ungkapan periode masa setelah pembuahan di dalam rahim wanita, hingga sebelum kelahirannya.

Pada bagian artikel ini, kami akan membahas hak-hak anak sebelum kelahiran atau dalam konteks kehidupan janin dalam ajaran Islam dan dokumen internasional. Penjelasan hukum-hukum ini akan menunjukkan universalitas sistem hak anak dalam Islam, dimana dimulai sejak terbentuknya janin, ada hukum dan perintah untuk melindungi kehidupan, kesehatan dan perkembangan janin.

Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia paling dasar, tetapi tidak secara eksplisit dibahas dalam dokumen hak-hak anak. Pada bagian sebelumnya, kami mencatat bahwa Pasal 1 Konvensi Hak Anak diatur sedemikian rupa sehingga tidak disebutkan dari mana awal masa kanak-kanak. Buku panduan tentang implementasi Konvensi Hak Anak menyatakan, "Mereka yang telah menyusun rancangan Pasal 1 belum bersedia mengambil posisi soal aborsi dan hal-hal lain terkait tahapan sebelum kelahiran, dimana mungkin dapat menghalangi penerimaan universal dari Konvensi. Dengan menghindari penentuan tepat dimulainya masa kanak-kanak (kelahiran atau dari saat kehamilan dan pembuahan di dalam rahim), konvensi ini mendukung solusi fleksibel dan membebaskan hukum domestik dan nasional yang secara pribadi memilih waktu untuk memulai masa kanak-kanak."

Sebagai contoh, pemerintah Argentina secara tegas menyatakan bahwa Pasal 1 Konvensi secara eksplisit menyatakan bahwa pasal tersebut harus ditafsirkan sebagai makna bahwa yang dimaksud dengan anak adalah setiap manusia sejak dilahirkan hingga berusia 18 tahun. Sikap ini mencerminkan hukum perdata Argentina yang menyatakan, "Eksistensi dan kehidupan manusia dimulai pada saat pembuahan di rahim wanita dan setiap orang dapat menikmati hak-hak tertentu sebelum lahir seolah lahir."

Tentu saja, Konvensi Hak Anak, dalam Ayat 1 Pasal 6 menyatakan, "Negara-negara anggota mengakui hak dasar semua anak-anak." Pasal satu dari Konvensi yang membicarakan awal masa kanak-kanak bersifat fleksibel dan dapat dikatakan sebagai sistem hukum yang memulai masa kanak-kanak sebelum kelahiran, dimana harus diakui hak dasar hidup bagi anak sebelum lahir dan mendukung hak mendasar ini dengan berbagai aturan. Selain itu, pengantar Deklarasi Universal Hak Anak menekankan perlindungan anak sebelum kelahiran, "... karena anak, disebabkan perkembangan fisik dan mentalnya belum sempurna baik sebelum dan sesudah kelahiran, perlu ada perhatian khusus dengan dukungan hukum yang tepat..."

Perlu disebutkan bahwa dokumen-dokumen lain tentang perlindungan anak sebelum kelahiran dan pencegahan kematian anak-anak telah didiskusikan. Pasal 10 dan 12 dari Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menunjuk pada masalah ini, tetapi tidak menjelaskan hak untuk hidup anak sebelum kelahiran.

Berikut ini pembahasan hak hidup "hamil" atau "janin" dalam pandangan Islam.

Allah Swt secara khusus membicarakan periode janin dalam surat al-Mu'minun ayat 13 dan 14 dengan firman-Nya, "Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik."

Dua ayat ini menyebutkan 5 periode perkembangan janji; "nutfah", "alaqah", "mudhghah", "'izham" dan "lahm" yang berarti air dan cairan, darah bergumpal, menyerupai daging, pembentukan tulang dan tumbuhnya daging pada tulang janin. Sekalipun 5 periode ini setiap periodenya sangat penting dan penuh dengan hal-hal luar biasa, tapi periode terpenting adalah yang ke-6. Yakni, terbentuknya ciptaan yang baru, dimana Allah Swt memuji periode penciptaan ini. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Inilah perode dimana janjin memiliki kehidupan manusia.

Sayangnya, hari ini kita melihat bahwa ayah dan ibu membunuh anak-anak mereka dan menggugurkannya dengan pelbagai cara pada hari dan bulan-bulan awal pembentukan janin. Salah satu faktor yang menyebabkan orang tua melakukan aborsi adalah ketakutan akan masalah ekonomi keluarga, ketakutan akan masalah ekonomi anak dan rasa takut akan ketidakmampuan anak meraih masa depan yang baik.

Allah Swt dalam surat al-An'am ayat 137 berfirman, "Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-Nya. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggallah mereka dan apa yang mereka ada-adakan."

Sementara pembunuhan jiwa disengaja tidak memiliki pembenaran dan merupakan salah satu dosa terbesar dalam semua agama ilahi. Sebagaimana Allah Swt dalam ayat 12 surat al-Mumtahanah berfirman, "Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam ayat ini, Allah Swt secara langsung memerintahkan agar wanita mukmin dan mereka yang beriman tidak seharusnya membunuh anak-anak mereka. Sayangnya belakangan ini ada banyak ibu yang melakukan aborsi dan membunuh anak-anak mereka tanpa menghiraukan kemauan dan kehendak ilahi.

Dalam ajaran agama, hamil (janin) memiliki kehidupan sejak masa pembuahan dan tidak ada yang berhak melanggar haknya. Dalam pandangan fiqih, tidak ada keraguan bahwa aborsi itu terlarang dan merupakan dosa besar. Para ahli fiqih telah menyebutkan dua kategori alasan untuk keharaman aborsi. Kategori pertama adalah kemutlakan dalil larangan membunuh mencakup periode kehidupan janin. Kedua, sejumlah riwayat yang menjelaskan soal larangan aborsi.

Sebagian besar ahli fiqh Syiah saat berbicara tentang Diyah janin mencakup periode pembuahan. Salah satu ahli fiqih kontemporer dalam menjelaskan hal-hal yang diharamkan dan paling penting dalam syariat Islam mengatakan, "Pembunuhan setiap Muslim, bahkan mereka yang harus dilindungi darahnya, begitu juga memukul dan melukai mereka dilarang. Aborsi terhadap janin sebelum ditiupkan ruh dan bahkan semasa dalam periode "'alaqah" dan "mudhghah" sama dengan membunuhnya.

Mengenai seorang ibu yang menggugurkan janin, oleh Imam Maksum as menyebutnya telah membunuh dan mengatakan bahwa dalil ibu tidak mendapat warisan dari diyah janin adalah pembunuhan janin olehnya. Tentu saja ada banyak riwayat tentang aborsi, dimana akan dijelaskan satu darinya.

Ishaq bin Ammar mengatakan, "Saya bertanya kepada Imam Ridha as, 'Tentang seorang wanita yang menggunakan obat karena takut hamil dan menggugurkan apa yang ada di rahimnya. Apa hukumnya?' Imam Ridha as menjawab, 'Tidak boleh.' Saya mengatakan, 'Itu hanya nutfah.' Imam berkata, 'Yang pertama kali diciptakan adalah nutfah." (Sebuah isyarat bahwa awal penciptaan dan kehidupan manusia adalah masa pembuahan)

Begitu pula ketika Imam berbicara tentang seseorang yang tidak yakin dirinya hamil, "Tidak boleh menggunakan obat." Dengan demikian, bila yakin akan kehamilannya, sudah pasti perbuatannya adalah haram. Dengan demikian, melakukan aborsi dalam kondisi normal adalah haram dan terlarang. Dalam hukum ini tidak membedakan periode kehidupan janin sebelum ditiupkan ruh atau sesudahnya.

Hak hidup merupakan hak paling mendasar dari setiap manusia, dimana telah disebutkan juga oleh dokumen-dokumen HAM. Sekalipun dalam Islam, kata hak hidup tidak disebutkan, tapi berkali-kali menekankan larangan membunuh, mengenali hak hidup dan mendukung serius hak hidup manusia. Al-Quran dalam banyak kasus melarang pembunuhan anak dengan alasan apapun. Penekankan pada larangan membunuh anak dan pengharaman serius atas masalah ini bersumber dari puncak keburukan perbuatan tersebut.

10. Hak Anak atas Kesehatan dan Pertumbuhan serta Perawatan

Salah satu hak dasar dan penting dari janin adalah hak atas kesehatan dan pertumbuhan serta perawatan untuknya. Perawatan ini memiliki dampak besar pada pertumbuhan dan kesehatan janin. Banyak faktor yang membuat janin tumbuh dan memiliki kesehatan yang sehat selama kehamilan.

Memperhatikan masalah mental dan emosional ibu dan nutrisi yang tepat bagi dirinya serta penyakit yang diderita ibu, sangat mempengaruhi janin dan melahirkan seorang anak yang memiliki kecerdasan tinggi, keseimbangan mental, dan banyak kualitas positif lainnya. Beberapa ketentuan dalam hukum Islam adalah tentang wanita hamil dan diresepkan untuk melindungi janin dan perhatian pada kepentingan anak.

Mempertimbangkan fakta bahwa kondisi fisik ibu dan jenis nutrisi yang ia asup memiliki dampak langsung pada janin, maka harus memberi perhatian khusus pada jenis gizi, kesehatan dan kemampuan fisik ibu. Pada awal pembentukan dan di masa pembuahan, baik pria maupun wanita terlibat, tetapi setelah pembuahan, kontribusi utama dan efektif terhadap kondisi mental dan fisik anak adalah milik ibu. Janin mendapatkan nutrisinya dalam rahim ibu dan seakan-akan menjadi bagian dari anggota tubuh ibu. Jadi apapun yang mempengaruhi tubuh dan jiwa ibu, itu juga akan mempengaruhi janin. Untuk alasan ini, Islam telah memberikan banyak nasihat tentang jenis nutrisi ibu selama kehamilan sehingga anak-anak menjadi sehat, cantik dan sempurna ketika menginjakkan kaki di dunia.

Telah terbukti secara ilmiah bahwa beberapa kekurangan dan penyakit anak-anak adalah karena kekurangan gizi selama kehamilan. Meskipun kedua orang tua memiliki saham dalam kelahiran anak, namun bagian ibu dalam perkembangan anak lebih tinggi. Janin mendapat nutrisi dari ibu dan mengambil semua bahan yang dibutuhkan untuk tumbuh dari ibunya. Untuk alasan ini, kesehatan, nutrisi yang tepat, perilaku ibu dan emosi pada janin memiliki efek langsung. Secara ilmiah, lingkungan pranatal adalah lingkungan terbatas dengan faktor terbatas, tetapi efeknya pada janin stabil dan sebagian besar tidak dapat diubah. Dalam lingkungan ini, efeknya hampir satu arah dan berasal dari lingkungan menuju janin yang berada dalam rahim.

Dalam pembahasan psikologi pertumbuhan telah terbukti bahwa janin sangat rentan selama kehidupannya sebagai janin, terutama pada bulan-bulan pertama dan faktor-faktor seperti nutrisi orang tua, penyakit ibu, obat-obatan, kondisi emosional ibu, rokok, narkoba dan alkohol sangat mempengaruhi pertumbuhan dan kesehatan janin. Masalah ini juga mendapat perhatian dalam banyak riwayat.

Rasulullah Saw mengingatkan kebaikan dari saat kehamilan dan bersabda, "Ketika seorang wanita hamil dia seperti orang yang berpuasa di siang hari dan beribadah di malam hari." Pahala dan ungkapan terbaik tentang martabat perempuan di masa ini disebutkan oleh riwayat tersebut. Posisi tertinggi dalam Islam diberikan kepada syahid. Jika seorang wanita meninggal karena kehamilan, kelahiran dan laktasi selama periode ini, Allah akan memberinya pahala kesyahidan. Pada saat kehamilan, seorang ibu seperti mujahid yang melindungi kebenaran di medan perang dengan mengobarkan jiwa dan hartanya.

Salah satu masalah penting dalam kesehatan ibu dan janin adalah kesehatan mental ibu selama kehamilan dan dukungan keluarga selama kehamilan. Jika dalam masa kehamilan ibu merasa ia mendapat perhatian dan dukungan dari orang-orang di sekelilingnya, maka dengan mudah ia menanggung masalah yang terkait dengan periode ini dan dapat melahirkan anak yang sehat secara fisik dan mental.

Selama kehamilan, ibu menghadapi banyak masalah fisik, seperti mual, sakit punggung, sakit kepala dan penambahan berat badan. Allah Swt dalam al-Quran surat Luqman ayat 14 berfirman, "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." Ayat ini secara jelas memberikan dukungan psikologis kepada ibu.

Dalam ajaran agama, beberapa jenis makanan direkomendasikan untuk 9 bulan masa kehamilan. Patut dicatat bahwa Maksumin as tidak menjelaskan semua perintah kesehatan mereka dalam bentuk perintah, tetapi rekomendasi mereka terkadang dalam bentuk usulan dan menjelaskan hasil dari perilaku. Dengan kata lain, mereka mencoba meningkatkan kesadaran ibu dengan menjaga hal-hal terkait keberhasilan dalam masyarakat.

Dengan memeriksa Hadis dan ajaran Islam, Dr. Hassan Akbari Mohaqiq dan dosen pengobatan Islam-Iran dalam hal ini mengatakan, "Dianjurkan untuk makan sedikit apel manis di pagi hari bulan pertama kehamilan. Pada hari Jumat, sebelum sarapan, dianjurkan makan delima dan setiap hari makan dua buah kurma sebelum makan apa-apa di pagi hari. Untuk bulan kedua, disarankan setiap minggu untuk makan daging domba dengan sedikit susu sapi alami dan apel manis dan atau setiap hari dengan dua jujube, membaca surat Tauhid, membaca al-Quran dan berpuasa.

Untuk bulan ketiga yang direkomendasikan di pagi hari adalah satu sendok teh madu dan setiap hari membaca ayat al-Kursi dan makan apel sebelum makan apa-apa dan setiap hari makan satu buah luban. Sementara di bulan keempat, makan apel manis, madu dan buah delima setiap hari makan dua buah tin yang telah dibacakan surat at-Tin sebelum makan apa-apa.

Untuk bulan ketujuh di pagi hari makan kacang almond yang telah dibacakan surat al-An'am di Almond, tetapi lebih baik untuk melanjutkan selama 40 hari. Jika musim panas akan sangat baik makan melon setelah makan makanan utama, dimana tidak minum air sebelum dan sesudahnya serta membacakan surat Yasin pada satu buah dan dimakan sebelum memakan apapun setelah bangun tidur. Untuk bulan kedelapan disebutkan untuk makan yogurt manis, madu dan makan delima setiap hari Jumat.

Adapun bulan terakhir atau bulan kesembilan diperintahkan untuk makan daging kebab domba dan dan tidak makan rempah-rempah. Hendaknya makan kurma dan setiap harinya membacakan surat ad-Dahr pada susu dan kurma sebelum dimakan di pagi hari sebelum memakan apapu dengan berharap melahirkan anak yang sehat secara fisik dan mental.

Tentu saja, ada nasihat lain dalam agama kita tentang gizi dalam periode ini. Sebagai contoh, memberi ibu hamil buah pir yang membuat anak menjadi baik dan cantik atau makan pir membuat jantung anak kuat, membersihkan lambung, berani dan ganteng. Atau ibu hamil yang makan luban menyebabkan anak laki-laki bijaksana, hatinya bersih, berilmu dan berani, sementara membuat anak perempuan berakhlak baik.

Menurut ajaran Islam, bahkan perpisahan dan perceraian seorang wanita hamil dari suaminya dan masalah ekonomi ibu seharusnya tidak menjadi masalah dalam memberi makan anak. Dalam perintah Islam, pembayaran nafkah seorang wanita sangat penting ketika ia diceraikan oleh suaminya ketika ia dalam kondisi hamil. Oleh karena itu, jika seorang wanita hamil bercerai dan hidup terpisah dari suaminya selama periode ini, dimana perceraian itu tidak bisa rujuk kembali kepada suaminya dan istri tidak ingin melanjutkan hidup lagi dengan suaminya, maka suami berkewajiban memberikan nafkah istrinya selama ia hamil.

Masalah ini disebutkan dalam surat at-Thalaq ayat 6, dimana Allah Swt berfirman, "Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."

Bagaimanapun juga, untuk memberikan perawatan anak dan melewati masa kehamilan dengan sukses, dengan mencermati nafkah dan apa yang dibutuhkan wanita yang hamil harus disusun undang-undang untuk melindunginya. Dari totalitas hukum Islam yang terkait dengan nfakah wanita selama kehamilan, jelas bahwa seharusnya tidak boleh ada bahaya yang mengancam kondisi anak.

Dalam ajaran Islam, perhatian khusus telah diberikan kepada kehamilan ibu, yang beberapa di antaranya dan mungkin sebagian besar darinya, untuk menghormati kepentingan vital anak. Lingkungan membesarkan anak pertama dan terpenting adalah rahim ibu yang memainkan peran penting dalam membentuk kepribadian dan masa depan anak.

11. Perhatian Islam dalam Menjaga Anak selama Kehamilan

Menurut pandangan sains dan dalam riwayat Imam Maksum as, periode kehamilan sangat berpengaruh pada struktur fisik dan mental anak dan perilaku ibu mempengaruhi langsung janin di rahimnya. Berikut ini akan disinggung mengenai sejumlah kasus-kasus perhatian Islam terhadap anak.

Salah satu isu yang mendapat perhatian Islam dalam menjaga anak selama kehamilan dan telah ditetapkan untuk kesehatan janin adalah dihapuskannya sejumlah tanggung jawab fsn kewajiban ibu hamil. Salah satu kewajiban agama bagi semua Muslim adalah berpuasa di bulan Ramadan. Dalam fiqih Islam, jika puasa itu bermasalah untuk wanita hamil dan menyebabkan kerugian pada wanita atau janinnya, kewajiban berpuasa diangkat dari wanita dengan kondisi seperti ini. Menurut para ahli fiqih, bahkan jika ada rasa takut akan masalah bagi janin, ia tidak wajib berpuasa.

Sekaitan dengan hal ini, Allamah Hilli berpendapat, "Sebagian ahli fiqih menyinggung tentang masalah ini, bila ada kekhawatiran akan timbulnya masalah bagi janin, lalu ibu tersebut perpuasa dan menimbulkan kerugian kepada janin, atau membuat janin gugur, puasa bagi ibu hamil menjadi batal dan bila sampai janin gugur akibat berpuasa, maka diyah janin harus diberikan."

Demikian juga untuk melindungi kesehatan dan kemaslahatan anak selama kehamilan, jika ibu dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan dan hukuman terhadapnya bakal merugikan anak dalam rahim, pelaksanaan hukuman ditangguhkan sampai kelahiran janin, bahkan kadang-kadang beberapa waktu setelah melahirkan, meskipun wanita hamil melalui jalan yang tidak sah. Mengacu pada sejarah dan hukuman yang dijatuhkan oleh Nabi Saw dan Imam Ali as menegaskan hal ini.

Para ahli fiqih Syiah terkait masalah hukum pidana dan qisas telah menyatakan bahwa hukuman seperti hukuman mati atau gantung semuanya harus ditangguhkan hingga setidaknya sampai masa kelahiran, bahkan setelah kelahiran, sehingga diberi kesempatan masa menyusui. Menurut pendapat beberapa ahli fiqih, bahkan jika seseorang yang menjadi wali dan pengasuh anak yang baru lahir dan tidak menemukan cara menyusui anak ini, hukumannya akan ditunda. Karena parameter penundaan adalah untuk melindungi dan mendukung anak.

Mengenai pelaksanaan qisas pada wanita hamil, semua ahli Fiqih Syiah berkeyakinan untuk menunda pelaksanaan qisas hanya setelah kelahiran anak dan pemberian air susu ibu yang pertama. Sementara untuk anak yang tidak memiliki wali atau pengasuh yang memberinya susu, maka pelaksanaan qisas akan ditangguhkan sehingga selesai masa menyusui, pengasuhan dan membesarkannya. Hukum ini juga dilaksanakan untuk qisas anggota badan, bahkan ketika seorang perempuan hamil setelah melakukan perbuatan kriminal atau berzina. Para ahli hukum Islam menyatakan dalam pernyataan mereka tentang penyebab penundaan dalam hukuman bahwa hukuman harus ditunda karena untuk melindungi hak anak.

Perlu dicatat bahwa ketika qisas dan hukuman ditangguhkan karena untuk mendukung dan melindungi anak, hukuman yang lebih ringan yang tidak membahayakan janin di dalam rahim atau bahkan ada kemungkinan bahaya harus ditunda pelaksanaannya.

Dalam sistem hukum Islam, kualifikasi (kelayakan) hak-hak sipil dipertimbangkan jika janin lahir ke dunia dalam keadaan hidup. Akibatnya, janin di masa kehamilan seperti anak yang telah lahir layak mewarisi hak-hak sipil. Janin mewarisi harta yang diwariskan kepadanya dan dapat mewasiatkan demi kepentingannya. Sementara itu, untuk melindungi keturunan anak, Islam melarang wanita menikah setelah bercerai dari suaminya hingga anak dilahirkan.

Berdasarkan kebanyakan sistem hukum, termasuk sistem hukum Islam, janin menikmati hak sipil sejak pembuahan dan salah satunya adalah warisan. Warisan dari yang mewariskan dengan syarat hidup ketika yang mewariskan meninggal dunia dan kriteria janin dalam keadaan hidup adalah setidaknya pada saat kematian yang mewarisi sudah terjadi pembuahan. Namun, karena kita dalam posisi untuk menetapkan hak untuk janin, maka keberadaannya perlu dibuktikan. Tentu saja, keberadaan janin dapat dibuktikan lewat eksperimen medis sekarang ini.

Berkenaan dengan kondisi kedua (lahir dalam keadaan hidup), kondisi ini tidak berarti bahwa anak telah berhak atas hak ini sejak lahir, tetapi itu berarti bahwa sejak waktu pembuahan, ia memiliki hak. Mengingat masalah ini, lahir dalam keadaan hidup adalah kondisi akhir, dimana mengungkap telah terjadi pemindahan kepemilikan harta dan warisan kepada janin sejak kematian yang mewariskan. Tentu saja maksud dari janin lahir dalam keadaan hidup adalah hidup penuh, sekalipun setelah itu meninggal. Begitu juga satu lagi dari hak yang dapat dimiliki janin adalah wasiat untuknya oleh orang-orang baik itu keluarga atau lainnya.

Setelah masa persalinan dan janin lahir ke dunia dalam keadaan hidup, ada hak anak di sana. Anak setelah melewati masa janin, ketika menginjakkan kaki ke dunia dan keluarga yang dibentuk oleh suami-istri menjadi sempurna dengan kelahirannya. Anak membutuhkan perhatian dan dukungan dalam berbagai cara. Karena secara fisik dan mental, ia tidak mampu dan bergantung pada orang tua sampai tahap perkembangan dan kemandirian.

Masalah pertama dan terpenting dari kelahiran seorang anak adalah pencatatan kelahirannya. Karena, pertama, pencatatan kelahiran adalah pengakuan resmi keberadaan anak di pihak negara. Dalam hal identifikasi, status hukum anak sangat penting dan ini mencerminkan pentingnya komunitas bagi anak. Kedua, pencatatan peristiwa kelahiran adalah salah satu elemen kunci dalam perencanaan pemerintah untuk anak-anak. Ketiga, pencatatan peristiwa kelahiran instrumen untuk mengamankan hak-hak anak lainnya, seperti identifikasi pada saat perang, meninggalkan keluarga dan penculikan, terutama untuk anak-anak yang lahir secara tidak sesuai syariat. Pasal 7 Konvensi Hak Anak disebutkan bahwa kelahiran segera dicatat setelah kelahirannya.

Setelah kelahiran anak dan kebutuhan untuk registrasi kelahiran, anak harus memiliki nama lengkap untuk identitas. Ini adalah hal yang sangat penting bagi masa depan anak dan kehidupan sosial anak. Sebenarnya, ada dua masalah di sini; satu bahwa anak memiliki nama dan kedua, bahwa nama yang dipilih baik dan sesuai dengan anak itu sendiri. Memiliki nama merupakan hak anak dan disepakati semua orang. Karena ini akan memungkinkan anak untuk menikmati hak atas kehidupan sosial. Tentu saja, mengingat bahwa penamaan sederhana tidak dapat menjadi pembeda identitas seseorang dan di setiap negara setiap orang harus memiliki nama keluarga.

Dalam ajaran agama Islam, ada banyak perintah untuk memilih nama yang benar dan tepat. Dalam sumber-sumber hadis, topik khusus didedikasikan untuk topik memilih nama yang tepat untuk anak-anak. Sebagai contoh, kita mengacu pada hadis terkenal dari Nabi Muhammad Saw. Dalam surat wasiatnya kepada Imam Ali as, bersabda, "Ali, hak anak untuk ayahnya adalah memilih nama yang baik dan indah."

Bahkan Islam telah memperhatikan hak-hak anak sebelum lahir dan beberapa hadis merekomendasikan pemilihan nama sejak masih janin. Dalam sejumlah riwayat ditekankan bahwa pilihlah nama terbaik dan terindah untuk anak-anakmu dan jangan memilih nama yang jelek.

Dalam dokumen internasional, telah dijelaskan mengenai hak anak untuk memiliki nama segera setelah kelahiran. Hak ini adalah salah satu masalah yang diatur dalam Pasal 7 Konvensi Hak Anak. Nama anak akan dicatat segera setelah lahir dan akan memiliki hak untuk memiliki nama lengkap sejak lahir. Pasal 8 Konvensi yang berbicara tentang hak anak untuk memiliki identitas anak, menyinggung masalah nama yang merupakan salah satu dari tiga elemen identitas anak. Pemerintah juga harus memastikan bahwa bayi yang ditinggalkan orang tua harus selalu memiliki nama. Sebagaimana tercantum dalam komentar umum Komite Hak Asasi Manusia bahwa hak untuk memiliki nama adalah penting sekalipun lahir tidak sah.

Tentu saja, di masa lalu dalam dokumen-dokumen seperti Deklarasi Universal Hak Anak serta dalam Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik, hak anak ini telah disebutkan. Pasal 24, paragraf 2, dari Kovenan menetapkan, "Anak harus diberi nama dan terdaftar segera setelah kelahiran." Karena itu, beberapa negara, termasuk Iran, memiliki hak untuk menggunakan nama yang tepat dari hak anak-anak.

12. Hak-Hak Anak setelah Kelahiran

Setelah lahir, masalah paling penting bagi anak adalah bertahan hidup dan tentu saja, dalam situasi seperti itu, anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Ibu adalah orang yang paling dekat dengan bayi dan air susu ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuknya. Saat melahirkan, selain memiliki anak yang sehat secara fisik, semangat anak juga dipengaruhi oleh perilaku dan etika ibu serta menjadi sarana bagi pembentukan pendidikan dan spiritual anak.

Selain itu, menyusui juga memiliki banyak manfaat bagi ibu menyusui. ASI adalah makanan bayi terbaik terutama di bulan-bulan pertama kehidupan dan tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hak ini adalah berada di pundak ayah yang bertanggung jawab untuk membayar biaya penyusuan anak oleh ibu.

Dalam ajaran agama dan Maksumin as disebutkan bahwa bayi memanfaatkan ASI sebagai nutrisi terbaik sejak kelahirannya. Allah Swt dalam ayat 233 dari surat al-Baqarah berfirman:

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Dalam ayat ini, Allah telah memberikan rincian yang tepat tentang menyusui. Perintah dari ayat ini sesuai dengan fitrah ibu. Karena mereka tidak mau meninggalkan anak-anak mereka dan ibu telah dianggap lebih prioritas pada anak ketimbang ayah sebelum usia 2 tahun. Dari sudut pandang ayat ini, hak anak untuk menyusui dan di sisi lain, hak ibu. Untuk alasan ini, hak ibu untuk mengasuh anak hingga dua tahun.

Sehubungan dengan hak anak untuk menerima ASI, ada beberapa poin yang dijelaskan dalam ayat ini (QS al-Baqarah: 233). Pertama, dikatakan bahwa para ibu menyusui anak mereka hingga usia 2 tahun penuh. Pada bagian ini, istilah "Walidat" atau orang tua yang digunakan dan bukan kata "Ummahat" atau ibu. Karena "Walidat" digunakan untuk wanita yang melahirkan anak. Sementara kata "umm" atau ibu memiliki makna yang lebih luas mencakup nenek. Dapat juga dipahami bahwa penyerahan masalah ini ke ibu, meskipun hak perwalian ada pada ayah adalah kepedulian bersama baik terhadap hak anak dan hak ibu. Karena ibu tidak dapat jauh dari anaknya. Masalah ini dapat dipahami dari kata "auladahunna" atau anak-anak mereka.

Kedua, memberi makan ASI selama 2 tahun adalah bagi mereka yang ingin menyelesaikan periode ini dan terkadang mereka menyusui kurang dari dua tahun karena kondisi fisik dan kesehatan anak mereka.

Ketiga, ayah dari keluarga ini berkewajiban untuk membayar biaya makanan dan pakaian ibu yang menyusui anaknya. Di bagian al-Quran ini, ada ungkapan "bilma'ruf" yang berarti bahwa biaya yang dikeluarkan seorang ayah harus sesuai dengan martabat ibu.

Keempat menyinggung masalah penting bahwa baik ayah maupun ibu tidak berhak merugikan anak, sekalipun keduanya berselisih. Menurut penafsiran dalam tafsir Nemouneh, keduanya tidak berhak menjadikan nasib anak sebagai alasan untuk berdamai atas perselisihan yang terjadi dan merugikan fisik dan ruh anak.

Dalam bagian ini, Allah Swt dengan indah menggunakan kata anak yang terkadang disandarkan kepada ayah "waladih" atau ibu "waladiha", demi menolak pemikiran salah Jahiliah bahwa anak hanya terkait dengan ayah dan mengatakan bahwa anak terkait dengan keduanya.

Poin kelima dalam ayat ini mengacu pada tentang kematian ayah, dimana disebutkan para ahli warisnya harus memenuhi kebutuhan ibu ketika masih memberikan susu bayi. Poin keenam dari ayat ini adalah menyapih bayi. Meskipun masa menyusui anak-anak sampai 2 tahun, tapi orang tua dengan konsultasi dan kerelaan mereka sesrta dengan memperhatikan kondisi bayi dan maslahatnya dapat menyapih anak sebelum masa dua tahun.

Poin ketujuh dari ayat ini adalah bahwa jika ibu tidak menggunakan haknya dalam menyusui bayi karena alasan apa pun atau tidak memiliki kemampuan untuk menyusui, ayat ini membahas solusi untuk masalah ini, "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut."

Di akhir ayat ini memperingatkan semua orang untuk bertakwa kepada Allah dan memahami bahwa Allah memiliki pengetahuan tentang semua perbuatan mereka. Ini adalah peringatan jangan sampai perselisihan antara ayah dan ibu merugikan bayi dan masa depannya.

Terlepas dari semua penekanan dalam agama dan medis terkait nutrisi anak dengan ASI, Islam telah memberi ibu wewenang jika dia tidak ingin atau tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka ia dapat tidak melakukannya. Dari sudut pandang hukum, tidak wajib untuk seorang ibu menyusui anaknya dan hanya dianjurkan atau mustahab. Tapi yang jelas, dalam situasi tertentu, menyusui adalah kewajiban ibu dalam kondisi ketika; 1, jika tidak ada orang lain yang menyusui bayi. 2, ada wanita lain yang menyusui, tapi karena ayah tidak punya uang untuk membayarnya dan tidak mungkin menyusui anak tersebut. 3, bila diasumsikan anak hanya ingin menyusui dari susu ibunya dan bukan yanglain. Begitu juga bila wanita yang menyusui bayi pada suatu waktu dan kemudia ia tidak ingin melanjutkan lagi dan bayi tidak ingin menyusui dari susu orang lain, maka ibunya harus menyusuinya.

Patut diperhatikan bahwa teks Konvensi Hak Anak tidak menetapkan hak anak untuk menyusui, tetapi hanya mewajibkan pemerintah untuk bekerja mempromosikan ASI. Di arena internasional, ada kegiatan lain untuk mempromosikan menyusui. Hukum internasional mengadopsi bahan pengganti ASI pada 1981 di Forum Kesehatan Dunia. Dalam ayat 1 undang-undang ini, tujuan adopsi undang-undang ini tercantum sebagai berikut:

"Membantu menyediakan nutrisi yang sehat dan memadai untuk bayi melalui dukungan dan promosi ASI serta memastikan penggunaan yang tepat dari bahan alternatif menyusui, jika perlu menggunakannya."

Begitu juga pada tahun 1990, Deklarasi Innocenti dikeluarkan untuk perlindungan, promosi dan dukungan pemberian nutrisi dengan ASI lewat langkah nasional untuk menegakkan hukum tersebut. Komite Hak Anak telah membuat laporan dari beberapa negara untuk menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi dalam hukum negara dan tindakan mereka dalam mempromosikan pemberian ASI.

Beberapa riwayat telah menyoroti kecukupan menyusui dalam menyediakan makanan bayi dan air ketika digunakan secara eksklusif (hingga usia 6 bulan). Oleh karena itu, apa yang saat ini sebagai hasil penelitian ilmiah hari ini, adalah dalam menyusui menyusui ketika secara eksklusif memberi makan ASI Eksklusif, telah dipaparkan dalam tradisi Maksumin as.

Jabir ibn Abdullah menukil dari Rasulullah Saw bersabda, "Allah Swt menempatkan rezeki anak pada dua payudara ibunya. Satu bagian berisi air dan bagian yang lainnya makanan dan sejak kelahiran anak itu, sesuai dengan kebutuhan setiap harinya, Allah Swt telah menetapkan rezekinya."

Begitu juga Imam Jakfar Shadiq as telah mengutip bahwa lengan kiri ibu adalah tempat yang lebih baik untuk bayi minum ASI. Dalam penelitian Universitas Cornell telah terbukti bahwa bagian kiri manusia adalah posisi hatinya dan hubungan anak bergantung dengan detak jantung ibu dan bagian kiri lebih utama untuk memberikan ASI kepada bayi.

Laktasi tidak hanya bermanfaat untuk bayi, tetapi juga untuk ibu. Bayi minum susu dari dada ibunya menyebabkan berbagai reaksi dan reaksi saraf dan kemudian terjadi kontraksi terjadi di dalam rahim sehingga kontraksi otot ini menyebabkan pembuluh darah menempel dan akhirnya mencegah pendarahan.

Laktasi oleh ibu menyebabkan lemak ekstra yang disimpan selama kehamilan akan menghilang lebih cepat dan tubuh kembali ke pra-kehamilan. Ketika sang ibu memberi ASI kepada bayinya, dia akan merasa bahagia dan senang serta melupakan semua kesulitan yang dia alami selama kehamilan dan persalinan.

13. Hak Garis Kekeluargaan bagi Anak

Salah satu hak yang penting bagi anak dan memiliki banyak efek padanya adalah hubungan keluarga (nasab) yang memanifestasikan dirinya dalam hubungan antara seorang wanita dan seorang pria beserta anak yang lahir dari keduanya. Dengan kata lain, hak anak untuk memiliki keturunan, yaitu hak untuk memiliki orang tua dan perlindungan mereka atas hak-hak yang berhubungan dengan anak, seperti hak asuh, nafkah dan warisan. Semua itu dengan mudah dapat diraih di balik nasab atau keturunan yang jelas.

Mempertimbangkan apa yang telah disebutkan di dasar-dasar hak anak, nasab atau keturunan dapat memainkan peran penting karena kurangnya kemandirian dan kerentanan anak-anak serta kebutuhan mereka akan dukungan. Penisbatan seorang anak kepada keluarga dengan definisi khusus dan kerangka yang jelas, dimana dapat mencegahnya dibiarkan begitu saja dan mengandalkan individu yang tidak bermoral, begitu juga orang yang hanya mencari untung dan suka mengeksploitasi, tidak dapat menyalahgunakan kelemahan fisik dan psikologis anak. Menurut beberapa penulis, anak memiliki hak untuk memiliki orang tua, keluarga dan hubungan rutin dengan mereka.

Allah Swt dalam al-Quran menetapkan keteguhan dan istiqamah manusia dalam hubungan kekeluargaan. Dalam ayat 54 surat alFurqan, Allah Swt berfirman, Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa."

Dalam hukum Islam, keluarga memainkan perang sangat penting dan vital. Oleh karenanya memiliki ketentuan yang spesifik dan tepat, sehingga dapat memberikan anak-anak dengan pendidikan yang baik secara estetika dan mental yang sehat dan sukses. Imam Ridha as pernah ditanya tentang penyebab perlunya empat saksi untuk membuktikan perbuatan zina dua hanya saksi dalam kejahatan pembunuhan. Beliau menjawab bahwa lebih sulit membuktikan perzinahan lebih sulit ketimbang hak-hak lainnya karena perzinahan merusak keturunan anak dan kelanjutannya adalah masalah warisan. Ucapan ini merupakan metafora untuk mengatakan bahwa masalah nasab merupakan satu hal yang sangat penting dan vital dan sudah barang tentu Islam sangat melindunginya.

Dalam sumber-sumber hadis Ahlul Bait as, telah dikutip dari Nabi Muhammad Saw, "Jika seorang pria tahu bahwa anak yang lahir itu adalah anaknya lalu mengingkarinya, Allah Swt akan mencabut rahmat-Nya darinya dan akan mengungkap masalah ini kepada semua manusia di Hari Kiamat."

Hak pemeliharaan dan perlindungan (pengasuhan) anak adalah salah satu hak dasar anak. Karena salah satu masalah penting setelah kelahiran adalah pemeliharaan dan pengasuhan anak. Tidak ada keraguan tentang pentingnya memiliki hak ini, mengingat kebutuhan mendesak anak untuk tempat sandaran aman dan penuh kasih. Selain itu, masa depan setiap masyarakat membutuhkan pendidikan anak-anak. Karena kerangka perilaku masyarakat terbentuk selama masa kanak-kanak, terutama di tahun-tahun awal kehidupannya dan bahkan dalam kehidupan janin.

Hadhanah atau pengasuhan berasal dari kata Hadhana yang berarti di samping sesuatu dan pemisah antara ketiak hingga sampingnya dan juga pemisah antara dada dan lengan. Kata Hadhanah merupakan kata benda yang berarti berada di samping anak, melindungi dan menjaganya, menjadi ibu atau ibu susuannya.

Tampaknya pengertian asli dari hadhanah atau pengasuhan adalah melindungi dan menjaga seseorang yang tidak memiliki kekuatan. Selain itu, dalam penertian ini juga termasuk ada kata pendidikan, sekalipun itu hasil dari pengasuhan (perlindungan dan penjagaan) adalah pendidikan anak. Mungkin karena fakta bahwa beberapa ahli hukum juga merujuk pada pendidikan anak dalam hal siapa yang paling berhak mengasuh anak yang masih kecil dan beberapa juga menganggap pendidikan sebagai manfaat dan efek pengasuhan.

Bagaimanapun juga, pengasuhan anak harus didiskusikan dalam dua asumsi; pertama dalam asumsi bahwa suami-istri masih hidup bersama dan tidak berniat untuk bercerai. Kedua, ketika mereka ingin berpisah dan mulai membicarakan soal siapa yang akan mengasuh anak. Pada asumsi pertama sudah jelas bahwa kewajiban melindungi dan menjaga anak berada di pundak kedua orang tua. Tapi dalam asumsi kedua, harus memprioritaskan satu dari keduanya, ketika tidak ada kesepakatan di antara mereka.

Dari kumpulan dalil dan hadis dapat disimpulkan bahwa aturan pengasuhan anak harus demi kepentingan anak dan dalam hukum Islam, dengan mempertimbangkan hubungan tak terpisahkan antara orang tua dengan anaknya, hak asuh milik internal keluarga, kecuali lingkungan rumah berbahaya bagi anak dari sisi moral dan perlindungan dan untuk melindungi anak, tidak ada alternatif selain memisahkan anak dari pengasuhan orang tuanya.

Konvensi Hak Anak juga membahas masalah hak asuh dan perlindungan terhadap maslahat dan kepentingan anak. Pasal 9 dari Konvensi memperhatikan poin penting dan mengasumsikan bahwa anak-anak tidak boleh, sejauh mungkin, dipisahkan dari orang tua mereka kecuali ada hal yang penting. Pasal tersebut menyebutkan, "Negara-negara yang mengakui Konvensi harus memastikan bahwa anak-anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya, sekalipun mereka menginginkan, kecuali pihak yang berwenang memutuskan sesuai dengan hukum dan peraturan serta setelah peninjauan kembali bahwa pemisahan ini demi kepentingan anak."

Hal lain yang disoroti dalam artikel ini adalah hubungan anak dengan kedua orang tua. Hal ini mencerminkan prinsip dasar pembagian orang tua dalam pengasuhan anak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Konvensi.

Tampaknya bahwa masalah hubungan seorang anak dengan orang tua harus didasarkan pada kepentingan si anak, daripada menghormati kepentingan orang tua. Misalnya, orang tua yang memiliki rasa saling menghormati dan harus memiliki situasi dimana si anak dapat dengan mudah berkomunikasi dengan mereka berdua. Pemerintah dapat membuat mekanisme lokal yang sesuai untuk ini. Komite Hak Anak, dalam buku panduan telah menarik perhatian pemerintah sampai saat ini.

Tentu saja, pengertian dari artikel dalam Pasal 6 Deklarasi Hak Anak menyatakan bahwa anak membutuhkan cinta dan pengertian demi meraih kemajuan penuh dan pengertian dan sebisa mungkin anak tumbuh besar di bawah pengawasan dan tanggung jawab orang tua. Begitu juga dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik Internasional dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik juga menekankan pentingnya pondasi keluarga.

Untuk anak-anak di bawah usia 2 tahun, ada konsensus bahwa ibu harus terlibat dalam mengasuh anak. Dalam sebuah riwayat dari para Imam Maksum as dijelaskan, selama anak berada dalam tahap menyusui, maka pengasuhan anak sama antara ayah dan ibu. Artinya, orang tua mengambil tanggung jawab bersama untuk perawatan dan pemeliharaan anak. Tentu saja, beberapa hadis pada periode tersebut mendahulukan ibu dan beberapa ahli fiqih telah mengadopsi hadis tersebut sebagai pendapatnya. Tapi ketika anak telah berusia di atas 2 tahun hingga mencapai usia balig, dimana hak pengasuhan berakhir, para ulama Syiah berbeda pendapat tentangnya.

Dengan mencermati bahwa hak asuh dan perwalian terutama ditujukan untuk melindungi anak dan tumbuh, tampaknya, setelah usia 7 tahun, itu harus diputuskan berdasarkan kepentingan si anak. Selain itu, mengingat usia anak dan batas balig, pengambilan keputusan tetap memperhatikan kepentingan dan maslahat penting anak. Mungkin karena kepentingan anak, beberapa ahli hukum memprioritaskan ibu karena kondisi mental dan jiwanya dan menurut sebuah riwayat, ibu lebih berhak untuk mengasuh anak, baik itu laki atau perempuan, selama ia belum menikah.

Salah satu aspek perwalian anak adalah penyediaan biaya dan nafkah. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dan diserahkan kepadanya. Nafkah adalah istilah yang dibuat oleh masyarakat dan pemahamannya juga diserahkan kepada mereka.

Dalam fiqih Islam, memberi nafkah oleh ayah dan ibu kepada anak dan sebaliknya anak memberi nafkah kepada ayah dan ibu merupakan perilaku yang diterima dan disepakati.

Nafkah untuk anak-anak mencakup semua hal penting untuk anak, seperti biaya menyusui, makanan, pakaian, biaya pengobatan, tempat tinggal dan pendidikan dan sebagainya. Tentu saja, pemenuhan nafkah ini bisa jadi berbeda antara satu anak dengan lainnya, tergantung pada waktu dan tempat, tetapi dalam hal apapun mencakup unsur-unsur penting untuk perkembangan fisik dan mental anak.

Dalam sistem hukum Islam, selain hak asuh juga membicarakan mengenai lembaga hukum perwalian. Lembaga hukum perwalian di sini berarti otoritas yang diberikan oleh legislator dengan alasan apapun untuk mengelola urusan harta dan pendidikan anak atau secara umum untuk melindungi kepentingan mendasar anak. Dalam.

Dalam Islam, hak perwalian ayah dan kakek dari ayah berarti pengelolaan harta dan pendidikan anak dan berdasarkan perlindungan terhadap anak dalam kerangka mendukung anak agar ia tumbuh dengan benar dan sempurna. Hasilnya, perintah tersebut dibentuk untuk melindungi dan mendukung kepentingan dan maslahat penting dari si anak. Pilihan ayah sebagai wali keluarga merupakan subjek yang penting, yang merupakan solusi terbaik karena kasih sayang dan perhatian emosional ayah terhadap anak.