Korupsi Waktu dalam Pandangan Islam
Sering kita melihat sebuah fenomena yang sangat memprihatinkan terjadi di masyarakat, seperti; di warung kopi, di pusat perbelanjaan hingga di tempat hiburan — ditemukan kumpulan orang-orang berseragam dinas asyik bercengkrama hingga berjam-jam di saat jam kerja. Sementara di sisi lain, masyarakat yang membutuhkan jasa dari para abdi negara tersebut, terpaksa gigit jari lantaran pegawainya tidak berada di tempat.
Media Kedaulatan Rakyat, pada Minggu, 20 April 2014 melaporkan bahwa Inspektorat Sukoharjo mengungkapkan mengenai guru sekolah dasar (SD) yang membolos kerja selama satu tahun benar sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan dari penelusuran petugas inspektur pembantu (irban), didapati tidak hanya satu, melainkan dua orang dengan status pegawai negeri sipil (PNS) tidak memenuhi kewajibanya mengajar.
Sementara itu, Pemerintah di awal tahun 2014 ini telah memecat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Ada 45 kasus bolos kerja, yang sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja, seperti yang dilaporkan Detik.com pada Kamis, 13/03/2014
Korupsi waktu, baik itu dalam bentuk bolos kerja ataupun pulang lebih awal, merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan, kecuali untuk urusan darurat – seperti karena sakit dsb. Pemerintah ataupun pemilik perusahaan jelas merugi, dan orang-orang yang berkepentingan dengan pelayanan jasa mereka juga merugi. Bagaimanakah hukum korupsi waktu ini dalam pandangan Islam? Berikut ini kami ketengahkan Fatwa Darul Ifta yang dimuat dalam Koran Shaut al-Azhar edisi 18 Jumadil Akhirah 1435 H, yang kemudian dikutip oleh Suara Al-Azhar:
Hukum Pulang Kerja Sebelum Waktunya
Sesungguhnya Islam telah menetapkan bahwa pekerjaan adalah sebuah amanat, dan manusia diperintahkan untuk menjaga amanat yang ditanggungkan kepadanya. Jika tidak, maka dia termasuk orang-orang yang khianat terhadap amanat itu.
Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58)
Dan juga sabda Nabi yang artinya: “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya.” (HR. Muslim)
Seorang pegawai negeri maupun swasta adalah adalah ‘pemimpin’ pada pekerjaannya dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas pekerjaannya itu. Pulang kerja sebelum waktunya tanpa izin resmi atau dengan izin palsu adalah perbuatan menyia-nyiakan tugas yang dibebankan kepadanya, dan juga merupakan perbuatan yang menyimpang dari agama.
Hal itu karena jam kerja adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan kecuali ada kebutuhan untuk melakukan pekerjaan lain, atau dengan izin resmi dari atasan. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara bulan Ramadhan dan bukan Ramadhan.