Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Pentingnya mempelajari fikih

2 Pendapat 05.0 / 5

Setelah manusia mencapai usia balig, serta memiliki akal dan kemampuan,dan juga beriman kepada Allah, Islam dan syariat serta tahu bahwa dirinya memiliki kewajiban (karena statusnya sebagai hamba Allah swt) untuk melaksanakan hukum-hukum-Nya, maka ia harus menyesuaikan perilakunya dalam berbagai aspek kehidupan dengan syariat Islam, dan harus beramal sesuai dengan yang diwajibkan syariat kepadanya. Oleh sebab itu, manusia harus melaksanakan tuntunan praktis, dan harus tahu bagaimana harus beramal dalam setiap persoalan. Dan tugas ilmu Fikih adalah memberikan tuntunan praktis tersebut.[1]

Fikih menurut bahasa adalah pemahaman dan ilmu, Allah swt berfirman: “Mereka berkata: Hai Syuaib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu.”[2]

Fikih menurut istilah adalah kumpulan hukum-hukum syariat, dan tugas-tugas yang dibuat oleh syari’(pembuat hukum), atau akal ketika tidak ada (dalil) syar’i.[3]

Al Quran dan sunah  sangat menekankan fikih dan tafaqquh(memperdalam pengetahuan), Allah swt berfirman: “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya(dari penentangan perintah-perintah-Nya).”[4]

Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa  yang Allah menghendaki kebaikannya, niscaya Dia memberinya pemahaman yang dalam tentang agama.”[5]

Dan imam Shadiq as bersabda:”cambukdiletakkan diatas kepala sahabat-sahabatku sampai mereka mempelajari hukum halal dan haram.”[6]


CATATAN :

[1]Durus Fi ilm al-usul, juz 1, Sayid Muhammad Bagir Sadr.

[2]Q.S.Hud: 91.

[3]Mu’jam Alfadz al-Fiqh al-Ja’fari, Dr. Ahmad Fathullah.

[4]Q.S. al-Taubah: 122.

[5]Bihar, juz 1, hal. 177.

[6]Ibid, hal. 213.