Apakah Penghimpunan Al-Qur’an dalam Bentuk Kitab Dilakukan pada Masa Nabi saw atau Pasca Beliau?
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa nama surat pertama Al-Qur’an adalah Fâtihatul Kitâb. Fâtihatul Kitâb berarti pendahuluan kitab. Dan suatu hadis yang dinukil dari Nabi saw. menyatakan bahwa pada masa beliau, surat ini juga dikenal dengan nama ini.
Dari sini, titik terang pada satu masalah penting dalam Islam ini menjadi tampak. Masalah tersebut adalah —berbeda dengan pendapat yang telah popular bahwa Al-Qur’an pada masa Nabi saw. hanya berbentuk lembaran yang terpisah-pisah, kemudian baru dikumpulkan pada masa Abu Bakar, Umar, atau Utsman— bahwa Al-Qur’an pada masa Nabi saw. sendiri telah terkumpul sesuai dengan bentuknya hari ini, dan surat pertamanya adalah surat Al-Hamd. Jika tidak demikain, surat ini bukan sebagai surat pertama yang turun kepada Nabi saw. dan juga tidak ada dalil lain untuk menamakan surat ini dengan nama Fâtihatul Kitâb.
Bukti-bukti lain yang banyak juga menegaskan bahwa Al-Qur’an dalam bentuk kumpulan yang kini berada di tangan kita telah dikumpulkan pada masa Nabi saw. atas perintah beliau.
Ali bin Ibrahim menukil dari Imam Ash-Shadiq as bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Ali as, “Wahai Ali! Kumpulkanlah Al-Qur’an yang berada pada potongan-potongan sutra, kertas, dan semisalnya yang terpisah-terpisah itu.” Imam Ash-Shadiq as menambahkan, “Ali as pergi dari majelis tersebut dan mengumpulkan Al-Qur’an di dalam potongan kain berwarna kuning, lalu menorehkan stempel di atasnya.”[1]
Bukti yang lain adalah Kharazmi, seorang ulama besar Ahli Sunnah, dalam buku Al-Manâqib menukil dari Ali bin Riyah bahwa Ali bin Thalib dan Ubay bin Ka’b mengumpulkan Al-Qur’an pada masa Nabi saw.
Bukti ketiga adalah pernyataan Al-Hakim, seorang penulis kenamaan Ahli Sunnah dalam kitab Al-Mustadrak. Ia menukil ucapan Zaid bin Tsabit, “Kami berada di hadirat Nabi saw. Kami mengumpulkan Al-Qur’an dari potongan-potongan terpisah. Dan masing-masing dikumpulkan sesuai dengan bimbingan Nabi saw. Kami meletakkan pada tempatnya masing-masing. Akan tetapi, dengan tulisan yang terpisah-pisah ini, Nabi saw. memerintahkan Ali untuk mengumpulkannya pada satu tempat. Kami mendapatkan peringatan keras dari Nabi untuk tidak memperlakukannya dengan buruk.”
Sayid Murtadha, ulama besar Syi’ah berkata, “Al-Qur’an dikumpulkan pada masa Rasulullah saw. sebagaimana bentuknya pada hari ini”.[2]
Thabarani dan Ibnu ‘Asakir menukil dari Syi’ah bahwa enam orang dari Anshar mengumpulkan Al-Qur’an pada masa Nabi saw.[3] Qatadah bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Anas, ‘Siapakah yang mengumpulkan Al-Qur’an pada masa Nabi saw?’ Ia menjawab, ‘Empat orang dan mereka semua berasal dari Anshar: Ubay bin Ka'b, Muadz, Zaid bin Tsabit, dan Abu Zaid.’”[4] Masih lagi riwayat yang lain. Jika kita menukilnya di sini, pembahasan kita akan melebar.
Lebih dari itu, selain hadis-hadis yang terdapat di dalam buku-buku referensi Ahli Sunnah dan Syi’ah, pemilihan nama Fâtihatul Kitâb untuk surat Al-Hamd —sebagaimana yang telah kami singgung di atas— merupakan saksi hidup untuk membuktikan hal ini.
Pertanyaan
Pertanyaan yang muncul di sini ialah bagaimana pendapat ini dapat dipercaya, sementara di kalangan sekelompok ulama terkenal tersebar pendapat yang menyatakan bahwa Al-Qur’an dikumpulkan pasca wafatnya Rasulullah saw (melalui Ali as atau orang lain)?
Untuk menjawab pertanyaan ini, harus dijelaskan bahwa Al-Qur’an yang dikumpulkan oleh Ali as bukan Al-Qur’an itu sendiri. Akan tetapi, kumpulan dari Al-Qur’an, tafsir, dan asbâbun nuzul ayat-ayatnya.
Tentang Al-Qur’an yang dikumpulkan oleh Utsman, hal itu hanyalah sebuah perintah darinya untuk menyatukan penulisan Al-Qur’an disertai dengan bacaan dan harakat demi menghindari perbedaan antarbacaan (qirâ'ah).
Akan tetapi, desakan sekelompok orang bahwa Al-Qur’an tidak dikumpulkan pada masa Nabi saw dan kebanggaan ini sudah menjadi hak Utsman atau khalifah pertama, barangkali hanya bertujuan menciptakan keutamaan semata baginya. Oleh karena itu, setiap bentuk keutamaan ini dinisbahkan kepada orang yang dinukilkan dalam riwayat tersebut.
Pada dasarnya, bagaimana mungkin dapat dipercaya Nabi saw menyepelekan pekerjaan teramat penting ini? Padahal, beliau sangat menaruh perhatian, bahkan terhadap pekerjaan-pekerjaan kecil sekalipun. Bukankah Al-Qur’an ini merupakan undang-undang dasar umat Islam, kitab agung pendidikan dan pengajaran, pondasi seluruh program-program Islam dan akidahnya? Apakah tidak dikumpulkannya Al-Qur’an pada masa Nabi saw tidak mengandung resiko penyepelean terhadap sebagian Al-Qur’an dan atau munculnya perbedaan di kalangan muslimin?
Di samping itu, hadis masyhur “Tsaqalain” yang dinukil oleh Ahli Sunnah dan Syi'ah bahwa Nabi saw bersabda, “Telah aku tinggalkan dua pusaka berharga di antara Kamu: Kitab Allah dan ‘Itrahku”, menunjukkan bahwa Al-Qur’an merupakan sebuah kitab yang telah dikumpulkan.
Apabila kita meneliti riwayat-riwayat yang menceritakan pengumpulan Al-Qur’an oleh beberapa sahabat di bawah pengawasan Nabi saw dengan jumlah pengumpul yang berbeda-beda, tentu hal itu tidak akan menimbulkan polemik. Barangkali setiap riwayat tersebut memperkenalkan beberapa orang dari para pengumpul tersebut.[5]
Catatan Kaki:
[1] Redaksi asli riwayat ini adalah “Wantalaq 'Ali as fa jama'ahu fî tsubûtin ashfar tsumma khatama 'alaih”. Lihat Târikh Al-Qur'ân Abu 'Abdillâh Zanjâni, hal. 24.
[2] Majma' al-Bayân,jilid 1, hal. 15.
[3] Muntakhab Kanz al-‘Ummâl,jilid 2, hal. 52.
[4] Shahîh Bukhâri, jilid6, hal. 102.
[5] Tafsir Nemûneh,jilid1, hal. 8.