Hukum Syar’i Terkait Virus Corona
Tubuh yang sehat selalu diinginkan setiap orang. Keinginan ini tercapai dengan sejumlah syarat, salah satunya menjaga kebersihan, yang hal ini dapat mencegah timbulnya penyakit. Syarat yang utama ini menjadi lazim bagi setiap orang, yang masalahatnya tak hanya untuk dirinya sebagai individu masyarakat, tetapi juga untuk orang lain.
Di dalam ruang dan waktu belakangan ini, muncul pandemi baru yang diistilahkan dengan “Covid 19”, adalah virus corona yang mudah menular, menyebar dan mematikan. Sudah banyak korbannya, dan kasus-kasusnya berlangsung hingga saat ini di berbagai negara, menimbulkan fobia dan reaksi sampai batas ekstrim di tengah masyarakat dunia, dan kabarnya virus yang sangat berbahaya ini sudah menginjak tanah air kita dan mulai menyebar.
Keadaan sehat yang selalu diinginkan semua orang, meskipun kiranya semua syarat kesehatan dipenuhi sebagian orang, di sana ada faktor eksternal yang menghalangi keinginan bersama ini. Dengan kata lain, hak memperoleh hidup sehat terampas oleh orang-orang yang lalai atau abai terhadap persyaratannya, seperti tidak menjaga kebersihan.
Pada sidang shalat jumat kemarin di ICC Jakarta, 13 Maret 2020, Syaikh Hakim mengawali khotbahnya tentang pentingnya kesehatan, yang karenanya setiap masyarakat memiliki program terkait demi hidup sehat bagi individu-individunya. Dalam rangka inilah badan dunia seperti WHO dan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi kesehatan di setiap negara dan masyarakat, didirikan. Sadar bahwa mengabaikan masalah kesehatan akan berdampak sangat buruk dan menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat setempat dan bahkan masyarakat dunia.
Cegah Corona dengan Menjaga Kebersihan
Beliau menyampaikan bahwa masalah kesehatan tak luput dari perhatian Islam, dan menjadi bagian dari permasalahan terpenting keagamaan yang perlu sekali kita ketahui. Termasuk dalam situasi yang cukup genting belakangan ini kita menghadapi kondisi yang serius terkait masalah kesehatan. Karena itu perlu kita merujuk kembali teks-teks suci keagamaan, apa yang telah diajarkan Rasulullah saw, mendasari sikap kita dalam menghadapi masalah yang berat ini.
Tiga poin yang beliau terangkan tentang masalah kesehatan; dalam pandangan Alquran dan Sunnah, serta filosofi musibah dan cobaan yang terjadi dalam kehidupan ini.
Mengenai poin yang pertama, di dalam Alquran terdapat kata “thayib” dalam arti kebersihan dan kesucian, dengan semua bentuk kata yang berasal darinya. Juga terdapat kata “khabits” sebagai antonimnya yang dicela oleh Allah swt. Hal ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap masalah kesucian, kebersihan dan kesehatan. Mengenai pentingnya masalah ini beberapa ayat suci yang beliau sampaikan:
1-QS.Al-Baqarah 195; وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ; dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam jurang kebinasaan.
Tahlukah, maknanya ialah hal -dengan sengaja- menempatkan diri dalam bahaya. Oleh karena itu, jika seseorang mengetahui tempat itu terdapat virus semacam ini lalu dia dengan sengaja mendatanginya, maka tindakan ini diharamkan. Jika seseorang tahu dirinya terinveksi virus corona lalu dia keluar ke tengah masyarakat untuk menularkannya kepada orang lain, maka tindakan ini pun berdasarkan Alquran, diharamkan.
2-Di dalam QS.Al-Maidah 6, kesucian dipandang sebagai pangkal pelaksanaan ibadah. Seperti, perintah bersuci (dengan wudu) bila hendak melaksanakan shalat yang adalah keadaan paling dekat bagi seorang hamba dengan Tuhannya. Karena itu Allah swt mengharuskan dia dalam keadaan suci. Sampai pada ayat; ما يُريدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَ لكِنْ يُريدُ لِيُطَهِّرَكُمْ; Apabila Allah swt menyuruh kamu kamu bersuci bila hendak melaksanakan shalat, Dia tidak bermaksud menjadikan kamu dalam kesulitan, tetapi ingin menyucikan dirimu.
Dalam ibadah terpenting lainnya, ialah tawaf mengelilingi Ka’bah dilakukan dengan syarat kesucian. Diserukan pula dalam syariat Allah swt terkait masjid, bahwa tidak boleh bagi orang yang tidak dalam kesucian (hadats besar) masuk ke dalam masjid, sampai ia harus bersuci atau mandi wajib terlebih dulu. Jika tempat di dalam masjid terkena najis, maka wajib disucikan. Sebagaimana di dalam QS.Al-Baqarah 125 dan Al-Hajj 25, firman Allah: “thahhir baiti” (Sucikanlah Rumah-Ku!) dalam arti menyucikannya dari noda material (kenajisan) maupun noda spiritual (kesyirikan).
3-Mengenai keutamaan orang yang bersuci di dalam QS.Al-Baqarah 222 diterangkan, bahwa orang yang bertaubat artinya membersihkan jiwanya dari kenistaan batiniah, dan orang yang bersuci dari kenistaan lahiriah, keduanya disukai Allah swt.
4-Penghargaan yang Allah berikan kepada orang-orang yang bersih dengan iman dan amal saleh mereka, sebagaimana di dalam QS.An-Nisa 57, ialah isteri-isteri yang suci.