Fikih dan Doa Seputar Korona(1)
Sekarang ini, wabah korona tengah melanda dunia tak terkecuali di Indonesia dan menurut World Health Organization (WHO) virus tersebut sebagai sebuah pandemi global yaitu wabah yang berjangkit serempak di mana-mana dan meliputi daerah geografi yang luas atau penyakit menular yang memiliki garis infeksi berkelanjutan. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 126.000 orang di 123 negara, dari Asia, Eropa, AS, hingga Afrika Selatan. Di akhir Februari lalu, Korea Selatan masih menjadi negara di luar China dengan kasus Covid-19 terbanyak di dunia. Covid-19 di beberapa negara melonjak tajam, salah satunya Italia yang kini menjadi negara di luar China dengan kasus Covid-19 terbanyak.
Virus korona yang memiliki 56 kematian per hari ini berada di urutan 17 dari 26 penyakit dalam grafik kematian akibat penyakit per hari di seluruh dunia. Di Indonesia sebaran virus ganas korona yang mana baru beberapa waktu yang lalu diberitakan hanya dua orang warga depok yang tertular virus ini, tapi sekarang virus tersebut merambah begitu cepat ke berbagai kota di Indonesia khususnya Jakarta. Akibatnya, sejumlah perguruan tinggi dan sekolah-sekolah melakukan kegiatan belajarnya dengan sistem online untuk mencegah sebaran virus tersebut.
Dalam situasi mencemaskan sekarang ini muncul pertanyaan-pertanyaan seputar hukum fikih seperti jenazah yang terbakar jasadnya bila dimandikan akan merusak tubuhnya dan jenazah korban penyakit menular seperti lepra, tha’un, korona dan wabah sejenisnya yang bila dimandikan, justru penyakit itu akan berpindah kepada orang yang memandikannya. Sehingga jenazah tidak mungkin ditangani secara sempurna sebagaimana lazimnya. Oleh karena itu, berkenaan dengan sebaran virus ini, Kantor Berita Ayatullah Ali Khamenei (Rahbar) dalam Website resmi (leader.ir) memuat fatwa-fatwa baru Rahbar seputar hal-hal sebagai berikut:
Pelaksanaan Itikaf di Rumah
Soal: Apakah pelaksanaan Itikaf di rumah dibolehkan mengingat pelaksanaannya di masjid-masjid ditiadakan untuk sementara?
Jawab: Melakukan Itikaf di dalam rumah tidak sah.
Memandikan, Mengkafani dan Menyalati Mayit Korban Korona
Soal: Bila seseorang meninggal dunia akibat serangan virus korona yang menurut para ahli begitu cepat menular, bagaimanakah cara memandikan, mengkafani dan menyalatinya?
Jawab: Kewajiban memandikan, mengkafani dan menyalati mayit korban virus korona yang cepat menular tidak gugur. Oleh karena itu, dengan memperhatikan poin-poin higienitas dan penggunaan peralatan keselamatan -meskipun dengan biaya- harus dilakukan kewajiban minimal memandikan, Hunuth, mengkafani, menyalati dan menguburkannya.
Jika tidak mungkin memandikannya dengan cara berurutan (Ghusl Tartibi), harus dimandikan dengan cara dimasukkan ke dalam air (Ghusl Irtimasi). Bila dimandikan dengan cara kedua ini tidak mungkin juga, maka sebagai gantinya dilakukan Tayamum untuk mayit, kemudian dilakukan Hunuth, mengkafani dan menguburkannya meskipun dalam kondisi berpakaian.