Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Fiqih

Sujud di Atas Tanah dan Larangan Sujud di Atas Jubah Maupun Serban

Sujud di Atas Tanah dan Larangan Sujud di Atas Jubah Maupun Serban

Dalam hadis Ummu Salamah, Rasulullah berkata kepadanya: “ambilkan aku khumrah” (Khumrah) yaitu suatu anyaman yang berukuran sebesar wajah seorang pria untuk melakukan sujud di atasnya semisal tikar atau anyaman lain yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.[4]

Baca Yang lain

Bagaimana Rumus Zakat Pedagang “Online”

Bagaimana Rumus Zakat Pedagang “Online” Zakat tijarah merupakan zakat yang dipungut atas harta niaga (‘urudllu al-tijarah). Komponen penyusun dari harta niaga (urudl al-tijarah) ini meliputi: harta naqd (uang yang sudah terkumpul dari hasil penjualan); qimatu al-sil’i (harga beli barang ditambah laba yang diharapkan); dan al-duyun al-marjuwwah (piutang dagang yang dapat diharapkan cepat selesainya sampai penghujung haul / masa tutup buku), dikurangi ma ‘alaihi mina al-duyun (piutang atau utang dagang yang tidak bisa diharapkan selesainya sampai batas akhir tahun tutup buku).  

Baca Yang lain

Hukum Baju yang Terdapat Sisa Darah

Hukum Baju yang Terdapat Sisa Darah Hukum Baju yang Terdapat Sisa Darah

Baca Yang lain

Hukum Memakan Ikan dari Kolam Pembuangan Kotoran

Hukum Memakan Ikan dari Kolam Pembuangan Kotoran Hukum Memakan Ikan dari Kolam Pembuangan Kotoran

Baca Yang lain

Bolehkah Melaksanakan Umrah dengan Dana Talang dari Finance?

Bolehkah Melaksanakan Umrah dengan Dana Talang dari Finance? Pada prinsipnya menggunakan pinjaman untuk umrah boleh, dengan syarat yakin bisa bayar.

Baca Yang lain

Menghadap Kiblat (2)

Menghadap Kiblat (2) Menurut fatwa ulama fiqih Syiah,[25] ketika menyembelih hewan, tempat penyembelihan dan bagian depan tubuh hewan harus menghadap kiblat. Dalil keputusan ini adalah riwayat[26] dan ijma’.[27] Tentu saja, jika hewan tersebut tidak disembelih sesuai arah kiblat karena lupa atau tidak tahu atau tidak mengetahui arah kiblat, maka penyembelihannya shahih (benar)

Baca Yang lain

Menghadap Kiblat (1)

Menghadap Kiblat (1) Menghadap Kiblat (bahasa Arab:استقبال القبلة) berarti menghadap Ka’bah sambil menunaikan sebagian perintah wajib. Melaksanakan banyak amalan ibadah atau selain ibadah bagi umat Islam, seperti Salat, haji, adab penguburan, dan penyembelihan hewan secara syar’i yang ada hubungannya dengan kiblat .

Baca Yang lain

Hukum-hukum Fikih berkaitan dengan Mustahab

Hukum-hukum Fikih berkaitan dengan Mustahab Tidak mengerjakan hal-hal yang dianjurkan dan meninggalkannya menurut sebagian fukaha adalah makruh meskipun menurut pendapat masyhur tidak melakukan hal-hal mustahab tidaklah makruh.

Baca Yang lain

Jenis-jenis Mustahab

Jenis-jenis Mustahab Mustahab Nafsi atau mustahab dzati: Adalah amalan mustahab yang kemustahabannya karena amalan itu sendiri bukan karena perbuatan lain, seperti salat-salat dan puasa-puasa mustahab seperti puasa pada idul Ghadir

Baca Yang lain

Mengenal Mustahab

Mengenal Mustahab Mustahab (bahasa Arab:المستحب) bermakna sesuatu yang dengannya seseorang menjadi disenangi. Dalam istilah fikih, ia digunakan untuk perbuatan-perbuatan yang pelaksanaannya lebih baik dari pada peninggalannya, meskipun pelaksanaanya itu tidak wajib.

Baca Yang lain

Akad nikah mut’ah

Akad nikah mut’ah Perempuan: زَوَّجْتُکَ نَفْسی عَلَی المَهْرِ الْمَعْلُومِ فی المُدَّةِ المَعْلُومَة; Saya menikahkan diri saya kepadamu dengan mahar yang sudah diketahui dan dalam jangka waktu yang sudah diketahui. Laki-laki: قَبِلْتُ التَّزْویجَ عَلَی المَهْرِ الْمَعْلُومِ فی المُدَّةِ المَعْلُومَة; Saya menerima pernikahan tersebut dengan mahar yang sudah diketahui dan dalam jangka waktu yang sudah diketahui.

Baca Yang lain

Apakah Hukum Nikah Mut’ah Dihapus?

Apakah Hukum Nikah Mut’ah Dihapus? Para ulama Islam sepakat bahwa nikah mut’ah adalah sah pada masa Nabi saw. Dalam beberapa sumber riwayat Ahlusunah, terdapat riwayat dari Umar bin Khattab, khalifah kedua, yang mengakui bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada masa Nabi saw dan ia sendiri yang melarangnya.

Baca Yang lain

Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (2)

Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (2) Pandangan yang mengatakan bahwa istihsân itu bisa dijadikan sebagai hujjah (argumen), menggunakan beberapa dalil. Sayyid Hakim dalam kitabnya Al-Ushûlu al-‘Ammah menulis bahwa argumentatifnya istihsân itu berdasarkan pada dalil dua ayat, sebuah riwayat dan ijma’. Dan berikut ini kami akan jelaskan dalil-dalil tersebut dengan beberapa kritikannya.

Baca Yang lain

Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (1)

Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (1) Ungkapan bahwa hanya mazhab Ahlubait yang menolak istihsân dan ia tidak dianggap sebagai hujjah di dalam mazhab Syiah tidak lebih dari sekedar tuduhan. Karena kenyataannya banyak juga tokoh-tokoh dari empat mazhab Sunni pun sependapat dengan pandangan Syiah tersebut, yakni mereka juga menganggap bahwa istihsân itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dan hal ini akan kami jelaskan berikutnya. Atas dasar itu, maka alangkah lebih baik jika pembahasan tentang istihsân ini dibagi kepada beberapa bahasan utama.  

Baca Yang lain

Motif Berkurban dalam Islam

Motif Berkurban dalam Islam Pada zaman dahulu.. sekelompok manusia pikir bahwa tuhan juga perlu sandang pangan papan seperti mereka. Maka mereka persembahkan kurban untuk memenuhi kebutuhan itu dan agar mendapat restu darinya. Bagi sekelompok yang lain, agar menyatu dengan dia, lalu mereka memakan sesembahan itu. Semua ini merupakan (hasil) imajinasi dan ilusi mereka yang diisyaratkan oleh Imam Ali, bahwa apa yang diidentifikasi dengan ilusi atau dipahami secara detail, itu tertolak, merupakan bikinan seperti makhluk.

Baca Yang lain

Pakaian Shalat

Pakaian Shalat Sementara kondisi di bawah ini, hukum shalat seseorang dengan badan atau pakaian yang najis adalah sah. 1. Dia tidak tahu bahwa badan atau pakaiannya najis. Seusai shalat ia dia baru tau bahwa badan dan pakaiannya najis.

Baca Yang lain

Empat Argumen Dasar Fiqh

Empat Argumen Dasar Fiqh Dasar sandaran fiqih mencakup empat hal: Pertama, kitab Allah SWT yang berupa Qur’an mulia, yang merupakan prinsip dasar segala pengetahuan dan hukum Islam.

Baca Yang lain

Falsafah Azan

Falsafah Azan Azan selalu on time. Dalam waktunya selalu dikumandangkan secara live. Tak pernah uzur sekalipun dalam meliput perubahan waktu, sehingga siapapun menganut kepercayaan apapun menjadi up to date karenanya.

Baca Yang lain

Apa Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab?

Apa Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab? Ihtiyath mustahab selalu beriringan dengan fatwa. Artinya, berkenaaan dengan sebuah masalah, pertama-tama seorang mujtahid memberikan fatwa kemudian memberikan ihtiyath. Ihtiyath ini dinamakan dengan ihtiyath mustahab

Baca Yang lain

Kedudukan Fikih Dalam Islam

Kedudukan Fikih Dalam Islam Islam adalah agama yang sempurna. Ajaran dan hukumnya sesuai dengan fitrah dan maslahat manusia. Menerapkan ajaran islam merupakan jalan yang menjamin kebahagiaan, dan sebuah lingkungan yang ideal ialah sebuah masyarakat yang menerapkan hukum-hukum islam.

Baca Yang lain