Fiqih & Ushul Fiqih
-
Fiqih
Artikel: 110, Kategori: 4 -
Ushul Fiqih
Artikel: 8, Kategori: 3
Mencari Kebahagiaan di antara Fikih dan Tasawuf
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- M Faizi
Maka, dengan demikian, kita harus mempelajari fikih dan tasawuf sekaligus, bersama-sama, sebagaimana dicontohkan oleh Sayid Abdullah Alawi al-Haddad dalam Risalatul Muawanah, sebuah kitab dari khazanah lektur klasik abad pertengahan yang meracik kedua dalam satu tema: Kebahagiaan.
Apa itu Fikih Muqaran ? (1)
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Annisa Eka Nurfitria,M.Sos
Menurut aturan inferensi, istilah ini merupakan istilah baru, dan pada masa lampau, disebut sebagai “ilmu perbedaan pendapat” atau “kontroversi.”
Posisi Undang-Undang dalam Al-Quran dan Sunnah (1)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- parstoday
Bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa undang-undang, baik itu dalam bentuk adat, tradisi atau undang-undang tertulis, senantiasa mengatur kehidupan manusia. Tanpa adanya aturan sosial, manusia tidak akan pernah bisa hidup. Terlebih lagi setelah hubungan sosial manusia menjadi semakin kompleks, kebutuhan adanya aturan dalam kehidupannya menjadi hal yang penting.
Filosofi Hukum dalam Islam (8)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- parstoday.com
Dengan munculnya bulan dan tibanya malam yang berarti usaha hari itu berakhir, dengan melaksanakan shalat Isya, manusia perlahan-lahan menyiapkan waktu istirahatnya. Dengan demikian, dalam sehari semalam, manusia melewati harinya dengan mengingat Allah dan lima waktu shalat menjadi jelas baginya.
Filosofi Hukum dalam Islam (3)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- parstoday.com
Perbuatan ibadah harus dilandasi oleh dua pilar penting yaitu dikerjakan dengan makrifat dan kearifan, serta keikhlasan di hadapan Tuhan dengan memperlihatkan diri sebagai seorang hamba yang taat dan tulus.
Filosofi Hukum dalam Islam (1)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- parstoday.com
Program bulan Ramadhan 1441 Hijriah Qamariah akan diisi dengan filosofi hukum dalam Islam. Karenanya pembahasan dimulai dengan apakah manusia mampu mengenali filosofi hukum dalam Islam atau tidak dan penjelasan lainnya tentang hukum dalam Islam.
Tafaqquh fid Din Bersama Syaikh Hakim(2)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Di dunia Islam terdapat banyak madrasah fiqhiyah (pemikiran kefikihan). Namun yang paling fundamental dari semua ialah dua madrasah: 1-Madrasah nash; yakni pemikiran kefikihan yang didasari atas nash. 2-Madrasah ra`yu; yakni pemikiran kefikihan yang didasari atas ra`yu (pandangan).
Tafaqquh fid Din Bersama Syaikh Hakim(1)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Makna keistilahannya ialah fahm ‘amîq atau fathn (فطن; pemahaman yang dalam). Jadi, fiqh tak berarti semua pemahaman, tetapi maknanya adalah pemahaman yang dalam.
Sejarah Pembahasan Tema Ijtihad dan Taqlid dalam Fikih dan Ushul
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Disini tidak dibahas apa dan bagaimana makna dari Ijtihad dan taqlid, tulisan ini lebih membahas sejarah munculnya pembahasan Ijtihad secara khusus dari pembahasan fikih yang lain.
Sirah Uqalaiyah; Jalan Semua Orang Berakal
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Di masa hidup Rasulullah, tugas-tugas syar’i atau hukum Islam didapat melalui beliau saw sebagai sumber wahyu. Kemudian sepeninggal beliau, hukum syar’i (menurut Syiah Imamiyah) bisa diperoleh dari para imam Ahlulbait, atau (menurut Ahlussunnah) dari para sahabat Nabi saw, tabi’in dan generasi sesudahnya yang pakar hukum syar’i sampai masa para imam mazhab-mazhab.
Proses Peletakan Kata dan Makna
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Apakah hubungan antara kata dan makna bersifat esensial seperti asap dan api? Jika demikian, niscaya semua bahasa tak berbeda dan dapat dipahami oleh setiap orang. Akan tetapi, hal kata menunjukkan pada maknanya adalah bagian dari dilalah wadh’iyah (signifikansi konvensional).
Prosedur Istinbath (Pemetaan Bahasan Usul Fikih)
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- ust. Ilyas
- Sumber:
- ikmalonline.com
Metodologi ushul fikihnya Syahid Shadr berangkat dari cara pandang beliau terhadap ilmu ini, bahwa beliau memandang ilmu ushul sebagai logika fikih. Oleh karena itu, langkah seorang ushuli (pakar ilmu ushul) sebagaimana langkah seorang faqih (pakar syariat) di dalam istibath; menyimpulkan hukum syar’i.
Ulama dan Hukum Ijtihad
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- islammenjawab.com
Dalam menanggapi dan menentukan hukum fenomena ijtihad, para ulama telah berbeda pandangan :
Rasulullah SAWW dan Ijtihad
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- islammenjawab.com
Hal ini akan dibahas dari dua segi: 1. Mungkinkah Rasulullah berijtihad? 2. Jika mungkin, pernahkah Rasulullah berijtihad semasa hidupnya?
- «
- Mulai
- Sebelumnya
- 1
- Selanjutnya
- Selesai
- »