Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Fiqih & Ushul Fiqih

Mencari Kebahagiaan di antara Fikih dan Tasawuf

Mencari Kebahagiaan di antara Fikih dan Tasawuf

Maka, dengan demikian, kita harus mempelajari fikih dan tasawuf sekaligus, bersama-sama, sebagaimana dicontohkan oleh Sayid Abdullah Alawi al-Haddad dalam Risalatul Muawanah, sebuah kitab dari khazanah lektur klasik abad pertengahan yang meracik kedua dalam satu tema: Kebahagiaan.  

Baca Yang lain

Apa itu Fikih Muqaran ? (1)

Apa itu Fikih Muqaran ? (1) Menurut aturan inferensi, istilah ini merupakan istilah baru, dan pada masa lampau, disebut sebagai “ilmu perbedaan pendapat” atau “kontroversi.”

Baca Yang lain

Posisi Undang-Undang dalam Al-Quran dan Sunnah (1)

Posisi Undang-Undang dalam Al-Quran dan Sunnah (1) Bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa undang-undang, baik itu dalam bentuk adat, tradisi atau undang-undang tertulis, senantiasa mengatur kehidupan manusia. Tanpa adanya aturan sosial, manusia tidak akan pernah bisa hidup. Terlebih lagi setelah hubungan sosial manusia menjadi semakin kompleks, kebutuhan adanya aturan dalam kehidupannya menjadi hal yang penting.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (8)

Filosofi Hukum dalam Islam (8) Dengan munculnya bulan dan tibanya malam yang berarti usaha hari itu berakhir, dengan melaksanakan shalat Isya, manusia perlahan-lahan menyiapkan waktu istirahatnya. Dengan demikian, dalam sehari semalam, manusia melewati harinya dengan mengingat Allah dan lima waktu shalat menjadi jelas baginya.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (3)

Filosofi Hukum dalam Islam (3) Perbuatan ibadah harus dilandasi oleh dua pilar penting yaitu dikerjakan dengan makrifat dan kearifan, serta keikhlasan di hadapan Tuhan dengan memperlihatkan diri sebagai seorang hamba yang taat dan tulus.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (1)

Filosofi Hukum dalam Islam (1) Program bulan Ramadhan 1441 Hijriah Qamariah akan diisi dengan filosofi hukum dalam Islam. Karenanya pembahasan dimulai dengan apakah manusia mampu mengenali filosofi hukum dalam Islam atau tidak dan penjelasan lainnya tentang hukum dalam Islam.

Baca Yang lain

Tafaqquh fid Din Bersama Syaikh Hakim(2)

Tafaqquh fid Din Bersama Syaikh Hakim(2) Di dunia Islam terdapat banyak madrasah fiqhiyah (pemikiran kefikihan). Namun yang paling fundamental dari semua ialah dua madrasah: 1-Madrasah nash; yakni pemikiran kefikihan yang didasari atas nash. 2-Madrasah ra`yu; yakni pemikiran kefikihan yang didasari atas ra`yu (pandangan).

Baca Yang lain

Tafaqquh fid Din Bersama Syaikh Hakim(1)

Tafaqquh fid Din Bersama Syaikh Hakim(1) Makna keistilahannya ialah fahm ‘amîq atau fathn (فطن; pemahaman yang dalam). Jadi, fiqh tak berarti semua pemahaman, tetapi maknanya adalah pemahaman yang dalam.

Baca Yang lain

Sejarah Pembahasan Tema Ijtihad dan Taqlid dalam Fikih dan Ushul

Sejarah Pembahasan Tema Ijtihad dan Taqlid dalam Fikih dan Ushul Disini tidak dibahas apa dan bagaimana makna dari Ijtihad dan taqlid, tulisan ini lebih membahas sejarah munculnya pembahasan Ijtihad secara khusus dari pembahasan fikih yang lain.

Baca Yang lain

Sirah Uqalaiyah; Jalan Semua Orang Berakal

Sirah Uqalaiyah; Jalan Semua Orang Berakal Di masa hidup Rasulullah, tugas-tugas syar’i atau hukum Islam didapat melalui beliau saw sebagai sumber wahyu. Kemudian sepeninggal beliau, hukum syar’i (menurut Syiah Imamiyah) bisa diperoleh dari para imam Ahlulbait, atau (menurut Ahlussunnah) dari para sahabat Nabi saw, tabi’in dan generasi sesudahnya yang pakar hukum syar’i sampai masa para imam mazhab-mazhab. 

Baca Yang lain

Proses Peletakan Kata dan Makna

Proses Peletakan Kata dan Makna Apakah hubungan antara kata dan makna bersifat esensial seperti asap dan api? Jika demikian, niscaya semua bahasa tak berbeda dan dapat dipahami oleh setiap orang. Akan tetapi, hal kata menunjukkan pada maknanya adalah bagian dari dilalah wadh’iyah (signifikansi konvensional).  

Baca Yang lain

Prosedur Istinbath (Pemetaan Bahasan Usul Fikih)

Prosedur Istinbath (Pemetaan Bahasan Usul Fikih) Metodologi ushul fikihnya Syahid Shadr berangkat dari cara pandang beliau terhadap ilmu ini, bahwa beliau memandang ilmu ushul sebagai logika fikih. Oleh karena itu, langkah seorang ushuli (pakar ilmu ushul) sebagaimana langkah seorang faqih (pakar syariat) di dalam istibath; menyimpulkan hukum syar’i.

Baca Yang lain

Ulama dan Hukum Ijtihad

Ulama dan Hukum Ijtihad Dalam menanggapi dan menentukan hukum fenomena ijtihad, para ulama telah berbeda pandangan :

Baca Yang lain

Rasulullah SAWW dan Ijtihad

Rasulullah SAWW dan Ijtihad Hal ini akan dibahas dari dua segi: 1. Mungkinkah Rasulullah berijtihad? 2. Jika mungkin, pernahkah Rasulullah berijtihad semasa hidupnya?

Baca Yang lain