Aturan Fikih Pembayaran Zakat Fitrah (1)
Zakat fitrah atau Fitriyah adalah salah satu kewajiban harta dalam Islam yang wajib dibayarkan
kepada fakir miskin pada hari raya Idul Fitri atau digunakan untuk keperluan lain. Dalam tradisi Islam
sangat ditekankan pentingnya zakat fitrah ditekankan. Menurut sebuah hadist, disebutkan bahwa
“Zakat fitrah itu menyempurnakan puasa”
Siapa yang harus membayar Zakat Fitrah?
Mereka yang dewasa, berakal, tidak miskin dan baligh di saat magrib malam Idul Fitri, yaitu hari
terakhir bulan suci Ramadhan, Selain itu ia juga mampu membiayai diri sendiri dan semua orang
yang secara ekonomi menjadi tanggungannya. Zakat Fitrah harus bersumber dari hartanya, ia harus
membayar Zakat Fitrah dalam jumlah yang telah ditentukan. Jika seseorang memiliki semua syarat
ini, meskipun ada diantara non-Muslim menjadi tanggungannya maka, dia harus memberikan fitriyyah untuknya.
Siapa yang seharusnya tidak membayarkan Zakat Fitrah?
1. Orang miskin dibebaskan dari membayar Zakat Fitrah
Menurut Islam, orang miskin adalah orang yang tidak memiliki biaya hidup untuk dirinya sendiri dan
keluarganya selama setahun baik sekaligus atau bergantian. Jadi, jika seseorang tidak memiliki biaya
setahun pada malam Idul Fitri, tetapi bekerja dan memiliki penghasilan setiap bulan, dia tidak dianggap miskin.
Pada saat yang sama, seseorang yang menganggur tetapi memiliki pengeluaran untuk tahun depan tidaklah miskin. Tetapi orang yang menganggur dan tidak memiliki harta yang cukup untuk dibelanjakan pada tahun berikutnya dianggap miskin.
2. Pada saat kepala keluarga membayar Fitriyah, anggota keluarga dan tanggungannya dibebaskan dari membayar Fitriyah.
Tidak peduli apakah tanggungannya itu seseorang yang bekerja dan memiliki penghasilan, besar atau kecil, berakal atau tidak, muslim atau non muslim.
3. Janin dan bayi yang belum lahir tidak perlu dizakati.
Jika ada bayi lahir di bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan ini, maka ayah atau orang yang menanggung biaya ibu harus membayar zakat fitrahnya.
4. Seorang gadis yang pergi ke rumah suaminya
Jika seorang gadis pergi ke rumah suaminya sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan
Ramadhan dan resmi memulai kehidupan bersama, maka Zakat Fitrahnya menjadi tanggung jawab
suami. Tetapi jika dia pergi ke rumah suaminya setelah matahari terbenam pada hari terakhir
Ramadhan, maka ayahnya harus membayar zakat fitrahnya. Dengan kata lain, seorang gadis yang
menikah tetapi tinggal di rumah ayahnya, maka ayahnya bertanggung jawab atas dirinya.
5. Zakat Fitrah orang yang menjadi tamu pada malam Idul Fitri
Mengenai fitriyyah seseorang yang menjadi tamu pada malam Idul Fitri dan sebelum matahari
terbenam di hari terakhir Ramadhan, telah dikemukakan berbagai pendapat, di antaranya kami sebutkan beberapa contohnya:
Imam Khomeini, semoga Allah merahmatinya: Zakat Fitrah seorang tamu yang masuk sebelum matahari terbenam Idul Fitri dengan persetujuan tuan rumah dan dihitung sebagai penerima nafkah maka wajib bagi tuan rumah untuk membayari Zakat Fitrahnya.
Ayatollah Khamenei dan Ayatollah Makarem Shirazi: Jika tamu diundang hanya untuk malam Idul Fitri, maka tidak wajib bagi tuan rumah untuk membayarkan zakat fitrahnya.
Besarnya Zakat Fitrah
Besarnya Zakat Fitrah adalah tiga kilo gandum, atau tiga kilo jelai, atau tiga kilo kurma, atau tiga kilo
beras, atau tiga kilo kismis, atau tiga kilo jagung, atau uang sejumlah salah satu barang tersebut sebagai Zakat Fitrah untuk setiap orang. Besaran Zakat Fitrah tahun 2023 ini untuk setiap orang di Indonesia adalah 45.000 rupiah.