Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Sengaja Tetap dalam Keadaan Junub

0 Pendapat 00.0 / 5


Oleh: Imam Khamenei Hf
SOAL 771:

Jika seseorang tetap dalam keadaan janabah, karena sejumlah kesulitan, hingga adzan subuh, apakah ia boleh berpuasa pada hari berikutnya?

JAWAB:

Tidak ada larangan berpuasa di selain puasa bulan Ramadhan atau puasa qadha’ Ramadhan. Adapun dalam puasa Ramadhan atau qadha’nya, apabila ia berhalangan untuk mandi, maka ia wajib bertayammum, jika ia tidak bertayammum juga, maka puasanya tidaklah sah.

SOAL 772:

Jika seseorang berpuasa selama beberapa hari dalam keadaan junub dan tidak tahu bahwa kesucian dari janabah merupakan syarat puasa, apakah ia wajib membayar kaffârah sebagai ganti dari beberapa hari puasa yang telah dilakukannya dalam keadaan junub ataukah cukup meng-qadha’nya saja?

JAWAB:

Pada kasus yang ditanyakan meng-qadha' puasa sudah cukup baginya

SOAL 773:

Apakah seorang yang sedang junub boleh mandi setelah terbit matahari lalu berpuasa dengan niat qadha’ atau puasa mustahab (sunnah)?

JAWAB:

Jika ia tetap dalam keadaan janabah dengan sengaja hingga saat terbit fajar, maka tidaklah sah berpuasa Ramadhan atau berpuasa qadha’. Adapun selain keduanya, maka, berdasarkan al-aqwa, ia sah melakukannya, terutama puasa mandub (sunnah).



FATWA-FATWA IMAM KHAMENEI SEPUTAR HUKUM-HUKUM PUASA

Sengaja Tetap dalam Keadaan Junub
SOAL 771:

Jika seseorang tetap dalam keadaan janabah, karena sejumlah kesulitan, hingga adzan subuh, apakah ia boleh berpuasa pada hari berikutnya?

JAWAB:

Tidak ada larangan berpuasa di selain puasa bulan Ramadhan atau puasa qadha’ Ramadhan. Adapun dalam puasa Ramadhan atau qadha’nya, apabila ia berhalangan untuk mandi, maka ia wajib bertayammum, jika ia tidak bertayammum juga, maka puasanya tidaklah sah.

SOAL 772:

Jika seseorang berpuasa selama beberapa hari dalam keadaan junub dan tidak tahu bahwa kesucian dari janabah merupakan syarat puasa, apakah ia wajib membayar kaffârah sebagai ganti dari beberapa hari puasa yang telah dilakukannya dalam keadaan junub ataukah cukup meng-qadha’nya saja?

JAWAB:

Pada kasus yang ditanyakan meng-qadha' puasa sudah cukup baginya

SOAL 773:

Apakah seorang yang sedang junub boleh mandi setelah terbit matahari lalu berpuasa dengan niat qadha’ atau puasa mustahab (sunnah)?

JAWAB:

Jika ia tetap dalam keadaan janabah dengan sengaja hingga saat terbit fajar, maka tidaklah sah berpuasa Ramadhan atau berpuasa qadha’. Adapun selain keduanya, maka, berdasarkan al-aqwa, ia sah melakukannya, terutama puasa mandub (sunnah).

SOAL 774:

Seorang menjadi tamu pada bulan Ramadhan, dan menginap di rumah. Di tengah malam ia mengalami mimpi basah (ihtilâm). Karena ia tamu dan tidak memiliki pakaian lain maka ia berniat melakukan perjalanan hari esoknya untuk menghindari puasa. Pagi hari setelah subuh, ia berangkat melakukan perjalanan tanpa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa (makan dan minum). Yang kami tanyakan, apakah rencana orang ini untuk melakukan perjalanan dapat menggugurkan kewajiban membayar kaffârah ataukah tidak?

JAWAB:

Niat melakukan perjalanan pada malam hari, begitu juga melakukan perjalanan pada siang hari tidaklah cukup untuk menggugurkan kewajiban membayar kaffârah, jika ia berpagi hari dalam keadaan janabah dan –sementara ia menyadari hal itu- tidak bergegas mandi atau bertayammum sebelum fajar terbit (subuh).

SOAL 775:

Apakah orang yang tidak menemukan air atau tidak dapat mandi janabah karena kendala-kendala lain, kecuali waktu yang sangat mendesak atau sempit, boleh pada malam-malam bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang menyebabkan janabah?

JAWAB:

Jika ia wajib bertayammum dan mempunyai waktu yang memadai untuk bertayammum setelah membuat dirinya junub, maka ia boleh melakukannya.

SOAL 776:

Seseorang terjaga dari tidur sebelum adzan Subuh di bulan Ramadhan, dan tidak sadar bahwa ia mengalami mimpi basah (ihtilâm) lalu melanjutkan tidur. Saat adzan fajar berkumandang ia bangun lalu menyadari hal tersebut dan yakin bahwa ia mengalaminya sebelum adzan fajar. Apa hukumnya?

JAWAB:

Jika sebelum adzan fajar ia belum sadar bahwa dirinya mengalami ihtilâm, maka sahlah puasanya.

SOAL 777:

Seorang mukallaf terjaga dari tidurnya sebelum adzan Subuh pada hari bulan Ramadhan dan mendapatkan dirinya mengalami ihtilâm, kemudian ia tidur lagi, dengan harapan ia memiliki waktu untuk mandi janabah sebelum shalat Subuh, hingga setelah matahari terbit tanpa melakukan shalat Subuh dan menunda mandi sampai adzan Dhuhur. Lalu mandi setelah adzan Dhuhur diikumandangkan kemudian melakukan shalat Dhuhur dan Ashar. Apa hukum puasanya?

JAWAB:

Pada kasus yang ditanyakan yaitu pada tidur pertama puasanya sah. Namun apabila ia tidur lagi hingga pagi, ia harus men-qadha puasa tersebut.

SOAL 778:

Jika seorang mukallaf pada malam bulan Ramadhan sebelum adzan subuh ragu apakah ia telah mengalami ihtilâm ataukah tidak, namun ia mengabaikannya dan melanjutkan tidurnya. Ia bangun dari tidurnya setelah adzan dan baru sadar sepenuhnya bahwa dirinya telah mengalami ihtilâm sebelum adzan fajar (Subuh), apakah hukum puasanya?

JAWAB:

Jika saat pertama kali terjaga dari tidur ia tidak menyaksikan bekas ihtilâm, melainkan hanya menduga-duga semata, dan tidak terbukti, lalu tidur lagi hingga setelah adzan Subuh, maka sahlah puasanya, meskipun setelah itu terbukti bahwa ihtilâm-nya telah terjadi sebelum adzan Subuh.

SOAL 779:

Jika seseorang mandi di bulan Ramadhan dengan air yang najis, lalu ingat setelah seminggu bahwa air yag dipakainya untuk mandi itu najis, apakah hukum puasa dan shalatnya selama (seminggu) itu?

JAWAB:

Shalatnya batal dan wajib diqadha’, namun puasanya dihukumi sah.

SOAL 780:

Ada seseorang yang menderita penyakit "beser" sementara yang berlangsung satu jam atau lebih setiap kali usai buang air kecil. Apa hukum puasa orang tersebut bila mengalami janabah pada malam-malam tertentu. Kadang kala ia terjaga dari tidur satu jam sebelum adzan Subuh lalu menduga-duga bahwa ia mengeluarkan mani bersama dengan menetesnya air seni? Apa tugasnya agar ia dapat memasuki waktu dalam keadaan suci?

JAWAB:

Jika ia mandi untuk bersuci dari janabah atau bertayammum sebagai ganti darinya sebelum adzan Subuh, maka sahlah puasanya, meskipun setelah itu ia mengeluarkan mani tanpa dikehendaki.

SOAL 781:

Jika seseorang tidur setelah adzan fajar atau sebelumnya, kemudian mengalami ihtilam dalam tidur lalu terjaga setelah adzan, berapa jangka waktu yang diberikan untuk mandi?

JAWAB:

Dalam kasus yang Anda tanyakan, janabah tidak mempengaruhi keabsahan puasa pada hari itu. Namun, wajib mandi untuk shalat dan ia boleh menundanya sampai saat shalat.

SOAL 782:

Jika seseorang lupa mandi janabah untuk melakukan puasa bulan Ramadhan atau puasa lainnya, lalu ingat di pertengahan siang, apa hukumnya?

JAWAB:

Berkenaan dengan puasa Ramadhan, jika seseorang lupa mandi janabah pada malam hari sebelum fajar lalu berada pada pagi hari (Subuh) dalam keadaan junub, maka batallah puasanya. Berdasarkan ihtiyâth, hukum tersebut juga berlaku dalam puasa qadha’ Ramadhan. Adapun puasa-puasa lainnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa.[]