Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Pasal I - Air Mutlak Dan Air Mudhaf

0 Pendapat 00.0 / 5

Masalah 15: Air adakalanya mutlak dan adakalanya mudhaf. Air mudhaf adalah air yang diambil dari sesuatu, seperti air perasan buah semangka dan pier, atau air yang dicampur dengan sesuatu yang lain, seperti air yang telah dicampur dengan tanah sedemikian rupa sehingga campuran itu tidak bisa disebut air lagi. Selain kedua jenis air tersebut adalah air mutlak. Air mutlak ini terklasifikasi dalam lima bagian besar: (1) air kur, (2) air sedikit, (3) air mengalir, (4) air hujan, dan (5) air sumur.


(1) Air Kur
Masalah 16: Berdasarkan pendapat masyhur, air kur adalah kadar air yang memenuhi sebuah tempat yang berukuran tiga jengkal setengah, baik dari sisi panjang, lebar, maupun dalamnya. Atas dasar ini, luas tempat tersebut berjumlah empat puluh dua dan tujuh per delapan jengkal. Akan tetapi, berdasarkan pendapat yang zhahir, jika tempat itu hanya berukuran tiga puluh enam jengkal, maka hal ini sudah mencukupi. Penentuan kadar air kur dengan menggunakan ukuran timbangan memiliki isykal.

Masalah 17: Jika benda najis, seperti air kencing dan darah atau sesuatu yang terkena benda najis, seperti pakaian najis menyentuh air kur dan bau, warna, atau rasa air kur tersebut berubah, maka air kur itu menjadi najis. Dan apabila air itu tidak berubah, maka ia tidak menjadi najis.

Masalah 18: Jika bau, warna, atau rasa air kur berubah disebabkan oleh bukan benda najis, maka air ini tidak najis.

Masalah 19: Jika benda najis, seperti darah jatuh ke dalam air yang berukuran lebih dari 1 kur dan merubah bau, warna, atau rasa sebagiannya saja, maka seluruh air tersebut adalah najis jika sisa air yang tidak berubah itu kurang dari 1 kur. Akan tetapi, jika sisa air yang tidak berubah itu berukuran 1 kur atau lebih, maka hanya bagian air yang bau, warna, atau rasanya berubah saja adalah najis.

Masalah 20: Air mancur yang bersambung dengan air kur dapat menyucikan benda najis. Akan tetapi, jika hanya rintikan-rintikan air mancur yang menyentuh air najis, maka rintikan-rintikan air itu tidak dapat menyucikannya, kecuali apabila suatu alat (seperti selang) diletakkan di ujung pancuran air itu sehingga air mancur tersebut bersambung dengan air najis sebelum berubah menjadi rintikan-rintikan air, dan air mancur itu harus bercampur menjadi satu dengan air najis tersebut.

Masalah 21: Jika kita mencuci barang yang terkena najis di bawah air kran yang bersambung dengan air kur, air yang keluar dari barang tersebut adalah suci selama ia masih bersambung dengan air kur dan bau, warna, atau rasanya tidak berubah, serta benda najis tidak terdapat di dalamnya.

Masalah 22: Jika sebagian air kur berubah menjadi es dan sisanya tidak sampai berukuran 1 kur, maka air itu adalah najis jika kejatuhan benda najis, dan setiap kadar es tersebut mencair, maka es yang sudah mencair itu dihukumi najis pula.

Masalah 23: Jika kita ragu apakah air yang sebelumnya berukuran 1 kur sudah berkurang dari 1 kur atau tidak, maka air itu tetap memiliki hukum seperti air kur. Artinya, air itu masih dapat menyucikan najis dan jika benda najis jatuh ke dalamnya, air itu tidak menjadi najis. Akan tetapi, jika kita ragu apakah air yang sebelumnya tidak berukuran 1 kur sudah menjadi 1 kur atau belum, maka air tersebut memiliki hukum air yang berukuran kurang dari 1 kur.

Masalah 24: Ke-kur-an sebuah air dapat dipastikan melalui dua jalan:

Pertama, kita sendiri yakin atau memiliki kemantapan hati (ithmi'nan) tentang hal itu.

Kedua, pemberitahuan dua orang yang adil.


(2) Air Sedikit
Masalah 25: Air sedikit adalah air yang tidak bersumber dari dalam bumi dan berukuran kurang dari 1 kur.

Masalah 26: Jika air sedikit tertuang di atas benda najis atau benda najis jatuh ke dalamnya, maka air tersebut menjadi najis. Akan tetapi, jika air itu dituangkan ke atas benda najis tersebut dengan tekanan, hanyalah air yang menyentuh benda najis tersebut yang dihukumi najis dan air yang belum menyentuh bendah najis itu adalah suci.

Masalah 27: Air sedikit yang dituangkan ke atas barang yang terkena benda najis untuk menghilangkan benda najis, lalu terpisah darinya adalah najis. Begitu juga, berdasarkan ihtiyath wajib, air sedikit yang telah digunakan untuk menyucikan barang najis yang benda najisnya telah dihilangkan sebelumnya dan air itu telah terpisah dari barang yang terkena najis tersebut adalah najis.

Masalah 28: Air sedikit yang telah digunakan untuk bercebok tidak dapat menajiskan sesuatu yang menyentuhnya dengan lima syarat berikut ini:

Pertama, bau, warna, atau rasanya tidak berubah karena benda najis tersebut.

Kedua, tidak ada benda najis lain dari luar yang bercampur dengannya.

Ketiga, tidak ada najis lain, seperti darah yang keluar bersama air besar atau air kencing tersebut.

Keempat, butiran-butiran air besar tidak ikut bersama air tersebut.

Kelima, air besar atau air kencing itu tidak keluar melampui batas jalan normalnya.


(3) Air Mengalir
Air mengalir adalah air yang memiliki sumber di dalam bumi dan mengalir, seperti mata air dan air kanal.

Masalah 29: Jika benda najis jatuh ke dalam air mengalir, air tersebut adalah suci selama bau, warna, atau rasanya tidak berubah lantaran benda najis tersebut, meskipun air ini berukuran kurang dari 1 kur.

Masalah 30: Jika benda najis jatuh ke dalam air mengalir, (seperti air sungai), maka hanya bagian air yang bau, warna, atau rasanya berubah adalah najis. Sementara itu, bagian (atas) yang bersambung dengan mata air adalah suci, meskipun bagian itu berukuran kurang dari 1 kur. Adapun bagian-bagian air (sungai) yang lain adalah suci jika ia berukuran 1 kur atau masih bersambung dengan mata air melalui perantara air yang tidak berubah. Jika tidak demikian, maka air itu adalah najis.

Masalah 31: Mata air yang tidak mengalir, akan tetapi ia tetap keluar meskipun diambil, tidak memiliki hukum air mengalir. Yaitu, apabila benda najis menyentuhnya dan air itu berukuran kurang dari 1 kur, maka air tersebut menjadi najis.

Masalah 32: Air yang tergenang di pinggiran sungai dan bersambung dengan air yang mengalir tidak memiliki hukum air mengalir.

Masalah 33: Mata air yang hanya keluar—misalnya—pada musim dingin dan kering tidak keluar pada waktu musim panas memiliki hukum air mengalir hanya pada waktu ia keluar.

Masalah 34: Apabila air bak kamar mandi yang berukuran kurang dari 1 kur bersambung dengan air tandon utama yang berukuran 1 kur jika ditambah dengan air bak mandi tersebut dan bau, warna, atau rasanya tidak berubah ketika kejatuhan benda najis, maka air bak kamar mandi itu tidak menjadi najis.

Masalah 35: Apabila air pipa-pipa kamar mandi dan bangunan-bangunan yang keluar melalui kran air dan shower berukuran 1 kur jika ditambahkan dengan air tandon yang bersambung dengannya, air tersebut memiliki hukum air kur.

Masalah 36: Air yang mengalir di atas tanah dan tidak memiliki sumber dari dalam bumi adalah najis jika berukuran kurang dari 1 kur dan benda najis jatuh menyentuhnya. Akan tetapi, jika air itu mengalir dengan tekanan dan benda najis jatuh mengenai bagian bawahnya, maka bagian atas air tersebut tidak menjadi najis.


(4) Air Hujan
Masalah 37: Jika air hujan turun mengenai barang najis—yang benda najisnya telah hilang—sebanyak sekali, maka barang najis itu menjadi suci, kecuali tubuh dan pakaian yang menjadi najis lantaran terkena air kencing. Dalam dua hal ini, berdasarkan ihtiyath, air hujan itu harus mengenainya sebanyak dua kali. Jika barang yang terkena benda najis itu adalah baju, karpet, dan yang semisalnya, semua itu tidak perlu diperas. Akan tetapi, jika air hujan itu hanya turun sebanyak dua-tiga tetes, hal itu tidak cukup. Hendaknya air hujan yang turun itu harus sedemikian rupa banyaknya sehingga dapat dikatakan hujan turun.

Masalah 38: Jika air hujan jatuh mengenai benda najis dan terciprat ke tempat lain, maka air hujan (yang terciprat itu) adalah suci selama benda najis itu tidak ikut bersamanya dan bau, warna, atau rasanya tidak berubah karena benda najis tersebut. Oleh karena itu, jika air hujan itu jatuh mengenai darah dan terciprat ke tempat lain serta sebagian darah itu ikut bersamanya atau bau, warna, atau rasanya berubah, maka air itu adalah najis.

Masalah 39: Jika di atap sebuah bangunan atau di atas gentengnya terdapat benda najis, maka air hujan yang menyentuhnya dan lalu mengalir dari atas atap melalui saluran air adalah suci selama hujan masih tetap turun. Dan setelah hujan reda, jika diyakini bahwa air yang mengalir dari atas atap itu masih menyentuh benda najis tersebut, maka air itu adalah najis.

Masalah 40: Jika air hujan turun di atas tanah yang najis, maka tanah itu menjadi suci. Jika air hujan mengalir di atas tanah dan membasahi tempat najis yang terhalangi oleh sebuah atap ketika air hujan itu masih turun, maka air hujan itu juga dapat menyucikan tempat najis tersebut.

Masalah 41: Tanah najis yang seluruh bagiannya terkena air hujan dapat menjadi suci, dengan syarat air hujan itu tidak menjadi air mudhaf pada saat menyentuh tanah tersebut.

Masalah 42: Ketika air hujan tergenang dalam sebuah tempat, air tersebut memiliki hukum air kur selama air hujan masih turun, meskipun ukurannya kurang dari 1 kur. Apabila kita mencuci barang yang terkena benda najis di situ dan bau, warna, atau rasa air itu tidak berubah karena barang najis tersebut, maka barang najis itu menjadi suci.

Masalah 43: Jika air hujan turun mengenai karpet yang terletak di atas tanah yang najis dan terus mengenai tanah melalui karpet tersebut ketika masih belum reda, maka karpet itu tidak menjadi najis dan malah tanah yang najis itu menjadi suci.


(5) Air Sumur
Masalah 44: Jika benda najis jatuh ke dalam air sumur yang bersumber dari dalam bumi, maka air sumur itu adalah suci meskipun kurang dari 1 kur selama bau, warna, atau rasanya tidak berubah karena benda najis itu. Akan tetapi, memanfaatkan air sumur tersebut sebelum dikuras sesuai dengan kadar yang telah disebutkan dalam buku-buku fiqih yang (membahas hal ini) lebih mendetail adalah makruh keras.

Masalah 45: Jika benda najis jatuh ke dalam sumur dan merubah bau, warna, atau rasanya, air sumur itu menjadi suci setelah perubahannya sirna. Akan tetapi, kesuciannya ini—berdasarkan ihtiyath—dapat terjadi dengan syarat air sumur itu bercampur dengan air yang keluar dari dalam bumi (sebagai mata airnya).

Masalah 46: Jika air hujan tergenang dalam sebuah lubang dan berukuran kurang dari 1 kur, maka air tersebut menjadi najis apabila benda najis jatuh ke dalamnya setelah hujan reda.