Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Pembagian Waris Istri yang Meninggalkan Suami dan Saudara

0 Pendapat 00.0 / 5

Pembagian Waris Istri yang Meninggalkan Suami dan Saudara

 TANYA:

Salam. Mau tanya pembagian warisan dengan kondisi sebagai berikut: Istri saya meninggal dunia. Kami tidak punya anak. Sementara kedua orang tua istri sudah meninggal. Adapun alm istri punya sudara kandung yang masih hidup sbb: – saudara laki laki (5 orang) – saudara perempuan (3 orang). Bagaimana pembagian harta kami?

JAWAB:

Alaikumussalam wr wb

Harta peninggalan almarhumah istri dibagi sebagai berikut:

1. Suami mendapatkan 1/2 bagian dari seluruh harta-harta.

2. Setengah sisanya untuk saudara dngn pembagian laki dapat dua bagian dari perempuan, jadi yang setengahnya itu dibagi menjadi 13 bagian, saudara laki masing-masing dapat dua bagian, dan 3 bagian sisannya untuk saudara perempuan, masing-masing satu bagian.