Definisi dan Kedudukan Nikah Mut'ah
Nikah mut’ah adalah akad pernikahan suami istri dengan jangka waktu tertentu. Nikah mut’ah merupakan salah satu masalah kontroversial antara mazhab Syiah dan Ahlusunah. dalam buku Pernikahan semacam ini merupakan pernikahan yang halal dan boleh menurut pandangan seluruh fukaha Syiah. Mereka membahas terkait masalah dan hukum-hukumnya di fikih bab pernikahan.
Dalam riwayat-riwayat yang dikutip dari para Imam Maksum as, terdapat pahala dalam melakukan nikah mut’ah. Tentu saja, dalam beberapa hadis disebutkan bahwa tidak boleh memaksakan nikah mut’ah. Para fukaha Syiah dengan bersandar kepada riwayat-riwayat tidak hanya memberikan fatwa tenang kebolehan nikah mut’ah bahkan menurut mereka melakukan hal ini merupakan amalan yang mustahab.
Mengenai manfaatnya, disebutkan bahwa pernikahan sementara adalah solusi bagi banyak masalah seksual, terutama bagi kaum muda dan mereka yang tidak dapat menikah secara permanen karena alasan apa pun. Mereka juga menganggapnya sebagai cara yang efektif untuk memerangi prostitusi dan banyak kejahatan sosial lainnya.
Pandangan Mazhab-Mazhab Islam tentang Nikah Mut’ah
Para ulama Islam berbeda pendapat mengenai keabsahan nikah mut’ah: Syiah Imamiyah menganggap sahnya nikah mut’ah; Namun mazhab lainnya, termasuk Ahlusunah, Zaidiyyah, Ismailiyyah dan Abadhiyyah tidak membolehkannya. Menurut Syahid al-Tsani, semua fukaha Imamiyah memandang nikah mut’ah itu boleh. Untuk membuktikan keabsahan nikah mut’ah, mereka mengutip ayat-ayat Al-Qur’an, termasuk ayat Mut’ah. Begitupla dinukil dari beberapa riwayat mutawatir dari Nabi saw dan para Imam Ma’sum mengenai legalitas nikah mut’ah Mazhab dan kelompok Islam lainnya percaya bahwa pernikahan sementara hanya diperbolehkan di zaman Nabi saw. Namun kemudian hukumnya dihapus dan menjadi haram.