Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

HUKUM-HUKUM JIHAD

0 Pendapat 00.0 / 5

Masalah 1332) Membela Islam dan kaum Muslimin adalah wajib dan tidak memerlukan izin dari kedua orang tua namun demikian ada baiknya ia meminta restu dan keridhaan dari mereka.

Masalah 1333) Aqwa-nya (lebih kuat pendapatnya)fakihjami’ al-syaraith,yang menduduki posisi sebagai pemimpin kaum Muslimin, dapat mengeluarkan instruksi untuk melakukan inisiatif penyerangan apabila dipandang perlu.

Masalah 1334) Ahlukitab(seperti pengikut Yahudi, Kristen dan Zoroaster) sepanjang mengikuti aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemerintahan Islam dimana dengan menyokong aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku mereka dapat hidup di dalamnya serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan keamanan maka mereka dihukumi sebagai pihak yang berjanji (mu’ahada) artinya harta, jiwa dan kehormatannya harus dijaga dan hak-hak mereka harus ditunaikan.

Masalah 1335) Tatkala orang-orang kafir menyerang negeri Islam dan sebagian dari mereka menjadi tawanan kaum Muslimin maka penentuan nasib para tawanan ini berada di tangan penguasa adil dan tiada seorang pun dari kalangan kaum Muslimin tidak memiliki hak untuk menentukan nasib mereka. Karena itu tidak dibenarkan seorang Muslim menjadikan kafir kitabi dan non kitabi, baik dari kalangan wanita atau pria, entah di kampung sendiri atau luar negeri.  sebagai harta beliannya (budaknya).

Masalah 1336) Apabila menjaga jiwa yang terhormat dan mengantisipasi terjadinya pembunuhan meniscayakan intervensi yang kuat dan secara langsung, perbuatan ini tidak hanya boleh bahkan secara syar’i termasuk kewajiban dan masuk dalam kategori menjaga jiwa yang terhormat. Perbuatan ini juga tidak memerlukan izin dari instansi terkait, kecuali untuk membela jiwa yang dimuliakan harus dengan membunuh penyerang ia memiliki ragam bentuk dan hukum-hukumnya juga boleh jadi berbeda-beda satu dengan yang lain.

Masalah 1337) Dalam jihad dan peperangan (qital) dengan kaum kafir maka tidak dibenarkan untuk berbuat zalim kepada mereka. Demikian juga tidak dibenarkan melakukan mutilasi, menyerang tempat-tempat suci dan ibadah mereka, menyerang orang-orang sipil dan menggunakan senjata-senjata pemusnah massal dan membunuh orang yang telah menyerah.