Piutang
Masalah 1267) Piutang yang dimiliki oleh seseorang sebagai ganti dari kredit penjualan barang atau dinas kerja, jika dia bisa mengambilnya pada awal tahun-khumus, meskipun belum dia ambil, maka pembayaran khumusnya pada awal tahun merupakan sebuah kewajiban dan selain keadaan ini akan tergolong sebagai bagian dari pendapatan tahunan, karena itu:
Masalah 1268) Gaji bulanan dari pemerintah untuk para pegawai yang tertunda selama beberapa tahun, tergolong sebagai penghasilan tahunan pada tahun penerimaan, bukan pada tahun ketika bekerja, dan kelebihan dari pengeluaran tahunan akan dikenai wajib khumus.
Masalah 1269) Para pegawai yang awal tahun-khumus mereka adalah akhir bulan Isfand (bulan ke-12 penanggalan Iran) dan mereka menerima gaji lebih cepat beberapa hari dari awal tahun-khumus, jika gaji tersebut tidak dipergunakan dalam kebutuhan hidup hingga akhir tahun-khumus maka harus dibayarkan khumusnya.
Masalah 1270) Seseorang yang meminjamkan sejumlah uang yang berasal dari penghasilan tahunan kerjanya dan dia memberikannya sebelum membayarkan khumusnya, jika dia bisa mengambil uangnya tersebut dari yang berutang hingga akhir tahun, maka dia harus membayarkan khumus uang tersebut ketika tiba pada tahun-khumusnya. Jika dia tidak bisa mengambilnya hingga akhir tahun, berarti untuk sementara waktu dia tidak terkena kewajiban untuk membayarkan khumusnya tetapi begitu dia bisa mengambilnya, dia harus membayarkan khumusnya.
Masalah 1271) Pengeluaran khumus gaji pensiun, apabila ada kelebihan dari kebutuhan hidup dalam setahun, hukumnya wajib.
Masalah 1272) Utang yang belum dibayar—baik utang yang berjangka maupun yang tak berjangka, karena pinjaman ataupun karena pembelian barang secara kredit—tidak terkecualikan dari penghasilan tahunan kecuali jika dipergunakan untuk memenuhi biaya tahunan, yang dalam hal ini uang sejumlah yang hendak dipergunakan untuk membayar pinjaman akanterkecualikan dari penghasilan tahunan dan jumlah yang setara dengan utang tersebut tidak akan dikenai wajib khumus. Tetapi jika digunakan untuk membayar utang pada tahun-tahun sebelumnya, meskipun penggunaan penghasilan tahunan untuk membayar utang diperbolehkan, tetapi bila hingga akhir tahun tidak dibayarkan, maka tidak akan terkecualikan dari penghasilan tahunan.
Masalah 1273) Utang yang belum dibayar—baik utang yang berjangka maupun yang tak berjangka, karena pinjaman ataupun karena pembelian barang secara kredit—tidak terkecualikan dari penghasilan tahunan kecuali jika dipergunakan untuk memenuhi biaya tahunan, yang dalam hal ini uang sejumlah yang hendak dipergunakan untuk membayar pinjaman akanterkecualikan dari penghasilan tahunan dan jumlah yang setara dengan utang tersebut tidak akan dikenai wajib khumus. Tetapi jika digunakan untuk membayar utang pada tahun-tahun sebelumnya, meskipun penggunaan penghasilan tahunan untuk membayar utang diperbolehkan, tetapi bila hingga akhir tahun tidak dibayarkan, maka tidak akan terkecualikan dari penghasilan tahunan.
Masalah 1274) Para pegawai yang terkadangmemiliki sejumlah uang yang tersisa dari pengeluaran tahunan, wajib bagi mereka untuk mengeluarkan khumus dari seluruh penghasilan yang tersisa, meskipun ia memiliki utang, baik dalam bentuk tunai maupun kredit. Adapun jika utang tersebut disebabkan meminjam dalam sepanjang tahun untuk biaya pengeluaran tahun tersebut atau untuk membeli sebagian dari kebutuhan tahunan dalam bentuk kredit, jika dia ingin membayar utangnya dari keuntungan tahun tersebut, maka jumlah utang akan terkecualikan dari sisa penghasilan tahun tersebut.
Masalah 1274) Cicilan utang perumahan dan sejenisnya meskipun bisa dibayar dengan penghasilan tahun tersebut tetapi jika tidak dibayarkan tidak akanterkecualikan dari pendapatan tahun tersebut, melainkan sisa pendapatan yang ada pada awal tahun-khumus akan terkena wajib khumus.
Masalah 1275) Dibolehkan mengalokasikanpenghasilan untuk membayar utang yang muncul karena selain kebutuhan (seperti untuk berusaha), tetapi jika hingga akhir tahun tidak dibayarkan, maka ia tidak akan terkecualikan dari keuntungan penghasilan pada tahun ketika dia berutang, dan wajib atasnya untuk mengeluarkan khumus dari pendapatan tahunan yang tersisa dari pengeluaran tahun tersebut.
Masalah 1276) Uang jaminan yang diberikan oleh penyewa jika berasal dari keuntungan usaha tahunannya maka setelah melewati tahun-khumus akan dikenai wajib khumus dan begitu dia bisa mengambil uang tersebut dari yang menyewakan, maka wajib untuk mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1277) Sejumlah uang yang pada saat ini yang dimaksudkan oleh seseorang untuk melaksanakan haji atau umrah dan untuk menunggu giliran harus disimpan terlebih dahulu di bank dan akan mendapatkan laba sesuai dengan perjanjian mudharabah (bagi hasil), kemudian setelah kira-kira tiga tahun dan giliran untuk berangkat telah tiba mereka akan menyerahkan jumlah uang yang disetorkan (asli) serta bunga yang mereka terima dari bank kepada Lembaga Penyelenggara Ibadah Haji dan Ziarah, maka uang tersebut tidak terkena wajib khumus, tetapi jika giliran mereka untuk haji tiba setelah tahun-khumus sementara simpanan asli berasal dari usaha tahunan yang belum dibayarkan khumusnya, maka yang seperti ini akan dikenai wajib khumus. Sedangkan, laba yang dihasilkan, selama dia tidak memperolehnya sebelum keberangkatannya untuk haji maka akan tergolong sebagai bagian dari pendapatan tahunan tahun tersebut sehingga jika dipergunakan pada tahun tersebut tidak akan terkena wajib khumus.