Penentuan Awal Tahun Khumus
Masalah 1290) Awal tahun-khumus tidak membutuhkan pada penentuan atau pembatasan dari mukalaf (dengan kata lain, awal tahun-khumus tidak bisa ditentukan oleh mukalaf), melainkan merupakan sebuah realitas yang secara sendirinya tertentukan berdasarkan diperolehnya penghasilan tahunan. Dengan demikian, awal tahun-khumus orang-orang seperti pekerja buruh dan pegawai adalah hari pertama yang memungkinkan mereka bisa mendapatkan gaji dan upah pertama dari pekerjaan yang dilakukannya. Sedangkan tahun-khumus untuk pedagang dan pemilik toko adalah tanggal dimulainya dia membeli dan menjual barang, sedangkan tahun-khumus para petani dan sejenisnya dimulai dari panen pertama yang dihasilkan dari usaha pertanian dan semacamnya.
Masalah 1291) Awal tahunkhumus para pengambil gaji, baik buruh/pekerja ataupun pegawai dan sebagainya adalah hari pertama mereka menerima gaji atau bisa menerima gaji, bukan hari pertama memulai kerja.
Masalah 1292) Tahun-khumus bisa ditetapkan berdasarkan penanggalan tahun Syamsiah maupun Qamariah, dan para mukalaf bebas dalam memilihnya.
Masalah 1293) Untuk menghitung khumus modal, pertama, berapa pun barang atau uang tunai yang ada pada awal perhitungan tahun-khumus dan telah ditetapkan harganya harus dibayarkan khumusnya. Setelah itu pada tahun-tahun berikutnya keseluruhan barang diperbandingkan dengan modal awal, jika terdapat kelebihan dari modal yang ada, berarti terhitung sebagai laba yang akan terkena wajib khumus. Jika tidak ada yang bertambah dari modal pertama, maka tidak ada kewajiban apa pun berkenaan dengan khumus, misalnya seseorang yang mempunyai modal sebanyak sembilan puluh delapan ekor kambing dan sejumlah uang tunai yang telah dikhumusi, jika pada awal tahun-khumus keseluruhan harga kambing yang ada dengan uang tunai yang ada melebihi harga keseluruhan sembilan puluh delapan ekor kambing dan uang tunai yang sebelumnya telah dikhumusi, maka jumlah yang lebih dari modal awal tersebut akan dikenai wajib khumus.
Masalah 1294) Wajib hukumnya dalam menghitung khumus modal untuk menentukan harga barang-barang (modal tak tunai) dengan cara apa pun yang memungkinkan meskipun dengan perkiraan, dan meninggalkan hal yang demikian dengan alasan sulit adalah tidak diperbolehkan.
Masalah 1295) Jika harta yang tidak dikenai wajib khumus seperti hadiah dan sepertinya bercampur dengan modal, maka pada akhir tahun-khumus diperbolehkan mengeluarkan harta tersebut (yang tidak dikenai wajib) dari modal dan setelah itu membayarkan khumus dari sisa harta.
Masalah 1296) Pada masalah yang disebutkan, jika dia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengambil dari modal itu, maka dalam keadaan ini, tanpa dalam niat ditentukan, berapa pun yang dia ambil untuk memenuhi biaya kehidupannya; dengan tetap memerhatikan terhadap harta yang telah dikhumusi dan yang belum dikhumusi.
Masalah 1297) Seseorang yang ragu terhadap penghitungan khumus penghasilannya untuk tahun-tahun yang telah lewat, maka dia tidak perlu mengindahkannya, dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengulang pembayarannya. Adapun jika keraguannya tersebut adalah tentang apakah sesuatu termasuk dalam penghasilan tahun-tahun sebelumnya yang telah dikhumusinya ataukah termasuk penghasilan tahun ini yang belum dikhumusi, maka secara ihtiyath, wajib baginya untuk membayar khumusnya, kecuali jika telah terbukti bahwa sebelumnya khumusnya telah dibayarkan.
Masalah 1298) Seseorang yang ragu telah membayarkan khumus sesuatu ataukah belum, jika keraguannya tersebut berasal dari sesuatu yang wajib dikenai khumus, maka wajib baginya untuk menemukan keyakinan bahwa khumus telah dibayarkan.
Masalah 1299) Pada kasus ketika seseorang tidak mengetahui apakah penghasilannya dikenai wajib khumus ataukah tidak, seperti seseorang yang yakin bahwa rumahnya dia beli dengan penghasilan tetapi dia tidak mengetahui apakah penghasilan tersebut dia pergunakan pada pertengahan tahun untuk membelinya ataukah setelah akhir tahun sebelum membayarkan khumusnya, maka wajib atasnya untuk melakukan mushalahah (mencari solusi yang terbaik) dengan wali amr-khumus atau wakilnya.
Masalah 1300) Khumus yang pasti tidak bisa di-mushalahah-kan. (mushalahah hanya berlaku pada hal-hal yang diragukan).
Masalah 1301) Seseorang yang membayarkan sejumlah uang sebagai khumus dari harta yang tidak dikenai wajib khumus, jika uang tersebut telah digunakan dalam penggunaan syar’i, maka tidak bisa lagi dianggap sebagai khumus dari harta yang saat ini dia berutang. Namun, jika harta tersebut masih ada, maka dia bisa menagihnya.
Masalah 1302) Pembayaran khumus dan seluruh dana syar’i melalui bank tidaklah bermasalah. Karena itu, seseorang yang kesulitan memindahkan harta khumus kepada wali amr-khumus atau wakilnya, maka dia bisa mentransferkannya melalui bank, meskipun harta yang akan diambil dari bank bukanlah substansi dari yang dibayarkan ke bank.