Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Apa itu Fikih Muqaran ? (2)

0 Pendapat 00.0 / 5

Tulisan ini mengilustrasikan bahwa dampak dari menggabungkan metodologi perbandingan dalam yurisprudensi Islam sangatlah besar. Ini mempromosikan relevansi, harmoni, bimbingan etika, dan adaptabilitas sambil memupuk konsensus, pemberdayaan masyarakat, dan keterlibatan lintas disiplin ilmu. Pentingnya yurisprudensi perbandingan dalam mengatasi isu-isu kontemporer ditunjukkan oleh beberapa poin berikut: Menavigasi Tantangan Hukum yang Kompleks, Melestarikan Prinsip-prinsip Islam, Memajukan Pluralisme dan Toleransi, Globalisasi dan Dialog Antar-Budaya. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa metodologi perbandingan dalam yurisprudensi Islam adalah alat yang tak tergantikan dalam menghadapi tantangan-tantangan kontemporer. Ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan untuk membuat metode fiqh muqaran berhasil dalam menghadapi tantangan zaman yang berubah, yaitu: Pengetahuan tentang sekte sendiri, Keterlibatan Lintas Disiplin Ilmu, Mendorong Dialog, Inisiatif Pendidikan, Publikasi dan Penelitian, Bimbingan Etika Global, dan Menggabungkan saran-saran ini dapat memperkuat peran Fiqh Muqaran sebagai jembatan antara tradisi kaya yurisprudensi Islam dan lanskap dinamis dunia modern.

Konsep hukum perbandingan (Fiqh Al-Muqāran) dan bagaimana pendukungnya menggagasnya akan menjadikan subjek ini lebih jelas. Sebagai pendekatan penelitian yang membahas pandangan para ahli hukum (fuqahā’) serta sumber-sumber pandangan tersebut sebelum memilih salah satu dari pendapat-pendapat tersebut. Di sisi lain, diketahui bahwa yurisprudensi Islam secara umum melewati beberapa tahap, dan setiap tahap memiliki sarana, metode, dan pendekatan sendiri yang dibutuhkan oleh situasi waktu dan tempatnya. Mengenai yurisprudensi perbandingan, ini muncul belakangan, setelah periode munculnya lima madzhab yurisprudensi, yang diwakili oleh madzhab Hanafi, Maliki, Shafi’i, dan Hanbali dan Jafari. Oleh karena itu, istilah yurisprudensi dan yurisprudensi perbandingan harus didefinisikan secara terpisah, dan kemudian sebagai nama untuk seni hukum ini.

Definisi Al-Fiqh al-Muqāran: Istilah “al-fiqh al-muqāran” terdiri dari dua kata: “fiqh” dan “muqaran”. Untuk memahami arti istilah ini, kata “fiqh” perlu didefinisikan terlebih dahulu, diikuti oleh kata “al-muqāran”. Setelah itu, seluruh istilah perlu didefinisikan sebagai nama dari sebuah disiplin tertentu.

Secara linguistik, Jurisprudensi adalah: Pemahaman menyeluruh. Secara terminologi yuridis adalah: Pengetahuan tentang hukum Syari’ah praktis yang diperoleh dari bukti-bukti rinci. Definisi “yurisprudensi perbandingan” secara terminologi adalah: Pengetahuan tentang hukum praktis dan spekulatif, dengan mengekstrapolasikan pernyataan dan bukti serta menyeimbangkan mereka.

Menurut aturan inferensi, istilah ini merupakan istilah baru, dan pada masa lampau, disebut sebagai “ilmu perbedaan pendapat” atau “kontroversi.”

Salah satu cendekiawan mendefinisikan yurisprudensi perbandingan sebagai penentuan pendapat para ahli hukum Muslim atau madzhab-madzhab yurisprudensi Islam tentang isu tertentu setelah menjelaskan titik-titik perselisihan, yang didukung oleh bukti-bukti dan metode inferensi mereka. Ini melibatkan penjelasan asal-usul perbedaan pendapat ini, diikuti oleh diskusi yang didasarkan pada prinsip-prinsip tentang bukti-bukti tersebut, perbandingan di antara mereka, dan kecenderungan pada bukti yang lebih kuat atau metodologi yang lebih kokoh. Ini juga mungkin melibatkan penyajian pendapat baru yang didukung oleh bukti yang paling mungkin dalam pandangan peneliti yang tekun. Peneliti percaya bahwa definisi terbaru tentang yurisprudensi perbandingan lebih disukai karena lebih komprehensif dan lebih tepat daripada definisi-definisi sebelumnya.