Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Amalan Idul Adha (1)

0 Pendapat 00.0 / 5

Berkurban pada Manasik Haji

Mina adalah tempat dimana para jemaah haji memasuki tempat itu pada subuh hari raya Idul Adha. Amalan-amalan Mina terdiri dari tiga macam:

Melempar Jumrah.
Berkurban.
halq atau Taqshir.
Berkorban, dilakukan setelah melempar jumrah Aqabah[22]

Syarat-syarat Berkurban dalam Haji
Sebagaimana yang terlah ditentukan berkorban adalah dengan salah satu dari hewan berikut unta, sapi atau kambing. Tentu saja berkurban dengan menyembelih unta kemudian sapi adalah lebih utama. Berkorban dengan selain ketiga hewan yang telah disebutkan tidaklah mencukupi. [23] Disunahkan supaya daging hewan kurban dibagi menjadi tiga: sebagian dihadiahkan, sebagian di sedekahkan dan sebagiannya lagi dimakan. [24]

Rahasia-Rahasia Berkurban

Rahasia sampainya ibadah (kepada Allah) terletak pada penerimaannya. Misalnya, kesucian (thaharah) adalah sebuah syarat, namun untuk sampai kepada rahasia ibadah, pelakunya harus bertakwa dan syarat diterimanya salat adalah takwa, “Sesungguhnya Allah menerima (ibadah) orang-orang yang bertakwa”.[25] Untuk ibadah berkurban disebukan bebrapa rahasia:

Hikmah dari berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah yang mana jika suatu amal didasari oleh takwa maka kedekatan itu akan tercapai. لَن ینَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰکن ینَالُهُ التَّقْوَیٰ مِنکمْ; “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”[26]
Tabiat tama’ dan rakus harus dipotong dan dibunuh.
Salah satu hikmat berkuban adalah memberi makan orang-orang fakir dan yang membutuhkan. Rasulullah saw pada haji Wada’ membawa 100 ekor unta untuk dikurbankan. Beliau menegaskan bahwa rahasia diwajibkannya kurban (bagi jemaah haji) adalah untuk membantu orang-orang fakir dimana mereka bisa makan dagingnya secara leluasa, seraya bersabda: “Maka suguhkanlah daging kurban itu kepada mereka”.[27]
Tujuan dari kurban adalah mengingat Allah dan karunia-karunia-Nya, termasuk binatang-binatang ternak yang halal. Dan, binatang kurban itu akan halal dengan menyebut nama Allah. لِّیشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَیذْکرُ‌وا اسْمَ اللَّهِ فِی أَیامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَیٰ مَا رَ‌زَقَهُم مِّن بَهِیمَةِ الْأَنْعَام; “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.”[28][29]
Idul Adha di Negara-negara Islam
Idul Adha adalah salah satu hari libur resmi di kalender Islam. Di beberapa negara Islam, hari libur ini mulai satu hari hingga satu minggu karena hari raya ini merupakan hari raya utama bagi pemeluk agama Islam. Pada hari raya ini, diadakan acara yang cukup semarak untuk merayakan hari raya Idul Adha. Di Iran, pada hari raya Idul Adha libur sehari sebagai liburan resmi. [30]

Catatan Kaki
Dekhuda, Lughat Nāmeh, terkait dengan kata penyembelihan kambing.
Dhiya’ Abadi, Sayid Muhammad, Haj Barnāmeh Takāmul, hlm. 185, 1386 S.
QS. Ash-Shafat: ayat 103-105.
QS. Ash-Shafat: ayat 104-105.
QS. Al-Haj: 37
Jawadi Amuli, Jur’e-i-i az Shuhba-ye Haj, hlm. 226
Majlisi, Zad al-Ma’ad, hal. 200, 1423 H
Majlisi, Zad al-Ma’ad, hal. 200, 1423 H
Majlisi, Zad al-Ma’ad, hal. 200, 1423 H
Malaki Tabrizi, Mirza Jawad, al-Murāqabat, Dar al-I’tisham, hlm. 371.
Majlisi, Zad al-Ma’ad, hal. 200, 1423 H
Majlisi, Zad al-Ma’ad, hal. 200, 1423 H
Majlisi, Zad al-Ma’ad, hal. 200, 1423 H
Majlisi, Zād al-Ma’ād, hal. 200, 1423 H.
Majlisi, Zad al-Ma’ad, hal. 200, 1423 H; Qomi, Mafatih al-Jinan, denganjudul Doa Nudbah
Majlisi, Zad al-Ma’ad, hal. 200, 1423 H
Majlisi, Zād al-Ma’ād, hal. 200, 1423 H
Majlisi, Zad al-Ma’ād, hal. 202, 1423 H.
al-Kulaini, al-Kāfi, Dar al-Kutub al-Islamiyah, jil. 4, hal. 516-517.
Qumi, Abbas, Mafātih al-Jinān, dengan judul Ziarah Imam Husain as.
Najafi, Jawāhir al-Kalām, jil. 16, hal. 324.
‘Athai Isfahani, Ali, Asrāre Haj, Mehr Ustuwar, hal. 123-126.
Imam Khomeini, Manāsik Haj, hal. 207. 1386 S
Imam Khomeini, Manāsik Haj, hal, 213, 1386 S.
QS. Al-Maidah: 27
QS. Al-Haj: 37
Muhammad Ray Syahri, Haj wa Umrah dar Quran wa Hadits, hlm. 248, 1386 S
QS. Al-Haj: 28