Zakat atas Nikmat-Nikmat yang Lain
Dalam makna zakat yang luas, dalam setiap karunia ada zakat yang harus dikeluarkan dimana dengan melaksanakan zakatnya, maka karunia itu akan bertambah dan akan memperoleh keberkahan. Berdasarkan riwayat yang berasal dari Imam Shadiq as, dalam kitab Misbah al-Syari’ah disebutkan bahwa zakat anggota badan adalah:
• Zakat mata adalah melihat hal-hal yang mendatangkan pelajaran dan menghindari pandangan yang mengandung hawa nafsu.
• Zakat telinga adalah mendengarkan ilmu, hikmah, Al-Qur’an dan segala sesuatu yang dapat membebaskan dan menjauhkan segala sesuatu yang dapat merusak ruh manusia seperti berdusta, menghibah orang lain dan semacamnya.
• Zakat lisan adalah bertutur kata yang baik kepada orang lain dan mengingatkan orang lain dari kelupaannya, tasbih dan berzikir.
• Zakat tangan adalah memberi sesuatu kepada orang lain, menggunakannya untuk menulis ilmu dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan kaum Muslimin demi kemajuannya serta menghindari dari pekerjaan-pekerjaan buruk.
Dalam kitab Ghurar al-Hikam Imam Ali as, zakat dari sebagian-sebagian nikmat-nikmatNya dengan cara:
• Zakat ilmu adalah menyebarkannya.
• Zakat kedudukan adalah berbuat baik.
• Zakat kesabaran adalah toleransi.
• Zakat harta adalah memberikan.
• Zakat kekuasaan adalah berbuat keadilan.
• Zakat keindahan adalah kesucian.
• Zakat kemenangan adalah berbuat baik.
• Zakat badan adalah jihad dan berpuasa.
• Zakat kekayaan adalah berbuat baik kepada para tetangga dan menjalin silaturahim.
• Zakat kesehatan adalah berusaha untuk mentaati perintah-perintah Allah swt.
• Zakat keberanian adalah jihad di jalan Tuhan.
• Zakat penguasa adalah mendengarkan keluhan orang-orang miskin.
• Zakat nikmat-nikmat Ilahi adalah mengerjakan kebaikan-kebaikan.
• Zakat ilmu mengajarkan kepada yang berhak dan mendorongnya untuk mengamalkannya.