Imam Syafi’i: Sujud Sah Bila Dahi Menempel di Tanah
Satu lagi perbedaan pendapat yang cukup klasik di dalam Islam terkhusus antara Sunni dan Syi’ah adalah perihal sujud. Untuk itu, dirasa perlu bagi kita untuk melihat bagaimana Nabi kita Saw melakukan sujud. Telah kami bahas pada dua artikel sebelummnya yaitu Nabi Muhammad SAWW Sujud di Atas Tanah dan Sujud di Atas Tanah Bid’ah atau Sunnah? dengan berbagai sanad dan bukti yang ada.
Syi’ah dan Turbah
Seiring perkembangan zaman, masjid-masjid dan rumah masa kini sudah beralaskan karpet dan permadani. Tidak seperti masa lampau yang langsung beralaskan tanah. Berdasarkan itu, kelompok Syiah masa kini membuat turbah dengan alasan agar tetap bisa sujud di tanah. Turbah merupakan tanah yang dipres dan dibentuk dengan ukuran tertentu untuk dijadikan tempat sujud dahi. Maka, sering kita melihat seorang bermazhabkan Syi’ah membawa tanah/turbah saat akan melaksanakan shalat.
Pada kesempatan kali ini, kita akan menengok pandangan seorang ulama fikih besar yaitu Imam Syafi’i Ra mengenai sujud di atas tanah. Beliau dalam kitabnya Al Umm menerangkan bahwa sujud di atas tanah lebih utama.
قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَلَا يَرْفَعُ إلَى جَبْهَتِهِ شَيْئًا لِيَسْجُدَ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ لَا يُقَالُ لَهُ سَاجِدٌ حَتَّى يَسْجُدَ بِمَا يَلْصَقُ بِالْأَرْضِ فَإِنْ وَضَعَ
وِسَادَةً عَلَى الْأَرْضِ فَسَجَدَ عَلَيْهَا أَجْزَأَهُ ذَلِكَ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى.
apabila ia tidak menghadirkan sesuatu (yang sampai) ke dahinya sehingga ia dapat bersujud di atas sesuatu tersebut. Sebab seseorang tidak dianggap sujud sampai ia bersujud di atas sesuatu yang menempel dengan bumi (tanah) maka apabila ia meletakan bantal di atas bumi (tanah) kemudian bersujud di atasnya (bantal), maka itu diperbolehkan olehNya inshaAllah[1].
Satu lagi, dalam kitab Al Mujam Al Kabir karangan Imam ath-Thabrani seorang ulama ahli hadis Ahlussunah, ia menulis:
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْهَا عَنْكَ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَسْجُدَ عَلَى الْأَرْضِ، وَإِلَّا فَأَوْمِئْ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ
سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكِ.
Berkata Rosulullah Saw: Tinggalkan itu (bantal penyanggah) apabila kamu bisa sujud di atas tanah, jika tidak maka gunakanlah isyarat dan buatlah sujudmu lebih rendah daripada rukukmu[2].
Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi kita umat Islam agar senantiasa menanggapi sebuah masalah dan perbedaan dengan bijak dewasa. Tidak cepat menghukumi dan memvonis satu sama lain sebelum mengenal lebih dalam akar permasalahannya. Semoga artikel seperti ini dapat menjadi bahan rujukan dan renungan dalam menyikapi berbagai masalah.
[1] Al Umm Jil. 1, Hal. 100, Cet. Darul Marifah, Libanon
[2] Mu’jam Al Kabir Jil. 12, Hal. 269 Hadis: 1305 Cet. Maktab Ibn Taimiyah, Kairo